Pengawasan Teknis Rehab Gedung Kantor Gubernur Jambi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10030880000
Date: 6 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 249,960,000
Winner (Pemenang): CV Desain Teknik
NPWP: 025374497331000
RUP Code: 59188672
Work Location: Kota Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 26
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0025374497331000Rp 249,128,40082.2187.54-
CV Proba Gnial Struktur
04*8**5****35**0---pada saat Klarifikasi Kualifikasi Tidak dapat menunjukkan asli dari dokumen kontrak pengalaman pekerjaan perusahaan yang diunggah dalam isian kualifikasi SPSE
0015355712331000---Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi dan Teknis
0018870006331000----
0027152479331000---Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi
0015148877331000----
0031759020331000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi sesuai dengan dokumen pemilihan BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Angka 1. 3
0848445722331000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi sesuai dengan dokumen pemilihan BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Angka 1. 3
0800897654331000---Tidak memenuhi ambang batas minimal
0828245308331000----
PT Andika Penta Mandiri Konsultan
02*9**7****16**0----
0015546955211000----
0662082320331000----
0015355795331000----
CV Sumber Rezeki
0016314817332000----
0029409604331000----
0031893753331000----
0752763599333000----
0031372956331000----
0740619853331000----
PT Mediatama Duta Mandiri
00*8**6****33**0----
0030748156331000----
0015147242331000----
0026527648331000----
0032161721331000----
0316753375331000----
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                        PAKET PEKERJAAN                                 
                  JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI:                          
                                                                        
    PENGAWASAN   TEKNIS REHAB GEDUNG KANTOR  GUBERNUR  JAMBI            
                                                                        
                                                                        
  I. URAIAN PENDAHULUAN                                                 
                                                                        
                                                                        
     1. LATAR BELAKANG                                                  
                                                                        
            Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen   
                                                                        
        perencanaan menjadi bangunan yang siap dimanfaatkan, oleh karenanya
        harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan agar rencana
                                                                        
        teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
        konstruksi dapat berlangsung tepat waktu, tepat biaya, tepat pencapaian
                                                                        
        sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi.
            Pengawasan  Konstruksi dilakukan oleh Penyedia Jasa yang    
                                                                        
        kompeten sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi yang ditetapkan
                                                                        
        berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan
        secara penuh waktu dengan  menempatkan tenaga-tenaga ahli       
                                                                        
        pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
            Pengawasan  teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa        
                                                                        
        pengawasan konstruksi meliputi: pengawasan persiapan konstruksi,
                                                                        
        pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
        pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi, dan pengawasan
                                                                        
        tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
        akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.                   
                                                                        
            Sebagai pedoman dan petunjuk bagi Penyedia jasa pengawasan  
                                                                        
        konstruksi dapat melaksanakan pengawasan teknis pada setiap tahapan
        pelaksanaan konstruksi sesuai dengan kaidah, norma, prosedur, dan
                                                                        
        standar maka perlu disusun acuan kerja dan kinerja pengawasan teknis
        sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas pengawasan,
                                                                        
        serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
                                                                        
        Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.                                 
                                                                        
                                                                        
  KAK-1                                                                 
     2. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
        a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
                                                                        
           Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan Pengawas) yang memuat  
           masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
                                                                        
           dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                                                                        
           pengawasan teknis.                                           
        b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat     
                                                                        
           melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
           keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     3. SASARAN                                                         
        Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan jasa konsultansi ini adalah :
                                                                        
        a. Terlaksananya pelaksanaan konstruksi yang tepat waktu, tepat biaya,
           tepat sasaran, dan tertib administrasi sesuai ketentuan peraturan
                                                                        
           perundang-undangan;                                          
        b. Terwujudnya Bangunan (infrastruktur) yang handal, laik fungsi dan
                                                                        
           siap dimanfaatkan;                                           
                                                                        
        c. Tersusunnya laporan pengawasan konstruksi, meliputi: laporan harian,
           laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir pengawasan
                                                                        
           teknis.                                                      
                                                                        
