URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Manajemen Layanan SPBE
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, manajemen layanan merupakan serangkaian proses pelayanan
kepada pengguna, pengoperasian layanan, dan pengelolaan aplikasi SPBE agar layanan
SPBE dapat berjalan berkesinambungan dan berkualitas. Manajemen Layanan SPBE
bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE
kepada Pengguna SPBE. Setiap tahap dalam manajemen ini dirancang untuk memberikan
solusi yang efektif dan efisien dalam menangani berbagai kebutuhan pengguna dan
memastikan bahwa layanan yang diberikan selalu berada pada tingkat kualitas yang tinggi.
Pelayanan Pengguna SPBE merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan,
masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE. Dalam hal ini,
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur berperan penting dalam
memberikan respon yang cepat dan akurat terhadap setiap permasalahan yang dihadapi
pengguna. Upaya ini tidak hanya meningkatkan kepuasan pengguna, tetapi juga
membangun kepercayaan terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik yang
diterapkan.
Pengoperasian Layanan SPBE melibatkan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan
Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE. Kegiatan ini memastikan bahwa seluruh
infrastruktur dan aplikasi yang digunakan selalu berada dalam kondisi optimal.
Pemeliharaan yang rutin dan terstruktur membantu menghindari gangguan teknis yang
dapat mengganggu jalannya layanan. Pengelolaan Aplikasi SPBE merupakan kegiatan
pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi
pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE. Metodologi ini menjamin bahwa setiap
aplikasi yang dikembangkan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan mampu
memenuhi kebutuhan Pengguna SPBE secara optimal. Proses pembangunan aplikasi yang
terukur dan sistematis ini juga memungkinkan penyesuaian terhadap perkembangan
teknologi dan kebutuhan pengguna yang terus berubah.
Manajemen layanan SPBE dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen layanan
SPBE. Pedoman ini memberikan arahan yang jelas mengenai setiap langkah yang harus
diambil dalam manajemen layanan, memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Manajemen layanan juga menjadi salah satu
komponen manajemen dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik. Hal ini diperkuat dengan adanya pedoman kebijakan yang lebih spesifik di
Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
100.3.3.1/333/KPTS/013/2024 tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan adanya keputusan ini, Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur memiliki panduan yang kuat dalam
melaksanakan dan mengelola layanan SPBE serta memastikan bahwa layanan yang
diberikan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud penyusunan pedoman manajemen layanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik adalah sebagai berikut :
a. Sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan
Manajemen layanan SPBE di lingkungannya; dan
b. Sebagai dasar dari pelaksanaan manajemen layanan SPBE sesuai dengan tugas dan
kewenangan perangkat daerah.
Adapun tujuan penyusunan pedoman manajemen layanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan
dalam SPBE
b. Menjamin keberlangsungan layanan SPBE di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Timur
3. LOKASI DAN OBJEK KEGIATAN
Lokasi kegiatan pendampingan implementasi manajemen layanan ini akan
berlangsung di Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur