Page 1 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
A. UMUM
Pasal 01.
PENJELASAN UMUM
1.1. Nama Kegiatan yang dilelangkan
a. Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
b. Sub Kegiatan : Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
c. Pekerjaan : Rehabilitasi Pos Jaga
d. Lokasi Kegiatan : Wilayah Kecamatan Indramayu
e. Sumber Dana : DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2024
1.2. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor
wajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan
dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat
ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
1.3. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
pelaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan- bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
1.4. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari
tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja
harus dipenuhi, sehingga kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi dapat tercapai.
1.5. Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada di dalam
buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan di lokasi, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas
secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Konsultan
Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana. Ketentuan tersebut di atas
tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
1) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
2) Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Kontraktor wajib berunding terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil -
peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain - lainnya sebelum memulai
pekerjaan.
REHABILITASI POS JAGA
Page 2 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
3) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
4) Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing tiga/lima salinan, segala
gambar - gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan dan gambar - gambar
pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen - dokumen ini harus dapat
dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu.
Setelah serah terima kesatu, dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
Pemberi Tugas.
1.6. Lokasi Pembangunan
Setda Indramayu JL. Mayjen Sutoyo No. 1b Indramayu Kabupaten Indramayu
Pasal 02.
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Pembersihan Tapak Proyek
1) Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2) Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3) Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak
proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk
sementara.
4) Semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, seperti pondasi, jaringan listrik / pipa-pipa dan
lain-lain yang masih ada menurut penilaian Konsultan Pengawas jika dibiarkan di tempat
akan mengganggu pekerjaan tapak, seperti pekerjaan tata hijau (landscaping), pembuatan
jalan, penanaman rumput dan lain-lain, harus dibongkar dan dikeluarkan dari tapak. Semua
biaya pembongkaran sisa-sisa tersebut di atas adalah atas tanggungan Kontraktor dan
pelaksanaannya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas / Konsultan
Pengawas.
3.2. Pengukuran Tapak Kembali
1) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah,
letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2) Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan
keputusannya.
3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass /
theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
4) Kontraktor harus menyediakan teodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Perencana / Konsultan Pengawas selama pelaksanaan
proyek.
5) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6) Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
REHABILITASI POS JAGA
Page 3 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
3.3. Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
1) Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau, tertancap di tanah sehingga
tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah.
2) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain
oleh Konsultan Pengawas.
3) Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan
kepada Konsultan Pengawas.
4) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
3.4. Pagar Pengaman Proyek
1) Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi
pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang akan dilakukan, berupa pagar yang
bersifat sementara.
2) Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan.
3) Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan / kuat sampai pekerjaan selesai.
3.5. Kantor Direksi Lapangan
1) Kantor Direksi Lapangan merupakan bangunan dengan kontruksi rangka kayu, dinding
papan multiplex dicat, penutup pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan /
pencahayaan. Letak kantor Direksi Lapangan harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor
tetapi terpisah dengan tegas.
REHABILITASI POS JAGA
Page 4 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
B. STRUKTUR
Pasal 03.
PEKERJAAN TANAH
3.1. Pekerjaan Galian
1) Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan / digali dan semua sisa - sisa tanaman seperti
akar - akaran, rumput - rumput dan sebagainya harus dihilangkan.
2) Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu sebelum
Kontraktor memulai pekerjaan. Pekerjaan galian tersebut disesuaikan dengan
kebutuhannya sesuai dengan peil - peil (level), pada lokasi yang telah ditentukan didalam
gambar, dan mendapatkan persetujuan Pengawas.
3) Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat seperti sampah
- sampah, tonggak bekas - bekas lubang dan sumur, lumpur pohon dan semak - semak.
4) Bekas - bekas lubang dan sumur, harus dikuras airnya dan diambil lumpur/ tanahnya yang
lembek, yang ada didalamnya. Pohon - pohon yang ada, hanya boleh disingkirkan setelah
mendapat persetujuan Pengawas. Tunggak-tunggak pepohonan dan jalinan-jalinan akar
harus dibersihkan dan disingkirkan sampai pada kedalaman +1,5 m dibawah permukaan
tanah. Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, harus disingkirkan
dari daerah pembangunan oleh Kontraktor, sesuai dengan petunjuk Pengawas.
3.2. Pekerjaan Galian Pondasi
1) Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil - peil yang
tercantum dalam gambar rencana pondasi. Semua bekas - bekas pondasi bangunan lama,
jaringan jalan, akar dan pohon - pohon dibongkar dan dibuang.
2) Apabila ternyata terdapat pipa - pipa pembuangan, kabel listrik telepon dan lain - lain yang
masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada Pengawas atau kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk seperlunya. Kontraktor
bertanggung jawab atas segala kerusakan - kerusakan sebagi akibat dari pekerjaan galian
tersebut.
3) Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor
harus mengisi / mengurung daerah galian tersebut dengan bahan - bahan pengisian untuk
pondasi yang sesuai dengan spesfikasi.
4) Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah dikiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat–alat penahan
tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan
baik sesuai dengan spesifikasi. Pemompaan, bila diperlukan harus dilakukan dengan hati-
hati agar tidak mengganggu struktur bangunan yang sudah jadi.
5) Pengisian kembali dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan selapis demi selapis dan
ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah
diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Pengawas dan bagian yang akan diurug
kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi sebagai tanah urug.
REHABILITASI POS JAGA
Page 5 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
3.3. Pekerjaan Urugan
1) Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampai dan sebagainya.
2) Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 20 cm material
lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat pemadat dan
mencapai peil permukaan yang direncanakan.
3) Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan
untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimum
10 cm material lepas dan dipadatkan dengan mesin stamper.
4) Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah
± 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
5) Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang rata
dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur. Gumpalan -
gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur dengan cara
menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang kepadatannya sama.
6) Material urugan menggunakan tanah merah.
3.4. Pekerjaan Pengurugan Pasir Alas Pondasi.
1) Pengurugan pasir untuk alas pondasi dengan ketebalan pengurugan sesuai dengan gambar.
2) Pasir urug yang digunkan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan bahan
keras yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
PASAL 04
PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
4.1. U m u m
1) Ruang Lingkup.
Kontraktor harus menyiapkan semua bahan dan tenaga kerja yang diperlukan. Kontraktor
harus menyiapkan, membuat dan membongkar semua cetakan dan perancah beton cor
yang diperlukan.
2) Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat dan mengajukan perhitungan dan gambar kerja kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
3) Standard
Semua bahan dan konstruksi, jika tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standard
yang umum dipakai di Indonesia PBI-NI-2-1971 (Peraturan Beton Bertulang 1971), ACI-347
(Recommended Practice for Concrete Formwork), PUBI-1982 (Persyaratan Umum Bahan
Bangunan). Jika persyaratan yang tersebut diatas tidak cukup memadahi, maka konstruksi
harus disesuaikan dengan standard Internasional yang diakui dan dapat diterima oleh
Pengawas.
4.2. Bahan
Semua balok-balok kayu dan multipleks untuk cetakan harus bahan baru. Permukaan dan bahan
cetakan harus licin, bebas dari celah dan kotoran. Hal tersebut diatas berlaku untuk sistim
konvensional maupun bekisting siap pakai.
REHABILITASI POS JAGA
Page 6 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
4.3. Pelaksanaan
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh, stabil dan dapat memikul beban
beban vertikal dan horizontal, dan beban-beban pelaksanaan lainnya yang mungkin terjadi.
Kontraktor harus memperhitungkan penurunan atau lendutan dari perancah dimana tidak tidak
boleh lebih dari 1/400 bentang dan mempertimbangkan langkah-langkah seperlunya
sehubungan dengan kedudukan garis permukaan (level) yang disyaratkan; pada akhir pekerjaan
beton bekisting harus menghasilkan konstruksi yang sesuai dengan bentuk dan level yang sesuai
dengan gambar-gambar rencana.
Bila tidak ditentukan lain dalam gambar, cetakan dibuat dengan “camber” pada tengah bentang
sebagai berikut :
Balok dan pelat = 0.2 % dari bentang yang bersangkutan
Cantilever (balok dan pelat) = 0.4 % dari bentang yang bersangkutan
Cetakan harus diberi ikatan-ikatan secukupnya sehingga dapat terjamin kedudukan dan
bentuknya. Khusus untuk cetakan kolom, dinding dan balok tinggi harus diadakan perlengkapan-
perlengkapan untuk menying-kirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potonganpotongan kayu,
kawat pengikat dan lainnya. Pekerjaan pengecoran beton boleh dilaksanakan hanya setelah
diinspeksi dan disetujui oleh Pengawas. Namun demikian bila ada cetakan dan
perancah/bekisting yang menurut Pengawas membahayakan atau tidak memadai selama
pekerjaan pengecoran beton berlangsung, maka Pengawas dapat menginstruksikan kepada
Kontraktor untuk memperkuat/memperbaiki atau membongkar dan mengulangi pekerjaan
beton yang sudah dilaksanakan tersebut. Semua biaya yang timbul merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
Perancah harus diinspeksi secara rutin selama pengecoran beton berlangsung untuk
mengetahui lebih dini jika terjadi perlemahan pada sistim cetakan dan perancah yang
menyebabkan terjadinya perubahan kedudukan, ketidak-stabilan dan perubahan bentuk. Jika
hal ini terjadi, pekerjaan pengecoran harus segera dihentikan dan Kontraktor diwajibkan untuk
memperkuat, memperbaiki atau membongkar dan mengulangi pekerjaan beton yang sudah
dilaksanakan tersebut jika kerusakan tidak dapat diperbaiki. Semua biaya yang timbul menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Cetakan harus kokoh dan cukup kedap air, sehingga dijamin tidak timbul sirip atau adukan keluar
pada sambungan atau cairan keluar dari beton. Cetakan harus terbuat dari bahan-bahan yang
tidak mudah menyerap air dan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga mudah dapat
dilepaskan dari beton tanpa menyebabkan kerusakan pada beton pada saat pembongkaran dan
tanpa harus memindahkan penunjang utama yang masih diperlukan selama waktu perawatan.
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan ukuran, bentuk dan kedudukan vertikal maupun
kedudukan horizontal, dan harus dilengkapi dengan block-out untuk lubang-lubang atau
opening, chamfers dan detail-detail lainnya yang ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana
arsitektur, struktur dan M&E.
Tolerasi dari permukaan cetakan untuk struktur beton bertulang adalah sebagai berikut :
Terhadap kelurusan vertikal (plumbness) untuk kolom dan dinding :
Untuk setiap 3 meter ...................................................................... 5 mm
Untuk panjang keseluruhan (maksimal) ...................................... 25 mm
REHABILITASI POS JAGA
Page 7 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
Terhadap ketinggian/level untuk sisi bawah pelat, balokkolom dan dinding :
Untuk setiap 3 meter ...................................................................... 5 mm
Untuk setiap bentang atau 6 meter ............................................. 10 mm
Untuk panjang keseluruhan (maksimal)........................................ 20 mm
Terhadap ukuran penampang kolom, balok, ketebalan dinding dan pelat :
Plus ..............................................................................................12 mm
Minus.................................................. .......................................... 5 mm
Terhadap ukuran dan posisi bukaan atau sleeve di balok, pelat dan dinding :
Plus / minus ................................................................................... 5 mm
Bila digunakan bahan untuk pelepas cetakan (release agent), pelaksanaannya harus sebelum
pemasangan besi tulangan dan tidak boleh berlebihan. Bilamana besi tulangan dan/atau
permukaan beton lama pada sambungan cor terkomtaminasi oleh release agent ini, maka harus
dibersihkan dengan baik untuk menghindari hilangnya rekatan beton dengan besi tulangan atau
beton lama akibat bahan tersebut.
4.4. Penanaman Pipa Dan Lain-Lain
Pipa, saluran dan lain-lainnya yang akan ditanam dan perlengkapan lain untuk membuat lobang,
saluran dan lain-lain harus dipasang pada posisi yang benar dan kokoh agar tidak bergerak
selama pelaksanaan pekerjaan pengecoran. Penempatan pipa dan saluran harus direncanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur dan tidak menyebabkan
pemindahkan atau pembengkokkan besi beton. Pembengkokkan dan pemindahan besi tulangan
untuk memudahkan pemasangan pipa atau saluran harus dengan ijin Pengawas. Pipa-pipa dan
bagian-bagiannya yang terbuat dari aluminium tidak boleh ditanam dalam beton, kecuali apabila
ditutup dengan lapisan yang efektif dapat mencegah terjadinya reaksi kimia antara aluminium
dengan beton dan/atau dapat mencegah proses elektrolisa antara aluminium dengan baja.
Pelaksanaan pekerjaan pemasangan benda-benda yang tertanam dalam beton harus sesuai
dengan ketentuan dalam Bab 5.7 dari PBI-NI-2-1971.
