| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013643309061000 | Rp 973,359,000 | 84.09 | 87.27 | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | Rp 1,051,238,349 | 96 | 95.32 | - |
| 0015311541615000 | Rp 1,055,943,000 | 91.88 | 91.94 | - | |
| 0020653564429000 | - | - | - | Tidak masuk calon daftar pendek | |
| 0022038970429000 | - | - | - | Tidak masuk calon daftar pendek | |
| 0016779563428000 | - | - | - | Tidak masuk calon daftar pendek | |
| 0859872947072000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0033266339072000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019777937016000 | - | - | - | Tidak masuk calon daftar pendek | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, untuk sub bidang klasifikasi/layanan Memiliki SBU AR 102 atau AR 001 atau RK 001 | |
| 0022415913424000 | - | - | - | Tidak masuk dalam calon daftar pendek | |
| 0016832297031000 | - | - | - | Dokumen Penawaran yang disampaikan tidak lengkap. PT. Fajar Nusa tidak melampirkan personil yang akan diusulkan sebagai Tenaga Ahli Teknik Proteksi Kebakaran (sebanyak 2 orang) dan tidak melampirkan personil yang akan diusulkan sebagai Tenaga Ahli Muda Teknik Transportasi Dalam Gedung. | |
| 0013684659014000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0015881097821000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, untuk sub bidang klasifikasi/layanan Memiliki SBU AR 102 atau AR 001 atau RK 001 | |
| 0419675616504000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, untuk sub bidang klasifikasi/layanan Memiliki SBU AR 102 atau AR 001 atau RK 001 | |
| 0026552398002000 | - | - | - | - | |
| 0712894609013000 | - | - | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0706303674061000 | - | - | - | - | |
| 0024483620002000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0016683377008000 | - | - | - | - | |
| 0020114450015000 | - | - | - | - | |
| 0013667639026000 | - | - | - | - | |
| 0968148726024000 | - | - | - | - | |
PT Jaskal Subur | 00*2**4****12**0 | - | - | - | - |
| 0018191072016000 | - | - | - | - | |
| 0023140759019000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0840897334009000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
PT Scg Pipe And Precast Indonesia | 00*8**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0316897875086000 | - | - | - | - | |
| 0015201817204000 | - | - | - | - | |
PT Panah Mas Megasarana | 07*5**6****17**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTASI PERENCANAAN
PERENCANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PERBAIKAN GEDUNG SAMSAT
SKPD : 5.02.0.00.0.00.03.0000 BADAN PENDAPATAN DAERAH
BIDANG URUSAN : 5.02 KEUANGAN
PROGRAM : 5.02.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PROVINSI
KEGIATAN : 5.02.01.1.09 PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN : 5.02.01.1.09.09 PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR
DAN BANGUNAN LAINNYA
RINCIAN AKTIVITAS : PERBAIKAN GEDUNG SAMSAT
KODE REKENING : 5.1.02.02.08.0002 BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
ARSITEKTUR-JASA DESAIN ARSITEKTURAL
NILAI PAGU : Rp 2.433.052.845,-
KELUARAN : DOKUMEN PERENCANAAN PERBAIKAN GEDUNG SAMSAT
Tahun
Anggaran
2023
DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN
PEMERINTAH PROVINSIDAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Kompleks Dinas Teknis Jatibaru – Jl. Taman Jatibaru No.1
Jakarta Pusat
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 154 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Pendapatan Daerah, Badan Pajak dan Retribusi
Daerah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan menjadi Badan Pendapatan Daerah
Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai bentuk langkah dalam pembenahan birokrasi tersebut antara lain penerapan
standar minimum bagi semua bentuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. Standar pelayanan minimum mencakup standar waktu, ketepatan, kenyamanan dan
keamanan selama kegiatan pelayanan. Badan Pendapatan Daerah merupakan salah satu
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai fungsi
memungut dan memberikan pelayanan perpajakan terhadap wajib pajak. Dalam menjalankan
fungsi tersebut diperlukan gedung yang representatif agar kegiatan pemungutan dan pelayanan
pajak daerah dapat berlangsung dengan baik dan maksimal.
Untuk meningkatkan kinerja pelayanan, kinerja petugas pelayanan dan Pimpinan Samsat
dilingkungan Badan Pendapatan Daerah khususnya maka dibutuhkan sarana dan prasarana
yang mendukung demi kelancaran proses pelayanan terhadap masyarakat dibidang
perpajakan. Oleh sebab itu kebutuhan gedung Kantor sangat diperlukan demi menunjang
kinerja pemerintah dalam pelayanan terutama pelayanan perpajakan. Dari latar belakang
tersebut maka perlu adanya penyelenggaraan kegiatan Perbaikan Gedung Samsat yaitu berupa
Perbaikan Gedung. Adapun seluruh prosesnya adalah Renovasi Gedung.
Untuk mencapai Kriteria teknik konstruksi secara kualitas yang disesuaikan dengan
pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam proses
Penyelenggaraan Kegiatan Perbaikan Gedung Samsat.
