| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0760587576424000 | Rp 929,996,850 | 74.69 | 94.69 | - | |
| 0012165452424000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. Dan b. | |
Geja Cahaya Mandiri | 09*0**9****61**0 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. Dan b. |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. Dan b. | |
| 0750676256445000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. Dan b. | |
| 0015889504424000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. Dan b. | |
| 0012107470429000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi tidak sesuai dengan data yang di input ataupun di unggah di Formulir Isian Kualifikasi dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA ( IKP ) Huruf E Angka 19 ; Nomor 19.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan kepada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi. Dan 19.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya | |
| 0013990874014000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. Dan b. | |
| 0032457137444000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total Minimal yaitu 65 Referensi Dokumen : BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf b. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas | |
| 0032606972061000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. Dan b. | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. Dan b. | |
| 0011309564423000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total Minimal yaitu 65 Referensi Dokumen : BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf b. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas | |
| 0316382159423000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. Dan b. | |
| 0016394694801000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. Dan b. | |
| 0311668735429000 | - | - | - | Tidak bisa menunjukan dokumen asli yang disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi sesuai dengan data yang di input ataupun di unggah di Formulir Isian Kualifikasi dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA ( IKP ) Huruf E Angka 19 ; Nomor 19.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan kepada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi. Dan 19.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya | |
| 0027897842429000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. Dan b. | |
| 0316684950421000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total Minimal yaitu 65 Referensi Dokumen : BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf b. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0843189317013000 | - | - | - | KSO untuk kualifikasi usaha kecil tidak bisa sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA ( IKP ) Huruf A Angka 3 No. 3.11 hurup a dan b | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. Dan b. | |
| 0022415145423000 | - | 50.61 | - | Daftar Riwayat Hidup dan Referensi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran Teknis untuk Personil Tenaga Ahli Team Leader, Tenaga Ahli Material Jalan dan Tenaga Ahli K3 Konstruksi bukan Atas Nama Perusahaan Peserta Tender tetapi atas nama peserta lain ; Nilai untuk unsur Tenaga Ahli dan Nilai Total Keseluruhan Unsur tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Lulus Teknis Referensi Dokumen BAB III . INSTRUSKSI KEPADA PESERTA ( IKP ) Huruf E. Nomor 25. Angka 25.6 huruf g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi ; dan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI Huruf B. | |
| 0013009923093000 | - | - | - | Terdapat Kesamaan Personil Tenaga Ahli An Muchammad Amien dengan tanggal lahir 21 Maret 1982 Profesi/Keahlian Arsitektur dengan Perusahaan PT. ANDRA CIPTA CONSULT sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA ( IKP ) Huruf A Angka 5 Nomor 5.2 huruf a. | |
| 0312945199424000 | - | - | - | Terdapat Kesamaan Personil Tenaga Ahli An Muchammad Amien, ST dengan tanggal lahir 21 Maret 1982 Profesi/Keahlian Ahli Arsitektur dengan Perusahaan PT. SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA ( IKP ) Huruf A Angka 5 Nomor 5.2 huruf a. | |
| 0317167104423000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. Dan b. | |
PT Jaya Trikarya International | 06*5**8****16**0 | - | - | - | Terdapat Kesamaan Data Personalia (Tenaga ahli tetap/ teknis/ terampil badan usaha) antara lain a.n Amanda Dwi Reina ST Tgl Lahir 03/07/2000;Exsa Lee Febrianti Tgl Lahir 01/02/2003; Sulistian Nurfadillah ST tgl lahir 10/04/1999; Fadhlan Raihanata ST tgl lahir 15/04/2000; Dilivio Raymans Ramadhan, S.Pd tgl lahir 19/12/2000; dengan Perusahaan PT.DEWARI CITRALOKA INDONESIA sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA ( IKP ) Huruf A Angka 5 Nomor 5.2 huruf a. |
| 0823343348435000 | - | - | - | Terdapat Kesamaan Data Personalia (Tenaga ahli tetap/ teknis/ terampil badan usaha) antara lain a.n Amanda Dwi Reina Tgl Lahir 03/07/2000;Exsa Lee Febrianti Tgl Lahir 01/02/2003; Sulistian NurFadillah tgl lahir 10/04/1999; Fadhlan Raihanata tgl lahir 15/04/2000; Dilivio Raymans Ramadhan tgl lahir 19/12/2000; dengan Perusahaan PT. Jaya Trikarya International sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA ( IKP ) Huruf A Angka 5 Nomor 5.2 huruf a. | |
| 0815865134444000 | - | - | - | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | - | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - | - | - |
| 0807834163425000 | - | - | - | - | |
| 0903757136442000 | - | - | - | - | |
| 0015484520429000 | - | - | - | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | - | |
Sandis Berkah Makmur | 04*9**9****29**0 | - | - | - | - |
CV Putra Multi Karya | 08*8**5****44**0 | - | - | - | - |
Java Multi Powerindo | 01*7**5****46**0 | - | - | - | - |
New Atlas Consultant | 01*9**9****23**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - | - |
| 0662714369429000 | - | - | - | - | |
| 0769868068442000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN PENDAHULUAN
Lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi
1 Latar :
nasional harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan
. Belakang
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan
dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan
wilayah.
