KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG
KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
ARSITEKTUR (KECAMATAN MERSAM)
KECAMATAN MERSAM
KABUPATEN BATANG HARI
TAHUN ANGGARAN 2024
Kecamatan Mersam TAHUN
KABUPATEN BATANG HARI 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN ARSITEKTUR
(KECAMATAN MERSAM)
I. LATAR BELAKNG
a) Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi
dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
b) Setiap bangunan Negara harus direncanakan, dirancang dan dipelihara
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi Kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, hunian, dan criteria administrasi bagi bangunan
negara.
II. MAKSUDDANTUJUAN
a. MAKSUD
➢ Maksud dari Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Mersam
ini adalah dimaksudkan untuk menampung dokumen dan barang yang ada
dilingkungan Kecamatan Mersam, dibangunan dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber dana lainnya dapat menjadi
aset negara oleh Pemerintah daerah dengan dilaksanakan secara tertib,
effektif dan effisien.dan tepat sasaran dalam Rencana Strategis
Kabupaten Batang Hari.
b. TUJUAN
Adapun tujuan Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Mersam
adalah Agar setiap penyelenggaraan pembangunan/rehabilitasi bangunan
gedung Negara, dapat mewujudkan bangunan gedung Negara yang sesuai
dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
Kecamatan Mersam TAHUN
KABUPATEN BATANG HARI 2024
kenyamanan, kemudahan, effisien dalam penggunaan sumber daya,
serasi dan selaras dengan lingkungannya.
III. SASARAN
Adapun sasaran yang dilaksanakan dalam Pekerjaan Belanja Modal Bangunan
Gedung Kantor Mersam adalah mewujudkan bangunan gedung Negara yang
sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan kosntruksi, keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, kemudahan, effisien dalam penggunaan sumber
daya, serasi dan selaras dengan lingkungan berkelanjutan.
IV. NAMADAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Kegiatan : Pemeliharaa/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan
Bangunan Lainnya
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
(Kecamatan Mersam)
Nama PPK : RINTO SAPUTRA. S.E
NIP. 198002252011011006
Satuan Kerja : Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari
V. SUMBER DANA
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dana yang disediakan berasal dari DPA
Sekretariat Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 12.708.000,00,- (dua
belas juta tujuh ratus delapan ribu Rupiah) yang berasal dari Dana Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran
2024, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan Sebesar Rp.
12.654.000,00,- (dua belas juta enam ratus lima puluh empat ribu Rupiah).
termasuk Pajak.
VI. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian
Kecamatan Mersam TAHUN
KABUPATEN BATANG HARI 2024
Penawaran, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Pemborongan Jasa
Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
1) Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Kantor Kecamatan Mersam.
2) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
dilapangan.
3) Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan
(penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan),
sebagai syarat utama tagihan I pekerjaan Konsultan Pengawas.
4) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan
Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
5) Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi.
6) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
7) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
Pelaksana kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor konstruksi.
8) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PA/PPTK Konsultan,
PA/PPTK konstruksi dan atau unsur lain yang terkait.
9) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan
volume pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima
Pertama pekerjaan konstruksi.
10) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan PA
Kegiatan Konstruksi.
Kecamatan Mersam TAHUN
KABUPATEN BATANG HARI 2024
11) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
12) Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan
Pekerjaan Dua Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di
lapangan dan resume pekerjaan) kepada PPTK / PA Konstruksi.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan pengawasan ini secara geografis berada KECAMATAN
MERSAM Kabupaten Batang Hari.
VII. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA AHLI PENGETAHUAN
a. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
oleh Pemimpin Pelaksana Teknik Kegiatan termasuk melalui Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini.
2) Informasi pengawas antara lain ;
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
➢ Gambar – gambar pelaksanaan.
➢ Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
➢ Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong.
➢ Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborong
b. Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan
yang dibuat oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).
c. Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis
simak pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-lain.
b. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia
jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait
Kecamatan Mersam TAHUN
KABUPATEN BATANG HARI 2024
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan
kepada staf dilingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
VIII. STANDART TEKNIS
Dalam hal melaksanakan kegiatan perencanaan/desain konstruksi fisik
pembangunan jalan dan drainase, daftar referensi seperti tersebut di bawah ini
ditetapkan dan dipakai sebagai dasar pelaksanaan, referensi dimaksud adalah :
• Undang – undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Undang – undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik
• Undang – undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
• Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3).
• Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.
57/KEP/M.KOMINFO/12/2003, tentang panduan Penyusunan Rencana Induk
Pengembangan E-Government Lembaga.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020
tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018
Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
• Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. C2/1N/M/2020
tentang Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
• Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari yang berkenaan dengan kegiatan
penyelenggara jasa konstruksi.
IX. PENDEKATANDANMETODOLOGI
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut ;
1) Pekerjaan Persiapan
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
Kecamatan Mersam TAHUN
KABUPATEN BATANG HARI 2024
b) Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve /
Network Planning yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk
selanjutnya diteruskan kepada PPTK / PA Konstruksi untuk mendapat
persetujuan.
2) Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
b) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan
dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai
dengan jadual yang ditetapkan.
