| 0841845399606000 | Rp 248,473,500 | 100 | |
Jawara Data Nusantara | 04*2**6****32**0 | - | - |
Prima Visi Globalindo | 09*2**6****15**0 | - | - |
PT Penta Valent | 00*3**4****05**1 | - | - |
Prakarsa Cipta | 09*9**2****01**0 | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | |
| 0401941398542000 | - | - | |
CV Muthia Grafis Engineering | 02*1**3****02**0 | - | - |
| 0744545195444000 | - | - | |
| 0313014052434000 | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - |
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR : Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang
BELAKANG Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi
informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada
Pengguna SPBE. Pengguna SPBE yang dimaksud adalah instansi
pemerintah, Aparatur Sipil Negara, Pelaku Bisnis dan Masyarakat.
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dimaksud bukan hanya
mencakup perangkat Komputer saja tetapi mencakup perangkat
keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, basis data, jaringan,
kebijakan dan prosedur terkait IT. Secara umum penerapan SPBE
bertujuan beberapa hal, diantaranya adalah :
I. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. efektif.
efisien. transparan. dan akuntabel.
II. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
III. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang
terpadu.
SPBE memberi peluang untuk mendor□ng dan mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka. partisipatif. inovatif. dan
akuntabel. meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam
melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan
bersama. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik
kepada masyarakat luas. dan menekan tingkat penyalahgunaan
kewenangan dalam bentuk kolusi. korupsi. dan nepotisme melalui
penerapan system pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis
elektronik.
Untuk memastikan SPBE baik yang akan diimplementasikan maupun
yang sudah ada benar-benar mendukung proses bisnis di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pinrang berjalan dengan baik maka diperlukan
suatu Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
lingkungan Pemerintah Daerah. Diharapkan permasalahan-
permasalahan yang ada saat ini terkait dengan proses pembangunan
dan pemeliharaan layanan SPBE di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pinrang dapat terselesaikan dan mampu
diimplementasikan dengan baik menyesuaikan proses bisnis yang
ada. Dalam rangka membangun panduan yang dimaksud. maka
Pemerintah Kabupaten Pinrang perlu menyusun Arsitektur dan Peta
Rencana SPBE Daerah.
Arsitektur dan Peta Rencana SPBE menurut Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 mengenai SPBE adalah dokumen yang
mendeskripsikan arah dan langkah serta pelaksanaan SPBE yang
terintegrasi dan memuat domain: Tata Kelola SPBE, Manajemen
SPBE, Layanan SPBE, lnfrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan
SPBE dan Audit TIK.
2. MAKSUD & : Maksud :
TUJUAN Pengadaan jasa konsultansi adalah membuat Arsitektur dan Peta
Rencana SPBE sebagai panduan bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang
dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) di Kabupaten Pinrang.
Tujuan:
Pengadaan jasa konsultansi Arsitektur dan Peta Rencana SPBE
adalah untuk menentukan arah dan langkah penyiapan
pengimplemetasian layanan SPBE selama 5 tahun di Kabupaten
Pinrang.
3. TARGET & Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi
SASARAN adalah menyusun dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE
Daerah Kabupaten Pinrang 2025-2029 yang berfungsi sebagai acuan
pengembangan dan pengelolaan layanan SPBE di Kabupaten
Pinrang.