                                                                        
     4. LOKASI PEKERJAAN                                                
                                                                        
        Pekerjaan Jasa Konsultansi ini berlokasi di Kota Jambi.         
                                                                        
                                                                        
     5. SUMBER PENDANAAN  DAN TATA CARA PEMBAYARAN                      
        a. Biaya Pekerjaan Jasa Konsultansi                             
                                                                        
           1) Pekerjaan Jasa konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan
                                                                        
             APBD  Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 dengan pagu       
             anggaran sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
                                                                        
             rupiah).                                                   
           2) Biaya pekerjaan jasa konsultansi dan tata cara pembayaran diatur
                                                                        
             secara kontraktual.                                        
                                                                        
        b. Pembayaran biaya pekerjaan Jasa Konsultansi dilakukan sebagai
           berikut :                                                    
                                                                        
  KAK-2                                                                 
           1) Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai
             dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan
                                                                        
             konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh per   
             seratus); dan                                              
                                                                        
          2) Pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah
                                                                        
             terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar 10%
             (sepuluh per seratus).                                     
                                                                        
        c. Tata cara pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
           Bulanan.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     6. NAMA DAN ORGANISASI PPK                                         
        Nama PPK   : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya        
                                                                        
        Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat        
                     Provinsi Jambi.                                    
                                                                        
                                                                        
  II. DATA PENUNJANG                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     7. INFORMASI                                                       
        a) Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Pengawasan        
                                                                        
           Konstruksi harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari
           informasi yang diberikan oleh Satuan Kerja/PPK termasuk melalui
                                                                        
           Kerangka Acuan Kerja ini.                                    
                                                                        
        b) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi harus memeriksa kebenaran
           informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
                                                                        
           berasal dari Satuan Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri, Kesalahan
           pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan 
                                                                        
           informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan   
                                                                        
           Pengawas.                                                    
                                                                        
                                                                        
     8. DATA DASAR                                                      
        a. Dokumen Perencanaan                                          
                                                                        
           1) Gambar-gambar Perencanaan (Design Drawing);               
                                                                        
           2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) termasuk Spesifikasi Teknis;
           3) Engineering’s Estimate (EE).                              
                                                                        
  KAK-3                                                                 
        b. Dokumen Pelaksanaan                                          
           a) Gambar-gambar Pelaksanaan (Shop Drawing);                 
                                                                        
           b) Rencana Kerja dan Syarat (RKS), meliputi :                
             1) Persyaratan umum;                                       
                                                                        
             2) Persyaratan administratif; dan                          
                                                                        
             3) Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.         
           c) Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                     
                                                                        
           d) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) :                
             1) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement);       
                                                                        
             2) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test  
                Plan);                                                  
                                                                        
             3) Pengendalian Pemasok (Supplier).                        
                                                                        
           e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                     
           f) Bar Chart dan/atau S-Curve serta Net Work Planning (NWP)  
                                                                        
             Pekerjaan Konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor dan telah 
             disetujui oleh PPK;                                        
                                                                        
           g) Informasi lainnya.                                        
                                                                        
                                                                        
     9. STANDAR TEKNIS                                                  
                                                                        
        a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan   
           Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang        
                                                                        
           Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun    
                                                                        
           2021 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);          
        b. Standar Nasional Indonesia (SNI) :                           
                                                                        
           1) SNI Bahan Penutup Lantai,                                 
           2) SNI Bahan Dinding,                                        
                                                                        
           3) SNI Bahan Langit-Langit,                                  
                                                                        
           4) SNI Bahan Penutup Atap,                                   
           5) SNI Bahan Kerangka Penutup Atap,                          
                                                                        
           6) SNI Pengecatan Kayu,                                      
           7) SNI Konstruksi Beton,                                     
                                                                        
           8) SNI Konstruksi Baja,                                      
                                                                        
           9) SNI Konstruksi Kayu,                                      
           10) SNI Beton Bertulang,                                     
                                                                        
