| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0412960320953000 | Rp 3,288,170,604 | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0752693507952000 | Rp 2,938,076,955 | Kapasitas peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan Lembar Data Pemilihan (LDP). Pada Stamper, peserta hanya mencantumkan kapasitas 10 kN tanpa mencantumkan daya mesin 5,5 HP sebagaimana dipersyaratkan. Pencantuman daya mesin penting karena kapasitas tekan (kN) saja tidak cukup untuk memastikan kinerja alat, mengingat daya (HP) menentukan kemampuan mesin mempertahankan frekuensi getaran dan efisiensi pemadatan dalam berbagai kondisi lapangan. Selain itu, pada Concrete Vibrator, peserta tidak mencantumkan jenis mesin penggerak, padahal LDP secara tegas mensyaratkan mesin penggerak listrik. Penjelasan jenis mesin penggerak menjadi wajib untuk memastikan kesesuaian alat dengan persyaratan teknis proyek, termasuk aspek keselamatan kerja dan ketersediaan sumber daya listrik atau bahan bakar pada lokasi pekerjaan. | |
CV Mega Harvest | 10*1**1****65**6 | - | - |
| 0024535239952000 | Rp 3,280,500,000 | 1. Surat perjanjian sewa mini eskavator hanya mencantumkan kapasitas bucket 0,3 m³ tanpa keterangan daya mesin sebagaimana dipersyaratkan dalam LDP; 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan mencantumkan nama satuan kerja “Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua” sebagai pihak yang dituju, bukan nama Pokja Pemilihan sebagaimana dipersyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP). Penyebutan nama satuan kerja tidak memenuhi ketentuan formal dokumen pengadaan karena Pokja Pemilihan merupakan pihak yang secara hukum dan administratif berwenang melakukan evaluasi, verifikasi, dan penetapan hasil pemilihan penyedia; | |
| 0538731670804000 | - | - | |
| 0861064319941000 | - | - | |
CV Papua Mitra Perkasa | 09*2**6****52**0 | - | - |
| 0958645764951000 | Rp 3,007,168,319 | Peserta tidak dapat menunjukkan surat perjanjian sewa peralatan dengan PT. Bumindo Sakti yang konsisten dengan dokumen yang telah diunggah melalui Apendo, saat klarifikasi teknis berlangsung | |
| 0923323489912000 | Rp 3,160,000,000 | Kapasitas mini eskavator yang dicantumkan dalam dokumen bukti kepemilikan tidak konsisten dengan data pada daftar peralatan dan surat perjanjian sewa peralatan. Dalam daftar peralatan dan surat perjanjian sewa, kapasitas bucket tercantum sebesar 0,30 m³ dan daya mesin 60 HP, sesuai ketentuan Lembar Data Pemilihan (LDP). Namun, pada bukti kepemilikan dari pemberi sewa tercantum kapasitas bucket 0,34 m³ dan daya mesin 68 HP. | |
| 0012521696952000 | Rp 3,010,750,700 | Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak mencantumkan identitas Pokja Pemilihan, sehingga menimbulkan ketidakjelasan pihak yang menjadi tujuan pernyataan komitmen. Ketiadaan nama Pokja Pemilihan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi mengakibatkan dokumen tidak dapat berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung peserta kepada panitia pemilihan | |
| 0656286069952000 | - | - | |
| 0763519691952000 | - | - | |
| 0032135972952000 | Rp 3,057,748,184 | Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak mencantumkan identitas Pokja Pemilihan, sehingga menimbulkan ketidakjelasan pihak yang menjadi tujuan pernyataan komitmen. Ketiadaan nama Pokja Pemilihan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi mengakibatkan dokumen tidak dapat berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung peserta kepada panitia pemilihan | |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0851253971955000 | Rp 3,219,970,825 | tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0014759690954000 | Rp 2,808,976,551 | Peserta tidak dapat menunjukkan surat perjanjian sewa peralatan dengan PT. Bumindo Sakti yang konsisten dengan dokumen yang telah diunggah melalui Apendo, saat klarifikasi teknis berlangsung | |
CV Toratan Papua | 0722178027952000 | Rp 2,644,200,713 | Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), khususnya tabel B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang, kolom uraian pekerjaan yang disampaikan tidak sesuai dengan uraian pekerjaan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP). |
CV Kencana Azkatama | 06*9**3****52**0 | Rp 3,138,449,216 | Jenis dan spesifikasi mini eskavator yang ditawarkan peserta tidak konsisten antara daftar peralatan dan dokumen pembuktian sewa peralatan. Dalam daftar peralatan, peserta mencantumkan mini eskavator dengan kapasitas bucket 0,3 m³ dan daya mesin 60 HP sesuai ketentuan Lembar Data Pemilihan (LDP). Namun, pada surat perjanjian sewa peralatan, jenis alat disebut sebagai eskavator, kapasitas bucket tercantum hanya 0,13 m³, serta tidak mencantumkan daya mesin sama sekali. Ketidaksesuaian dan ketidaklengkapan keterangan tersebut menyebabkan bukti perjanjian sewa tidak dapat mendukung kebenaran data yang telah dicantumkan dalam daftar peralatan. |