Berkenaan dengan hal tersebut Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
mengadakan Perbaikan Gedung Samsat yang menjadi kebutuhan Badan Pendapatan Daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
1. Melakukan kajian pemeriksaan teknis kehandalan bangunan (arsitektural,
struktural, dan mekanikal elektrikal plumbing) di Bangunan Gedung Samsat
Timur, Samsat Barat dan Samsat Utara-Pusat;
2. Melakukan kegiatan perencanaan yang memenuhi syarat-syarat teknis meliputi
aspek persyaratan administrasi dan umum, spesifikasi teknis, spesifikasi khusus,
gambar detail pelaksanaan dan rincian volume pekerjaan dan biaya pekerjaan
rehabilitasi bangunan di Bangunan Gedung Samsat Timur, Samsat Barat dan
Samsat Utara-Pusat.
b. Tujuan
1. Tersedianya hasil kajian pemeriksaan teknis terhadap kehandalan bangunan dari
sisi arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing pada bangunan di
Bangunan Gedung Samsat Timur, Samsat Barat dan Samsat Utara-Pusat;
2. Tersedianya perencanaan rehabilitasi yang memenuhi syarat-syarat teknis
meliputi aspek persyaratan administrasi dan umum, spesifikasi teknis, spesifikasi
khusus, gambar detail pelaksanaan dan rincian volume pekerjaan dan biaya
terhadap pelaksanaan rehabilitasi bangunan di Bangunan Gedung Samsat
Timur, Samsat Barat dan Samsat Utara-Pusat.
3. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2008 tentang Bangunan
Gedung;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Kepalangmerahan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011
Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017
Tentang Kemudahan Bangunan Gedung;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
17. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
19. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
20. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan
Gedung;
21. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 200 tahun 2015 tentang Persyaratan
Teknis Akses Pemadam Kebakaran;
22. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 154 tahun 2019 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
23. Peraturan Gubernur Povinsi DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman
Tata Bangunan.
4. TARGET/SASARAN
Adapun target dari kegiatan ini adalah:
1. Tersusunnya dokumen kajian teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal
plumbing bangunan gedung di Gedung Samsat Timur, Samsat Barat dan Samsat
Utara-Pusat;
2. Tersusunnya dokumen perencanaan rehabilitasi yang memenuhi syarat-syarat teknis
meliputi aspek persyaratan administrasi dan umum, spesifikasi teknis, spesifikasi
khusus, gambar detail pelaksanaan dan rincian volume pekerjaan dan biaya terhadap
pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi bangunan di Gedung Samsat Timur, Samsat
Barat dan Samsat Utara-Pusat.
5. STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
1. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2. SKPD : Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. PA : Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
Jakarta
4. KPA : Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
Umiyati, SE, MM
5. PPK : Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
Umiyati, SE, MM
6. Unit Pengadaan : UPPBJ Balaikota
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultansi
kegiatan perencanaan dimaksud berasal dari Anggaran Badan Pendapatan Daerah
Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta
tahun 2023.
b. Total Pagu Anggaran
Total pagu anggaran berdasarkan RKA Kegiatan Perencanaan Perbaikan Gedung
SAMSAT sebesar Rp 2.433.052.845,- (Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta
Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Total HPS Kegiatan Perencanaan Perbaikan Gedung SAMSAT sebesar Rp
1.081.576.707,3,- (Satu Milyar Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh
Enam Ribu Tujuh Ratus Tujuh Koma Tiga Rupiah).
7. RUANG LINGKUP PENGADAAN/LOKASI, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
A. Ruang Lingkup
1. Kegiatan pra perencanaan, terdiri dari:
a) Survey dan identifikasi lapangan;
b) Membuat gambar bangunan gedung eksisting (format .dwg dan .pdf) dengan
rincian:
i. Gambar arsitektur berupa:
• denah setiap lantai,
• tampak 4 sisi bangunan,
• potongan memanjang,
• potongan melintang, dan
• site plan.
ii. Gambar Mekanikal Elektrikal (lengkap beserta kapasitas/ daya/
spesifikasi peralatan yang terpasang di gedung):
• Single line diagram dan detail Penangkal Petir
• Single line diagram dan detail Listrik Arus Kuat
• Denah Instalasi Penerangan, stop kontak Setiap lantai.
• single line diagram dan detail Listrik Arus Lemah(Fire Alarm, sound
sistem, PABX, CCTV)
• Denah Instalasi Fire Alarm tiap lantai.
• Single line diagram dan detail Sanitasi dan Drainase Pemipaan (Air
Bersih, Air Hujan, Hydrant/Sprinkler, Air Kotor, Air Buangan )
• Single line diagram dan detail Tata Udara Gedung (Air Conditioning,
Presurize Fan tangga darurat, Fresh Air, Exhaust Fan Basement)
• Single line diagram dan detail Transportasi Dalam Gedung (Lift,
Gondola)
c) Kajian data kerusakan bangunan (Instalasi Listrik Arus Kuat, Instalasi Fire
Alarm, Instalasi Sanitasi dan Drainase Pemipaan, Instalasi Hydrant dan
Sprinkler untuk Proteksi Kebakaran, Instalasi Tata Udara Gedung, Instalasi
tata Udara Gedung).
d) Kajian data pemeliharaan bangunan (Fasade Bangunan/Alluminium
Composite Panel).
e) Kajian data peremajaan bangunan (Relayout denah ruangan, Toilet, Tata
Udara Gedung, Sistem Penerangan, Desain Plafond).
f) Kajian Penambahan Lift untuk Samsat Timur.
g) Kajian pembuatan manual book pengoperasian peralatan mekanikal dan
elektrikal bangunan (Listrik Arus Kuat, Listrik Arus Lemah, Sanitasi dan
Drainase Pemipaan, Tata Udara Gedung dan Transportasi Dalam Gedung).
h) Kajian pembuatan perawatan peralatan mekanikal dan elektrikal bangunan
(Listrik Arus Kuat, Listrik Arus Lemah, Sanitasi dan Drainase Pemipaan, Tata
Udara Gedung dan Transportasi Dalam Gedung).
