| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025374497331000 | Rp 249,128,400 | 82.21 | 87.54 | - | |
CV Proba Gnial Struktur | 04*8**5****35**0 | - | - | - | pada saat Klarifikasi Kualifikasi Tidak dapat menunjukkan asli dari dokumen kontrak pengalaman pekerjaan perusahaan yang diunggah dalam isian kualifikasi SPSE |
| 0015355712331000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi dan Teknis | |
| 0018870006331000 | - | - | - | - | |
| 0027152479331000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0031759020331000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi sesuai dengan dokumen pemilihan BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Angka 1. 3 | |
| 0848445722331000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi sesuai dengan dokumen pemilihan BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Angka 1. 3 | |
| 0800897654331000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal | |
| 0828245308331000 | - | - | - | - | |
PT Andika Penta Mandiri Konsultan | 02*9**7****16**0 | - | - | - | - |
| 0015546955211000 | - | - | - | - | |
| 0662082320331000 | - | - | - | - | |
| 0015355795331000 | - | - | - | - | |
CV Sumber Rezeki | 0016314817332000 | - | - | - | - |
| 0029409604331000 | - | - | - | - | |
| 0031893753331000 | - | - | - | - | |
| 0752763599333000 | - | - | - | - | |
| 0031372956331000 | - | - | - | - | |
| 0740619853331000 | - | - | - | - | |
PT Mediatama Duta Mandiri | 00*8**6****33**0 | - | - | - | - |
| 0030748156331000 | - | - | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | - | - | |
| 0026527648331000 | - | - | - | - | |
| 0032161721331000 | - | - | - | - | |
| 0316753375331000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI:
PENGAWASAN TEKNIS REHAB GEDUNG KANTOR GUBERNUR JAMBI
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen
perencanaan menjadi bangunan yang siap dimanfaatkan, oleh karenanya
harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan agar rencana
teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung tepat waktu, tepat biaya, tepat pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi.
Pengawasan Konstruksi dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
kompeten sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan
secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi meliputi: pengawasan persiapan konstruksi,
pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi, dan pengawasan
tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
Sebagai pedoman dan petunjuk bagi Penyedia jasa pengawasan
konstruksi dapat melaksanakan pengawasan teknis pada setiap tahapan
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan kaidah, norma, prosedur, dan
standar maka perlu disusun acuan kerja dan kinerja pengawasan teknis
sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas pengawasan,
serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
KAK-1
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan Pengawas) yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan teknis.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan jasa konsultansi ini adalah :
a. Terlaksananya pelaksanaan konstruksi yang tepat waktu, tepat biaya,
tepat sasaran, dan tertib administrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Terwujudnya Bangunan (infrastruktur) yang handal, laik fungsi dan
siap dimanfaatkan;
c. Tersusunnya laporan pengawasan konstruksi, meliputi: laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir pengawasan
teknis.
4. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Jasa Konsultansi ini berlokasi di Kota Jambi.
5. SUMBER PENDANAAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
a. Biaya Pekerjaan Jasa Konsultansi
1) Pekerjaan Jasa konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan
APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 dengan pagu
anggaran sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
2) Biaya pekerjaan jasa konsultansi dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual.
b. Pembayaran biaya pekerjaan Jasa Konsultansi dilakukan sebagai
berikut :
KAK-2
1) Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai
dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan
konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh per
seratus); dan
2) Pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah
terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar 10%
(sepuluh per seratus).
c. Tata cara pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
Bulanan.
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK
Nama PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Jambi.
II. DATA PENUNJANG
7. INFORMASI
a) Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Pengawasan
Konstruksi harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Satuan Kerja/PPK termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
b) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Satuan Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri, Kesalahan
pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan
Pengawas.
8. DATA DASAR
a. Dokumen Perencanaan
1) Gambar-gambar Perencanaan (Design Drawing);
2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) termasuk Spesifikasi Teknis;
3) Engineering’s Estimate (EE).
KAK-3
b. Dokumen Pelaksanaan
a) Gambar-gambar Pelaksanaan (Shop Drawing);
b) Rencana Kerja dan Syarat (RKS), meliputi :
1) Persyaratan umum;
2) Persyaratan administratif; dan
3) Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
c) Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
d) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) :
1) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement);
2) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test
Plan);
3) Pengendalian Pemasok (Supplier).
e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
f) Bar Chart dan/atau S-Curve serta Net Work Planning (NWP)
Pekerjaan Konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor dan telah
disetujui oleh PPK;
g) Informasi lainnya.