  KAK-4                                                                 
           11) SNI Rangka Atap Baja,                                    
           12) SNI Rangka Atap Baja Ringan,                             
                                                                        
           13) SNI Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian
             udara pada bangunan gedung; dan                            
                                                                        
           14) SNI terkait lainnya yang masih berlaku.                  
                                                                        
        c. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pencahayaan pada Bangunan
           Gedung;                                                      
                                                                        
        d. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan standar teknis
           terkait instalasi Listrik.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     10. STUDI-STUDI TERDAHULU                                          
        Studi-studi atau penelitian yang pernah dilaksanakan sebelumnya 
                                                                        
        terutama pada lokasi yang berdekatan dengan lokasi kegiatan dan Studi-
        studi terdahulu maupun data-data sekunder lain yang diperlukan dan
                                                                        
        dianggap penting.                                               
                                                                        
                                                                        
     11. REFERENSI HUKUM                                                
                                                                        
        a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung    
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,    
                                                                        
           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247)      
           sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 
                                                                        
           2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                                                        
           Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik      
           Indonesia Nomor 6573);                                       
                                                                        
        b. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi       
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11);    
                                                                        
        c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000  
                                                                        
           tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara     
           Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64), sebagaimana telah   
                                                                        
           diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
           Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
                                                                        
           Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi   
                                                                        
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243);   
                                                                        
                                                                        
  KAK-5                                                                 
        d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan   
           Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang        
                                                                        
           Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun    
           2021 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);          
                                                                        
        e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan   
                                                                        
           Bangunan Gedung Negara;                                      
        f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan     
                                                                        
           Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia   
           Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana diubah dengan Peraturan     
                                                                        
           Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
                                                                        
           Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa   
           Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021    
                                                                        
           Nomor 63);                                                   
        g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
                                                                        
           Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan    
           Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia (Berita Negara Republik
                                                                        
           Indonesia Tahun 2021 Nomor 593);                             
                                                                        
        h. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Harga  
           Satuan (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Nomor 1).    
                                                                        
                                                                        
  III. RUANG LINGKUP                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     12. LINGKUP PEKERJAAN                                              
        a. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah Pengawasan teknis
                                                                        
           pelaksanaan konstruksi, meliputi :                           
            1) Pengendalian waktu;                                      
                                                                        
            2) Pengendalian biaya;’                                     
                                                                        
            3) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);
              dan                                                       
                                                                        
            4) tertib administrasi.                                     
        b. Lingkup waktu pelaksanaan Pengawasan teknis yang dilakukan oleh
                                                                        
           Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, meliputi :              
                                                                        
           1) Pengawasan persiapan konstruksi;                          
                                                                        
                                                                        
  KAK-6                                                                 
           2) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
             terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
                                                                        
           3) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai 
             dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
                                                                        
        c. Lingkup Tugas Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
                                                                        
           paling sedikit meliputi :                                    
           1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan       
                                                                        
             konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan      
             pekerjaan di lapangan.                                     
                                                                        
           2) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi
                                                                        
             Penyedia Jasa pelaksana konstruksi.                        
           3) memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan.      
                                                                        
           4) mengawasi pemakaian  bahan, peralatan dan  metode         
             pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya    
                                                                        
             pekerjaan konstruksi.                                      
           5) memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan   
                                                                        
             Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.          
                                                                        
           6) mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
             dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik            
                                                                        
           7) mengumpulkan data dan  informasi di lapangan untuk        
             memecahkan  persoalan yang terjadi selama pelaksanaan      
                                                                        
             konstruksi.                                                
                                                                        
           8) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,     
             membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, 
                                                                        
             dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, 
             mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh 
                                                                        
             penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.                      
                                                                        
           9) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
             diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.        
                                                                        
           10) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di 
             lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.  
                                                                        
           11) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
                                                                        
             pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
             menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.               
                                                                        