2. Kegiatan perencanaan rehabilitasi, terdiri dari:
a) Membuat Laporan Hasil Kajian Teknis Struktur (secara visual dan pengujian)
dan Mekanikal Elektrikal Plumbing terutama aspek keselamatan;
b) Membuat perencanaan rehabilitasi arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal
plumbing lengkap dengan perhitungan yang diperlukan;
c) Membuat detail gambar perencanaan arsitektur, struktur, mekanikal,
elektrikal, plumbing, dan utilitas lainnya dalam bentuk 2 dimensi dan 3
dimensi (Tampak bangunan);
d) Membuat Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) yang memuat
Rincian Volume Pekerjaan (Bill of Quantity);
e) Membuat Analisis Harga Satuan Pekerjaan berserta analisis produktivitas
setiap item pekerjaan;
f) Membuat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang meliputi Spesifikasi
material bangunan yang akan dipakai dan teknis pelaksanaan pekerjaan;
g) Menyusun konsep panduan penggunaan dan perawatan gedung (ada
besaran biaya operasi perawatan dan pemeliharaan berkala tahunan paling
kecil dalam periodik 5 tahun), seperti service peralatan dan mesin berikut
perijinan berkala;
h) Menyusun jadwal pelaksanaan Rehabilitasi;
i) Menyusun penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan dengan analisanya;
j) Menyusun konsep rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi dengan
analisanya;
k) Menyusun metode pelaksanaan;
l) Menyusun rencana keselamatan konstruksi;
m) Menyusun laporan proses manajemen resiko dan konsep penanggulangan
resiko pada saaat pelaksanaan pembangunan;
n) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
pengembangan rencana.
3. Tahap Lelang dan Pelaksanaan Pembangunan Fisik
Pada tahap Lelang dan Pelaksanaan Pembangunan, ruang lingkup Penyedia
Barang/Jasa sebagai berikut :
a) Membantu proses pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
b) Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat pelaksanaan
pembangunan sampai dengan PHO; dan
c) Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga masa
pelaksanaan pembangunan selesai.
Tahapan pekerjaan ini dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima (BAST).
B. Kriteria Umum Perencanaan
Di dalam melaksanakan perencanaan yang dimaksud dengan penugasan ini adalah
Konsultan Perencana harus meninjau dan memperhatikan kriteria umum bangunan
yaitu:
1) Persyaratan kehandalan yang ditinjau dari segi :
a. Ketahanan bangunan menerima beban, baik beban tetap maupun beban
sementara;
b. Ketahanan material terhadap proses kimiawi maupun kondisi alam/cuaca;
c. Keamanan dan kenyamanan penghuni harus terjamin dari metode
pelaksanaan dan penggunaan material serta instalasi M/E termasuk
antisipasi bahaya kebakaran;
d. Ketentuan tentang fasilitas dan jenis ruang yang diperlukan sesuai dengan
standar yang berlaku;
e. Penggunaan material bangunan mengutamakan produksi dalam negeri.
2) Beberapa kriteria khusus yang harus diperhatikan yaitu :
a. Diusahakan penggunaan potensi alami (pencahayaan dan tata udara)
sesuai dengan perencanaan untuk daerah tropis sejauh tidak bertentangan
dengan persyaratan khusus bangunan yang akan disusun.
b. Pengelompokan fungsi ruang hendaknya dilakukan sesuai dengan sifat dan
hirarkinya, namun masih merupakan kesatuan yang utuh.
c. Kemudahan operasional dan pemeliharaan/perawatan bangunan.
C. Standar Teknis
1) Setiap bangunan gedung Pemda harus dirawat dan dipelihara dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung Pemda;
2) Perwujudan bangunan gedung juga tidak terlepas dari peran penyedia jasa
konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana, pengawas atau manajemen
konstruksi maupun jasa-jasa pengembangannya, termasuk penyedia jasa
pengkaji teknis bangunan gedung. Oleh karena itu, pengaturan bangunan
gedung ini juga harus berjalan seiring dengan pengaturan jasa konstruksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3) Asas keselamatan dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung
memenuhi persyaratan bangunan gedung, yaitu persyaratan keandalan teknis
untuk menjamin keselamatan pemilik dan Pengguna bangunan gedung, serta
masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, di samping persyaratan yang bersifat
administratif;
4) Asas keseimbangan dan keserasian dipergunakan sebagai landasan agar
keberadaan bangunan gedung berkelanjutan tidak mengganggu keseimbangan
dan keserasian ekosistem dan lingkungan di sekitar bangunan gedung;
5) Dalam tiap tahapan Penyelenggaraan bangunan gedung termasuk dengan
pertimbangan aspek sosial dan ekologis bangunan gedung;
6) Ruang luar bangunan gedung diwujudkan untuk sekaligus mendukung
pemenuhan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan bangunan gedung, disamping untuk mewadahi kegiatan
pendukung fungsi bangunan gedung dan daerah hijau di sekitar bangunan;
7) Ruang terbuka hijau diwujudkan dengan memperhatikan potensi unsur-unsur
alami yang ada dalam tapak seperti danau, sungai, pohon-pohon menahun,
tanah serta permukaan tanah, dan dapat berfungsi untuk kepentingan ekologis,
sosial, ekonomi serta estetika;
8) Persyaratan teknis pengelolaan dampak lingkungan meliputi persyaratan teknis
bangunan, persyaratan pelaksanaan konstruksi, pembuangan limbah cair dan
padat, serta pengelolaan daerah bencana;
9) Yang dimaksud dengan kehandalan bangunan gedung adalah keadaan
bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan
fungsi yang telah ditetapkan;
10) Sistem proteksi aktif dalam mendeteksi kebakaran adalah sistem deteksi dan
alarm kebakaran, sedangkan sistem proteksi aktif dalam memadamkan
kebakaran adalah sistem hidran, hose-reel, sistem sprinkler, dan pemadam api
ringan;
11) Sistem pencahayaan juga mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan
energi dalam bangunan gedung. Pencahayaan buatan adalah penyediaan
penerangan buatan melalui instalasi listrik dan/atau sistem energi dalam
bangunan gedung agar orang di dalamnya dapat melakukan kegiatannya
sesuai fungsi bangunan gedung;
12) Rencana teknis perawatan/pemeliharaan bangunan gedung dapat terdiri atas
rencana-rencana teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, dan mekanikal
elektrikal plumbing disiapkan oleh penyedia jasa perencanaan yang memiliki
sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk gambar
rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja dan syarat-syarat
administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya
pembangunan, dan laporan perencanaan;
13) Perubahan rencana teknis perawatan bangunan gedung yang terjadi pada
tahap pelaksanaan harus dilakukan oleh dan/atau atas persetujuan perencana
teknis bangunan gedung, dan diajukan terlebih dahulu kepada instansi teknis
yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan;
14) Standar Teknis Struktur Bangunan Gedung mengacu pada peraturan-peraturan
SNI yang berlaku.
D. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan berada di:
1. Samsat Jakarta Barat Jl Daan Mogot Km 13 Jakarta Barat.
2. Samsat Jakarta Utara Pusat Jl Gunung Sahari Raya No 13 Jakarta Utara.
3. Samsat Jakarta Timur Jl D.I Panjaitan Kav 55 Jakarta Timur.
8. PRODUK YANG DIHASILKAN
1. Laporan Pendahuluan yang terdiri dari :
a) Laporan hasil survey dan identifikasi lapangan;
b) Konsep Laporan Hasil Kajian Teknis Kehandalan Struktur, Arsitektur, Mekanikal
Elektrikal Plumbing yang berisikan kajian kelayakan bangunan/gedung secara
visual dan pengujian yang dapat dijadikan dasar untuk rekomendasi dan tindakan
solusi perbaikan terbaik;
c) Seluruh dokumen laporan pendahuluan disimpan dalam softcopy flashdisk dengan
format .dwg, .doc, .xls dan .jpg/.jpeg untuk hasil foto atau format lain yang
dibutuhkan.
d) Setiap laporan dijilid terpisah sebanyak 3 (tiga) rangkap;
e) Membuat laporan yang berisi metodologi pelaksanaan, jadwal pelaksanaan dan
personil yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan ini.
2. Laporan Antara/Bulanan sebanyak 3 (tiga) rangkap yang berisi:
a) Gambar bangunan eksisting berupa gambar arsitektur (denah, tampak, potongan,
siteplan), dan mekanikal elektrikal plumbing berupa single line diagram;
b) Konsep/ Draft Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate), yang telah berisikan
Analisis Rincian Volume Pekerjaan dan Analisis Harga Satuan Pekerjaan;
c) Konsep/Draft Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang meliputi Spesifikasi
material bangunan yang akan dipakai dan teknis pelaksanaan pekerjaan;
d) Seluruh dokumen laporan antara diserahkan dalam bentuk softcopy flashdisk
dengan format .dwg, .doc, .xls dan .jpg/.jpeg untuk hasil foto (bukan format .pdf)
dan format lainnya yang dibutuhkan;
e) Setiap laporan dijilid terpisah.
3. Laporan Akhir sebanyak 3 (tiga) rangkap yang berisi:
a) Gambar Eksisting Bangunan (format .dwg dan .pdf) dengan rincian:
a. Gambar arsitektur berupa:
i. denah setiap lantai,
ii. tampak 4 sisi bangunan,
iii. potongan memanjang,
iv. potongan melintang, dan
v. site plan.
b. Gambar Mekanikal Elektrikal (lengkap beserta kapasitas/daya/spesifikasi
peralatan yang terpasang di gedung):
i. Single line diagram dan detail Penangkal Petir
ii. Single line diagram dan detail Listrik Arus Kuat
iii. Denah Instalasi Penerangan, stop kontak Setiap lantai.
iv. single line diagram dan detail Listrik Arus Lemah(Fire Alarm, sound
sistem, PABX, CCTV)
v. Denah Instalasi Fire Alarm tiap lantai.
vi. Single line diagram dan detail Sanitasi dan Drainase Pemipaan (Air
Bersih, Air Hujan, Hydrant/Sprinkler, Air Kotor, Air Buangan )
vii. Single line diagram dan detail Tata Udara Gedung (Air Conditioning,
Presurize Fan tangga darurat, Fresh Air, Exhaust Fan Basement)
viii. Single line diagram dan detail Transportasi Dalam Gedung (Lift, Gondola)
b) Gambar detail perencanaan rehabilitasi bangunan (arsitektur, struktur, mekanikal
elektrikal plumbing);
c) Gambar 3 dimensi kawasan Gedung Samsat Timur, Samsat Barat dan Samsat
Utara-Pusat;
d) Dokumen Kajian data kerusakan bangunan (Instalasi Proteksi Kebakaran, Genset,
Tata Udara Gedung, Kebocoran lantai 2/ruang serbaguna, gondola).