4.5. Pembongkaran
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan ketentuan dalam Bab 5.8 PBI-NI-2-1971. Seluruh
bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar harus dilepas dengan tenaga statis, tanpa
goncangan, getaran atau kerusakan pada beton. Pemasangan kembali penunjang atau reshoring
harus dilakukan segera setelah pembongkaran cetakan dan harus tetap ditempat sampai beton
mencapai kriteria kekuatan umur 28 hari dan sampai seluruh pekerjaan pengecoran beton 3
lantai diatasnya selesai dilaksanakan.
Pembongkaran bekisting/cetakan dan perancah yang memikul berat beton tergantung dari
kekuatan yang telah dicapai oleh beton berdasarkan hasil pemeriksaan benda uji. Pengawas
akan memberikan persetujuan pembongkaran cetakan dan perancah berdasarkan hasil
pemeriksaan benda uji dan perhitungan-perhitungan kekuatan tersebut.
REHABILITASI POS JAGA
Page 8 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
Bekisting/cetakan dan perancah yang memikul berat beton balok, pelat dan elemen struktur
lainnya hanya boleh dibongkar setelah beton mencapai minimal 75% kekuatan yang disyaratkan,
tetapi tidak boleh kurang dari pedoman berikut ini :
BAGIAN PENGERASAN SECARA
NORMAL
1. Kolom, dinding dan sisi balok 24 jam
2. Dasar cetakan pelat dan balok (Prop/penumpu masih 7 hari
terpasang)
3. Prop/penumpu pelat dan balok 14 hari
4. Prop/penumpu pelat dan balok kantilever 28 hari
Apabila cetakan dan perancah untuk pelat dan balok dibongkar setelah hari ke 14, panel pelat
dan balok tersebut harus tetap ditunjang (re-shored) setempat-setempat yang posisinya harus
direncanakan dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
4.6. Pemakaian Ulang
Pemakaian ulang cetakan hanya diijinkan bilamana keadaan cetakan masih betul-betul dalam
keadaan baik, dimana masih dapat dikencangkan dengan baik, masih kedap air, tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton yang dicetak, dan dianggap layak oleh Pengawas.
PASAL 05.
PEKERJAAN BETON
5.1. Semen
1) Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara yang sesuai dengan
syarat-syarat :
• Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8 – 1972 ).
• Peraturan Beton Indonesia ( NI.2 – 1971 ).
• Tata Cara Konsultan Perencanaan Struktur Beton Untuk Gedung 1991
• Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).
• Mendapat Persetujuan Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.
2) Semua semen yang akan dipakai harus dari satu jenis dan merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama), seperti yang digunakan dalam menentukan rencana
campuran beton dan telah diuji pada saat pembuatan campuran beton percobaan (trial
mix design), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang
masih diegel dan tidak pecah.
3) Dalam pengangkutan semen harus terlindungi dari hujan. Harus diterimakan dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang
yang cukup ventilasinya dan diletakan tidak kena air, diletakan pada tempat yang
ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk
sampai tingginya melampaui 2 m atau maksimal 10 sak, setiap pengiriman baru harus
ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut
urutan pengirimannya.
REHABILITASI POS JAGA
Page 9 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
4) Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test
lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan.
5.2. Agregat
1) Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3 - 1956)
• Peraturan Beton Indonesia (NI.2 - 1971).
• Tata Cara Konsultan Perencanaan Struktur Beton Untuk Gedung SNI 03-2847- 2003.
• Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous.
2) Agregat kasar dapat berupa kerikil hasil desintegrasi alami dari batuan alam atau berupa
batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan besar butir lebih dari 5 mm.
Agregat kasar harus keras, bersih, dan tidak berpori. Jumlah butir-butir pipih tidak lebih
dari 20%. Tidak mengandung lumpur lebih dari 1% terhadap berat kering dan bahan lain
yang merusak beton seperti zat-zat reaktif alkali. Agregat kasar yang mempunyai ukuran
lebih besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
3) Agregat halus dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan alam,
atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat pemecah batu. Pasir harus terdiri dari
butir-butir yang tajam dank eras, tahan lama, bersih, dan tidak mengandung lumpur lebih
dari 5% terhadap berat kering, atau bahan organis yang merusak beton. Pasir laut tidak
dapat digunakan.
4) Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan
mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air,
dalam proporsi campuran yang dipakai. Atau memenuhi syaarat-syarat yang tercantum
dalam Bab V PBI-NI-2-1971.
AGREGAT KASAR AGREGAT HALUS
Ayakan %-lewat ayakan (berat kering) Ayakan %-lewat ayakan (berat kering)
30,0 mm 100 10,00 mm 100
25,0 mm 90 – 100 5,00 mm 90 – 100
15,0 mm 25 – 60 2.5 mm 80 – 100
5,0 mm 0 – 10 1,20 mm 50 – 90
2.5 mm 0 – 5 0,60 mm 25 – 60
0,30 mm 10 – 30
0,15 mm 2 – 10
5) Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test kwalitas
dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Konsultan
Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
6) Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka
Kontraktor diwajibkan memberitahukan Konsultan Pengawas.
REHABILITASI POS JAGA
Page 10 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
7) Agregat harus disimapn ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
5.3. Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih,
tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung
organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-
syarat Peraturan Beton Indonesia (NI.2 - 1971) dan uji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh
yang berwajib dengan biaya ditanggung pihak Kontraktor. Air yang mengandung garam (air laut)
tidak diperkenankan untuk dipakai.
5.4. Mutu Beton
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI - 1971. Kecuali ditentukan lain pada
gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton dalah sebagai berikut :
• Beton Struktural K300 (readymix) untuk konstruksi pile cap, tie beam, kolom pedestal dan
plat lantai.
• Beton struktural K225 untuk konstruksi foot plat pedestrian, kolom pedestal pedestrian dan
tangga.
• Beton nonstruktural K175 untuk konstruksi kolom praktis balok latay dan balok praktis.
• Beton non struktural K125, meliputi beton lantai kerja dll.
Adukan beton terdiri dari bahan semen PC (tanpa fly ash), bahan pembantu (admixture), dan
waterproofing integral untuk pelat lantai atas, agregat halus, agregat kasar dan air. Kualitas
bahan tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Perbandingan campuran yang tepat untuk jenis pekerjaan beton yang berlainan harus
direncanakan oleh Kontraktor dengan membuat adukan percobaan (trial mix design), dimana
harus ditunjukkan water-cement ratio, water content, gradasi agregat, slump dan kekuatan, dan
design mix tersebut harus dimintakan persetujuan ke Konsultan Pengawas sebelum dapat
dipakai dalam pembuatan trial mix. Secara umum, adukan beton harus direncanakan untuk
menghasilkan beton yang sedemikian rupa sehingga diperoleh kepadatan maksimum,
penyusutan minimum, tidak ada kelebihan air pada permukaan ataupun menyebabkan
terjadinya pengendapan (segregation) dari agregat.
Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan beton yang harus dimulai.
5.5. Test Beton
1) Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk membuat
benda uji dari adukan beton yang dibuat.
2) Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji.
3) Untuk setiap pengiriman harian beton ready-mixed dari satu batch yang dipilih secara
acak harus diambil benda uji silinder :
• Truk pertama : 1 x 4 benda uji
• Truk ke 2 sampai 5 : 1 x 4 benda uji
• Truk ke 6 sampai ke 10 : 2 x 4 benda uji
• Untuk 10 truk berikutnya : 2 x 4 benda uji
REHABILITASI POS JAGA
Page 11 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
Dari setiap set benda uji (4 silinder), satu benda uji digunakan untuk percobaan kekuatan
beton umur 7 hari dan 2 benda uji untuk umur 28 hari, sedangkan benda uji keempat
harus disimpan sebagai cadangan dan digunakan bilamana hasil uji tekan 28 hari tidak
memenuhi syarat. Laporan hasil percobaan tekan beton tersebut (satu asli dan satu copy)
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
4) Bilamana untuk keperluan penentuan pembongkaran bekisting atau keperluan lainnya
dibutuhkan hasil test beton umur 3 hari, atau 14 hari, maka harus dibuat benda uji
tambahan untuk keperluan tersebut diluar jumlah yang telah ditentukan di atas.
5) Cetakan berbentuk silinder diameter 15 cm tinggi 30 cm atau berbentuk kubus uk.
15cmx15cmx15cm, dan memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971.
6) Pengambilan adukan beton, pencetakan benda uji dan curingnya harus dibawah
Konsultan Pengawasan. Produsernya harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971.
7) Ukuran identifikasi, kubus/silinder coba harus ditandai dengan suatu kode yang dapat
menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan
lain-lain yang perlu dicatat.
8) Pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7. termasuk juga pengujian-pengujian
slump dan pengujian-pengujian tekanan.
9) Semua kubus/silinder coba harus ditest pada laboratorium yang berwenang dan disetujui
Konsultan Pengawas.
10) Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas segera sesudah
percobaan, paling lambat 7(tujuh) hari sesudah pengetesan, dengan mencantum
Konsultan Pengawasan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran
adukan, berat kubus benda uji dan data-data lain yang diperlukan.
11) Jika kekuatan beton berumur 7 hari kekuatannya kurang dari 70% kekuatan beton yang
berumur 28 hari, maka Konsultan Pengawas dengan segera memerintahkan untuk
mengecek campuran yang dipakai, dan jika perlu membuat mix design atau komposisi
campuran beton yang baru.
12) Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi, maka
Konsultan Pengawas berhak meminta Kontraktor agar mengadakan percobaan non
destruktif ( hammer test, loading test ) atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan
destruktif (coring test).
13) Percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971. Apabila gagal, maka bagian
tersebut harus dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas. Semua biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
14) Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
5.6. Kekentalan Beton
1) Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup dan tidak boleh melebihi
yang disyaratkan. Waktu mengadukan beton harus diambil tetap dan normal, sehingga
menghasilkan beton yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu sama
lainnya.
REHABILITASI POS JAGA
Page 12 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
2) Kekentalan adukan beton harus ditetapkan menurut percobaan „ Standard Test Method
for Slump of Portland Cement“ ASTM C143 atau “Percobaan Slump Portland Cement
Beton” PBI-NI-2-1971
3) Slump yang dipakai akan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk masing-masing jenis
pekerjaan. Secara Umum batasan nilai slump maksimum adalah sebagai berikut :
• Dengan Additif 16 + 2 cm
• Tanpa additif 12 + 2 cm
5.7. Pengecoran Beton
1) Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan, bilamana Konsultan Pengawas berpendapat
bahwa Kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik untuk melayani pengecoran, menjaga
proses pengerasan dan penyelesaian beton.
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas 24 jam sebelumnya
dan mendapatkan persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat
diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
3) Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan
cara (metode) yang se-praktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya
pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar.
Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas, sebelum alat alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat
pengankutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan
yang mengeras.
4) Dalam cuaca normal adukan beton harus sudah dituang/dicor tidak lebih dari 90 menit
sejak ditambahkannya air dalam campuran semen dan agregat, tetapi dalam cuaca yang
sangat panas (diatas 35° C) tidak boleh lebih dari 60 menit, kecuali digunakan retarder.
Batas temperatur beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38° C.
5) Beton tidak boleh dicor tanpa ijin Konsultan Pengawas atau bila keadaan cuaca hujan atau
panas yang dapat menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik, kecuali jika telah
disiapkan fasilitas-fasilitas untuk hal tersebut seperti yang ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
6) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton
selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
7) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan
dibasahi dengan air semen.
8) Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30 cm dan tidak
dibenarkan menuangkan adukan dengan manjatuhkan dari suatu ketinggian tinggi jatuh
melampui 1,5 meter dibawah ujung corong, saluran atau kereta dorong untuk
pengecoran, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
9) Adukan beton harus dicor dengan merata selama proses pengecoran; setelah adukan
dicor pada tempatnya tidak boleh didorong atau dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter
dalam arah mendatar.
REHABILITASI POS JAGA
Page 13 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
10) Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan
internal concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator tidak dibenarkan tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas.
11) Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu/tanpa berhenti). Adukan yang
tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dar mesin
adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan
untuk dipakai lagi.
12) Kontraktor harus menaruh perhatian khusus untuk segera memberi pelindung pada beton
yang baru dicor terhadap terik matahari maupun hujan agar dapat dicegah pengeringan
yang terlalu cepat atau masuknya air hujan pada adukan beton yang baru dicor, yang
mana dapat mempengaruhi kekuatan beton tersebut.
5.8. Pemadatan Dan Penggetaran
Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan internal
concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator tidak dibenarkan tanpa persetujuan
Konsultan Pengawas.
1) Pada waktu adukan beton dicor kedalam bekisting atau lubang galian, tempat tersebut
harus telah betul-betul padat dan tetap; tidak ada penurunan lagi. Adukan beton tersebut
harus memasuki semua sudut, melalui celah pembesian, tidak terjadi sarang koral dan
selama pengecoran kelebihan air pada permukaan beton harus sedikit saja.
2) Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan dipadatkan dengan alat
penggetar / vibrator untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi rongga-rongga kosong atau
kantong udara dan sarang koral /beton yang keropos. Perhatian khusus harus diberikan
untuk pengecoran beton dan pemadatan beton di sekeliling waterstop agar tidak terjadi
kantong udara dibawah waterstop dan di sekitar angkur beton prategang dimana pada
daerah tersebut terdapat besi tulangan sangat padat.
