URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG ARSIP BPKH WILAYAH XII
Dalam rangka pengelolaan barang milik/kekayaan negara termasuk kearsipan
serta pengelolaan data dan informasi, pada tahun 2025 BPKH Wilayah XII akan
melakukan pembangunan gedung arsip dengan dibantu oleh tenaga ahli atau
konsultan dalam perencanaanya. Maksud dari pekerjaan ini adalah dalam rangka
merencanakan pembangunan gedung arsip yang telah ditentukan sesuai dengan
estetika bangunan dengan tujuan agar tersedia Dokumen Perencanaan
Pembangunan Gedung Arsip BPKH Wilayah XII yang lengkap dan terperinci dan
komprehensif guna menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat waktu dan mutu yang
memenuhi standar spesifikasi yang ada. Ruang lingkup dari kegiatan ini adalah
sebagai berikut :
1. Pengumpulan Data dan Informasi Lapangan
2. Analisas data lapangan, desain dan gambar
3. Menyusun Analisa Kualitas dan Kuantitas Bahan yang digunakan berikut
perhitungan biayanya
4. Menyusun Spesifikasi Teknis
5. Membuat Gambar-gambar standart dan gambar-gambar perencanaan.
Konsultan Perencana bertanggungjawab secara professional atas semua jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.