e) Dokumen Kajian data pemeliharaan bangunan (Fasade Bangunan/Alluminium
Composite Panel);
f) Dokumnen Kajian data peremajaan bangunan (Relayout denah ruangan, Toilet,
Tata Udara Gedung, Sistem Penerangan, Desain Plafond, Penutup
Jendela/Window Blinds)
g) Dokumen Kajian pembuatan manual book pengoperasian peralatan mekanikal dan
elektrikal bangunan (Listrik Arus Kuat, Listrik Arus Lemah, Sanitasi dan Drainase
Pemipaan, Tata Udara Gedung dan Transportasi Dalam Gedung);
h) Dokumen Kajian pembuatan perawatan peralatan mekanikal dan elektrikal
bangunan (Listrik Arus Kuat, Listrik Arus Lemah, Sanitasi dan Drainase Pemipaan,
Tata Udara Gedung dan Transportasi Dalam Gedung) yang berisi minimal
panduan penggunaan dan perawatan gedung (ada besaran biaya operasi
perawatan dan pemeliharaan berkala tahunan paling kecil dalam periodik 5 tahun),
seperti service peralatan dan mesin berikut perijinan berkala;
i) Dokumen RAB yang berisi Bill of Quantity, Analisis Harga Satuan dan Backup
Quantity;
j) Dokumen RKS yang meliputi Spesifikasi material bangunan yang akan dipakai dan
teknis pelaksanaan pekerjaan;
k) Laporan Hasil Kajian Teknis Kehandalan Struktur, Arsitektur, Mekanikal Elektrikal
Plumbing yang berisikan kajian kelayakan bangunan/gedung secara visual dan
pengujian yang dapat dijadikan dasar untuk rekomendasi dan tindakan solusi
perbaikan terbaik
l) Seluruh dokumen laporan akhir diserahkan dalam bentuk softcopy flashdisk
dengan format .dwg, .doc, .xls dan .jpg/.jpeg untuk hasil foto (bukan format .pdf)
dan format lainnya yang dibutuhkan;
m) Setiap laporan dijilid terpisah.
9. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa konsultansi perencana Kegiatan
Perencanaan kehandalan bangunan dan rehabilitasi Gedung SAMSAT ini adalah 90
(sembilan puluh) hari kalender.
Tabel 2. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
BULAN I BULAN II BULAN III
TAHAPAN
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Penyusunan Laporan Pendahuluan
Pembahasan Laporan Pendahuluan
Penyusunan Laporan Bulanan
Pembahasan Laporan Bulanan
Penyusunan Laporan Akhir
Pembahasan Laporan Akhir
10. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan harus menyediakan tenaga ahli, tenaga sub
profesional dan tenaga pendukung yang dibutuhkan dengan jumlah, klasifikasi dan
kualitas sesuai kebutuhan. Tenaga Ahli dimaksud terdiri dari:
Tabel 3. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Yang Dibutuhkan
Pengala
Jumlah Pendidikan Bulan
No Jabatan Sertifikasi Minimal man
Personil Minimal Kerja
Minimal
A. Tenaga Ahli
S1 Arsitektur
1. Tenaga Ahli 1 - SKA-101 Arsitek atau STR 5 Tahun 3 bulan
Arsitektur (Team Arsitektur; atau
Leader)
- Ahli Madya / jenjang 8
2. Tenaga Ahli 3 S1 Teknik - SKA-304 Ahli Teknik Proteksi 4 Tahun 3 bulan
Teknik Proteksi Mesin/ Teknik Kebakaran; atau
Kebakaran Lingkungan/
- Ahli Muda / jenjang 7
Teknik Fisika
3. Tenaga Ahli 2 S1 Teknik - SKA-401 Ahli Teknik Tenaga 4 Tahun 3 bulan
Teknik Tenaga Elektro Listrik; atau
Listrik
- Ahli Muda / jenjang 7
4. Tenaga Ahli 2 S1 Arsitektur - SKA-101 Arsitek atau STR 4 Tahun 3 bulan
Muda/ Arsitektur Arsitektur; atau
- Ahli Muda / jenjang 7
5. Tenaga Ahli 1 S1 Teknik Sipil - SKA-201 Ahli Muda Teknik 4 Tahun 3 bulan
Muda Sipil Bangunan Gedung; atau
Gedung
- Ahli Manajer pengelolaan
Bangunan Gedung / jenjang
7
6. Tenaga Ahli 1 S1 Teknik - SKA-301 Ahli Teknik 4 Tahun 3 bulan
Muda/ Ahli Teknik Mesin/ Teknik Mekanikal atau SKA-303
Plambing atau Lingkungan/ Ahli Teknik Plambing dan
Pompa Mekanik Teknik Fisika Pompa Mekanik; atau
- Ahli Muda / jenjang 7
7. Tenaga Ahli 1 S1 Teknik - SKA-301 Ahli Teknik 4 Tahun 3 bulan
Muda/ Ahli Teknik Mesin/ Teknik Mekanikal atau SKA-302
Sistem Tata Fisika Sistem Tata Udara dan
Udara dan Refrigerasi; atau
Refrigerasi
Ahli Muda / jenjang 7
8. Tenaga Ahli 1 S1 Teknik - SKA-301 Ahli Teknik 4 Tahun 3 bulan
Muda/ Ahli Mesin/ Teknik Mekanikal atau SKA-305
Teknik Fisika Ahli Teknik Transportasi
Transportasi Dalam Gedung; atau
Dalam Gedung
Ahli Muda / jenjang 7
B Tenaga Sub Profesional dan Tenaga Pendukung
1. Cad/Cam 1 D3/ sederajat - 5-10 3 bulan
Operator Tahun
2. Cad/Cam 1 D3/ sederajat - 5-10 3 bulan
Operator Tahun
3. Cad/Cam 1 D3/ sederajat - 5-10 3 bulan
Operator Tahun
4. Computer 1 D3/ sederajat - 5-10 3 bulan
Operator (Typist) Tahun
Keterangan untuk Personil :
• Pengalaman yang diutamakan Tenaga ahli memiliki pengalaman dalam perancangan
bangunan gedung tinggi.
