Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Laboratorium Kesmavet Dpkh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10028862000
Date: 29 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Kalimantan Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,231,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,231,170,000
Winner (Pemenang): PT Manggala Karya Bangun Sarana
NPWP: 807755970528000
RUP Code: 54107597
Work Location: Samarinda - Samarinda (Kota)
Participants: 30
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Celebes Sarana Jasa
00*6**6****05**0Rp 1,079,995,81288.2190.56-
0807755970528000Rp 1,083,425,71292.1193.62-
0724874979722000Rp 1,154,400,00084.7286.49-
0741663934541000-82.54-Merujuk pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha dengan Nomor 000.3.3/04/Pokja-10028862000; tanggal 30 April 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab III. Instruksi Kepada Peserta; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.6. Evaluasi Teknis; e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1). pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2). sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a). pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b). kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c). hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d). Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%) dan Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. Berdasarkan hal tersebut Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Proposal Teknis yang telah ditetapkan pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha dengan Nomor 000.3.3/04/Pokja-10028862000; tanggal 30 April 2025; untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab VI. Lembar Kriteria Evalusi; B. Evaluasi Teknis yaitu 27. Peserta seleksi mendapatkan nilai untuk sub unsur proposal teknis ialah 26,62
0014991798952000---Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Kecil, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha kecil wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur.
0731682647322000-80.65-Merujuk pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha dengan Nomor 000.3.3/04/Pokja-10028862000; tanggal 30 April 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab III. Instruksi Kepada Peserta; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.6. Evaluasi Teknis; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang; 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam; 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, disertai dengan pindaian ijazah asli atau legalisir (bobot 10-15%). Apabila tingkat dan jurusan pendidikan Tenaga Ahli kurang dari yang dipersyaratkan dalam KAK maka nilai Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%) Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/ wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut: (1) Khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time based) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu (yang terbaik berdasarkan Kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional); (2) apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja Pemilihan lebih kecil dari yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja Pemilihan. Apabila perhitungan Pokja Pemilihan lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran; (3) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan, dan tahunnya maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali (khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time based); (4) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa tanggal) maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi 1 (satu) bulan; (5) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa tanggal dan bulan) maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya; (6) Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai berikut : (a) lingkup pekerjaan (b) posisi (c) nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja dalam Lembar Kriteria Evaluasi; (7) Bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (2), (3), (4), dan (5) dikalikan dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6); (8) Total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 (dua belas) sehingga didapatkan jangka waktu pengalaman kerja profesional seorang Tenaga Ahli; (9) Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional Tenaga Ahli dicantumkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; (10) Dalam hal Tenaga Ahli yang diusulkan pernah menjabat sebagai ASN, maka pengalaman kerja semasa menjabat sebagai ASN yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat diperhitungkan, dan dinilai kesesuaiannya dengan lingkup pekerjaan “MENUNJANG” dan posisi “TIDAK SESUAI”; c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap, dengan nilai sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Kriteria Evaluasi serta Bab VI. Lembar kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. Berdasarkan hal tersebut Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang telah ditetapkan pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha dengan Nomor 000.3.3/04/Pokja-10028862000; tanggal 30 April 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab Vi. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis yaitu 38. Peserta seleksi mendapatkan nilai untuk sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli ialah 37,25
0030141352722000---Peserta seleksi tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha MENENGAH serta disyaratkan sub bidang klasifikasilayanan Klasifikasi PENGAWASAN REKAYASA SUB BIDANG KLASIFIKASILAYANAN JASA PENGAWASAN PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG RE201 KBLI 2017-71101 atau subklasifikasi JASA REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG HUNIAN DAN NON HUNIAN RK001 KBLI 2020-71102
