| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0013684659014000 | Rp 2,291,626,669 | 88.8 | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | Rp 2,400,944,000 | 93 | - |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | Rp 2,491,440,000 | 98 | - |
| 0016147290722000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0315185652015000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0013635214017000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0961174240526000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013454236015000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0802459040322000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0948453758822000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0022038970429000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0831137294911000 | - | - | PT. Ciria Expertindo Consultant sebagai KSO PT. Pola Teknik Konsultan tidak dapat membuktikan dokumen kulifikasi sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0419675616504000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0933582082017000 | - | - | - | |
| 0704907443013000 | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
| 0016085078003000 | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | |
PT Setia Pratama Konindo | 00*6**9****26**0 | - | - | - |
Eca Mandiri Jaya | 02*5**1****12**0 | - | - | - |
| 0021430152016000 | - | - | - | |
| 0904848066952000 | - | - | - | |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****31**1 | - | - | - |
| 0019205855008000 | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
PT Arika Agung Primajaya | 02*0**3****23**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan di Wilayah Jakarta Barat
(Pelaksanaan Jasa Manajemen Konstruksi)
I. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultasi Manajemen Konstruksi adalah membantu Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada proses pelaksanaan Pembangunan Gelanggang Remaja
Kecamatan di Wilayah Jakarta Barat dengan rincian sebagai berikut :
A. Tahap Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
1) Melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara meyeluruh kegiatan Kontraktor
dalam pembangunan;
2) Melakukan pemeriksaan dan pengawasan Critical Path Method (CPM) yang
berkaitan dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi yang telah dibuat oleh
Kontraktor;
3) Melaksanakan Pre Construction Meeting tahap konstruksi serta menyiapkan SOP
pengawasan, metode pelaksanaan fisik, pembuatan Method of Working Plan
(MOWP) dan monitoring pekerjaan fisik.
4) Membuat master schedule sekaligus melakukan updating schedule untuk
kepentingan monitoring penyelesaian pekerjaan.
5) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
6) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja.
7) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
8) Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang
dilaksanakan, menilai kemungkinan perlunya penyesuaian-penyesuaian dalam
pelaksanaan pekerjaan fisik dalam rangka pengendalian proyek sesuai kerangka
acuan kerja.
9) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan
bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat lapangan, laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan fisik yang dibuat kontraktor pelaksana.
10) Memeriksa dan mempelajari dokumen kontrak yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan.
11) Menyusun suatu sistem dan prosedur administrasi yang menyangkut hubungan
antara pemberi tugas dan kontraktor pelaksana serta menjalankan dan menerapkan
prosedur yang telah disetujui.
12) Menentukan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang disesuaikan dengan waktu dan
kualifikasi serta sifat dari pekerjaan yang ditetapkan.
13) Membuat dokumentasi berupa foto dan video pelaksanaan pekerjaan.
14) Mengawasi pekerjaan, pemakaian bahan, peralatan, serta metode pelaksanaan,
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan.
15) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik, baik kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume.
16) Menginventarisasi aset-aset semua perubahan serta penyesuaian di lapangan
untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan fisik.
17) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
18) Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termin, melakukan
evaluasi dan bertanggung jawab terhadap jumlah volume terpasang mulai dari
pembayaran termin 1 sampai dengan Serah Terima I (ST I) dan Serah Terima II (ST
II).
19) Mengoordinasikan dokumentasi proyek serta meneliti gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing).
20) Menyusun daftar kerusakan pada masa pemeliharaan dan mengawasi
perbaikannya.
21) Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas perubahan pekerjaan (perubahan
waktu/biaya) untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemberi Tugas guna proses
lanjut.
22) Mengevaluasi biaya dan memproses pekerjaan tambah/kurang, perubahan waktu
pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan setelah ada persetujuan pemberi
tugas.
23) Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas harga satuan item pekerjaan baru
(bila ada).
24) Membantu pemberi tugas untuk memeriksa dan memecahkan masalah yang
mungkin timbul, serta bertindak untuk menghindari timbulnya klaim/tuntutan dari
Kontraktor termasuk pekerjaan tambah kurang.
25) Memeriksa dan menyetujui daftar material, peralatan dan personil yang
didatangkan, menerbitkan SI (Site Instruction) apabila diperlukan, mengusulkan
fasilitas base camp dan lokasi penempatan peralatan.
26) Mengecek dan mempersiapkan cara perhitungan kuantitas dan prosedur
pemeriksaan mutu serta mengawasi pelaksanaan dan memeriksa hasil tes
laboratorium dan tes lapangan terhadap material yang akan digunakan dan metode
kerja untuk mendapatkan kepastian sudah sesuai dengan persyaratan.
27) Pengendalian waktu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas),
pengendalian biaya dan tertib administrasi di dalam pembangunan konstruksi mulai
dari tahap pelaksanaan, commisioning hingga selesainya masa pemeliharaan.
28) Menyelenggarakan pengawasan secara terus menerus di lapangan untuk
mendapatkan kepastian bahwa semua pekerjaan di lapangan dilaksanakan sesuai
dengan persyaratan di dalam dokumen kontrak, pengendalian, sebab-sebab yang
akan menimbulkan keterlambatan, termasuk melengkapi data-data curah hujan dari
Badan Meteorologi dan Geofisika dan data lainnya yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan.