  KAK-7                                                                 
           12) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
             acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan 
                                                                        
             akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk     
             pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.                  
                                                                        
           13) memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi    
                                                                        
             terhadap hasil akhir pekerjaan;                            
           14) bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
                                                                        
             petunjuk pemeliharaan.                                     
           15) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang 
                                                                        
             disusun oleh pelaksana;                                    
                                                                        
           16) memberikan laporan secara periodik kepada PPK sesuai dengan
             ketentuan dalam Kontrak.                                   
                                                                        
                                                                        
        d. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, meliputi :
                                                                        
           1) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab     
             secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
                                                                        
             ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.         
                                                                        
           2) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab     
             terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas
                                                                        
             dan tanggungjawabnya.                                      
           3) Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa Pengawasan       
                                                                        
             Konstruksi adalah minimal sebagai berikut :                
                                                                        
             a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen        
                Perencanaan/ Pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta  
                                                                        
                peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.     
             b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja   
                                                                        
                pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga
                                                                        
                Ahli/Tenaga Pendukung maupun laporan-laporan yang       
                disyaratkan.                                            
                                                                        
             c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.  
             d) melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga 
                                                                        
                tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja
                                                                        
                dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;    
                                                                        
                                                                        
  KAK-8                                                                 
             e) menampung  persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di  
                lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi  
                                                                        
                opsi solutif kepada PPK; dan                            
             f) meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres   
                                                                        
                pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
                                                                        
                dengan  yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan    
                supervisi di lapangan                                   
                                                                        
           4) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
             Penyedia  Jasa Pengawasan  Konstruksi sebagai suatu        
                                                                        
             perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional  
                                                                        
             pengawasan yang terlibat.                                  
                                                                        
                                                                        
     13. PRODUK YANG DIHASILKAN (OUTPUT)                                
        Produk yang dihasilkan (output) dari pekerjaan pengawasan teknis
                                                                        
        berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur
        dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :                 
                                                                        
        a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
                                                                        
           penting dari PPK, Kontaktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
        b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :                  
                                                                        
           1) Rencana kerja Harian/Metoda,                              
           2) Shop Drawing,                                             
                                                                        
           3) Tenaga Kerja,                                             
                                                                        
           4) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,           
           5) Alat-alat,                                                
                                                                        
           6) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,                 
           7) Waktu pelaksanaan pekerjaan, dan                          
                                                                        
           8) Laporan testing dan commissioning (apabila ada).          
                                                                        
        c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.  
        d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.   
                                                                        
        e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan  
           Pekerjaan Tambah Kurang (apabila ada perubahan Kontrak).     
                                                                        
        f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan
                                                                        
           Manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
                                                                        
                                                                        
  KAK-9                                                                 
        g. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/
           weekly Request.                                              
                                                                        
        h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time
           Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.              
                                                                        
        i. Daftar Cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama dan 
                                                                        
           Laporan Pengawasan Perbaikannya;                             
        j. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.                          
                                                                        
        k. Surat Penjaminan atas kegagalan bangunan.                    
                                                                        
                                                                        
     14. PERALATAN, MATERIAL,  PERSONEL   DAN   FASILITAS DARI          
                                                                        
        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                        
        a. Peralatan                                                    
                                                                        
           Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan peralatan kepada   
           Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi.                         
                                                                        
        b. Material                                                     
           Pejabat Pembuat Komitmen memberikan Data dan Dokumen sebagai 
                                                                        
           berikut:                                                     
                                                                        
           1) Dokumen Kontrak Kerja Pekerjaan Pengawasan beserta lampiran
             dan perubahannya;                                          
                                                                        
           2) Dokumen Perencanaan Teknis, terdiri dari :                
             a) Gambar-Gambar;                                          
                                                                        
             b) Rencana Kerja dan Syarat termasuk Spesifikasi Teknis.   
                                                                        
             c) Engineer’s Estimate (EE).                               
           3) Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan lampiran beserta 
                                                                        
             perubahannya; dan                                          
           4) Data Teknis dan Administratif lainnya yang terkait (apabila ada).
                                                                        
        c. Personel                                                     
                                                                        
           Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk/menetapkan Direksi Teknis  
           yang berasal dari personel PPK sebagai tim pendukung yang bertugas
                                                                        
           untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.                       
        d. Fasilitas                                                    
                                                                        
