| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032688483444000 | Rp 810,211,200 | 65.02 | 85.02 | - | |
| 0311668735429000 | Rp 910,333,200 | 68.03 | 85.84 | - | |
| 0760587576424000 | Rp 916,798,950 | 74.56 | 92.23 | - | |
| 0012165452424000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE, sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 19.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya; BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: angka 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur. | |
Geja Cahaya Mandiri | 09*0**9****61**0 | - | - | - | - |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0750676256445000 | - | - | - | Terdapat kesamaan data NPWP: 09.725.882.6-429.000 dengan perusahaan CV. TSULUST ENGINEERING, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf A. Umum, angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, angka 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: huruf a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama. | |
| 0015889504424000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE, sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 19.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya; BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: angka 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur. | |
| 0012107470429000 | - | 53.33 | - | Peserta PT. SERENE TECHNO BAKTI tidak memenuhi ambang batas (passing grade). Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang diperoleh sebesar 37,86 (ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dipersyaratkan 50,00), sesuai dengan Dokumen Seleksi pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA; Huruf E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Peringkat Teknis; Angka 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); Angka 25.6. Evaluasi Teknis; Huruf g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; dan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI; Huruf B. Evaluasi Teknis; Angka 3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli, Ambang batas 50,00. Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. | |
| 0421175563422000 | - | - | - | - | |
| 0032457137444000 | - | - | - | a. Tidak memiliki pengalaman pengalaman sejenis, untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha yang dipersyaratkan, sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf f. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: angka 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, Angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, 18.6 Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi kualifikasi, dengan cara: Angka d. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap kekurangan data kualifikasi yang disampaikan oleh Peserta, Angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Angka 13.2, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis, Angka 2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Huruf a) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha yang dipersyaratkan; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. b. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, 18.6 Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi kualifikasi, dengan cara: Angka d. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap kekurangan data kualifikasi yang disampaikan oleh Peserta, Angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Angka 13.2, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis, Angka 3. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. c. Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas minimal, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: Huruf b. Evaluasi kualifikasi teknis, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Angka 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, Huruf g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis, Angka 2. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Huruf a) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, Angka 3. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; Huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: Angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan: Huruf a. sampai dengan Huruf d.; Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi yang tercantum pada SPSE dalam hal: Angka 2) pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal; BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf a. Persyaratan pengalaman minimal, Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis dengan nilai Ambang Batas 65. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai Unsur Pengalaman Perusahaan memenuhi nilai ambang batas minimal. | |
| 0032606972061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0011309564423000 | - | - | - | - | |
| 0316382159423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0016394694801000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0027897842429000 | - | - | - | - | |
| 0316684950421000 | - | - | - | - | |
| 0843189317013000 | - | - | - | KSO tidak dapat dilakukan untuk kualifikasi usaha kecil, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Huruf A. Umum, Angka 3.11 KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang: Huruf a. memiliki usaha dengan kualifikasi yang setingkat, kecuali untuk usaha berkualifikasi kecil; atau Huruf b. memiliki usaha berkualifikasi besar atau berkualifikasi menengah dengan usaha berkualifikasi 1 (satu) tingkat di bawahnya. | |
| 0022415145423000 | - | 40.02 | - | Peserta CV. EMPAT PETULAI tidak memenuhi ambang batas (passing grade). Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang diperoleh sebesar 22,08 (ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dipersyaratkan 50,00), sesuai dengan Dokumen Seleksi pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA; Huruf E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Peringkat Teknis; Angka 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); Angka 25.6. Evaluasi Teknis; Huruf g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; dan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI; Huruf B. Evaluasi Teknis; Angka 3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli, Ambang batas 50,00. Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. | |
| 0013009923093000 | - | - | - | Terdapat kesamaan data NPWP: 70.918.257.0-612.000 dengan perusahaan PT. ANDRA CIPTA CONSULT, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf A. Umum, angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, angka 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: huruf a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama. | |
| 0317167104423000 | - | - | - | Terdapat kesamaan data NPWP: 09.725.882.6-429.000 dengan perusahaan PT. KHUSNA MULTHIWIGUNA MANDIRI dan terdapat kesamaan data NPWP: 09.729.838.4-429.000 dengan perusahaan PT. ANDRA CIPTA CONSULT, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf A. Umum, angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, angka 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: huruf a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama. | |
| 0312945199424000 | - | - | - | Terdapat kesamaan data NPWP: 70.918.257.0-612.000 dengan perusahaan PT. SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA dan terdapat kesamaan data NPWP: 09.729.838.4-429.000 dengan perusahaan CV. TSULUST ENGINEERING, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf A. Umum, angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, angka 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: huruf a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama. | |
PT Jaya Trikarya International | 06*5**8****16**0 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE, sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 19.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya; BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: angka 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur. |
| 0823343348435000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - | - | - |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - | - |
| 0662714369429000 | - | - | - | - | |
| 0769868068442000 | - | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - | - | |
| 0813549656445000 | - | - | - | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | - | - |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | - | |
| 0015484520429000 | - | - | - | - | |
Sandis Berkah Makmur | 04*9**9****29**0 | - | - | - | - |
| 0903757136442000 | - | - | - | - | |
Java Multi Powerindo | 01*7**5****46**0 | - | - | - | - |
New Atlas Consultant | 01*9**9****23**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN PENDAHULUAN
Lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi
1 Latar :
nasional harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan
. Belakang
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan
dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan
wilayah.
