| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0018023903019000 | Rp 2,720,721,000 | 91.2 | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | Rp 3,200,169,500 | 95.65 | - |
| 0013095203062000 | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0016118911441000 | - | - | Tidak melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan saat pembuktian tidak dapat ditunjukan. | |
| 0316100940013000 | - | - | 1. tidak melampirkan SBU AR001; 2. terdapat ketidaksesuaian nama Perusahaan dalam Akta; 3. tidak memenuhi Ambang Batas kualifikasi. | |
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan | 0010016160124001 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian |
| 0018872267331000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0014556161441000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0011185816428000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0022282065822000 | - | - | Tidak melampirkan dokumen kualifikasi yang dipersyarakat pada LDP; nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas. | |
| 0012531083517000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0013325873017000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0013566278009000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0011395159517000 | - | - | - | |
| 0030039119101000 | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | |
CV Duta Construction | 06*3**0****01**0 | - | - | - |
| 0015328735615000 | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | |
| 0660784208215000 | - | - | - | |
| 0813549656445000 | - | - | - | |
| 0413802091223000 | - | - | - | |
| 0021572631223000 | - | - | - | |
| 0210865416119000 | - | - | - | |
PT Alien Desain Nusantara | 06*7**4****17**0 | - | - | - |
| 0754535821122000 | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - |
| 0015883549821000 | - | - | - | |
| 0837412964101000 | - | - | - | |
| 0838403509214000 | - | - | - | |
| 0026067009423000 | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
| 0950166116225000 | - | - | - | |
| 0814686010225000 | - | - | - | |
| 0019036649215000 | - | - | - | |
| 0025618166101000 | - | - | - | |
| 0031649981214000 | - | - | - | |
| 0016683377008000 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEPULAUAN RIAU
KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI BATAM
Jl. Engku Putri No. 3 Batam Centre, Batam
Telepon. (0778) 462069 Faksimile (0778) 462004
Laman: kanimbatam.kemenkumham.go.id, Surel: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENDER PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KANTOR UTAMA
PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI BATAM
KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2024
Penyedia jasa yang terpilih diharapkan dapat melakukan perencanaan yang baik dengan
menyesuaikan kondisi dan luas bangunan serta melakukan perkiraan (estimasi) biaya secara
optimal. Untuk mendapatkan kriteria itu maka ruang lingkup kegiatan dan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah perencanaan Renovasi Gedung Kantor Utama
dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 Tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang meliputi tugas-tugas perencanaan berupa:
a. Rencana arsitektur dan uraian konsep serta visualisasi atau studi maket yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas.
b. Rencana utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c. Penyusunan rencana detail antara lain memuat gambar-gambar detail arsitektur, detail
struktur, detail utilitas, dan detail elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui. Semua gambar arsitektur, struktur, utilitas, dan elektrikal harus ditandatangani oleh
penanggung jawab perusahaan dan tenaga ahli yang memiliki sertifikat keahlian.
d. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
e. Rincian volume pelaksanaan, rencana anggaran biaya pekerjaan pembangunan yang akan
dilaksanakan.
f. Laporan akhir perencanaan.
g. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Kepala Satuan Kerja/KPA/PPK di
dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia menyusun program dan
pelaksanaan pelelangan.
h. Membantu panitia pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan termasuk menyusun berita
acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan
dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
i. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan fisik dengan uraian tugas seperti:
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi, serta memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
j. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
Produk yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
meliputi beberapa tahapan yang akan diatur didalam surat perjanjian yang minimal meliputi:
a. Tahap Konsep Perencanaan
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi
tim perencana, metode pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
ruang, dan lain-lain.
3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana,
keterangan rencana kota, dan lain-lain.
b. Tahap Pra-Rencana Teknis
1. Perkiraan biaya pekerjaan fisik.
2. Laporan perencanaan.
3. Garis besar Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rencana
1. Rencana arsitektur beserta uraian konsep dan visualisasi dwimatra dan trimatra.
2. Rencana struktur beserta konsep perhitungannya.
3. Rencana elektrikal beserta uraian konsep dan perhitungannya.
4. Rencana utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya.
5. Garis besar spesifikasi teknis (outline spesification).
6. Perkiraan Biaya.
d. Tahap Rencana Detail
1. Membuat gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, dan detail
elektrikal yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dan tenaga ahli
yang memiliki sertifikat keahlian.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ).
4. Rincian anggaran biaya pekerjaan pelaksanaan fisik berdasarkan analisa biaya
konstruksi -SNI.
5. Menyusun laporan perencanaan; arsitektur, struktur, utilitas, elektrikal, dengan
perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.
e. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1. Gambar rencana beserta detail pelaksanaan; arsitektur, struktur, elektrikal, dan tata
ruang.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat adminsitratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS).
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Rincian volume pekerjaan (BQ).
5. Laporan perencanaan.
f. Tahap Pengawasan Berkala
1. Laporan pengawasan berkala seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
2. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan
dan perawatan bangunan gedung termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja
maupun yang diperoleh sendiri. Kesalahan akibat kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana. Bangunan yang
direncanakan hendaknya fungsional, efisien, tidak berlebihan namun tetap inovatif, menarik dan
memiliki estetika yang baik. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya
tetapi pada kemampuan memadupadankan fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan terutama
sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
Disusun oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Batam