Uraian Tugas
Penyedia Jasa bertugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna
Jasa dalam kegiatan Perencanaan rehabilitasi Gedung Samsat Timur, Samsat Barat dan
Samsat Utara-Pusat, untuk posisi Team Leader, Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung, masing-
masing mempunyai tugas sebagai berikut :
A. Tenaga Ahli
1. Tenaga Ahli Arsitektur (Team Leader)
- Bertanggung jawab untuk keseluruhan pekerjaan, hubungan dengan Pengguna Jasa,
pengaturan jadwal dan berwenang mengkoordinasikan komunikasi dengan pihak-
pihak lain yang terkait, serta melaporkan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan;
- Memimpin dan bertanggung jawab atas pengendalian organisasi tim, proses
pelaksanaan serta memimpin acara pembahasan substansi teknis maupun semua
laporan pekerjaan;
- Memberi pengarahan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan perencanaan dan
penelitian secara keseluruhan;
- Bertanggung jawab dalam hubungan kontraktual dengan Pemberi Pekerjaan baik
secara lisan maupun tertulis;
- Bertanggung jawab terhadap proses dan hasil keluaran pekerjaan konsultansi,
pengendalian mutu, volume dan waktu pekerjaan;
- Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan
akibat kesalahan perencanaan dan penelitian;
- Melakukan koordinasi dengan instansi/stakeholder lain yang dinilai perlu, serta
melakukan perbaikan-perbaikan hasil pekerjaan sesuai dengan masukan-masukan
yang diterima pada saat rapat dan konsultasi;
- Mengajukan jadwal dan program kerja yang digunakan sebagai dasar perencanaan
dan penelitian;
- Mengumpulkan dan mengolah data informasi lapangan serta informasi lain yang
diperlukan untuk kemudian diperiksa, diteliti, dianalisa dan dikembangkan dalam
metode perencanaan dan penelitian;
- Mengendalikan kegiatan perencanaan bangunan dan penelitian agar tepat mutu,
volume dan waktu sesuai ketentuan yang telah ditentukan dalam KAK dan dokumen
kontrak kerja;
- Melaporkan kepada Pengguna Jasa terhadap critical path, mengevaluasi penyebab-
penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan
kegiatan berjalan sesuai waktu dan rencana;
- Mengikuti rapat koordinasi dan sidang terkait kegiatan perencanaan dan penelitian,
membuat risalah rapat dan menindak lanjuti hasil rapat/sidang ke dalam kegiatan
perencanaan;
- Bertanggung jawab atas perencanaan arsitektur bangunan gedung sampai dengan
tahap pembangunan selesai;
- Membuat kerangka umum/konsep rencana arsitektur, dan pengembangan desainnya;
- Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis arsitektur (DED)
gedung/ bangunan;
- Membuat/menyusun perencanaan dan prarancangan (schematic design), dari awal
pra desain sampai dengan detail pengembangan perancangan, pengembangan
rancangan dan gambar kerja;
- Melakukan tahapan konsultasi dengan Pengguna Jasa dan atau instansi terkait
dengan pekerjaan;
- Bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan kepada PPK;
- Bekerja selama 3 (tiga) bulan.
2. Tenaga Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik
- Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan kegiatan perencanaan sesuai
dengan bidang keahlian;
- Mengendalikan kegiatan perencanaan bangunan agar tepat mutu, volume dan waktu
sesuai ketentuan yang telah ditentukan dalam KAK dan dokumen kontrak kerja;
- Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi penyebab-
penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan
kegiatan berjalan sesuai waktu dan rencana;
- Melakukan kajian dan perencanaan sesuai dengan bidang keahlian;
- Membantu membuat/menyusun perencanaan dan prarancangan (schematic design),
dari awal pradesain sampai dengan detail pengembangan perancangan,
pengembangan rancangan dan gambar kerja;
- Bertanggung jawab atas hasil pekerjaan pada bidangnya;
- Mendukung dan memberi input desain sistem drainase, plambing, dan sistem proteksi
kebakaran di dalam gedung dan kawasan;
- Membuat kerangka umum/konsep rencana sistem drainase, plambing, dan sistem
proteksi kebakaran di dalam gedung dan kawasan, serta pengembangan desainnya.
- Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis sistem drainase,
plambing, dan sistem proteksi kebakaran (DED) di dalam gedung dan kawasan.
- Mendesain, menghitung secara konstruksi pada proses perencanaan dan
proses pelaksanaan
- Melakukan tahapan konsultasi dengan Pengguna Jasa dan atau instansi terkait
dengan pekerjaan;
- Memeriksa dan meneliti keselarasan antar bidang keahlian, sehingga didapat hasil
yang selaras dan akurat;
- Bertanggung jawab atas perencanaan sistem drainase, plambing, dan sistem proteksi
kebakaran di dalam gedung dan kawasan sampai dengan pemanfaatan;
- Mengumpulkan dan mengolah data informasi lapangan serta informasi lain yang
diperlukan untuk kemudian diperiksa, diteliti, dianalisa dan dikembangkan dalam
produk perencanaan;
- Mengikuti rapat koordinasi dan sidang terkait kegiatan perencanaan;
- Membantu Team Leader dalam menyusun risalah rapat dan pelaporan sesuai dengan
tahapannya;
- Bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan kepada Team Leader dan PPK;
- Bekerja selama 3 (tiga) bulan.