Ruas Jalan Provinsi di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ
Wilayah IV sampai saat ini masih minim ketersediaan fasilitas perlengkapan
jalan. Ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan merupakan amanat Undang
– undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada
pasal 25 yang berbunyi “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum
wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa :
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Alat Penerangan Jalan
e. Alat Pengendalian dan Penggunaan Jalan;
f. Alat Pengawas dan Pengaman Jalan
g. Fasilitas Untuk Sepeda, Pejalan Kaki, dan Penyandang Cacat; dan
h. Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
berada di Jalan dan Luar Badan Jalan.
Lalu diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun
2018 tentang Alat Penerangan Jalan, yang menyatakan bahwa Alat
Penerangan Jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk
memberi penerangan pada ruang lalu lintas.
UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV memiliki ruas
jalan sebanyak 87 ruas dengan Panjang 616,749 Meter yang tersebar di 6
(enam) Kabupaten/ Kota, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon, Kota
Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Majalengka, dan Kabupaten Indramayu
Dengan ruas jalan yang mayoritas berada di wilayah pegunungan dengan
kontur yang beragam serta mayoritas bukan merupakan wilayah perkotaan,
maka ketersediaan lampu PJU di seluruh ruas jalan Provinsi UPTD
Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV merupakan kebutuhan
yang menjadi prioritas
Pada tahun anggaran 2025 terdapat paket pekerjaan Pengadaan dan
Pemasangan Lampu PJU Tiang Ornamen UPTD PPP LLAJ Wilayah IV untuk
memenuhi lampu PJU pada jalan provinsi di UPTD Pengelolaan Prasarana
Perhubungan LLAJ Wilayah IV sebanyak 3.374 Unit. Pekerjaan tersebut
memerlukan pengawasan dari pihak – pihak yang memiliki keahlian sesuai
kebutuhan untuk memastikan pekerjaan berjalan dengan baik dan
memenuhi seluruh target pekerjaan.
Maksud dan :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Tujuan
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
Pelaksanaan Managemen Pengawasan Pengadaan Fasilitas
Perlengkapan Jalan UPTD PPP LLAJ Wilayah IV. Adapun paket pekerjaan
fisik yang menjadi objek pengawasan adalah diantaranya:
a. Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU Tiang Ornamen UPTD PPP
LLAJ Wilayah IV;
b. Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU Tiang Ornamen Double
Arm UPTD PPP LLAJ Wilayah IV
c. Pengadaan dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan UPTD PPP LLAJ
Wilayah IV;
d. Pengadaan dan Pemasangan APILL Simpang 3 UPTD PPP LLAJ
Wilayah IV;
e. Pengadaan dan Pemasangan marka Jalan UPTD PPP LLAJ Wilayah
IV;
f. Pengadaan dan Pemasnagan Rambu Lalu Lintas UPTD PPP LLAJ
Wilayah IV;
g. Pengadaan dan Pemasangan Patok Delineator UPTD PPP LLAJ
Wilayah IV;
h. Pengadaan dan Pemasangan Warning Light UPTD PPP LLAJ
Wilayah IV.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran berupa dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan, laporan
teknis hasil pekerjaan, dan dokumen teknis lainnya yang diperlukan
untuk pengawasan pekerjaan yang memadai sesuai KAK ini.
Sasaran : Terpenuhinya Fasilitas Perlengkapan jalan di ruas jalan provinsi UPTD
Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV
Lokasi : Lokasi pekerjaan berada di ruas jalan provinsi wilayah kerja UPTD
Pekerjaan Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV yang tersebar di
Kabupaten/ Kota sebagai berikut:
1. Kabupaten Subang
2. Kabupaten Cirebon;
3. Kota Cirebon;
4. Kabupaten Majalengka;
5. Kabupaten Kuningan; dan
6. Kabupaten Indramayu
Sumber : Biaya untuk melaksanakan pekerjaan ini dibebankan kepada DPA SKPD
Pendanaan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dengan nilai Pagu Anggaran Sebesar
Rp. 2.000.191.998 (dua miliar seratus sembilan puluh satu ribu sembilan
ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp
999.986.568,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah)
berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPPA SKPD) UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan
LLAJ Wilayah IV nomor DPA/A.2/2.15.0.00.0.00.01.0000/001/2025 Sub
Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi
Biaya pekerjaan Jasa Konsultansi ini tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual berdasarkan jenis kontrak Waktu Penugasan, yang terdiri dari :
1. Biaya honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung
2. Biaya Kantor/ Mess dan Perumahan
Mencakup biaya sewa kantor proyek selama masa pelaksanaan
pekerjaan (75 Hari Kalender) yang berada di dekat lokasi pekerjaan.