Ruas Jalan Provinsi di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ
Wilayah III sampai saat ini masih minim ketersediaan fasilitas perlengkapan
jalan. Ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan merupakan amanat Undang
– undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada
pasal 25 yang berbunyi “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum
wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa :
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Alat Penerangan Jalan
e. Alat Pengendalian dan Penggunaan Jalan;
f. Alat Pengawas dan Pengaman Jalan
g. Fasilitas Untuk Sepeda, Pejalan Kaki, dan Penyandang Cacat; dan
h. Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
berada di Jalan dan Luar Badan Jalan.
Lalu diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun
2018 tentang Alat Penerangan Jalan, yang menyatakan bahwa Alat
Penerangan Jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk
memberi penerangan pada ruang lalu lintas.
UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III memiliki ruas
jalan sebanyak 49 ruas dengan Panjang 486.135 Meter yang tersebar di 6
(enam) Kabupaten/ Kota, yaitu Kabupaten garut, Kabupaten Tasikmalaya,
Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten
Pangandaran
Dengan ruas jalan yang mayoritas berada di wilayah pegunungan dengan
kontur yang beragam serta mayoritas bukan merupakan wilayah perkotaan,
maka ketersediaan Fasilitas Perlengkapan Jalan di seluruh ruas jalan Provinsi
UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III merupakan
kebutuhan yang menjadi prioritas
Pada tahun anggaran 2025 terdapat paket pekerjaan Pengadaan dan
Pemasangan Fasilitas Perlengkapan jalan di UPTD Pengelolaan Prasarana
Perhubungan LLAJ Wilayah III. Pekerjaan tersebut memerlukan
pengawasan dari pihak – pihak yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan
untuk memastikan pekerjaan berjalan dengan baik dan memenuhi seluruh
target pekerjaan.
Maksud dan :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Tujuan
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
Pelaksanaan Managemen Pengawasan Pengadaan Fasilitas
Perlengkapan Jalan UPTD PPP LLAJ Wilayah III. Adapun paket pekerjaan
fisik yang menjadi objek pengawasan adalah diantaranya:
a. Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU Tiang Ornamen UPTD PPP
LLAJ Wilayah III;
b. Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU Tiang Ornamen Double
Arm UPTD PPP LLAJ Wilayah III
c. Pengadaan dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan UPTD PPP LLAJ
Wilayah III;
d. Pengadaan dan Pemasangan Lampu High Mast UPTD PPP LLAJ
Wilayah III;
e. Pengadaan dan Pemasangan marka Jalan UPTD PPP LLAJ Wilayah
III;
f. Pengadaan dan Pemasnagan Rambu Lalu Lintas UPTD PPP LLAJ
Wilayah III;
g. Pengadaan dan Pemasangan Patok Delineator UPTD PPP LLAJ
Wilayah III;
h. Pengadaan dan Pemasangan Warning Light UPTD PPP LLAJ
Wilayah III.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran berupa dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan, laporan
teknis hasil pekerjaan, dan dokumen teknis lainnya yang diperlukan
untuk pengawasan pekerjaan yang memadai sesuai KAK ini.
Sasaran : Terpenuhinya Fasilitas Perlengkapan jalan di ruas jalan provinsi UPTD
Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III
Lokasi : Lokasi pekerjaan berada di ruas jalan provinsi wilayah kerja UPTD
Pekerjaan Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III yang tersebar di
Kabupaten/ Kota sebagai berikut:
1. Kabupaten Garut
2. Kabupaten Tasikmalaya;
3. Kota Tasikmalaya;
4. Kabupaten Ciamis;
5. Kota Banjar; dan
6. Kabupaten Pangandaran
Sumber : Biaya untuk melaksanakan pekerjaan ini dibebankan kepada DPA SKPD
Pendanaan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dengan nilai Pa gu An gg ar an
S eb es a r Rp . 2 .0 00 .1 91 .9 98 (d ua m il i ar s er atus
s e mb il an pul uh s a tu ri bu se mb ila n rat us se mbi l an
pu luh de l apa n rupi ah ) d an n i la i HPS sebesar Rp 999.986.568,00
(sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus delapan
puluh enam ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) berdasarkan
Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPPA SKPD) UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III
nomor DPA/A.2/2.15.0.00.0.00.01.0000/001/2025 Sub Penyediaan
Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi
Biaya pekerjaan Jasa Konsultansi ini tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual berdasarkan jenis kontrak Waktu Penugasan, yang terdiri dari :
1. Biaya honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung
2. Biaya Kantor/ Mess dan Perumahan
Mencakup biaya sewa kantor proyek selama masa pelaksanaan
pekerjaan (75 Hari Kalender) yang berada di dekat lokasi pekerjaan.