3) Kontraktor harus menggunakan alat penggetar listrik berkecepatan tinggi yang bergetar
bagian dalamnya dari jenis "tenggelam" dengan amplitudo yang cukup, sehingga
diperoleh hasil yang baik dalam jangka waktu 15 (limabelas) menit setelah beton dengan
konsistensi yang ditentukan dicor dalam cetakan. Jarum alat penggetar harus dimasukkan
kedalam adukan vertikal, dan dalam keadaan khusus boleh miring sampai 45 derajat
tetapi jarum alat penggetar tidak diijinkan untuk digerakkan dalam arah horizontal karena
hal ini dapat menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
4) Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum penggetar dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 ~ 50 cm. Untuk pengecoran bagian-bagian yang
sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap lapisnya dapat dipadatkan
dengan baik.
5) Ujung vibrator beton tidak boleh sampai mengenai bekisting maupun pembesian. Jarum
penggetar ditarik dari adukan beton apabila disekitar jarum mulai nampak pemisahan air
semen dan agregat, yang biasanya terjadi sekitar 30 detik. Penarikan jarum penggetar
tidak boleh terlalu cepat agar tidak rongga bekas jarum penggetar dapat terisi penuh.
Penggetaran ulang pada beton yang sudah mulai “set” (pengikatan awal) tidak diijinkan.
Dalam keadaan khusus dimana pemakaian vibrator tidak praktis, Konsultan Pengawas
dapat menganjurkan dan menyetujui pengecoran tanpa vibrator. Kontraktor harus
REHABILITASI POS JAGA
Page 14 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
menyediakan alat vibrator cadangan yang cukup dan harus diletakkan sedekat mungkin
dengan tempat pengecoran.
5.9. Sambungan Pelaksanaan
1) Sambungan pelaksanaan (construction joint) harus ditempatkan dan dibuat sedemikian
rupa hingga tidak mengurangi kekuatan konstruksi dan mampu meneruskan gaya geser
dan gaya-gaya lainnya. Sambungan pelaksanaan tipe sambungan kunci dengan
kedalaman 40 mm harus digunakan dalam sambungan pelaksanaan pada pelat lantai,
dinding dan balok.
2) Sambungan pelaksanaan pada pelat dan balok pada prinsipnya harus ditempatkan pada
sekitar tengah-tengah bentang dari balok dan pelat tersebut. Tetapi pada balok yang
ditengah-tengah bentangnya ada pertemuan atau persilangan dengan balok lainnya,
maka lokasi siar pelaksanaan ditempatkan sekitar 3 lebar balok persimpangan balok
tersebut. Apabila tempat sambungan pelaksanaan tidak ditunjukkan dalam gambar-
gambar rencana, maka sambungan pelaksanaan tersebut harus ditempatkan pada
tengah-tengah bentang atau tempat lainnya yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3) Permukaan beton pada sambungan pelaksanaan harus padat dan bersih dari
kotorankotoran atau beton yang rapuh dan bilamana dianggap perlu dapat dipasang
kawat ayam. Sebelum melaksanakan pengecoran beton, semua sambungan pelaksanaan
harus dalam kondisi bersih dan basah.
5.10. Perawatan Beton
1) Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 Bab 6.6.
2) Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu, jika tidak ditentukan
lain.
3) Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah. Apabila
cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama sisa waktu tersebut
pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan mambasahipermukaan beton
terus menerus, dengan menutupinya dengan karung basah, fog spraying, curing
coumpond, atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
5.11. Finishing Permukaan Beton
1) Finishing permukaan beton Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus
dikerjakan secara cermat sesuai dengan bentuk, garis, kemiringan dan potongan
sebagaimana tercantum dalam gambar atau ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2) Permukaan beton harus bebas dari segala jenis kerusakan, dalam bentuk apapun dan
harus merupakan suatu permukaan yang rapi, licin, merata dan keras. Permukaan bagian
atas pelat beton yang tidak di-finish harus dijadikan permukaan yang seragam dan
dirapikan dengan menggunakan alat trowel besi, kecuali bila ditentukan lain.
3) Perbaikan Cacat permukaan
Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan harus diperiksa secara teliti dan
bagian yang tidak rata harus segera diselesaikan dengan baik agar diperoleh suatu
permukaan yang licin, seragam dan merata.
REHABILITASI POS JAGA
Page 15 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
4) Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropos atau cacat sejenis lainnya harus
diperbaiki atau dibongkar dan diganti. Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada
pemeriksaan dan persetujuan dari Konsultan Pengawas; pekerjaan perbaikan tersebut
harus mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas. Lubang bekas batang pengikat cetakan
harus diisi (di-grout). Permukaan beton yang mengalami perbaikan tersebut harus dirawat
sebagaimana disyaratkan atau diperlukan untuk beton.
5.12. Lapisan Kedap Air
1) Umum
Pelat lantai daerah basah, pelat lantai atap atau yang berhubungan langsung dengan
udara luar, dan daerah lainnya seperti tertera di dalam gambar-gambar arsitektur harus
diberi lapisan kedap air. Pekerjaan pemasangan lapisan kedap air harus mengikuti
prosedur pemasangan dan petunjuk yang direkomendasi oleh pabrik pembuat, dan
petunjuk Konsultan Pengawas atau Sub kontraktor spesialis yang khusus dan telah ahli
dalam pemasangan materialwaterproofing, dan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam
standar-standar seperti ASTM D 146, ASTM D 412, ASTM D 903 dan ASTM E 154.
2) Pelaksanaan
Semua pemasangan harus didasarkan pada prosedur pemasangan dan petunjuk dari
pabrik pembuat bahan-bahan tersebut. Sebelum pemasangan lapisan kedap air
dilaksanakan permukaan beton yang akan dikenakan bahan ini harus diperbaiki jika ada
kerusakkan-kerusakkan, harus bersih, harus kering dan harus rata.
Sistem pelapisan kedap air yang dipilih harus dapat memberikan jaminan dari
produsen/pabrik pembuat terhadap mutu bahan selama minimal 10 tahun. Pemborong
harus melaksanakan tes rendam dengan air setinggi 10 cm minimal selama 1x24 jam dan
harus memberikan sertifikat jaminan terhadap kemungkinan kebocoran karena
pelaksanaan pekerjaan atau kerusakan. Jaminan ini harus berlaku selama minimal 10
tahun. Kebocoran-kebocoran yang terjadi harus diperbaiki sampai dinyatakan sempurna
oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 06.
PEKERJAAN PEMBESIAN
6.1. U m u m
1) Ruang Lingkup.
Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan, dan memasang pembesian sesuai dengan apa
yang tercantum di dalam gambar dan apa yang dijelaskan didalam spesifikasi dalam pekerjaan
pembesian termasuk semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyangga tulangan
agar didapat ketebalan penutup/selimut beton yang benar, penyediaan dan pemasangan
batang-batang “dowel” atau angkur-angkur yang ditanam dalam beton seperti yang disyaratkan
dalam gambar dan segala hal lainnya yang perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton yang baik.
2) Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan semua detail, posisi dan ukuran
pembesian, daftar pembesian dan gambar pembengkokan dan menyerahkannya pada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3) Standard
REHABILITASI POS JAGA
Page 16 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan gambar standar detail, catatancatatan
pada gambar, peraturan, atau standar yang berlaku:
• Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI-03-2847-2002
• SII Baja Tulangan Beton SII-0136
6.2. Bahan
1) Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
• Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
• Dari jenis baja mutu U-24 (teg. Leleh 2400 kg/cm2) untuk < 10 mm dan U-39 (teg.
Leleh 4000 kg/cm2) untuk D10 (ulir) Mempunyai penampang yang sama
rata.Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
3) Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk
mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan
konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan dengan Mill Certificate, yang
mencantu Konsultan Pengawasan hasil uji tarik, lengkung, dan analisa kimia dari material.
4) Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Batang percobaan diambil dibawah
kesaksian Konsultan Pengawas. Jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk = 3
buah benda uji untuk setiap 1 jenis ukuran/diameter, atau setiap 30 ton = 3 buah benda
uji besi, 2 untuk uji tarik dan 1 untuk uji lengkung. Pengujian dilakukan di laboratorium
independent yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas atau Pemilik. Percoabaan mutu besi
beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Konsultan
Pengawas.
5) Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi di atas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis
dari Konsultan Pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam.
6.3. Pembengkokan Besi Beton
1) Pembengkokan besi harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan yang
berlaku, gambar standar, ataupun yang seperti ditunjukkan dalam gambar detail
pembesian. Pembengkokan harus dilakukan dengan teliti sesuai dengan ukuran dalam
gambar.
2) Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa, sehingga rusak
atau cacat.
3) Membengkokkan dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan
dingin. Dilarang melakukan pembengkokkan dan pelurusan batang besi dengan cara
pemanasan.
4) Batang tulangan deform, setelah dibengkokkan dan diluruskan kembali, tidak boleh
dibengkokkan lagi dalam jarak minimal 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
REHABILITASI POS JAGA
Page 17 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
5) Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau
telah disetujui Konsultan Pengawas.
6.4. Pemasangan Pembesian
1) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
2) Sebelum besi dipasang dan dicor, besi beton harus bersih dari kotoran, minyak, karat
lepas, cat, karet lepas, kulit giling, serta bahan-bahan lain yang dapat merusak atau
mengurangi daya lekat besi dan beton.
3) Hubungan antara besi beton satu dengan yang lain harus menggunakan kawat beton,
diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton. Dipasang penunjang dan
atau penggantung logam sehingga sebelum dan selama pengecoran besi beton tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
4) Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa dipakai untuk
memegang pembesian secara kokoh pada tempatnya, harus dipakai ketentuan berikut :
• Di dalam pelat, spacer berdiameter 12 mm berbentuk U atau Z dengan jarak 80 –
100 cm, untuk menunjang penulangan bagian atas.
• Di dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, penjaga jarak (spacer) berbentuk U
atau Z berdiameter 8 mm, berjarak 180 – 200 cm.
6.5. Sambungan
1) Bila tidak ditentukan lain, panjang sambungan besi harus sesuai peraturan yang berlaku,
gambar standar, gambar detail, atau minimum 40 kali diameter besi terbesar yang
disambung.
2) Penyambungan tulangan dilakukan pada titik diaman terjadi tegangan tarik terkecil.
Sambungan tulangan atas balok dan pelat harus diadakan di tengah bentang, tulangan
bawah balok dan pelat pada tumpuan, dan kolom pada tengah bentang.
3) Penyambungan tulangan tidak boleh dilakukan sekaligus pada satu penampang tapi
dilaksanakan dengan sistem “staggered“.
4) Sambungan mekanik harus digunakan jika luas tulangan kolom lebih dari 3% luas
penampang beton. Dipasang dengan posisi berselang-seling. Jenis atau merk sambungan
mekanik yang akan digunakan harus memenuhi syarat dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
PASAL 07.
PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
7.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan semua bahan, tenaga kerja dan peralataan konstruksi
baik dilapangan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi baja termasuk pemasangan
alat-alat dan benda-benda yang terletak dan berkaitan dengannya, yang meliputi :
• Menyediakan semua tenaga/pekerja untuk melaksanakan pekerjaan yang harus
berpengalaman, ahli dan profesional yang dinyatakan dengan pengalaman/referensi
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
REHABILITASI POS JAGA
Page 18 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
• Pemborong harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja (shop drawing), material,
detail sambungan dari komponen - komponen yang sebelum pelaksanaan harus diajukan
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
• Pekerjaan pengecatan primer, dasar sampai dengan lapisan akhir seluruh konstruksi baja
harus dilakukan.
• Pekerjaan besi dan baja dilaksanakan untuk semua atap dengan bahan baja dan kolom
komposit.
7.2. Referensi
Kecuali dinyatakan lain dalam syarat - syarat teknis ini, maka seluruh persyaratan pelaksanaan
pekerjaan harus mengikuti ketentuan - ketentuan yang tercantum dalam standart dan peraturan
dibawah ini :
1) PUBI - 1982
2) JIS
3) AISC
4) AWS, ASTM, SSPC, dll.
5) PPBBI - 1983 ( Peraturan Konsultan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia )
6) Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung ( NI - 18 ) 1981.
7) Syarat dan petunjuk dari pabrik / produsen pembuat.
8) Persyaratan Teknis.
7.3. Pekerjaan Persiapan Baja Struktur
1) Kesempurnaan Pelaksanaan
Konsultan Perencanaan, pembuatan dan pemasangan pekerjaan konstruksi baja ini harus
dilaksanakan dengan teknik-teknik pelaksanaan yang paling baik. Sedapat mungkin semua
pekerjaan konstruksi baja ini dibuat dibengkel konstruksi yang mempunyai peralatan lengkap,
terlindung dari pengaruh cahaya luar, seperti hujan, banjir, angin dan sebagainya.
