URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Perencanaan Desain Interior Ruang Kerja Bidang Pengendalian Rob
dan Pengembangan Pesisir Pantai, Lantai 8 Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta
meliputi :
1. Membuat Desain Interior ruangan untuk bagian sebagai berikut :
- lantai
- dinding
- plafond/langit-langit
- meubelair/perabotan
- meja, lemari, dan kursi kerja
- pencahayaan
- penghawaan
- taman indoor (artificial)
- penataan elemen estetis ruang
2. Menghitung BOQ, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan analisa biaya pekerjaan.
3. Membuat dokumen SMK3.
4. Diskusi Konsep Desain
Kegiatan ini merupakan pemaparan Konsep Desain, presentasi hasil-hasil konsep
kegiatan Perencanaan Desain Interior Ruang Kerja Bidang Pengendalian Rob dan
Pengembangan Pesisir Pantai secara keseluruhan dan lengkap harus dilaksanakan di
hadapan PPK beserta jajarannya.
5. Diskusi Konsep Desain Final
Kegiatan ini merupakan pemaparan Konsep Desain Final, presentasi hasil-hasil
pelaksanaan Perencanaan Desain Interior Ruang Kerja Bidang Pengendalian Rob dan
Pengembangan Pesisir Pantai secara keseluruhan dan lengkap harus dilaksanakan di
hadapan PPK beserta jajarannya.
6. Alih Pengetahuan
Penyedia Jasa yang menangani pekerjaan ini harus mengadakan diskusi dengan
tenaga ahli yang terlibat (intern) maupun dengan PPK beserta jajarannya guna
memperoleh masukan.
Konsultasi dengan PPK beserta jajarannya bertujuan untuk membahas pekerjaan yang
sedang dilaksanakan maupun yang telah diselesaikan.
Penyedia Jasa wajib melakukan alih pengetahuan kepada PPK beserta jajarannya
sehingga metode dan pengetahuan teknis dari penyedia dapat dipahami oleh PPK
beserta jajarannya.
Penyedia Jasa wajib memberikan data mentah (Raw Data) hasil pekerjaan baik dalam
bentuk softcopy maupun hardcopy sehingga data yang diberikan dapat diolah secara
teknis oleh PPK beserta jajarannya.
II. OUTPUT KEGIATAN
a. Rencana anggaran biaya/engineering estimate
b. Dokumen SMK3
c. Album Gambar A3, terdiri dari.
• Gambar Detail.
• Gambar 3 Dimensi untuk visualisasi.
d. Laporan diserahkan pada akhir masa pelaksanaan kontrak dalam bentuk file
(softcopy) dan cetak (hardcopy)