| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0754848851214000 | Rp 158,402,550 | 95.4 | 96.32 | - | |
Calvindam Jaya Ec. PT | 0020754628214001 | - | - | - | - |
| 0030622682214000 | - | - | - | - | |
| 0012317376214000 | - | - | - | - | |
| 0024834822214000 | - | - | - | - | |
| 0720459460214000 | - | - | - | - | |
| 0031649981214000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas untuk penilaian sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi dan penilaian Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0830934162003000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas untuk penilaian sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi dan penilaian Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0316649987216000 | - | - | - | Peserta yang diundang tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0024829095214000 | - | - | - | Peserta yang diundang tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
CV Akasia Teknik | 09*8**7****14**0 | - | - | - | - |
| 0837739804214000 | - | - | - | - | |
CV Bergin Dwi Dimensi | 0028510345214001 | - | - | - | - |
- 1 -
RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Waktu Penugasan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Pengawasan Peningkatan Jl. Daeng Celak Kelenteng Ceh Teng Keng
Kel. Kampung Bugis
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja
Konstruksi Waktu Penugasan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun
.............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat
Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak
ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat
Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ....., tanggal:....., perihal:
.....”], antara:
Nama : ZULKARNAIN S, ST
NIP : 19720826 199603 1 005
Jabatan : PPK
Berkedudukan di : Jl. Peralatan No. 1 Km. 7 Tanjungpinang
yang bertindak untuk dan atas nama1*) Pemerintah Kota Tanjungpinang c.q.
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan penataan Ruang Kota Tanjungpinang
berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 01 Tahun 2024
Tanggal 02 Januari 2024 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPKom) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang
selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” , dengan:
Nama : ………….. [nama wakil Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya
disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
1*) Disesuaikan dengan nama K/L/PD
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan
Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak
dalam kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa
(SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Pengawasan Peningkatan Jl. Daeng Celak Kelenteng Ceh Teng Keng Kel.
Kampung Bugis sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini
selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki
kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan
bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing
pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Peningkatan Jl. Daeng Celak
Kelenteng Ceh Teng Keng Kel. Kampung Bugis dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
- 3 -
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Laporan Bulanan
2. Laporan Keselamatan Konsultansi Pengawasan
3. Laporan Akhir
[Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan
tersebut sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum
dalam Rincian Biaya adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam
huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….
(2) Kontrak ini dibiayai dari APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2024
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
............. atas nama Penyedia : ...............;
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan
untuk masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. surat perjanjian;
c. Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung
Non Personel hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. surat penawaran;
e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas
Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. Kerangka Acuan Kerja;
h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen
Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan
i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita
Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g
- 4 -
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan
terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.
(2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak,
dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan
melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing
dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat
bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa
dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak............. Pejabat Penandatangan Kontrak.............
[diisi nama badan usaha] [diisi sesuai SK Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
ini untuk Pejabat Penandatangan ini untuk Pejabat Penandatangan
Kontrak maka rekatkan meterai Rp Kontrak maka rekatkan meterai Rp
10.000,00 )] 10.000, 00 )]
[nama lengkap] ZULKARNAIN S, ST
[jabatan] NIP. 19720826 199603 1 005