9. STANDAR TEKNIS
a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);
b. Standar Nasional Indonesia (SNI) :
1) SNI Bahan Penutup Lantai,
2) SNI Bahan Dinding,
3) SNI Bahan Langit-Langit,
4) SNI Bahan Penutup Atap,
5) SNI Bahan Kerangka Penutup Atap,
6) SNI Pengecatan Kayu,
7) SNI Konstruksi Beton,
8) SNI Konstruksi Baja,
9) SNI Konstruksi Kayu,
10) SNI Beton Bertulang,
KAK-4
11) SNI Rangka Atap Baja,
12) SNI Rangka Atap Baja Ringan,
13) SNI Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian
udara pada bangunan gedung; dan
14) SNI terkait lainnya yang masih berlaku.
c. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pencahayaan pada Bangunan
Gedung;
d. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan standar teknis
terkait instalasi Listrik.
10. STUDI-STUDI TERDAHULU
Studi-studi atau penelitian yang pernah dilaksanakan sebelumnya
terutama pada lokasi yang berdekatan dengan lokasi kegiatan dan Studi-
studi terdahulu maupun data-data sekunder lain yang diperlukan dan
dianggap penting.
11. REFERENSI HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
b. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243);
KAK-5
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);
e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 63);
g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 593);
h. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Harga
Satuan (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Nomor 1).
III. RUANG LINGKUP
12. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah Pengawasan teknis
pelaksanaan konstruksi, meliputi :
1) Pengendalian waktu;
2) Pengendalian biaya;’
3) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);
dan
4) tertib administrasi.
b. Lingkup waktu pelaksanaan Pengawasan teknis yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, meliputi :
1) Pengawasan persiapan konstruksi;
KAK-6
2) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
3) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
c. Lingkup Tugas Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
paling sedikit meliputi :
1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi
Penyedia Jasa pelaksana konstruksi.
3) memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan.
4) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
5) memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
6) mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik
7) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
8) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
9) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
10) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
11) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
KAK-7
12) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
13) memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi
terhadap hasil akhir pekerjaan;
14) bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan.
15) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang
disusun oleh pelaksana;
16) memberikan laporan secara periodik kepada PPK sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak.
d. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, meliputi :
1) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab
secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab
terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas
dan tanggungjawabnya.
3) Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa Pengawasan
Konstruksi adalah minimal sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen
Perencanaan/ Pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga
Ahli/Tenaga Pendukung maupun laporan-laporan yang
disyaratkan.
c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
d) melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga
tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja
dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
KAK-8
e) menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di
lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi
opsi solutif kepada PPK; dan
f) meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres
pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan
supervisi di lapangan
4) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
pengawasan yang terlibat.
13. PRODUK YANG DIHASILKAN (OUTPUT)
Produk yang dihasilkan (output) dari pekerjaan pengawasan teknis
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur
dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
penting dari PPK, Kontaktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1) Rencana kerja Harian/Metoda,
2) Shop Drawing,
3) Tenaga Kerja,
4) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
5) Alat-alat,
6) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
7) Waktu pelaksanaan pekerjaan, dan
8) Laporan testing dan commissioning (apabila ada).
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (apabila ada perubahan Kontrak).
f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan
Manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
KAK-9
g. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/
weekly Request.
h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time
Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
i. Daftar Cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama dan
Laporan Pengawasan Perbaikannya;
j. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
k. Surat Penjaminan atas kegagalan bangunan.
14. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Peralatan
Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan peralatan kepada
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi.
b. Material
Pejabat Pembuat Komitmen memberikan Data dan Dokumen sebagai
berikut:
1) Dokumen Kontrak Kerja Pekerjaan Pengawasan beserta lampiran
dan perubahannya;
2) Dokumen Perencanaan Teknis, terdiri dari :
a) Gambar-Gambar;
b) Rencana Kerja dan Syarat termasuk Spesifikasi Teknis.
c) Engineer’s Estimate (EE).
3) Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan lampiran beserta
perubahannya; dan
4) Data Teknis dan Administratif lainnya yang terkait (apabila ada).
c. Personel
Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk/menetapkan Direksi Teknis
yang berasal dari personel PPK sebagai tim pendukung yang bertugas
untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
d. Fasilitas
Pejabat Pembuat Komitmen memberikan akses kepada Penyedia
Jasa Pengawasan Konstruksi ke lokasi pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan.
KAK-10
15. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL, DAN FASILITAS DARI
PENYEDIA JASA KONSULTANSI
a. Peralatan
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi harus menyiapkan sendiri
peralatan sebagai berikut:
- Laptop : 1 Unit
- Printer A4 : 1 Unit
b. Material
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi menyiapkan material sesuai
dengan ketentuan Dokumen Kontrak.
c. Personel
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi wajib memberikan Tenaga
Ahli dan/atau Tenaga Pendukung yang memenuhi klasifikasi dan
kualifikasi berdasarkan Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi.
d. Fasilitas
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi wajib memberikan fasilitas
yang diminta oleh Satuan Kerja/PPK dalam rangka pengawasan
pekerjaan.
16. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. melaksanakan pengawasan pekerjaan.
b. menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
pelaksana konstruksi.
c. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana
pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
d. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan
(shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
e. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
memperhatikan peringatan yang diberikan;
f. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah
kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
KAK-11
ketentuan kontrak;
g. mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di
lapangan;
h. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan,
termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar
sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati; dan
i. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan
peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
17. WAKTU DAN TAHAPAN PELAKSANAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi ini
selama 150 (Seratus lima puluh) hari kalender.
KAK-12
b. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian Pekerjaan Keterangan
I TAHAP PERSIAPAN
1 Pengumpulan Data dan Informasi Pekerjaan Konstruksi
2. Pre Construction Meeting (PCM)
3 Mobilisasi Personel/Peralatan
II TAHAP PENGAWASAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI
1 Pengawasan Persiapan Konstruksi
2 Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi (Masa Pelaksanaan)
3 Pengawasan Tahap Pemeliharaan Konstruksi (Masa Pemeliharaan)
III TAHAP PELAPORAN
1 Laporan Harian
2 Laporan Mingguan
3 Laporan Bulanan
4 Laporan Aknir Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
5 Laporan Pemeliharaan Konstruksi
IV TAHAP SERAH TERIMA PEKERJAAN
1 Permohonan Serah Terima Pekerjaan
2 Penandatangan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
KAK-13
18. KOMPETENSI DAN JUMLAH KEBUTUHAN PERSONEL (TENAGA
AHLI/ TENAGA SUB-PROFESIONAL/ TENAGA PENDUKUNG
(SUPPORTING STAF))
Tingkat
Pengala-
Pendidikan Jumlah
No Posisi man Kualifikasi
dan (org)
(Thn)
Jurusan
TENAGA AHLI
S1 / D4 Arsitek Madya
1 Supervisor Engineer 1 1
Arsitektur (Jenjang 8)
S1 / D4
Pengawas Arsitektur/
Arsitektur/ Ahli Muda Arsitek
2 Pengawa Utilitas 1 1
Teknik (Jenjang 7)
(M/E)
Elektro
TENAGA SUB-PROFESIONAL
STM / SMK
1. Inspektur Arsitektur 1 3 Tanpa SKK
Sederajat
Inspektur Utilitas STM / SMK
2. 1 3 Tanpa SKK
(M/E) Sederajat
TENAGA PENDUKUNG
SLTA
1. Operator Komputer 1 3 Tanpa SKK
Sederajat
19. KEMAMPUAN BADAN USAHA PENYEDIA JASA KONSULTANSI
KONSTRUKSI
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan ini
wajib memiliki kompetensi sebagai berikut :
a. Kualifikasi : Usaha Kecil
b. Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
c. Sub-Klasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Gedung (RE 201) / KBLI 71101
20. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan Pendahuluan memuat mengenai proses pelaksanaan pekerjaan
dengan capaian sebagai berikut :
a. Latar belakang kegiatan, tujuan dan sasaran kegiatan, metodologi,
jadwal pelaksanaan kegiatan;
KAK-14
b. Rencana kerja rinci yang akan menjadi acuan dalam keseluruhan
rangkaian pelaksanaan pekerjaan;
c. Pendekatan dan metodologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
d. Hasil kompilasi dan penelaahan dari dokumen dan kebijakan lainnya
yang terkait;
e. Struktur Organisasi Manajemen Proyek;
f. Time Schedule Pelaksanaan Pekerjaan;
g. Penyusunan format program kerja umum, mingguan, dan bulanan;
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya : 14 (empat
belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku
laporan.
21. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan memuat mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan
setiap bulan berdasarkan lingkup pekerjaan dan keluaran yang
diharapkan, dengan capaian sebagai berikut :
a) Pendekatan dan metodologi yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan pada bulan yang bersangkutan;
b) Realisasi kerja rinci yang telah dilaksanakan perbulan yang
bersangkutan, dengan mengacu kepada lingkup pekerjaan dan
keluaran yang diharapkan;
c) Progres capaian pelaksanaan pekerjaan fisik dan prestasi per bulan;
d) Komparasi antara rencana dan realisasi pelaksanaan pekerjaan;
e) Analisa setiap tahapan pekerjaan yang telah dilaksanakan terutama
terhadap capaian kegiatan.