Fungsi kantor proyek juga dapat berfungsi sebagai tempat tinggal
sementara personil jasa konsultan, dapat berupa rumah/ ruko/
kantor.
3. Biaya Koordinasi dan Rapat
Rapat terdiri dari rapat pembahasan pekerjaan dengan peserta 10
orang dan sebanyak 10 kali, rapat ini sudah termasuk rapat
pembahasan laporan bulanan dan progres pekerjaan. Selanjutnya
adalah rapat pembahasan laporan akhir pekerjaan sebanyak 1 kali
dengan peserta 20 orang
Biaya rapat terdiri dari biaya makan dan snack peserta rapat
4. Biaya Laporan
Laporan terdiri dari laporan pendahuluan, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan akhir, peta/ gambar A3, dan harddisk
eksternal SSD 1 Tera untuk penyimpanan file laporan
5. Biaya Habis Pakai
Terdiri dari biaya Alat Tulis Kantor (ATK) untuk mendukung
pelaksanaan pekerjaan selama 75 Hari Kalender
6. Biaya SMKK
Biaya SMKK ini merupakan biaya perlengkapan keselamatan kerja
bagi seluruh personel yang terlibat, berupa helm keselamatan kerja,
rompi kerja, sepatu safey, dan sarung tangan safety
Nama PPK :
Nama dan :
PPK Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi UPTD
Organisasi
Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III Dinas Perhubungan
PPK
Provinsi Jawa Barat
Alamat PPK :
Kantor UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III, Jalan
Raya Kadungora Nomor 72, Desa Talagasari, Kec. Kadungora, Kabupaten
Garut
Satuan Kerja :
UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Wilayah III Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
DATA PENUNJANG
Data Dasar : 1. Spesifikasi Teknis, gambar teknis, detail lokasi pekerjaan pengadaan dan
pemasangan fasilitas perlengkapan jalan;
2. Data Teknis pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas
Perlengkapan Jalan di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ
Wilayah III selama masa pekerjaan yang belum tercover oleh masa
kontrak konsultan pengawas;
1. Spesifikasi teknis, gamar teknis, detail lokasi pekerjaan Pengadaan dan
Standar :
Pemasangan Fasilitas Perlengkapan Jalan UPTD PPP LLAJ Wilayah III;
Teknis
2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27
Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan;
3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun
2023 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat penerangan Jalan;
1. Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 551/Kep.286-
Dishub/2025 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Perlengkapan Jalan
Studi – Studi : -
Terdahulu
Referensi : 1. Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor
Hukum 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
2. Undang-undang RI No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
4. Undang – Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian
5. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahannya pada Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah
7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
10. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.239-BPKAD/2024
tentang Standar Harga Satuan 2025
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang
Rambu Lalu Lintas Jo KM 63 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu
Lintas, Jo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1993 tentang
Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, Jo Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarata Lalu
Lintas;
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006 tentang
Manajeman dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan;
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2014 tentang
Standar Biaya di Lingkungan Kementrian Perhubungan.
15. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27
Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 48
Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
17. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor
SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 tentang Pelaksana Tanda Daftar Badan
Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan dan Tanda Daftar Badan Usaha
Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan dan perubahannya;
18. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat penerangan Jalan;
19. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/2025 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
20. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi
Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
21. Keputusan Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024
tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan
Kerja di Bidang Jasa Konstruksi;
22. Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 551/Kep.286-
Dishub/2025 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Perlengkapan Jalan.
2. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
RUANG LINGKUP
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Fasilitas Perlengkapan
Lingkup :
Jalan di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III pada
Pekerjaan
saat proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan Manajemen
Pengawasan Pengadaan Fasilitas Perlengkapan Jalan Provinsi UPTD PPP
LLAJ Wilayah III ini selesai dan berkontrak, paket pekerjaan fisik yang akan
diawasi telah berjalan. Maka rincian tugas jasa konstultansi pengawasan
diantaranya:
1. Pemeriksaan mutu dan kesesuaian pekerjaan galian dan pekerjaan
pondasi Fasilitas Perlengkapan Jalan yang telah dilaksanakan;
2. Pemeriksaan mutu dan kesesuaian item pekerjaan lainnya yang
telah terlaksana pada saat paket pekerjaa jasa konsultansi
pengawasan ini terlaksana;
3. Pemeriksaan dan pengawasan mutu dan kesesuaian material dan
accesoris Fasilitas Perlengkapa Jalan ;
4. Pengawasan proses pekerjaan perakitan dan pemasangan seluruh
Fasilitas Perlengkapan Jalan;
5. Pemeriksaan dan pengawasan pekerjaan instalasi jaringan dan
instalasi elektrikal Fasilitas Perlengkapan Jalan;
6. Penerapan SMKK dalam pelaksanaan pekerjaan.
Keluaran : 1. Laporan pekerjaan Manajemen Pengawasan Pengadaan Fasilitas
Perlengkapan Jalan Provinsi UPTD PPP LLAJ Wilayah III;
2. Terpasangnya Fasilitas Perlengkapan Jalan sesuai spesifikasi teknis
yang ditetapkan PPK