           Pejabat Pembuat Komitmen memberikan akses kepada Penyedia    
                                                                        
           Jasa Pengawasan Konstruksi ke lokasi pekerjaan sesuai dengan 
           kebutuhan.                                                   
                                                                        
  KAK-10                                                                
     15. PERALATAN, MATERIAL,  PERSONEL,   DAN  FASILITAS DARI          
        PENYEDIA JASA KONSULTANSI                                       
                                                                        
        a. Peralatan                                                    
           Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi harus menyiapkan sendiri 
                                                                        
           peralatan sebagai berikut:                                   
                                                                        
           - Laptop : 1 Unit                                            
           - Printer A4 : 1 Unit                                        
                                                                        
        b. Material                                                     
           Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi menyiapkan material sesuai
                                                                        
           dengan ketentuan Dokumen Kontrak.                            
                                                                        
        c. Personel                                                     
           Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi wajib memberikan Tenaga  
                                                                        
           Ahli dan/atau Tenaga Pendukung yang memenuhi klasifikasi dan 
           kualifikasi berdasarkan Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa      
                                                                        
           Konsultansi.                                                 
        d. Fasilitas                                                    
                                                                        
           Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi wajib memberikan fasilitas
                                                                        
           yang diminta oleh Satuan Kerja/PPK dalam rangka pengawasan   
           pekerjaan.                                                   
                                                                        
                                                                        
     16. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                               
                                                                        
        a. melaksanakan pengawasan pekerjaan.                           
                                                                        
        b. menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa   
           pelaksana konstruksi.                                        
                                                                        
        c. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana
           pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
                                                                        
        d. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan  
                                                                        
           (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
        e. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan     
                                                                        
           pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
           memperhatikan peringatan yang diberikan;                     
                                                                        
        f. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah 
                                                                        
           kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat
           mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
                                                                        
  KAK-11                                                                
           ketentuan kontrak;                                           
        g. mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di
                                                                        
           lapangan;                                                    
        h. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan,
                                                                        
           termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar
                                                                        
           sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati; dan             
        i. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan       
                                                                        
           peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.          
                                                                        
                                                                        
     17. WAKTU DAN TAHAPAN PELAKSANAAN                                  
                                                                        
        a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi ini 
           selama 150 (Seratus lima puluh) hari kalender.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  KAK-12                                                                
b. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                                                          
                                                                                                          
                                  Uraian Pekerjaan                               Keterangan               
                                                                                                          
   I  TAHAP PERSIAPAN                                                                                     
                                                                                                          
   1  Pengumpulan Data dan Informasi Pekerjaan Konstruksi                                                 
   2. Pre Construction Meeting (PCM)                                                                      
                                                                                                          
   3  Mobilisasi Personel/Peralatan                                                                       
                                                                                                          
   II TAHAP PENGAWASAN   PELAKSANAAN  KONSTRUKSI                                                          
   1  Pengawasan Persiapan Konstruksi                                                                     
   2  Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi (Masa Pelaksanaan)                                          
                                                                                                          
   3  Pengawasan Tahap Pemeliharaan Konstruksi (Masa Pemeliharaan)                                        
   III TAHAP PELAPORAN                                                                                    
                                                                                                          
   1  Laporan Harian                                                                                      
   2  Laporan Mingguan                                                                                    
                                                                                                          
   3  Laporan Bulanan                                                                                     
   4  Laporan Aknir Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi                                                     
   5  Laporan Pemeliharaan Konstruksi                                                                     
                                                                                                          
