Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik- Dokumen Pinang Dan Kelapa Dalam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10054329000
Date: 2 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,511,200
Winner (Pemenang): CV Desain Teknik
NPWP: 025374497331000
RUP Code: 59809635
Work Location: BAPPEDA Provinsi Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0025374497331000Rp 397,857,3009192.8-
0950279976331000----
0015148877331000----
0315392357542000---Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi
0653518092331000----
0022652663541000---Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis, dan skor kualifikasi teknis tidak memenuhi persyaratan ambang batas
0811420751331000----
0740619853331000----
0030748156331000----
CV Barkam Jaya Mandiri
06*5**6****31**0----
0032161721331000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
Program : Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah      
                                                                          
Kegiatan : Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam)
Sub Kegiatan : Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian                                    
                                                                          
Rinci Kegiatan : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan
Bantuan Teknik- Dokumen Pinang dan Kelapa Dalam                           
                                                                          
I. Dasar Hukum                                                            
                                                                          
  1. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
     Nasional;                                                            
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
     Lingkungan Hidup;                                                    
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
     Berkelanjutan;                                                       
                                                                          
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
     undangan;                                                            
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;       
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;                
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian 
     Berkelanjutan;                                                       
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan
     Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;                            
  9. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
                                                                          
     Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi;                             
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi
     Tahun 2021 – 2026;                                                   
  11. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
     Wilayah Provinsi Jambi 2023 – 2043;                                  
  12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana 
     Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi 2025 – 2045.        
                                                                          
II. Latar Belakang                                                        
                                                                          
Indonesia merupakan negara berkembang yang menganut sistem perekonomian terbuka
(negara yang terdapat perdagangan internasional seperti ekspor tetapi bukan sebagai pembuat
harga) sehingga tidak terlepas dari interaksi internasional seperti perdagangan luar negeri. Hal
ini dapat dilihat dengan adanya barang ataupun jasa yang diekspor ataupun impor oleh
Indonesia. Dengan adanya perdagangan luar negeri, suatu negara mampu meningkatkan
pendapatan dengan adanya ekspor bahan baku mentah, barang setengah jadi maupun barang
jadi. Indonesia mengekspor berbagai macam komoditi, terutama produk-produk yang berasal
                                                                          
dari sektor pertanian. Hampir semua Provinsi di Indonesia melakukan ekspor komoditi pertanian
termasuk Provinsi Jambi. Sektor pertanian Provinsi Jambi menghasilkan tanaman perkebunan,
tanaman bahan makanan, peternakan dan hasil-hasilnya, kehutanan serta perikanan. Pinang
dan kelapa dalam merupakan komoditi sub sektor Perkebunan yang mempunyai peran cukup
penting dalam perekonomian Provinsi Jambi dan juga sebagai salah satu devisa negara.
                                                                          
Provinsi Jambi, yang terletak di kawasan strategis Sumatera, merupakan salah satu sentra
utama penghasil kelapa dalam dan pinang berkualitas tinggi di Indonesia, dengan produksi
tahunan masing-masing mencapai lebih dari 100.000 ton dan 30.000 ton per tahun berdasarkan
data Dinas Perkebunan Provinsi Jambi tahun 2023. Meskipun memiliki potensi produksi yang
besar, sebagian besar hasil panen masih dipasarkan dalam bentuk bahan mentah. Hal ini
menyebabkan nilai tambah yang diterima petani dan pelaku usaha relatif rendah, serta
ketergantungan pada fluktuasi harga pasar global. Tantangan tersebut diperkuat oleh dinamika
                                                                          
perdagangan internasional, persaingan produk olahan dari negara lain, dan kebutuhan
peningkatan daya saing ekspor nasional.                                   
III. Maksud                                                               
                                                                          
Maksud dari pelaksanaan penyusunan Dokumen Perencanaan Hilirisasi Komoditi Pinang dan
Kelapa Dalam di Provinsi Jambi adalah untuk mengembangkan ekosistem industri hilirisasi
yang terintegrasi, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta memperkuat daya saing produk
pinang dan kelapa dalam di pasar nasional dan global. Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai
                                                                          
upaya strategis untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, memperluas
lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal melalui
pengembangan produk turunan yang inovatif dan berdaya saing tinggi.       
                                                                          