Fungsi kantor proyek juga dapat berfungsi sebagai tempat tinggal
sementara personil jasa konsultan, dapat berupa rumah/ ruko/
kantor.
3. Biaya Koordinasi dan Rapat
Rapat terdiri dari rapat pembahasan pekerjaan dengan peserta 10
orang dan sebanyak 10 kali, rapat ini sudah termasuk rapat
pembahasan laporan bulanan dan progres pekerjaan. Selanjutnya
adalah rapat pembahasan laporan akhir pekerjaan sebanyak 1 kali
dengan peserta 20 orang
Biaya rapat terdiri dari biaya makan dan snack peserta rapat
4. Biaya Laporan
Laporan terdiri dari laporan pendahuluan, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan akhir, peta/ gambar A3, dan harddisk
eksternal SSD 1 Tera untuk penyimpanan file laporan
5. Biaya Habis Pakai
Terdiri dari biaya Alat Tulis Kantor (ATK) untuk mendukung
pelaksanaan pekerjaan selama 75 Hari Kalender
6. Biaya SMKK
Biaya SMKK ini merupakan biaya perlengkapan keselamatan kerja
bagi seluruh personel yang terlibat, berupa helm keselamatan kerja,
rompi kerja, sepatu safey, dan sarung tangan safety
Nama PPK :
Nama dan :
PPK Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi UPTD
Organisasi
Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV Dinas Perhubungan
PPK
Provinsi Jawa Barat
Alamat PPK :
Kantor UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV, Jalan
Brigjend Dharsono No.16, Desa Kedawung, Kec. Kedawung, Kabupaten
Cirebon
Satuan Kerja :
UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Wilayah IV Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
DATA PENUNJANG
Data Dasar : 1. Spesifikasi Teknis, gambar teknis, detail lokasi pekerjaan pengadaan dan
pemasangan fasilitas perlengkapan jalan;
2. Data Teknis pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas
Perlengkapan Jalan di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ
Wilayah IV selama masa pekerjaan yang belum tercover oleh masa
kontrak konsultan pengawas;
1. Spesifikasi teknis, gamar teknis, detail lokasi pekerjaan Pengadaan dan
Standar :
Pemasangan Fasilitas Perlengkapan Jalan UPTD PPP LLAJ Wilayah IV;
Teknis
2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27
Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan;
3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun
2023 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat penerangan Jalan;
1. Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 551/Kep.286-
Dishub/2025 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Perlengkapan Jalan
Studi – Studi : -
Terdahulu
Referensi : 1. Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor
Hukum 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
2. Undang-undang RI No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
4. Undang – Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian
5. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahannya pada Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah
7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
10. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.239-BPKAD/2024
tentang Standar Harga Satuan 2025
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang
Rambu Lalu Lintas Jo KM 63 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu
Lintas, Jo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1993 tentang
Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, Jo Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarata Lalu
Lintas;
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006 tentang
Manajeman dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan;
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2014 tentang
Standar Biaya di Lingkungan Kementrian Perhubungan.
15. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27
Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 48
Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
17. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor
SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 tentang Pelaksana Tanda Daftar Badan
Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan dan Tanda Daftar Badan Usaha
Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan dan perubahannya;
18. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat penerangan Jalan;
19. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/2025 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
20. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi
Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
21. Keputusan Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024
tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan
Kerja di Bidang Jasa Konstruksi;
22. Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 551/Kep.286-
Dishub/2025 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Perlengkapan Jalan.
2. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
RUANG LINGKUP
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Fasilitas Perlengkapan
Lingkup :
Jalan di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV pada
Pekerjaan
saat proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan Manajemen
Pengawasan Pengadaan Fasilitas Perlengkapan Jalan Provinsi UPTD PPP
LLAJ Wilayah IV ini selesai dan berkontrak, paket pekerjaan fisik yang akan
diawasi telah berjalan. Maka rincian tugas jasa konstultansi pengawasan
diantaranya:
1. Pemeriksaan mutu dan kesesuaian pekerjaan galian dan pekerjaan
pondasi Fasilitas Perlengkapan Jalan yang telah dilaksanakan;
2. Pemeriksaan mutu dan kesesuaian item pekerjaan lainnya yang
telah terlaksana pada saat paket pekerjaa jasa konsultansi
pengawasan ini terlaksana;
3. Pemeriksaan dan pengawasan mutu dan kesesuaian material dan
accesoris Fasilitas Perlengkapa Jalan ;
4. Pengawasan proses pekerjaan perakitan dan pemasangan seluruh
Fasilitas Perlengkapan Jalan;
5. Pemeriksaan dan pengawasan pekerjaan instalasi jaringan dan
instalasi elektrikal Fasilitas Perlengkapan Jalan;
6. Penerapan SMKK dalam pelaksanaan pekerjaan.
Keluaran : 1. Laporan pekerjaan Manajemen Pengawasan Pengadaan Fasilitas
Perlengkapan Jalan Provinsi UPTD PPP LLAJ Wilayah IV;
2. Terpasangnya Fasilitas Perlengkapan Jalan sesuai spesifikasi teknis
yang ditetapkan PPK