   IV TAHAP SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                                        
                                                                                                          
   1  Permohonan Serah Terima Pekerjaan                                                                   
   2  Penandatangan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan                                             
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
KAK-13                                                                                                    
    18. KOMPETENSI  DAN  JUMLAH  KEBUTUHAN   PERSONEL  (TENAGA          
        AHLI/ TENAGA    SUB-PROFESIONAL/  TENAGA    PENDUKUNG           
                                                                        
        (SUPPORTING STAF))                                              
                            Tingkat                                     
                                         Pengala-                       
                           Pendidikan Jumlah                            
        No      Posisi                     man     Kualifikasi          
                             dan    (org)                               
                                          (Thn)                         
                            Jurusan                                     
        TENAGA AHLI                                                     
                            S1 / D4               Arsitek Madya         
         1  Supervisor Engineer      1      1                           
                           Arsitektur              (Jenjang 8)          
                            S1 / D4                                     
            Pengawas Arsitektur/                                        
                           Arsitektur/           Ahli Muda Arsitek      
         2  Pengawa Utilitas         1      1                           
                            Teknik                 (Jenjang 7)          
            (M/E)                                                       
                            Elektro                                     
        TENAGA SUB-PROFESIONAL                                          
                           STM / SMK                                    
         1. Inspektur Arsitektur     1      3      Tanpa SKK            
                           Sederajat                                    
            Inspektur Utilitas STM / SMK                                
         2.                          1      3      Tanpa SKK            
            (M/E)          Sederajat                                    
         TENAGA PENDUKUNG                                               
                             SLTA                                       
         1. Operator Komputer        1      3      Tanpa SKK            
                           Sederajat                                    
     19. KEMAMPUAN  BADAN  USAHA   PENYEDIA  JASA KONSULTANSI           
        KONSTRUKSI                                                      
        Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan ini
        wajib memiliki kompetensi sebagai berikut :                     
        a. Kualifikasi : Usaha Kecil                                    
                                                                        
        b. Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa                            
        c. Sub-Klasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
                                                                        
                        Gedung (RE 201) / KBLI 71101                    
                                                                        
                                                                        
     20. LAPORAN PENDAHULUAN                                            
                                                                        
        Laporan Pendahuluan memuat mengenai proses pelaksanaan pekerjaan
        dengan capaian sebagai berikut :                                
                                                                        
        a. Latar belakang kegiatan, tujuan dan sasaran kegiatan, metodologi,
           jadwal pelaksanaan kegiatan;                                 
                                                                        
                                                                        
  KAK-14                                                                
        b. Rencana kerja rinci yang akan menjadi acuan dalam keseluruhan
           rangkaian pelaksanaan pekerjaan;                             
                                                                        
        c. Pendekatan dan metodologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan
           pekerjaan;                                                   
                                                                        
        d. Hasil kompilasi dan penelaahan dari dokumen dan kebijakan lainnya
                                                                        
           yang terkait;                                                
        e. Struktur Organisasi Manajemen Proyek;                        
                                                                        
        f. Time Schedule Pelaksanaan Pekerjaan;                         
                                                                        
        g. Penyusunan format program kerja umum, mingguan, dan bulanan; 
        Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya : 14 (empat
                                                                        
        belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku
        laporan.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     21. LAPORAN BULANAN                                                
        Laporan Bulanan memuat mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan
                                                                        
        setiap bulan berdasarkan lingkup pekerjaan dan keluaran yang    
        diharapkan, dengan capaian sebagai berikut :                    
                                                                        
        a) Pendekatan dan metodologi yang digunakan dalam pelaksanaan   
                                                                        
           pekerjaan pada bulan yang bersangkutan;                      
        b) Realisasi kerja rinci yang telah dilaksanakan perbulan yang  
                                                                        
           bersangkutan, dengan mengacu kepada lingkup pekerjaan dan    
           keluaran yang diharapkan;                                    
                                                                        
        c) Progres capaian pelaksanaan pekerjaan fisik dan prestasi per bulan;
                                                                        
        d) Komparasi antara rencana dan realisasi pelaksanaan pekerjaan;
        e) Analisa setiap tahapan pekerjaan yang telah dilaksanakan terutama
                                                                        
           terhadap capaian kegiatan.                                   
        f) Kemajuan Fisik bulanan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
                                                                        
        g) Kemajuan Finansial bulanan terhadap pelaksanaan pekerjaan di 
                                                                        
           lapangan;                                                    
        h) Kendala atau Permasalahan yang dihadapi dan Penyelesaian     
                                                                        