IV. Tujuan                                                                
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Hilirisasi Komoditi
Pinang dan Kelapa Dalam, antara lain:                                     
                                                                          
   1. Mengetahui potensi hilirisasi komoditi pinang dan kelapa dalam yang ada di Provinsi
     Jambi;                                                               
   2. Mengetahui proses hilirisasi komoditi pinang dan kelapa dalam yang dapat dilakukan di
                                                                          
     Provinsi Jambi;                                                      
   3. Mengetahui tata kelola dan model kemitraan yang tepat bagi hilirisasi komoditi pinang
     dan kelapa dalam di Provinsi Jambi.                                  
   4. Merumuskan arah kebijakan strategis dan rekomendasi serta Rencana Aksi hilirisasi
     komoditi pinang dan kelapa dalam.                                    
                                                                          
                                                                          
Sasaran                                                                   
                                                                          
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Hilirisasi Komoditi
Pinang dan Kelapa Dalam, antara lain                                      
   1. Teridentifikasinya peta potensi produksi dan sebaran komoditas pinang dan kelapa
                                                                          
     dalam di Provinsi Jambi;                                             
   2. Teridentifikasinya proses hilirisasi dan peluang diversifikasi produk pinang dan kelapa
     dalam di Provinsi Jambi;                                             
   3. Teridentifikasinya pola pemasaran dan skema kerjasama investasi bagi produk hilirisasi
     komoditi pinang dan kelapa dalam di Provinsi Jambi.                  
   4. Terumuskannya arah kebijakan strategis dan rekomendasi serta Rencana Aksi hilirisasi
     komoditi pinang dan kelapa dalam di Provinsi Jambi. KURUN WAKTU PELAKSANAAN
     DAN PELAKSANA                                                        
                                                                          
 V. Waktu Pelaksanaan                                                     
    Untuk melaksanakan pekerjaan ini ditetapkan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung
    sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).               
                                                                          
                                                                          
 VI. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                                
        • Sumber Biaya dan Pagu                                           
    Pekerjaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Hilirisasi Komoditi Pinang dan Kelapa
    Dalam Tahun 2025 dibiayai dari sumber pendanaan: DPA Badan Perencanaan
    Pembangunan Daerah Provinsi Jambi Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan
    Pembangunan Daerah Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber
    Daya Alam) Kegiatan Kode Rekening 5.1.02.02.09.0012 Tahun Anggaran 2025 dengan
    pagu biaya Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) termasuk Pajak dibiayai APBD
                                                                          
    Tahun Anggaran 2025.                                                  
                                                                          
                                                                          
                         Jambi, 16 Juli 2025                              
                                                                          
                 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah                     
                           Provinsi Jambi                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            Diketahui Oleh,                   Disusun Oleh,               
        Pejabat Pembuat Komitmen       Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  
         Bappeda Provinsi Jambi           Bappeda Provinsi Jambi          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Ir. Agus Sunaryo, M.Si         Dr. Ahmad Subhan, S.IP., M.Si     
        NIP. 19660814 199303 1 004       NIP. 19810805 200903 1 002
Tenders also won by CV Desain Teknik
Authority
20 May 2024Gcp Icp Rdtr JujuhanKab. BungoRp 500,000,000
11 June 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa KhususKab. SarolangunRp 500,000,000
16 March 2024Lanjutan Perencanaan Embung Arah 100 (Dau Earmark)Provinsi JambiRp 400,000,000
30 July 2024Survey Kondisi Jalan Kabupaten Muaro JambiKab. Muaro JambiRp 381,352,729
11 August 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei (Rp2kpkpk)Kab. BungoRp 275,000,000
6 May 2025Pengawasan Teknis Rehab Gedung Kantor Gubernur JambiProvinsi JambiRp 250,000,000
18 July 2025Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan SampahKab. Muaro JambiRp 250,000,000
24 September 2024Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor-Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur (Kecamatan Mersam)Kab. BatanghariRp 218,896,651
22 September 2025Perencanaan Gedung Dekranasda Kab. Tanjab BaratKab. Tanjung Jabung BaratRp 200,000,000
19 August 2025Jasa Konsultansi Ukl-UplKab. BungoRp 200,000,000