29) Mempersiapkan semua perubahan dan membantu pemberi tugas dalam bertindak
atas klaim terhadap kontrak, perselisihan, penambahan lingkup pekerjaan kontrak
dan perubahan-perubahan lain di luar lingkup pekerjaan yang tercantum dalam
Dokumen Kontrak.
30) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen pembayaran, progres pekerjaan dan
volume terpasang yang diajukan oleh kontraktor. Memeriksa spesifikasi teknis
material sebelum dan sesudah terpasang baik per item ataupun per sistem yang
telah terpasang serta memastikan seluruh sistem seluruh sistem bekerja dengan
baik dan sesuai dengan spesifikasi teknis baik kualitas maupun kuantitasnya.
31) Melakukan pendampingan Pemberi Tugas dalam pemeriksaan rutin dan
pemeriksaan dalam rangka test commissioning serta sertifikasi oleh Pihak
Regulator serta memberikan penjelasan jika diperlukan.
32) Menjamin penerimaan dan menjaga sebagai laporan tetap, semua jaminan yang
diperlukan di bawah syarat-syarat yang tercantum di dalam Dokumen Kontrak,
untuk material dan peralatan yang digunakan.
33) Pengarsipan dan penataan semua dokumen pekerjaan meliputi dokumen test
material, dokumen data pengukuran, laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulan, risalah rapat mingguan dan rapat koordinasi, shop drawing, as built drawing,
Sistem Operasi Prosedur dan buku manual peralatan dan laporan – laporan lain
dari kontraktor pelaksana mulai tahap pelaksanaan sampai dengan tahap serah
terima pekerjaan pertama dan serah terima pekerjaan kedua.
34) Melaksanakan pengawasan dan penjaminan mutu (quality assurance) pekerjaan
dalam masa Pemeliharaan sampai dengan Final Hand Over (FHO).
35) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Provinsi
36) Membantu PPK dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik negara
37) Membantu PPK dalam proses pelaksanaan pasca Pembangunan Gelanggang
Remaja Kecamatan di Wilayah Jakarta Barat, meliputi audit hasil pekerjaan setelah
serah terima hasil pekerjaan.
B. Tahap Pemeliharaan
Selama masa pemeliharaan proyek yang ditetapkan sejak tanggal berlakunya Berita
Acara Serah Terima Pertama (BAST-I), Konsultan Manejemen konstruksi bersama
Kontraktor bertugas sebagai berikut :
1) Mengawasi hasil pelaksanaan pemeliharaan secara berkesinambungan.
2) Mengawasi perbaikan dan penyempurnaan bagian-bagian yang cacat dan kurang
sempurna dalam pelaksanaannya.
3) Mencegah segala hal yang dapat menimbulkan kerusakan hasil pekerjaannya serta
fasilitas pendukungnya.
4) Memastikan perbaikan kerusakan jalan, bangunan dan prasarana lainnya akibat
pelaksanaan pekerjaan ke kondisi semula.
5) Melaksanakan dan melaporkan pengecekan periodik setiap fasilitas sesuai dengan
prosedur pemeliharaan kepada Pemberi Tugas.
6) Membuat evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan dan memberikan
rekomendasi.
II. Spesifikasi Tenaga Ahli
PENDIDIKAN TAHUN JUMLAH BULAN
NO TENAGA AHLI SERTIFIKAT KEAHLIAN
MINIMAL PENGALAMAN PERSONIL KERJA
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL
I.1 TENAGA AHLI
1. Ahli Utama Bidang Keahlian 10 1 10
Team Leader (TL) S1
Manajemen Konstruksi
Teknik Sipil/
Jenjang 9
Arsitek
2. Tenaga Ahli Gedung/ Ahli Madya Teknik 8 1 10
S1 Teknik
Struktur Sipil Bangunan Gedung Jenjang
8
3. Tenaga Ahli Arsitek Ahli Madya Arsitek atau 8 1 8
S1 Teknik
Arsitek STRA Madya
4. Tenaga Ahli Ahli Madya Bidang 8 1 8
S1 Teknik
Mekanikal Elektrikal Elektro/ Keahlian Teknik Mekanikal
Mesin Jenjang 8/ Ahli Elektrikal
Konstruksi Bangunan
Gedung Jenjang 8
5. Tenaga Ahli K3 Ahli Madya K3 Konstruksi 8 1 10
S1 Teknik
Jenjang 8
6. Tenaga Ahli Estimasi Ahli Muda Quantity 6 1 8
S1 Teknik
Biaya Kontruksi Surveyor Jenjang 7
I.2 TENAGA PENDUKUNG
1. Inspector 3 10
S1
Teknik Sipil /
Arsitektur
2. Administrasi 1 10
D3
(Computer Operator
(Typist))
2025
No Tenaga Ahli TW 1 TW 2 TW 3 TW 4 Keterangan
Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec
A. Tenaga Ahli
Team Leader (Madya)
1 Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
Tenaga Ahli Gedung/Struktur (Madya)
2 Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
Tenaga Ahli Arsitek (Madya)
3 Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal
4 Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
(Madya)
Tenaga Ahli K3 (madya)
5 Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
Tenaga Ahli Estimasi Biaya Kontruksi
6 Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
(Muda)
B. Tenaga Pendukung
1 Inspector Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
Administrasi (Computer Operator
2 Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
(Typist))
C. Laporan
1 Laporan Bulanan Laporan Per Bulanan
2 Laporan Akhir Laporan Akhir