           Permasalahan;                                                
        i) Program kerja bulanan setiap personil TA dan himpunan dokumen yang
                                                                        
           merupakan Keluaran Konsultan (berupa surat keluar, format inspeksi
                                                                        
                                                                        
  KAK-15                                                                
           harian, arahan Program kerja Konstruksi mingguan, Berita Acara Rapat
           Konstruksi, Hasil Opname Pekerjaan dan lain-lain);           
                                                                        
        j) Laporan bulanan meliputi kumpulan laporan mingguan berisi tentang:
           1) Laporan Singkat Mengenai kemajan progress fisik Kontraktor
                                                                        
             selama seminggu, keadaan cuaca, juga permasalahan yang     
                                                                        
             dialami (jika ada) oleh rekomendasi atau saran-saran bagaimana
             menanggulangi / menyelesaikan permasalahan tersebut;       
                                                                        
           2) Nilai Progress fisik baik Kontraktor maupun Konsultan pada
             minggu tersebut;                                           
                                                                        
           3) Untuk nilai Progress fisik Kontraktor dilengkapi dengan bukti RAB
                                                                        
             sesuai dengan volume yang terpasang pada minggu tersebut;  
           4) Mencantumkan nilai deviasi yang terjadi terhadap rencana kerja
                                                                        
             pada minggu tersebut;                                      
           5) Foto Dokumentasi sesuai progres terakhir;                 
                                                                        
        k) Laporan SMK-3;                                               
        Laporan Bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya : 2 (dua) hari
                                                                        
        kerja sejak akhir bulan yang bersangkutan sebanyak 2 (dua) buku laporan.
                                                                        
                                                                        
     22. LAPORAN AKHIR                                                  
                                                                        
        a. Laporan Akhir Pengawasan pada tahap Pelaksanaan Konstruksi,  
           memuat :                                                     
                                                                        
           1) Laporan Akhir memuat keseluruhan rangkaian hasil dan proses
                                                                        
             penyelesaian kegiatan:                                     
           2) Ringkasan pekerjaan yang telah dilaksanakan;              
                                                                        
           3) Rekomendasi Kegiatan Pemeliharaan pada pekerjaan Fisik    
             Konstruksi;                                                
                                                                        
           4) Ringkasan permasalahan teknis yang muncul  selama         
                                                                        
             pelaksanaan;                                               
           5) Antisipasi Persoalan yang mungkin akan timbul (Potential  
                                                                        
             Problem), bila ada;                                        
           6) Kendali Mutu (Quality Control);                           
                                                                        
           7) Kuantitas pekerjaan terpasang (Final Quantity);           
                                                                        
           8) Gambar terlaksana (As Built Drawing) dan berbagai macam   
             perbaikan yang diperlukan dimasa datang.                   
                                                                        
  KAK-16                                                                
           Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya : 14 (empat
           belas) hari kalender sejak Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)
                                                                        
           Pekerjaan Konstruksi, sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan media
           penyimpanan data (Harddisk kapasitas 1 TB sebanyak 1 (Satu) buah).
                                                                        
        b. Laporan Akhir Pengawasan pada tahap Pemeliharaan Konstruksi  
                                                                        
           a. memuat keseluruhan rangkaian hasil dan proses pemeliharaan
             dan perbaikan selama masa pemeliharaan;                    
                                                                        
           b. Ringkasan pekerjaan yang telah dilaksanakan;              
           c. Gambar terlaksana (As Built Drawing) hasil perbaikan;     
                                                                        
           d. Foto Dokumentasi sesuai hasil perbaikan.                  
                                                                        