3. Tenaga Ahli Teknik Tenaga Listrik
- Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan kegiatan perencanaan sesuai
dengan bidang keahlian;
- Mengendalikan kegiatan perencanaan bangunan agar tepat mutu, volume dan waktu
sesuai ketentuan yang telah ditentukan dalam KAK dan dokumen kontrak kerja;
- Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi penyebab-
penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan
kegiatan berjalan sesuai waktu dan rencana;
- Melakukan kajian dan perencanaan sesuai dengan bidang keahlian;
- Membantu membuat/menyusun perencanaan dan prarancangan (schematic design),
dari awal pradesain sampai dengan detail pengembangan perancangan,
pengembangan rancangan dan gambar kerja;
- Bertanggung jawab atas hasil pekerjaan pada bidangnya;
- Mendukung dan memberi input desain instalasi listrik;
- Membuat kerangka umum/konsep rencana instalasi listrik, dan pengembangan
desainnya;
- Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis instalasilistrik (DED)
di dalam dan di luar gedung/ bangunan;
- Mendesain, menghitung secara konstruksi pada proses perencanaan dan
proses pelaksanaan;
- Melakukan tahapan konsultasi dengan Pengguna Jasa dan atau instansi terkait
dengan pekerjaan;
- Memeriksa dan meneliti keselarasan antar bidang keahlian, sehingga didapat hasil
yang selaras dan akurat;
- Bertanggung jawab atas perencanaan instalasi listrik bangunan gedung dan kawasan
sampai dengan pemanfaatan;
- Mengumpulkan dan mengolah data informasi lapangan serta informasi lain yang
diperlukan untuk kemudian diperiksa, diteliti, dianalisa dan dikembangkan dalam
produk perencanaan;
- Mengikuti rapat koordinasi dan sidang terkait kegiatan perencanaan, membuat risalah
rapat dan menindak lanjuti hasil rapat/sidang ke dalam kegiatan perencanaan;
- Bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan kepada Team Leader dan PPK;
- Bekerja selama 3 (tiga) bulan.
4. Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung
- Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan kegiatan perencanaan sesuai
dengan bidang keahlian;
- Mengendalikan kegiatan perencanaan bangunan agar tepat mutu, volume dan waktu
sesuai ketentuan yang telah ditentukan dalam KAK dan dokumen kontrak kerja;
- Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi penyebab-
penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan
kegiatan berjalan sesuai waktu dan rencana;
- Melakukan kajian dan perencanaan sesuai dengan bidang keahlian;
- Membantu membuat/menyusun perencanaan dan prarancangan (schematic design),
dari awalpradesain sampai dengan detail pengembangan perancangan,
pengembangan rancangan dan gambar kerja;
- Mendukung dan memberi input desain struktur atas bangunan;
- Membuat kerangka umum/konsep rencana struktur atas bangunan, dan
pengembangan desain;
- Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis (DED) struktur atas
bangunan;
- Mendesain, menghitung secara konstruksi pada proses perencanaan dan
proses pelaksanaan;
- Melakukan tahapan konsultasi dengan Pengguna Jasa dan atau instansi terkait
dengan pekerjaan;
- Memeriksa dan meneliti keselarasan antar bidang keahlian, sehingga didapat hasil
yang selaras dan akurat;
- Bertanggung jawab atas perencanaan struktur atas bangunan gedung dan kawasan
sampai dengan pemanfaatan;
- Mengumpulkan dan mengolah data informasi lapangan serta informasi lain yang
diperlukan untuk kemudian diperiksa, diteliti, dianalisa dan dikembangkan dalam
produk perencanaan;
- Mengikuti rapat koordinasi dan sidang terkait kegiatan perencanaan, membuat risalah
rapat dan menindak lanjuti hasil rapat/sidang ke dalam kegiatan perencanaan;
- Bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan kepada Team Leader dan PPK;
- Bekerja selama 3 (tiga) bulan.
5. Tenaga Ahli Teknik Sistem Tata Udara Refrigerasi
- Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan kegiatan perencanaan sesuai
dengan bidang keahlian;
- Mengendalikan kegiatan perencanaan agar tepat mutu, volume dan waktu sesuai
ketentuan yang telah ditentukan dalam KAK dan dokumen kontrak kerja;
- Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi penyebab-
penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan
kegiatan berjalan sesuai waktu dan rencana;
- Melakukan kajian dan perencanaan sesuai dengan bidang keahlian;
- Membantu membuat/menyusun perencanaan dan prarancangan (schematic design),
dari awal pradesain sampai dengan detail pengembangan perancangan,
pengembangan rancangan dan gambar kerja;
- Bertanggung jawab atas hasil pekerjaan pada bidangnya;
- Mendukung dan memberi input desain sistem tata udara dan refrigerasi gedung/
bangunan;
- Membuat kerangka umum/konsep rencana sistem tata udara dan refrigerasi
gedung/bangunan, serta pengembangan desainnya;
- Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis sistem tata udara
dan refrigerasi (DED) gedung/ bangunan;
- Mendesain, menghitung secara konstruksi pada proses perencanaan dan
proses pelaksanaan;
- Melakukan tahapan konsultasi dengan Pengguna Jasa dan atau instansi terkait
dengan pekerjaan;
- Memeriksa dan meneliti keselarasan antar bidang keahlian, sehingga didapat hasil
yang selaras dan akurat;
- Bertanggung jawab atas perencanaan sistem tata udara dan refrigerasi bangunan
gedung sampai dengan pemanfaatan;
- Mengumpulkan dan mengolah data informasi lapangan serta informasi lain yang
diperlukan untuk kemudian diperiksa, diteliti, dianalisa dan dikembangkan dalam
produk perencanaan;
- Mengikuti rapat koordinasi dan sidang terkait kegiatan perencanaan;
- Membantu Team Leader dalam menyusun risalah rapat dan pelaporan sesuai dengan
tahapannya;
- Bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan kepada Team Leader dan PPK;
- Bekerja selama 3 (tiga) bulan.
