| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014851463331000 | Rp 269,952,000 | 75.76 | 83.03 | - | |
| 0025374497331000 | Rp 271,950,000 | 81.7 | 86.97 | - | |
| 0964231807335000 | - | - | - | Tidak melampirkan bukti iuran BPJS TK bulan terakhir serta Perhitungan JKK dan JKM sesuai dengan permintaan Dokumen Kualifikasi Tambahan | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak melampirkan Perhitungan JKK dan JKM sesuai dengan permintaan Dokumen Kualifikasi Tambahan | |
| 0030748156331000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | 1. Dokumen kualifikasi bertandatangan Scan tempel, 2. materai yang digunakan sama dengan yang digunakan pada dokumen kualifikasi paket lain 3. Perhitungan JKK dan JKM yang dilampirkan bukan merupakan Perhitungan JKK dan JKM dari Jakon BPJS Ketenagakerjaan, | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Dokumen kualifikasi bertandatangan Scan tempel | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0026096222332000 | - | - | - | - | |
| 0762813616211000 | - | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0030386767201000 | - | - | - | - | |
CV Geodewa Innovation Sky | 09*2**6****24**0 | - | - | - | - |
| 0843256983331000 | - | - | - | - | |
| 0026288605311000 | - | - | - | - | |
| 0740619853331000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk Pekerjaan :
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
( RP2KPKPK )
LOKASI :
KABUPATEN BUNGO
PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Singkat Pekerjaan
LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pengerjaan Penyusunan Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh (RP2KPKPK) skala prioritas di Kabupaten Bungo,
antara lain:
1. Bungo Taman Agung, Kec. Bathin III
a. RT 01 RW 01 Luas 4,37 Ha
b. RT 03 RW 01 Luas 6,25 Ha
c. RT 04 RW 02 Luas 5,93 Ha
d. RT 05 RW 02 Luas 2,23 Ha
2. Sungai Pinang, Kec. Bungo Dani
a. RT 12 RW 04 Luas 2,32 Ha
b. RT 13 RW 05 Luas 2,96 Ha
c. RT 15 RW 06 Luas 1,99 Ha
SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan kegiatan ini dana disediakan dengan pagu
sebesar Rp.275.000.000, (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta
Rupiah) termasuk PPN sumber dana dari APBD Kabupaten
Bungo Tahun Anggaran 2025.
SATUAN KERJA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Bungo.
LINGKUP PEKERJAAN Lingkup Kegiatan yang ditetapkan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini dibagi menjadi beberapa tahapan, yaitu:
i. Tahap Persiapan
Tahap persiapan merupakan kegiatan sebelum tim turun
ke lapangan, meliputi:
1. Melakukan Sosialisasi dan konsolidasi untuk
mendapatkan data sekunder serta pemahaman terhadap
maksud penyusunan RP2KPKPK;
2. Menyusun rencana kerja tim, termasuk pembagian peran
tiap tenaga ahli dalam melibatkan partisipasi aktif
kelompok swadaya masyarakat;
3. Menyiapkan data profil Permukiman Kumuh dan
dokumen pendukung lainnya yang mengacu kepada SK
Penetapan Kawasan Kumuh disertai detil data statistik
yang diperlukan pada masingmasing indikator;
4. Overview kebijakan Daerah, yang berkaitan dengan
penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh dan melakukan Identifikasi Kesesuaian
permukiman eksisting terhadap Rencana Tata Ruang
Wilayah, Status Tanah Permukiman, Peta Rawan
Bencana, Pembangunan sektoral permukiman, serta
dokumen-dokumen lain yang mendukung atau berkaitan
dengan penanganan Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh.
Selanjutnya tahap persiapan dilanjutkan dengan survei
sekunder dan primer yang merupakan kegiatan
pengumpulan data, meliputi:
1. Menyusun desain survey awal kegiatan yang mencakup
kebutuhan-kebutuhan data dan informasi awal yang
dibutuhkan, serta penyiapan format untuk kebutuhan
baik di lapangan maupun pengolahan data dan
informasi terkait kondisi kawasan;
2. Mengumpulkan data-data primer maupun sekunder
terkait isu strategis, potensi, dan permasalahan
mengenai penanganan perumahan kumuh dan
permukiman kumuh.
3. Melakukan wawancara semi-terstruktur dengan
beberapa narasumber utama yang memiliki kompetensi
yang terkait dengan penanganan permukiman kumuh.
4. Melibatkan partisipasi aktif Kelompok Swadaya
Masyarakat dalam melakukan survei/pemetaan
swadaya/survei kampung sendiri di permukiman kumuh.
5. Verifikasi lokasi permukiman kumuh sesuai SK
Penetapan Kawasan Kumuh, deliniasi kawasan dan
cakupan pelayanan infrastruktur pada lokasi
permukiman kumuh.
6. Melakukan koordinasi dengan kelembagaan masyarakat
setempat yang terlibat dalam proses penyelenggaraan
pembangunan kawasan permukiman.
7. Tersusunnya Laporan Pendahuluan.
8. Pelaksanaan FGD 1 (satu) untuk memberikan
pemahaman yang berkaitan dengan kebijakan.
ii. Tahap Kajian
Tahap kajian merupakan kegiatan telaahan data primer
dan sekunder, meliputi:
1. Melakukan analisis dan pemetaan terhadap isu strategis
kawasan, potensi, permasalahan dan tantangan dalam
kaitannya dengan pembangunan Perumahan dan
Kawasan permukiman.