           Laporan Pengawasan pada tahap pemeliharaan konstruksi harus  
           diserahkan pada saat Serah Terima Akhir (FHO) Pekerjaan      
                                                                        
           Konstruksi, sebanyak 2 (dua) buku laporan.                   
                                                                        
                                                                        
  IV. LAIN - LAIN                                                       
                                                                        
                                                                        
     23. PRODUKSI DALAM NEGERI                                          
                                                                        
         Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
         dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
                                                                        
         angka 4 KAK ini dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
         negeri.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     24. PERSYARATAN  KERJA SAMA                                        
         Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
                                                                        
         pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
         harus dipatuhi :                                               
                                                                        
         a. Jika terdapat data dasar maupun teknis yang diperlukan dari 
                                                                        
            penyedia jasa konsultansi lain maka terlebih dahulu mendapat
            persetujuan dari PPK;                                       
                                                                        
         b. Data yang diperoleh diserahkan kepada PPK dan menjadi milik PPK,
         c. Penggunaan Data tersebut harus dengan persetujuan PPK.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     25. PEDOMAN PENGUMPULAN   DATA LAPANGAN                            
         Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:  
                                                                        
  KAK-17                                                                
         a. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Pengawasan        
            Konstruksi harus mencari informasi yang dibutuhkankan selain dari
                                                                        
            informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk melalui
            Kerangka Acuan Kerja ini.                                   
                                                                        
         b. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi harus memeriksa kebenaran
                                                                        
            informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
            berasal dari Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran,   
                                                                        
            maupun yang  dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan  
            perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi 
                                                                        
            tanggung jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi.         
                                                                        
                                                                        
     26. ALIH PENGETAHUAN                                               
                                                                        
         Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk  
         menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih    
                                                                        
         pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen,
         sebagai berikut:                                               
                                                                        
         a. Pertemuan dan pembahasan dilakukan pada setiap kali penyedia
                                                                        
            jasa akan menyerahkan laporan nya, yaitu pada saat akan     
            menyerahkan Laporan Pendahuluan, Laporan Antara (Jika ada) dan
                                                                        
            Laporan Akhir.                                              
         b. Sebelum pertemuan dan pembahasan dilakukan, penyedia jasa   
                                                                        
            harus melakukan penjelasan rencana pembahasan kepada PPK.   
                                                                        
         c. Setelah pertemuan dan pembahasan dilakukan, penyedia jasa   
            harus melakukan konsultasi hasil pertemuan dan pembahasan   
                                                                        
            dengan Tim Teknis/ PPK.                                     
                                                                        
                                                                        
                                      Jambi, 2 Mei 2025                 
                                                                        
                                PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  IWAN SYAFWADI, S.T., M.T.             
                                  NIP 19780521 200801 1 001             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  KAK-18
Tenders also won by CV Desain Teknik
Authority
11 June 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa KhususKab. SarolangunRp 500,000,000
20 May 2024Gcp Icp Rdtr JujuhanKab. BungoRp 500,000,000
16 March 2024Lanjutan Perencanaan Embung Arah 100 (Dau Earmark)Provinsi JambiRp 400,000,000
2 July 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik- Dokumen Pinang Dan Kelapa DalamProvinsi JambiRp 400,000,000
30 July 2024Survey Kondisi Jalan Kabupaten Muaro JambiKab. Muaro JambiRp 381,352,729
11 August 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei (Rp2kpkpk)Kab. BungoRp 275,000,000
18 July 2025Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan SampahKab. Muaro JambiRp 250,000,000
24 September 2024Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor-Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur (Kecamatan Mersam)Kab. BatanghariRp 218,896,651
19 August 2025Jasa Konsultansi Ukl-UplKab. BungoRp 200,000,000
22 September 2025Perencanaan Gedung Dekranasda Kab. Tanjab BaratKab. Tanjung Jabung BaratRp 200,000,000