0012116950805000-76.63-Merujuk pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha dengan Nomor 000.3.3/04/Pokja-10028862000; tanggal 30 April 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab III. Instruksi Kepada Peserta; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.6. Evaluasi Teknis; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang; 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam; 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, disertai dengan pindaian ijazah asli atau legalisir (bobot 10-15%). Apabila tingkat dan jurusan pendidikan Tenaga Ahli kurang dari yang dipersyaratkan dalam KAK maka nilai Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%) Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/ wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut: (1) Khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time based) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu (yang terbaik berdasarkan Kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional); (2) apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja Pemilihan lebih kecil dari yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja Pemilihan. Apabila perhitungan Pokja Pemilihan lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran; (3) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan, dan tahunnya maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali (khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time based); (4) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa tanggal) maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi 1 (satu) bulan; (5) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa tanggal dan bulan) maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya; (6) Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai berikut : (a) lingkup pekerjaan (b) posisi (c) nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja dalam Lembar Kriteria Evaluasi; (7) Bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (2), (3), (4), dan (5) dikalikan dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6); (8) Total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 (dua belas) sehingga didapatkan jangka waktu pengalaman kerja profesional seorang Tenaga Ahli; (9) Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional Tenaga Ahli dicantumkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; (10) Dalam hal Tenaga Ahli yang diusulkan pernah menjabat sebagai ASN, maka pengalaman kerja semasa menjabat sebagai ASN yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat diperhitungkan, dan dinilai kesesuaiannya dengan lingkup pekerjaan “MENUNJANG” dan posisi “TIDAK SESUAI”; c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap, dengan nilai sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Kriteria Evaluasi serta Bab VI. Lembar kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. Berdasarkan hal tersebut Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang telah ditetapkan pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha dengan Nomor 000.3.3/04/Pokja-10028862000; tanggal 30 April 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab Vi. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis yaitu 38. Peserta seleksi mendapatkan nilai untuk sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli ialah 33,63
0015311541615000----
0017539248805000---Peserta seleksi tidak melakukan konfirmasi dan menghadiri pada undangan pembuktian kualifikasi yang telah dikirimkan oleh Pokja Pemilihan
0810891010805000---Peserta seleksi tidak melakukan konfirmasi dan menghadiri pada undangan pembuktian kualifikasi yang telah dikirimkan oleh Pokja Pemilihan
0011188372424000----
0968935528429000----
0016147290722000----
0030727291722000----
0030142319722000----
CV Madallek
10*1**1****43**1----
CV Dafa Rizky Anur
0032073298728000----
0965293905741000----
0424555647722000----
CV Al Barokah Konsulindo
06*7**1****22**0----
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0----
0534750336741000----
0940829195741000----
CV Nurdin Bersaudara
02*2**7****28**0----
0027564384722000----
0419675616504000----
CV Totality Engineers
06*5**5****22**0----
0024672404722000----
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0----
Tenders also won by PT Manggala Karya Bangun Sarana
Authority
4 February 2025Pembangunan Seawall Dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya - Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai Dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya - Manajemen Konstruksi Konservasi Pantai Di Kabupaten BadungKab. BadungRp 4,000,000,000
11 December 2020Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Baro Raya (12.194 Ha) Di Kabupaten PidieKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,000,000,000
26 July 2023Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan Bpkp Provinsi Kalimantan Utara Tahun Jamak 2023 - 2024Badan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanRp 2,738,637,625
15 November 2024Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Dan Student Learning Center Universitas MataramKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,548,678,000
24 October 2020Supervisi Pengendalian Sedimen Das BoneKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
11 September 2023Konsultan Perencana Pembangunan Rsb Tulungagung Ta 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,500,000,000
8 September 2022Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Komering Sub D.I Bahuga Kab. Oku Timur Dan Kab. Way KananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
15 May 2025Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Pacal Di Kabupaten Bojonegoro (Tahap II)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
4 January 2023Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bondoyudo Kab. Lumajang Dan Kab. Jember (Tahap 3)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
21 November 2019Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Batanghari Paket I Kabupaten Dharmasraya[ 1 Paket]Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000