2. Melakukan overview terhadap dokumen-dokumen
perencanaan dan pengaturan/studi yang terkait seperti
Rencana Tata Ruang, SPPIP dan RPKPP (RP2KPKPK
yang saat ini berjalan), Perencanaan Teknis Sektoral
dalam lingkup kegiatan keciptakaryaan, kebijakan
daerah dalam penanganan kumuh serta SK Bupati
tentang Kawasan Kumuh Kabupaten.
3. Melakukan kajian terhadap konsep, strategi penanganan
permukiman kumuh di kawasan terpilih, keterkaitan antar
kawasan, serta penetapan sasaran output dan outcome.
4. Melakukan analisis yang melibatkan partisipasi aktif
Kelompok Swadaya Masyarakat dalam merumuskan
metode penanganan permukiman kumuh yang paling
tepat dan implementatif sesuai dengan kebutuhan sektor
keterpaduan pelaksanaan program, serta dampak yang
ditimbulkan dari dilaksanakannya/indikasi implementasi
program penanganan kumuh.
5. Melakukan penetapan kawasan kumuh prioritas
berdasarkan kriteria, indikator, parameter serta
pembobotan sesuai dengan buku panduan.
6. Tersusunnya Laporan Antara.
7. Pelaksanaan FGD 2 (dua) untuk memberikan
pemahaman yang berkaitan dengan penetapan kawasan
prioritas kumuh.
iii. Tahap Perumusan
Tahapan perumusan merupakan kegiatan penyusunan
dokumen perencanaan, meliputi:
1. Menyusun Rencana Kegiatan Pembangunan sektor
keciptakaryaan berupa:
a. Strategi operasional penanganan kumuh hingga 0%
(melalui pola pencegahan dan peningkatan kualitas
permukiman)
b. Kajian konsep dan merumuskan strategi teknis
penanganan kumuh dari aspek sosial, ekonomi dan
analisa pembiayaan melalui analisa potensi
peningkatan kualitas kawasan.
c. Konsep penanganan permukiman kumuh secara
tematik berdasarkan kondisi kawasan, analisis
keterkaitan antar kawasan, dan pola penanganan
pemukiman kumuh.
2. Menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Tingkat Masyarakat (Perencanaan Partisipatif), berupa:
a. Susunan kelembagaan masyarakat sesuai
kesepakatan pembentukan kelembagaan.
b. Rumusan prioritas kebutuhan berdasarkan
pemberdayaan masyarakat dengan metode yang
paling tepat dan implementatif bagi masyarakat.
c. Rencana Kerja Masyarakat dalam skala lingkungan.
3. Pelaksanaan FGD 3 (tiga) untuk memberikan
pemahaman yang berkaitan dengan dukungan
infrastruktur keciptakaryaan, strategi dan pola
penanganan permukiman kumuh.
iv. Tahap Akhir
Tahapan Akhir dari penyusunan dokumen Rencana
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Bungo
meliputi:
4
1. Pelaksanaan FGD (empat) atau FGD final terkait
penyusunan dokumen RPZKPKPK Kabupaten Bungo;
2. Tersusunnya Laporan Akhir RP2KPKPK Kabupaten
Bungo;
3. Profil Summary dan;
4. Album Peta A3
5. Tersusunnya Detail Engineering Design (DED) dari
Kegiatan ini.
KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah:
1. Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
Kabupaten Bungo.
2. Detail Engineering Design (DED) kegiatan Rencana
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh untuk kawasan Prioritas.
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan
PENYELESAIAN
Puluh) hari kalender.
PEKERJAAN
Bungo,
Muara Agustus 2025
oleh
'ar7
12 2 0A1 2121009
\| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 May 2024 | Gcp Icp Rdtr Jujuhan | Kab. Bungo | Rp 500,000,000 |
| 11 June 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus | Kab. Sarolangun | Rp 500,000,000 |
| 16 March 2024 | Lanjutan Perencanaan Embung Arah 100 (Dau Earmark) | Provinsi Jambi | Rp 400,000,000 |
| 2 July 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik- Dokumen Pinang Dan Kelapa Dalam | Provinsi Jambi | Rp 400,000,000 |
| 30 July 2024 | Survey Kondisi Jalan Kabupaten Muaro Jambi | Kab. Muaro Jambi | Rp 381,352,729 |
| 6 May 2025 | Pengawasan Teknis Rehab Gedung Kantor Gubernur Jambi | Provinsi Jambi | Rp 250,000,000 |
| 18 July 2025 | Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah | Kab. Muaro Jambi | Rp 250,000,000 |
| 24 September 2024 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor-Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur (Kecamatan Mersam) | Kab. Batanghari | Rp 218,896,651 |
| 22 September 2025 | Perencanaan Gedung Dekranasda Kab. Tanjab Barat | Kab. Tanjung Jabung Barat | Rp 200,000,000 |
| 19 August 2025 | Jasa Konsultansi Ukl-Upl | Kab. Bungo | Rp 200,000,000 |