| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0016248510908000 | Rp 982,350,000 | 93.74 | - | |
| 0760587576424000 | Rp 997,853,370 | 95.79 | - | |
| 0014134456901000 | Rp 997,890,000 | 94.62 | - | |
| 0314455320907000 | Rp 999,289,710 | 91.55 | - | |
| 0014602452904000 | Rp 999,834,720 | 93.53 | - | |
| 0922490198642000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas. | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas. | |
PT Rumah Struktur Engineering | 09*2**7****24**0 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas. |
| 0720361682444000 | - | - | - | |
| 0722072659911000 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas. | |
| 0011309440423000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0026015461906000 | - | - | - | |
| 0020797965901000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0025544578422000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0033353780429000 | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas. | |
| 0862484714031000 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas. | |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | - | |
| 0939483905915000 | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - | |
CV Anugerah Munjiyat | 06*6**4****33**0 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH BALI
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SINGARAJA
Jln. Seririt – Singaraja, Pemaron, Telp. (0362) 32174, WhatsApp. +62 811-389-809
Laman: https://imigrasisingaraja.kemenkumham.go.id/
Surel: [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PENGAWAS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
IMIGRASI KELAS II TPI SINGARAJA BALI
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang membawahi 2 (dua) Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng serta
Pelabuhan Padang Bai, Karangasem merupakan pelayanan keimigrasian bagi Warga
Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang semakin hari menunjukkan
perkembangan yang signifikan. Untuk menunjang sarana dan prasarana Kantor Imigrasi
Kelas II Singaraja tersebut pada Tahun Anggaran 2023 ditugaskan melaksanakan
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja
merupakan pembangunan bangunan gedung pemerintah yang harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
ramah lingkungan dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur khususnya arsitektur Bali.
Untuk mengendalikan, mengawasi pekerjaan sehingga dicapai hasil yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak terutama dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan
dalam waktu dan dengan biaya yang telah ditentukan, mesti dilakukan oleh konsultan
yang memiliki kompetensi yang sesuai, agar proses dan hasilnya sesuai dengan yang
diinginkan. Konsultan yang akan ditugaskan melaksanakan pengawasan tersebut adalah
Badan Usaha Penyediaan Jasa Konsultansi yang dipilih melalui proses seleksi
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas
Pengawasan Pembangunan Bangunan Gedung Negara Kantor Imigrasi Kelas II
Singaraja
Tujuan
Tujuan pelaksanaan pekerjaan adalah untuk mengendalikan, mengawasi
pekerjaan sehingga dicapai hasil yang sesuai dengan Dokumen Kontrak terutama dari
segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan dengan biaya yang
telah ditentukan
3. Sasaran
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sasaran antara lain :
a. Terwujudnya bangunan yang representative dan memenuhi secara optimal fungsi
bangunan.
b. Terwujudnya bangunan yang handal dan sebagai teladan bagi lingkungan serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
c. Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu dan biaya.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan di Jalan Seririt-Singaraja, Pemaron, Kec. Banjar, Kabupaten Buleleng
Bali.
Wilayah Kegiatan
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Tahun Anggaran 2023 dengan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 999.888.000,00 (Sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : I Kadek Darwin Yanto, ST
Satuan Kerja : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja
7. Data Dasar
a. Dokumen Perencanaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara Kantor Imigrasi
Kelas II Singaraja
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan Konstruksi.
c. Kontrak Pemborongan Pekerjaan Konstruksi.
8. Standar Teknis
Konsultan diharuskan berpedoman kepada petunjuk pengawasan, kriteria pengawasan
yang berlaku di Indonesia (Standar Nasional Indonesia, NSPM, SK SNI, PP No. 36 Th.
2005, Permen PUPR No. 22 tahun 2018,dll) dalam Bidang Bangunan Gedung, dan
apabila menggunakan referensi yang lain harus mendapatkan persetujuan Pengguna
Anggaran.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
h. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
i. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
j. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
k. Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan;
l. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
m. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
n. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya
Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
o. Normalisasi Teknis yang berlaku (SNI/SKNI/SKBI dan lain-lain);
p. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Arsitektur
Bangunan Gedung.
q. Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Kebijakan Jasa Kontruksi di Bali
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan ini adalah pengawasan secara teknis dan detail terhadap pekerjaan-
pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tugas dan kewajiban dari Konsultan
Pengawas sebagai berikut :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi.
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawing) sebelun serah terima I
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
11. Keluaran
Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah : kelancaran pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pelaksanaan
konstruksi, yang menyangkut kualitas, kuantitas, biaya, waktu dan ketepatan pekerjaan,
sehingga wujud akhir bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan dokumen
pelaksanaan dan telah diterima dengan baik oleh pengguna jasa dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan, serta
penyelesaian kelengkapan dokumen pembangunan, sebagai berikut:
a. Laporan Bulanan (harian + mingguan)
b. Laporan Akhir Pengawasan
c. Foto dokumentasi
d. Softcopy (Flashdisk)
12. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Fasilitas yang disediakan antara lain :
a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk
melengkapi pekerjaan dari konsultan.
b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf
Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia jasa harus menyiapkan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan antara lain :
a. Kendaraan operasional (Kendaraan Roda Dua);
b. Komputer + Printer; dan
c. Alat Tulis Kantor lainnya
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia berhak menerima dokumen yang terkait dengan pelakasanaan pengawasan
pembangunan.