Sebelum pekerjaan ini dapat dilaksanakan, maka Konsultan Pengawas akan memeriksa bengkel
tersebut dan apakah bengkel tersebut memenuhi persyaratan sebelum menetapkan
persetujuannya. Konsultan Pengawas berhak untuk mengadakan inspeksi ke bengkel setiap saat
dan pemborong harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
2) Gambar kerja
Gambar kerja (shop drawings) sebanyak 3 (tiga) set harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas dan harus secara jelas menunjukan :
• Dimensi, layout dalam satuam metrik (mm)
• Type dan lokasi sambungan
• Daftar baut, las secara terinci
• Dimensi bagian - bagian konstruksi, detail, bentuk konstruksi dan berat unit dan berat
keseluruhan.
• Metoda atau cara pemasangannya
• Hal - hal lain yang dianggap penting
REHABILITASI POS JAGA
Page 19 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
7.4. Pekerjaan Pemotongan , Penyambungan dan Pemasangan
1) Pemotongan Profil Baja
Pemotongan material baja harus menggunakan mesin potong atau dengan las potong yang
cukup memadai. Ujung dari potongan harus digerinda halus, sehingga mendapatkan
permukaan yang rata.
2) Pembuatan Lubang - lubang atau penyambungan atau Baut Angker.
• Sebelum pekerja las dimulai, maka harus ada jaminan bahwa bidang - bidang yang
akan disambung dengan sambungan las tidak boleh bergerak sampai pekerjaan las
selesai dilakukan.
• Bagian - bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar, dan bila ada yang
harus dilas tegak, maka pengelasan harus dimulai dari bawah kemudian kearah atas.
• Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat jaminan bahwa sambungan
dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu sebaiknya dipakai batang– batang
penyambungan pada bagian ujung dari sambungan tersebut agar pengelasan dapat
dilaksanakan dengan penuh.
• Sebelum pekerjaan las dimulai, Kontraktor wajib menyerahkan prosedur kerja cara-
cara pengelasan yang akan dikerjakan dilapangan. Usulan ini harus diperiksa dan
disetujui Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengelasan ini dapat dimulai.
• Pengelasan harus dilaksanakan dengan las busur listrik dan batang las harus dari bahan
yang sama campurannya dengan bahan yang akan dilas.
• Pengelasan harus dilakukan oleh tenaga - tenaga ahli yang berpengalaman dan dengan
ketepatan tinggi. Pemborong wajib menyerahkan sertifikat keahlian dari masing –
masing tukang lasnya sesuai dengan peraturan.
• Pengelasan hanya boleh dilakukan pada tempat - tempat yang dinyatakan dalam
Gambar Kerja dan Rencana Kerja & Syarat - syarat ini. Ukuran las yang tercantum
dalam gambar adalah ukuran - ukuran efektif.
• Setelah pengelasan selesai, maka sisa - sisa kerak las harus dibersihkan dengan baik.
7.5. Pengecatan
1) Pengecatan seluruh pekerjaan sesuai dengan NI 3 dan NI 4 atau sesuai dengan spesifikasi
dan anjuran dari pabrik.
2) Cat merupakan produksi dari pabrik terkenal antara lain ICI, Nippon Paint atau setara.
3) Cat yang akan digunakan harus berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah dan
bocor serta mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Seluruh permukaan harus
dibersihkan dengan sikat baja untuk menghilangkan karat, sisa - sisa serpihan las sebelum
dimulai pengecatan.
REHABILITASI POS JAGA
Page 20 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
PASAL 08.
PENGUJIAN PADA KOMPONEN STRUKTUR
Tahapan dan prosedur uji beban, harus mengikuti dan memenuhi ketentuan berikut ini :
1) Pembacaan awal ( datum untuk pengukuran lendutan ) harus dibuat sesaat sebelum
pelaksanaan pembacaan dilakukan.
2) Bagian struktur yang dipilih untuk dibebani harus diberi suatu beban total, termasuk
beban mati yang telah bekerja, yang ekivalen dengan 0,85 (1,2D+1,6 L). Penentuan harga
L (beban hidup) harus memperhitungkan reduksi beban hidup seperti yang diizinkan
dalam SNI 1727 - 1989 - F “Tata Cara Konsultan Perencanaan Pembebanan untuk Rumah
dan Gedung “.
3) Beban uji harus dilakukan dalam tidak kurang dari empat tahapan penambahan hingga
“perlengkungan “ (arching) dari bahan - beban dapat dihindarkan.
4) Setelah beban uji telah berada pada posisinya selama 24 jam, pembacaan lendutan awal
(segera setelah beban pada posisinya) harus segera dilakukan.
5) Beban uji harus diangkat segera setelah pembacaan lendutan dilakukan, dan pembacaan
lendutan akhir harus dilakukan 24 jam kemudian setelah pengangkatan beban uji.
6) Bila bagian struktur yang diuji menunjukan gejala keruntuhan yang terlihat secara nyata,
maka bagian struktur ini harus dianggap tidak lulus uji dan bagian struktur tersebut tidak
diperkenankan diuji ulang.
7) Bila bagian struktur yang diuji tidak menunjukkan gejala keruntuhan terlihat secara nyata,
maka kriteria berikut harus digunakan sebagai indikasi perilaku yang memuaskan, yaitu :
- Bila lendutan maksimum terukur a dari suatu balok, lantai atau atap kurang dari l 2
/ 20,000 h.
- Bila lendutan maksimum terukur a dari sebuah balok, lantai atau atap melebihi l 2
/20,000 h, maka pemulihan lendutan selama 24 jam setelah beban diangkat
sekurang - kurangnya 75 % dari lendutan maksimum untuk beton non - pratekan,
atauu 80 % untuk beton pratekan.
8) Dalam pasal 12.7, untuk kantilever harus diambil dua kali jarak antara tumpuan sampai
dengan ujung kantilever, dan lendutan harus dikoreksi terhadap pergerakkan tumpuan.
9) Kontruksi beton non pratekan yang gagal menunjukkan 75 % pemulihan lendutan seperiti
yang diisyaratkan pada pasal 12.6 dapat diuji ulang paling cepat 72 jam setelah
pengangkatan beban uji pertama. Bagian struktur yang diuji dikatakan memuaskan, bila :
- Bagian struktur diuji ulang tidak menunjukkan gejala keruntuhan yang terlihat
nyata.
- Pemulihan lendutan pada uji coba kedua sekurang - kurangnya harus 80% dari
lendutan maksimum yang terukur pada uji coba tersebut.
- Konstruksi beton pratekan tidak boleh diuji ulang.
REHABILITASI POS JAGA
Page 21 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
C. ARSITEKTUR
PASAL 09.
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
9.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
2) Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam gambar.
