| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025374497331000 | Rp 397,857,300 | 91 | 92.8 | - | |
| 0950279976331000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0653518092331000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis, dan skor kualifikasi teknis tidak memenuhi persyaratan ambang batas |
| 0811420751331000 | - | - | - | - | |
| 0740619853331000 | - | - | - | - | |
| 0030748156331000 | - | - | - | - | |
CV Barkam Jaya Mandiri | 06*5**6****31**0 | - | - | - | - |
| 0032161721331000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Kegiatan : Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam)
Sub Kegiatan : Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian
Rinci Kegiatan : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan
Bantuan Teknik- Dokumen Pinang dan Kelapa Dalam
I. Dasar Hukum
1. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian
Berkelanjutan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi
Tahun 2021 – 2026;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Jambi 2023 – 2043;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi 2025 – 2045.
II. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara berkembang yang menganut sistem perekonomian terbuka
(negara yang terdapat perdagangan internasional seperti ekspor tetapi bukan sebagai pembuat
harga) sehingga tidak terlepas dari interaksi internasional seperti perdagangan luar negeri. Hal
ini dapat dilihat dengan adanya barang ataupun jasa yang diekspor ataupun impor oleh
Indonesia. Dengan adanya perdagangan luar negeri, suatu negara mampu meningkatkan
pendapatan dengan adanya ekspor bahan baku mentah, barang setengah jadi maupun barang
jadi. Indonesia mengekspor berbagai macam komoditi, terutama produk-produk yang berasal
dari sektor pertanian. Hampir semua Provinsi di Indonesia melakukan ekspor komoditi pertanian
termasuk Provinsi Jambi. Sektor pertanian Provinsi Jambi menghasilkan tanaman perkebunan,
tanaman bahan makanan, peternakan dan hasil-hasilnya, kehutanan serta perikanan. Pinang
dan kelapa dalam merupakan komoditi sub sektor Perkebunan yang mempunyai peran cukup
penting dalam perekonomian Provinsi Jambi dan juga sebagai salah satu devisa negara.
Provinsi Jambi, yang terletak di kawasan strategis Sumatera, merupakan salah satu sentra
utama penghasil kelapa dalam dan pinang berkualitas tinggi di Indonesia, dengan produksi
tahunan masing-masing mencapai lebih dari 100.000 ton dan 30.000 ton per tahun berdasarkan
data Dinas Perkebunan Provinsi Jambi tahun 2023. Meskipun memiliki potensi produksi yang
besar, sebagian besar hasil panen masih dipasarkan dalam bentuk bahan mentah. Hal ini
menyebabkan nilai tambah yang diterima petani dan pelaku usaha relatif rendah, serta
ketergantungan pada fluktuasi harga pasar global. Tantangan tersebut diperkuat oleh dinamika
perdagangan internasional, persaingan produk olahan dari negara lain, dan kebutuhan
peningkatan daya saing ekspor nasional.
III. Maksud
Maksud dari pelaksanaan penyusunan Dokumen Perencanaan Hilirisasi Komoditi Pinang dan
Kelapa Dalam di Provinsi Jambi adalah untuk mengembangkan ekosistem industri hilirisasi
yang terintegrasi, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta memperkuat daya saing produk
pinang dan kelapa dalam di pasar nasional dan global. Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai
upaya strategis untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, memperluas
lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal melalui
pengembangan produk turunan yang inovatif dan berdaya saing tinggi.
IV. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Hilirisasi Komoditi
Pinang dan Kelapa Dalam, antara lain:
1. Mengetahui potensi hilirisasi komoditi pinang dan kelapa dalam yang ada di Provinsi
Jambi;
2. Mengetahui proses hilirisasi komoditi pinang dan kelapa dalam yang dapat dilakukan di
Provinsi Jambi;
3. Mengetahui tata kelola dan model kemitraan yang tepat bagi hilirisasi komoditi pinang
dan kelapa dalam di Provinsi Jambi.
4. Merumuskan arah kebijakan strategis dan rekomendasi serta Rencana Aksi hilirisasi
komoditi pinang dan kelapa dalam.
Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Hilirisasi Komoditi
Pinang dan Kelapa Dalam, antara lain
1. Teridentifikasinya peta potensi produksi dan sebaran komoditas pinang dan kelapa
dalam di Provinsi Jambi;
2. Teridentifikasinya proses hilirisasi dan peluang diversifikasi produk pinang dan kelapa
dalam di Provinsi Jambi;
3. Teridentifikasinya pola pemasaran dan skema kerjasama investasi bagi produk hilirisasi
komoditi pinang dan kelapa dalam di Provinsi Jambi.
4. Terumuskannya arah kebijakan strategis dan rekomendasi serta Rencana Aksi hilirisasi
komoditi pinang dan kelapa dalam di Provinsi Jambi. KURUN WAKTU PELAKSANAAN
DAN PELAKSANA
V. Waktu Pelaksanaan
Untuk melaksanakan pekerjaan ini ditetapkan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung
sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
VI. BIAYA YANG DIPERLUKAN
• Sumber Biaya dan Pagu
Pekerjaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Hilirisasi Komoditi Pinang dan Kelapa
Dalam Tahun 2025 dibiayai dari sumber pendanaan: DPA Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi Jambi Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber
Daya Alam) Kegiatan Kode Rekening 5.1.02.02.09.0012 Tahun Anggaran 2025 dengan
pagu biaya Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) termasuk Pajak dibiayai APBD
Tahun Anggaran 2025.
Jambi, 16 Juli 2025
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi Jambi
Diketahui Oleh, Disusun Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Bappeda Provinsi Jambi Bappeda Provinsi Jambi
Ir. Agus Sunaryo, M.Si Dr. Ahmad Subhan, S.IP., M.Si
NIP. 19660814 199303 1 004 NIP. 19810805 200903 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 May 2024 | Gcp Icp Rdtr Jujuhan | Kab. Bungo | Rp 500,000,000 |
| 11 June 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus | Kab. Sarolangun | Rp 500,000,000 |
| 16 March 2024 | Lanjutan Perencanaan Embung Arah 100 (Dau Earmark) | Provinsi Jambi | Rp 400,000,000 |
| 30 July 2024 | Survey Kondisi Jalan Kabupaten Muaro Jambi | Kab. Muaro Jambi | Rp 381,352,729 |
| 11 August 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei (Rp2kpkpk) | Kab. Bungo | Rp 275,000,000 |
| 6 May 2025 | Pengawasan Teknis Rehab Gedung Kantor Gubernur Jambi | Provinsi Jambi | Rp 250,000,000 |
| 18 July 2025 | Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah | Kab. Muaro Jambi | Rp 250,000,000 |
| 24 September 2024 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor-Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur (Kecamatan Mersam) | Kab. Batanghari | Rp 218,896,651 |
| 22 September 2025 | Perencanaan Gedung Dekranasda Kab. Tanjab Barat | Kab. Tanjung Jabung Barat | Rp 200,000,000 |
| 19 August 2025 | Jasa Konsultansi Ukl-Upl | Kab. Bungo | Rp 200,000,000 |