15. Jangka waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan pengawasan ini diperkirakan selama 210 (Dua ratus sepuluh)
hari kalender atau sampai dengan batas akhir serah terima I (PHO) seluruh paket
pekerjaan.
16. Personil
Penyedia jasa Konsultansi diharuskan menyediakan tenaga ahli menurut kualifikasi,
klasifikasi dan pengalaman sesuai bidangnya sebagai berikut :
Status
Posisi Jumlah Kualifikasi Tenaga
Ahli
TENAGA AHLI
1. Team Leader 1 Orang - S1 Teknik Arsitektur/Sipil Tetap/
- Ahli Teknik Bangunan Gedung– Tidak
Madya/Ahli Arsitek Madya Tetap
- Pengalaman 8 Tahun
- Memiliki NPWP dan KTP
2. Ahli Struktur 1 Orang - S1 Teknik Struktur Tetap/
- Ahli Teknik Bangunan Gedung– Madya Tidak
- Pengalaman 5 Tahun Tetap
- Memiliki NPWP dan KTP
3. Ahli Mekanikal 1 Orang - S1 Teknik Mesin/Elektro Tetap/
& Elektrikal - Ahli Teknik Mekanikal Madya/Ahli Tidak
Teknik Tenaga Listrik Madya Tetap
- Pengalaman 5 Tahun
- Memiliki NPWP dan KTP
4. Ahli Kuantitas/ 1 Orang - S1 Teknik Arsitektur/Sipil Tetap/
Quantity - Ahli Teknik Bangunan Gedung– Tidak
Engineer Madya/Ahli Arsitek Madya Tetap
- Pengalaman 3 Tahun
- Memiliki NPWP dan KTP
5. Ahli Kualitas/ 1 Orang - S1 Teknik Arsitektur/Sipil Tetap/
Quality - Ahli Teknik Bangunan Gedung– Tidak
Engineer Madya/Ahli Arsitek Madya Tetap
- Pengalaman 5 Tahun
- Memiliki NPWP dan KTP
6. Ahli K3 1 Orang - S1 Teknik Arsitektur/Sipil Tetap/
Konstruksi - Pengalaman 3 Tahun Tidak
- Memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi Tetap
Madya
- Memiliki NPWP dan KTP
TENAGA
PENDUKUNG
1. Pengawas 1 Orang - Min D3 Sipil/Arsitektur
Lapangan - Pengalaman >3 th atau S1 Teknik
Sipil/Arsitektur pengalaman 1 th
- Melampirkan Scan Ijazah & KTP
2. Administrasi 1 Orang - SMU Sederajat
dan Keuangan - Pengalaman 1 Tahun
- Melampirkan Scan Ijazah & KTP
17. Jadual Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Bulan V Bulan VI Bulan VII
Uraian Ket.
No Minggu ke Minggu ke Minggu ke Minggu ke Minggu ke Minggu ke Minggu ke
Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Mobilisasi
2 Pengawasan
3 Laporan
Bulanan
4 Laporan
Akhir
5 Dokumentasi
6 Copy Flash
Disk
LAPORAN
18. Jenis Laporan
Konsultan pengawas diminta menghasilkan laporan yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan proyek, kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan
pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas. Jenis
laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen :
a. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan ini berisikan hasil pengumpulan dari laporan harian, mingguan
dalam satu bulan yang menyangkut semua hasil kegiatan di lapangan yang meliputi
kegiatan administrasi berupa surat-surat, berita acara rapat, notulen, addendum atau
amandemen kalau ada, foto-foto seluruh kegiatan fisik di lapangan sebanyak 3
(tiga) buku dikumpulkan setiap bulan;
b. Laporan Akhir Pengawasan
Laporan Akhir Pengawasan berisikan semua hasil kegiatan dan penyempurnaan
dari Laporan Bulanan dan draft Laporan Akhir setelah mendapat masukan melalui
pembahasan/diskusi dengan Pemberi Tugas dan pihak lain yang terkait, hasil
diskusi dengan Pengguna Anggaran. Jumlah Laporan Akhir yang harus diserahkan
sebanyak 3 (tiga) buku dan diserahkan pada akhir masa pengawasan.
c. Foto-foto Dokumentasi
Berisikan seluruh foto kegiatan yang dilakukan selama proses pengawasan dari
awal sampai akhir (0% sampai dengan 100%) sebanyak 3 (tiga) album.
d. Soft Copy (Flash Disk)
Soft Copy seluruh hasil pengawasan (World, Excel, Mapinfo dll) yang dituangkan
dalam Flash Disk sebanyak 3 (tiga) buah diserahkan pada akhir masa
pengawasan.
HAL-HAL LAIN
19. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. Pedoman dan Pengumpulan Laporan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Memiliki sumber data, waktu perolehan serta masa berlaku data yang jelas.
21. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen berikut : Direksi Pekerjaan Bersangkutan.
Singaraja, 20 Februari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
I KADEK DARWIN YANTO, ST
NIP. 19791112001121002