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dari kontrak, setelah mendapat persetujuan PPTK / PA Konstruksi.
f) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam dokumen kontrrak, menolak bahan yang tidak
memenuhi spesifikasi.
g) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi
dalam melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat
pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
h) Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
hal tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi
spesifikasi yang ditentukan oleh PPTK / PA Konstruksi.
Kecamatan Mersam TAHUN
KABUPATEN BATANG HARI 2024
3) Konsultasi
a) Melakukan Konsultasi bersama PPTK / PA Konstruksi dan PPTK / PA
Konsultan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama pembangunan.
b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPTK / PA
Konstruksi dan PPTK / PA Konsultan, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat
dan mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c) Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
4) Laporan
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada PPTK / PA Konstruksi mengenai volume, prosentasi
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
kontraktor konstruksi.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
c) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
kontraktor konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).
5) Dokumen
a) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan,
serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
Kecamatan Mersam TAHUN
KABUPATEN BATANG HARI 2024
c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan,
Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan.
X. JANGKAWAKTU PELAKANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga Puluh) Hari
Kalender atau terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
dari pemberi tugas.
XI. KAULIFIKASITENAGAAHLI
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan proyek, baik ditinjau dari lingkup (besar) Pekerjaan maupun
tingkat kekomplekan pekerjaan. Tenaga - tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan
pengawasan ini minimal terdiri dari : (kualifikasi masing-masing tenaga ahli
disesuaikan berdasarkan kebutuhan / kompleksitas pekerjaan). Tenaga Ahli yang dibutuhkan
untuk masing-masingkegiatan pengawasan sekurang-kurangnya terdiri dari :
No. POSISI KEAHLIAN PENDIDIKAN JUMLAH
A. TENAGA AHLI :
1. Team Leader Ahli Teknik Bangunan Gedung SMA 1 Org
SKK Jenjang 8 Sederajat/S1
Teknik Sipil
B. TENAGA PENDUK SMA Sederajat 1 Org
1. Inspector
A. TENAGA AHLI
1) Team Leader
Adalah SMA Sederjat/Sarjana Teknik Sipil (S1) lulusan perguruan
tinggi negeri/swasta, memiliki sertifikat keahlian Ahli Muda Teknik
Bangunan (SKK Jenjang 8) mempunyai pengalaman minimal 2 (dua)
Kecamatan Mersam TAHUN
KABUPATEN BATANG HARI 2024
tahun dalam bidang Teknik Bangunan Gedung dengan
berpengalaman pada pengawasan gedung, Tugas dan Tanggung
Jawab Pimpinan Tim adalah :
Kecamatan Mersam TAHUN
KABUPATEN BATANG HARI 2024
➢ Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan
pekerjaan.
➢ Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang
dilakukan tenaga ahli.
➢ Bertanggung jawab dalam melaksanakan supervisi
langsung dan tidak langsung kepadasemua karyawan
yang berada di bawah tanggung jawabnya, antara lain
memberikanpelatihan kepada karyawan agar dapat
mencapai tingkat batas minimum kemampuanyang
diperlukan bagi teamnya dan dapat menerapkan sikap
disiplin kepada karyawansesuai dengan peraturan yang
berlaku di perusahaan.
➢ Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi dalam
membina kerja sama team yang solid.
➢ Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target pekerjaan yang
telah ditetapkan dan sesuai dengan aturan.
➢ Mengkoordinir seluruh aktifitas Tim dalam mengelola seluruh
kegiatan baik dilapangan maupun dikantor.
➢ Bertanggung jawab terhadap Pemberi Pekerjaan yang berkaitan
terhadap kegiatan tim pelaksana pekerjaan.
➢ Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam
mempersiapkan semua laporan yang diperlukan.
➢ Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
➢ Melaksanakan presentasi dengan direksi pekerjaan dan instansi
terkait.
➢ Menerapkan ketentuan peraturan perundang – undangan tentang
dan terkait K3 Konstruksi.
XII. LAPORAN - LAPORAN
Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan
maupun hasil pekerjaan yang harus disusun dalam Bahasa Indonesia, yang
meliputi :
• Laporan Kegiatan Harian berisi tentang (tenaga, bahan-bahan, alat-alat
pekerja yang dikerjakan dan waktu pelaksanaan pekerjaan).
Kecamatan Mersam TAHUN
KABUPATEN BATANG HARI 2024
• Laporan Dwi mingguan, sebagai resume dari laporan dan berisi
kemajuan pelaksanaan pekerjaan per minggu, sebagai bahan rapat
diskusi dengan PPTK/PA Konstruksi dan PPTK/PA Konsultan yang berisi
ringkasan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kendala/permasalahan
yang dihadapi di lapangan.
• Laporan bulanan sebagai resume dari laporan harian, sebanyak 1
eksemplar, juga berisi laporan rapat dilapangan (Site Meeting).
• Foto Dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang
sedang dan telah dilaksanakan untuk masing-masing lokasi pekerjaan yang
diawasi.
• Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran.
• Laporan pengujian kwalitas bahan dan kwalitas pekerja.
• Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang.
• Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, yang dibuat dalam rangkap 1 (satu).
XIII. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan
agar segera menyusun dokumen penawaran untuk disampaikan.
Mersam, 18 September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RINTO SAPUTRA. S.E
Nip. 198002252011011006