| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0862484714031000 | Rp 122,932,500 | 83.44 | - | |
| 0960251171017000 | Rp 141,913,500 | 89.24 | - | |
| 0026137828009000 | Rp 143,800,500 | 86.08 | - | |
| 0023419070035000 | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0860826924067000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis RE201 atau RK001 | |
| 0316614734412000 | - | - | - | |
CV Rekan Baja Konstruksi | 04*0**1****07**0 | - | - | - |
| 0015148877331000 | - | - | - | |
| 0021422357017000 | - | - | - | |
| 0021609383061000 | - | - | - | |
| 0024652901432000 | - | - | - | |
| 0210063285024000 | - | - | - | |
| 0022905913013000 | - | - | - | |
| 0024113698013000 | - | - | - | |
| 0312627367008000 | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0769578949434000 | - | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
UNIT KERJA TEKNIS 1
KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU
URAIAN RINGKAS
PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN KONSTRUKSI
GEDUNG SKKT PULAU HARAPAN
I. LINGKUP KEGIATAN
Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Gedung SKKT Pulau Harapan pada wilayah
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu meliputi kegiatan pengawasan teknis terhadap
pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang terdiri atas :
1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju
pencapaian volume (progress pekerjaan);
2. Mengawasi pekerja serta produknya, ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan, secara
lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain : uraian pekerjaan,
bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan, deviasi/keterlambatan,
permasalahan dan lain-lain untuk diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit
Kerja Teknis 1 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
4. Menerima usulan/mengevaluasi dari pelaksana pekerjaan dan membuat rekomendasi
teknis terhadap perubahan- perubahan pekerjaan sepanjang masih tercantum dalam Surat
Perjanjian/Kontrak. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar
perubahan/pelaksanaan oleh pelaksana sebanyak 2 (dua) set dan diteliti oleh PPTK Seksi
Sosial Unit Kerja Teknis 1 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
5. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
Barang/Jasa, selanjutnya Berita Acara Bobot Pekerjaan tersebut harus disahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Kerja Teknis 1 Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu.
6. Membuat laporan mingguan dan bulanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit
Kerja Teknis 1 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengenai pelaksanaan
pekerjaan dan menyampaikan hasil-hasil rapat tentang deviasi/keterlambatan yang
dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum
diperbaiki, perubahan-perubahan dan hal-hal yang terjadi di lapangan;
7. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/lokasi dan atau di tempat lain secara berkala;
dan
8. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa
pemeliharaan beserta pengawasan tindak lanjutnya.
II. KELUARAN
Keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan Pengawasan ini mencakup hal- hal sebagai
berikut:
• Tercapainya sasaran pekerjaan konstruksi, baik dari segi kualitas, kuantitas, laju
pencapaian volume (progress), ketepatan waktu dan biaya;
• Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga kerja/personil,
kondisi lapangan, kondisi bahan, penyimpangan/perubahan, pekerjaan (kalau ada) dan
kemajuan pekerjaan konstruksi di lapangan setiap hari;
• Gambar perubahan (as built drawing) jika terdapat perubahan pekerjaan di lapangan;
• Laporan Mingguan, Bulanan dan Akhir.
• Daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
III. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu untuk kegiatan pengawasan kegiatan ini harus disesuaikan dengan
pekerjaan konstruksi fisiknya, yaitu 150 (seratus lima puluh) hari kalender / 5 (lima) bulan
sejak dikeluarkan / diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang bersamaan dengan
dimulainya pekerjaan fisik oleh kontraktor di lapangan
- 2-