f) Kemajuan Fisik bulanan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
g) Kemajuan Finansial bulanan terhadap pelaksanaan pekerjaan di
lapangan;
h) Kendala atau Permasalahan yang dihadapi dan Penyelesaian
Permasalahan;
i) Program kerja bulanan setiap personil TA dan himpunan dokumen yang
merupakan Keluaran Konsultan (berupa surat keluar, format inspeksi
KAK-15
harian, arahan Program kerja Konstruksi mingguan, Berita Acara Rapat
Konstruksi, Hasil Opname Pekerjaan dan lain-lain);
j) Laporan bulanan meliputi kumpulan laporan mingguan berisi tentang:
1) Laporan Singkat Mengenai kemajan progress fisik Kontraktor
selama seminggu, keadaan cuaca, juga permasalahan yang
dialami (jika ada) oleh rekomendasi atau saran-saran bagaimana
menanggulangi / menyelesaikan permasalahan tersebut;
2) Nilai Progress fisik baik Kontraktor maupun Konsultan pada
minggu tersebut;
3) Untuk nilai Progress fisik Kontraktor dilengkapi dengan bukti RAB
sesuai dengan volume yang terpasang pada minggu tersebut;
4) Mencantumkan nilai deviasi yang terjadi terhadap rencana kerja
pada minggu tersebut;
5) Foto Dokumentasi sesuai progres terakhir;
k) Laporan SMK-3;
Laporan Bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya : 2 (dua) hari
kerja sejak akhir bulan yang bersangkutan sebanyak 2 (dua) buku laporan.
22. LAPORAN AKHIR
a. Laporan Akhir Pengawasan pada tahap Pelaksanaan Konstruksi,
memuat :
1) Laporan Akhir memuat keseluruhan rangkaian hasil dan proses
penyelesaian kegiatan:
2) Ringkasan pekerjaan yang telah dilaksanakan;
3) Rekomendasi Kegiatan Pemeliharaan pada pekerjaan Fisik
Konstruksi;
4) Ringkasan permasalahan teknis yang muncul selama
pelaksanaan;
5) Antisipasi Persoalan yang mungkin akan timbul (Potential
Problem), bila ada;
6) Kendali Mutu (Quality Control);
7) Kuantitas pekerjaan terpasang (Final Quantity);
8) Gambar terlaksana (As Built Drawing) dan berbagai macam
perbaikan yang diperlukan dimasa datang.
KAK-16
Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya : 14 (empat
belas) hari kalender sejak Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)
Pekerjaan Konstruksi, sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan media
penyimpanan data (Harddisk kapasitas 1 TB sebanyak 1 (Satu) buah).
b. Laporan Akhir Pengawasan pada tahap Pemeliharaan Konstruksi
a. memuat keseluruhan rangkaian hasil dan proses pemeliharaan
dan perbaikan selama masa pemeliharaan;
b. Ringkasan pekerjaan yang telah dilaksanakan;
c. Gambar terlaksana (As Built Drawing) hasil perbaikan;
d. Foto Dokumentasi sesuai hasil perbaikan.
Laporan Pengawasan pada tahap pemeliharaan konstruksi harus
diserahkan pada saat Serah Terima Akhir (FHO) Pekerjaan
Konstruksi, sebanyak 2 (dua) buku laporan.
IV. LAIN - LAIN
23. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK ini dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
24. PERSYARATAN KERJA SAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
harus dipatuhi :
a. Jika terdapat data dasar maupun teknis yang diperlukan dari
penyedia jasa konsultansi lain maka terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari PPK;
b. Data yang diperoleh diserahkan kepada PPK dan menjadi milik PPK,
c. Penggunaan Data tersebut harus dengan persetujuan PPK.
25. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
KAK-17
a. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Pengawasan
Konstruksi harus mencari informasi yang dibutuhkankan selain dari
informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
b. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi.
26. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen,
sebagai berikut:
a. Pertemuan dan pembahasan dilakukan pada setiap kali penyedia
jasa akan menyerahkan laporan nya, yaitu pada saat akan
menyerahkan Laporan Pendahuluan, Laporan Antara (Jika ada) dan
Laporan Akhir.
b. Sebelum pertemuan dan pembahasan dilakukan, penyedia jasa
harus melakukan penjelasan rencana pembahasan kepada PPK.
c. Setelah pertemuan dan pembahasan dilakukan, penyedia jasa
harus melakukan konsultasi hasil pertemuan dan pembahasan
dengan Tim Teknis/ PPK.
Jambi, 2 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
IWAN SYAFWADI, S.T., M.T.
NIP 19780521 200801 1 001
KAK-18