Pengawasan Peningkatan Dinding Penahan Tanah Waduk Cimanggis Bagian Tengah (Sisi Barat)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10442282000
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 78,987,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 78,987,600
Winner (Pemenang): CV Dimensi Rekayasa Konsultindo
NPWP: 933582082017000
RUP Code: 60795962
Work Location: Waduk Cimanggis - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
• Uraian Tugas Teknis Bagi Penyedia Jasa Konsultansi                       
  Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan bertugas untuk membantu Pejabat Pembuat
  Komitmen (PPK) Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih
                                                                           
  dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan konstruksi, yaitu :
   a. Tahap Persiapan, paling sedikit:                                     
      1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
         dalam pelaksanaan pengawasan;                                     
      2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
                                                                           
         (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen  
         Keselamatan Konstruksi (SMKK);                                    
      3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                             
      4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
         konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.           
                                                                           
   b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:                                   
      1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan 
         pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; 
      2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;         
                                                                           
      3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan    
         pelaksanaan pekerjaan;                                            
      4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
         serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;          
      5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
                                                                           
         mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;           
      6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan      
         rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
         pekerjaan konstruksi;                                             
                                                                           
      7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan   
         secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;             
      8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan   
         pekerjaan; dan                                                    
      9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan     
                                                                           
         pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                                 
   c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:  
      1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
         terima pertama (provisional hand over);                           
                                                                           
      2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan 
         gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
         serah terima pertama (provisional hand over);                     
      3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
         penugasan dan jadwal mobilisasi;                                  
                                                                           
      4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)  
         sebelum serah terima pertama (provisional hand over)              
      5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama   
         (Provisional Hand Over); dan                                      
                                                                           
      6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.             
    d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh
      Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.                  
    e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final
      Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:        
                                                                           
      1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan  
      2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
         Terima Akhir (Final Hand Over)
Tenders also won by CV Dimensi Rekayasa Konsultindo