9.2. Standard
1) Batu bata harus memenuhi NI-10
2) Semen Portland harus memenuhi NI-8
3) Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
4) Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9
9.3. Bahan / Produk
Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang
disetujui Konsultan Pengawas, siku dan sama ukurannya 5x11x23cm, atau disesuaikan yang ada
di pasar lokal.
9.4. Pelaksanaan
1) Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 5 pasir pasang.
2) Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai
ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm
dari permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk
trasraam / kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 pc : 2 pasir pasang.
3) Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
4) Setelah bata terpasang dengan aduk, nad / siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
5) Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan
6) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24
lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
7) Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok diameter 10
mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
8) Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
9) Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak
75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan
lain.
REHABILITASI POS JAGA
Page 22 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
10) Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%. Bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
11) Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat,
rapi dan benar-benar tegak lurus.
PASAL 10
PEKERJAAN PLESTERAN
10.1. Lingkup Pekerjaan
1) Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahanbahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
2) Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
luarserta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
10.2. Standard
1) SNI 03-6862-2002, spesifikasi perawatan, pemasangan dinding bata dan plesteran.
2) SNI 03-6882-2002, spesifikasi mortar untuk pekerjaan pasangan.
10.3. Persyaratan Bahan
1) Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
2) Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
3) Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
4) Penggunaan adukan plesteran :
a. Adukan 1 pc : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air
b. Adukan 1 pc : 5 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
c. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
10.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas , dan persyaratan tertulis dalam
Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
2) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Konsultan Pengawas sesuai Uraian Syarat Pekerjaan
yang tertulis dalam buku ini.
3) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama dalam gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal /
tinggi / peil dan bentuk profilnya.
4) Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 3 pasir.
REHABILITASI POS JAGA
Page 23 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily Bond, dengan perbandingan 1
pc : 1 Daily Bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari
(kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive
plamix dengan dosis 200 - 250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. diusahakan agar jarak
waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi
30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6) Untuk Beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat
bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
7) Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesteran).
8) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi aluralur
garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
bahan finishingnya.
9) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan keratan bidang.
10) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran
minimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang
diijinkan Konsultan Pengawas.
11) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila
ada petunjuk lain di dalam gambar.
12) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
13) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan - bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
14) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-
kurangnya 2 kali setiap hari.
REHABILITASI POS JAGA
Page 24 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
15) Selama pemasangan dinding batu bata / beton bertulang belum finish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
16) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL 11
PEKERJAAN KERAMIK
11.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pasangan ubin keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam gambar.
11.2. Standard
1) PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3).
2) ANSI : American National Standard Institute
3) TCA : Tile Council of America, USA. TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for
Ceramik Tile.
11.3. Persyaratan Bahan
,
1) Lantai Keramik interior yang digunakan :
• Ukuran : 60 x 60cm dan 60 x 60 cm unpolish Untuk Kamar Mandi
• Warna/type : Ditentukan kemudian
• Kualitas : Kelas I
• Finishing Permukaan : Polos / bertekstur
• Bahan pengisi : Nat keramik
• Bahan perekat : Spesi 1 pc : 3 pasir
• Skirting lantai : 10 cm keramik Polish
• Produksi : Ex. Indogres atau setara
2) Lantai Keramik Exterior yang digunakan :
• Ukuran : 60 x 60 cm Keramik Unpolish
• Warna/type : Ditentukan kemudian
• Kualitas : Kelas I
• Finishing Permukaan : Polos / bertekstur
• Bahan pengisi : Nat keramik
• Bahan perekat : Spesi 1 pc : 3 pasir
• Skirting lantai : 10 cm keramik Polish
• Produksi : : Ex. Indogres atau setara
REHABILITASI POS JAGA
Page 25 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
3) Dinding interior toilet yang digunakan :
• Bahan : Ceramic Tile / Granite Tile
• Ukuran : 30 x 60 cm,
• Warna/type : Ditentukan kemudian
• Kualitas : Kelas I
• Finishing Permukaan : Polos / motif
• Bahan pengisi : Nat keramik
• Bahan perekat : Spesi 1 pc : 3 pasir
• Produksi : Ex. Roman, Mulia, Ikad atau setara
11.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
keramik
2) Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3) Adukan pasangan / pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan ditambah
bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan
ditambah bahan perekat.
4) Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh.
5) Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar
rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
6) Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas. Perhatikan lubang instalasi dan drainase / bak kontrol
sebelum pekerjaan dimulai.
7) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar
dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut sikut yang
saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
8) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
diisyaratkan di atas.
9) Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
10) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
11) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain. Bidang permukaan lantai
harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan celah celah yang terjadi pada
permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan semen pasir (tasram) sampai rata
terhadap permukaan sekelilingnya.
REHABILITASI POS JAGA
Page 26 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN
12.1 Lingkup Pekerjaan
1) Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
2) Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
3) Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
Standar :
• SNI 03-2407-2002, tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung.
• SNI 03-2410-1994, tata cara pengecatan dinding , tembok dengan cat emulsi.
• SNI 03-2408-1921, tata cara pengecatan logam.
12.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)
1) Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
12.2 Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan
1) Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat
dasar s/d lapisan akhir).
2) Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas dan
Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Pengawas dan Perencana, barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up.
3) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, untuk kemudian diteruskan
kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-
kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
Pemberi Tugas.
4) Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar, jenis
weathershield, weather coat. Merk yang digunakan : ICI weathershield, Mowilex
weathershield, Nippon Paint weathershield.
c. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Acrylic Emulsion
dengan lapisan dasar Color Binder, Warna ditentukan Perencana. Merk yang
digunakan : ICI, Mowilek, Nippon Paint .
REHABILITASI POS JAGA
Page 27 of 27
RENCAN KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
d. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok.
e. Sebelum dinding plamur, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak retak
dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
g. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi kemudian dibersihkan
dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan
menggunakan roller.
h. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistence sealer
yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis Acrylic Emulsion dengan kekentalan cat
sebagai berikut :
• Lapis I encer (tambahkan 20 % air).
• Lapis II kental.
• Lapis III encer.
i. (Untuk warna-warna dan jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kalengkaleng
dengan percampuran (batch number) yang sama.
j. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
5) Pekerjaan Cat Besi
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi lain
ditentukan dalam gambar.
b. Cat besi yang dipakai jenis Synthetic enamel
c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan di cat, selesai diamplas halus dan
bebas debu, oli dan lain-lain.
d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan
ujung-ujung yang tajam diberi “touch up” dengan dua lapis setelah itu lapisan tebal
40 micron diulaskan.
e. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis.
Setelah 16 jam mengering baru lapisan akhir semprot 3 lapis.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan kompresor 3 lapis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
REHABILITASI POS JAGA