6. Tenaga Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung
- Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan kegiatan perencanaan sesuai
dengan bidang keahlian;
- Mengendalikan kegiatan perencanaanbangunan agar tepat mutu, volume dan waktu
sesuai ketentuan yang telah ditentukan dalam KAK dan dokumen kontrak kerja;
- Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi penyebab-
penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan
kegiatan berjalan sesuai waktu dan rencana;
- Melakukan kajian dan perencanaan sesuai dengan bidang keahlian;
- Membantu membuat/menyusun perencanaan dan prarancangan (schematic design),
dari awal pradesain sampai dengan detail pengembangan perancangan,
pengembangan rancangan dan gambar kerja;
- Bertanggung jawab atas hasil pekerjaan pada bidangnya;
- Mendukung dan memberi input desain transportasi dalam gedung;
- Membuat kerangka umum/konsep rencana transportasi dalam gedung, serta
pengembangan desainnya.
- Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis transportasi dalam
gedung (DED) gedung/ bangunan.
- Mendesain, menghitung secara konstruksi pada proses perencanaan dan
proses pelaksanaan
- Melakukan tahapan konsultasi dengan Pengguna Jasa dan atau instansi terkait
dengan pekerjaan;
- Memeriksa dan meneliti keselarasan antar bidang keahlian, sehingga didapat hasil
yang selaras dan akurat;
- Bertanggung jawab atas perencanaan transportasi dalam gedung sampai dengan
pemanfaatan;
- Mengumpulkan dan mengolah data informasi lapangan serta informasi lain yang
diperlukan untuk kemudian diperiksa, diteliti, dianalisa dan dikembangkan dalam
produk perencanaan;
- Mengikuti rapat koordinasi dan sidang terkait kegiatan perencanaan;
- Membantu Team Leader dalam menyusun risalah rapat dan pelaporan sesuai dengan
tahapannya;
- Bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan kepada Team Leader dan PPK;
- Bekerja selama 3 (tiga) bulan.
B. Tenaga Pendukung
1. Cad/Cam Operator bidang Arsitektur dan MEP :
- Membantu membuat gambar yang ditugaskan oleh Team Leader dan/atau Tenaga
Ahli sesuai bidangnya;
- Membantu mensinkronisasi gambar dengan hasil revisi dan evaluasi dari Team
Leader dan/atau Tenaga Ahli serta menyesuaikan dengan kondisi dilapangan;
- Membantu membuat gambar sketsa dan detail bangunan sampai dengan detail 3
dimensi;
- Membantu mengaplikasikan gambar dengan jenis-jenis material bangunan dan dapat
mengoperasikan dengan software yang digunakan.
- Bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan kepada Team Leader dan PPK;
- Bekerja selama 3 (tiga) bulan.
2. Operator Komputer/ Typist
- Membantu Team Leader dalam melaksanakan kegiatan;
- Melakukan Input dan Output data komputer dan menganalisis sesuai petunjuk;
- Melakukan tugas administrasi yang berkaitan dengan korespondensi/surat menyurat;
- Bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan kepada Ketua Tim;
- Bekerja selama 3 (tiga) bulan.
11. PERSYARATAN PENYEDIA
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas :
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha :
a. Memiliki Surat Ijin Usaha;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta
disyaratkan dengan minimal subklasifikasi:
• Subklasifikasi Badan Usaha Jasa Desain Arsitektural/AR102 (sesuai Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014
Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha
Jasa Konstruksi) atau Subklasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung
Hunian dan Non Hunian/AR001 atau Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian/RK 001 (Sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ).
2. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (keterangan valid);
3. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Secara Hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan;
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan);
d. Kartu Tanda Penduduk.
5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
6. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
7. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
f. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Kualifikasi;
h. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
B. Syarat Kualifikasi Teknis :
1. Memiliki pengalaman paling kurang satu (1) pekerjaan jasa konsultasi konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak;
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis, yaitu perencanaan atau
perancangan Gedung sesuai Subklasifikasi AR102 atau AR001 atau RK001;
3. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan perencanaan atau perancangan
Gedung dalam waktu waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
Dalam hal peserta melakukan KSO maka:
1. Setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO harus memenuhi persyaratan
kualifikasi administrasi legalitas sebagaimana dimaksud pada point A, kecuali angka 1
huruf b;
2. Persyaratan memiliki sertifikat badan usaha (SBU) sebagaimana dimaksud pada point
A angka 1 huruf b dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO.
12. METODA PEMILIHAN DAN JENIS KONTRAK
A. Metode pemilihan penyedia jasa
Metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia adalah metode seleksi,
prakualifikasi, dua file, kualitas dan biaya, kontrak lumsum.
B. Jenis kontrak
Jenis kontrak kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah Lumsum.
13. CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran pekerjaan adalah melalui termin dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Termin 1, sebesar 30% dari nilai kontrak yang akan dibayarkan setelah menyerahkan
dokumen pra rencana;
2. Termin 2, sebesar 50% dari nilai kontrak yang akan dibayarkan setelah menyerahkan
dokumen Laporan Akhir berupa:
a. Detail Engineering Desain sesuai KAK; dan
b. Laporan Akhir Teknis/Khusus Dokumen Perencanaan Rehabilitasi Gedung Dinas
Teknis Abdul Muis.
3. Termin 3, sebesar 5% dari nilai kontrak yang akan dibayarkan setelah didapat
pemenang Pekerjaan Fisik.
4. Termin 4, sebesar 15% dari nilai kontrak yang akan dibayarkan Pekerjaan Fisik
selesai dilaksanakan.
Jakarta, Januari 2023
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
Selaku
Pejabat Penandatangan Kontrak,
Umiyati, SE, MM
NIP. 196905251989032004