| 0024536088952000 | Rp 3,270,335,143 | Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan karena tidak mencantumkan poin 7 mengenai komitmen untuk memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK sebagaimana dipersyaratkan. Ketidakhadiran poin tersebut menunjukkan dokumen tidak memuat pernyataan kesanggupan yang lengkap dan tidak memenuhi substansi komitmen keselamatan kerja. Selain itu, dokumen juga tidak mencantumkan nama Pokja Pemilihan yang menjadi pihak yang dituju dalam pernyataan komitmen. Ketiadaan identitas Pokja menyebabkan dokumen kehilangan kekuatan formal sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung peserta kepada panitia pemilihan. | |
| 0825477888952000 | Rp 3,104,998,843 | Spesifikasi Concrete Vibrator pada daftar peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan Lembar Data Pemilihan (LDP). Peserta mencantumkan kapasitas 5,5 HP / 1 Ton / 10 kN, tanpa mencantumkan kecepatan putar 3600 RPM dan jenis mesin penggerak listrik sebagaimana dipersyaratkan. Selain itu, penggunaan satuan kapasitas “1 Ton / 10 kN” tidak relevan dengan karakteristik teknis Concrete Vibrator | |
| 0024531741952000 | - | - | |
| 0839769098521000 | - | - | |
CV Angkasa Karya Permata | 02*6**7****55**0 | - | - |
CV Alsha Multi Teknik | 00*0**2****18**0 | - | - |
CV Sentanindo Harapan Papua | 06*1**6****52**0 | - | - |
| 0019728948952000 | - | - | |
CV Tri Duta Teknik | 04*3**1****52**0 | - | - |
CV Rantau Papua Jaya | 00*7**6****52**0 | - | - |
| 0933129637952000 | - | - | |
CV Wranggrimio Sejahtera | 10*1**1****31**3 | - | - |
CV Mega Karya Papua | 02*2**4****52**0 | - | - |
Kurnia Pranajati Pratama | 09*7**6****52**0 | - | - |
CV Fides Karya Timur | 00*0**2****52**0 | - | - |
CV Insana Abadi | 00*0**2****52**0 | - | - |
| 0016156754952000 | - | - | |
| 0028131530952000 | - | - | |
CV Karya Adhi Daya | 06*0**0****52**0 | - | - |
| 0022826275952000 | - | - | |
| 0928194505952000 | - | - | |
| 0020296448101000 | - | - | |
CV Kinotabi Jaya Lestari | 05*8**9****52**0 | - | - |
Sendang Kapit Pancuran Makmur | 10*0**0****00**3 | - | - |
| 0749083572807000 | - | - | |
| 0415032176952000 | - | - | |
| 0026366401814000 | - | - | |
CV Swandiwe Enjinering | 01*8**0****52**0 | - | - |
| 0861971380952000 | - | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
| 0016166605942000 | - | - | |
| 0842790222952000 | - | - | |
| 0845774504952000 | - | - | |
CV Saruran Abadi | 00*0**3****52**0 | - | - |
| 0738437334951000 | - | - | |
CV Shan Gloria Papua | 09*2**4****52**0 | - | - |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
CV Nanian Maelona | 08*1**0****03**0 | - | - |
| 0719540841952000 | - | - | |
Viadolorosa Bumi Cendrawasih | 02*5**3****52**0 | - | - |
Antakara Perkasa | 04*9**8****52**0 | - | - |
| 0425904646805000 | - | - | |
| 0032251332952000 | - | - | |
CV Jerega Lembah Indah | 04*7**2****52**0 | - | - |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
Sagu Aqeela Khanza | 01*9**8****52**0 | - | - |
| 0735431983952000 | - | - | |
CV Papua Sejahtera Bersama | 0954688735951000 | - | - |
CV Dwi Karya Papua | 06*6**8****52**0 | - | - |
| 0946913415952000 | - | - | |
| 0808968465814000 | - | - |
BAB I
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS MA TIPE 2 PADA MAN JAYAPURA
TAHUN 2025
Lokasi
DISTRIK NIMBORAN, KABUPATEN JAYAPURA, PROVINSI PAPUA
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI PAPUA
Jl. Raya Abepura – Entrop Jayapura – Papua PO BOX 183 Tlp. (0967) 535183 Fax. (0967) 535183
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Unit Kerja : Kementerian Agama Republik Indonesia
Unit Eselon 1 : Direktora Jenderal Pendidikan Islam
Satuan Kerja : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua
Program : Prasarana Madrasah yang ditingkatkan (SBSN)
Nama Kegiatan : Peningkatan Prasarana Madrasah (SBSN)
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS MA TIPE 2 PADA
Nama Pekerjaan :
MAN JAYAPURA TAHUN 2025
Lokasi Pekerjaan : Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 3.304.797.000,-
(Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh
Tujuh Ribu Rupiah)
Nilai Harga Perkiraan : Rp. 3.304.678.000,-
Sendiri (HPS (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan
Ribu Rupiah)
Jenis Kontrak : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Sumber Dana : SBSN
Nomor DIPA : SP DIPA- 025.04.2.423283/2025
Tanggal : 02 Desember 2024
URAIAN PENDAHULUAN
1. Pendahuluan A. Umum
a. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
tengah melakukan upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana
Pendidikan madrasah;
b. Pembangunan Gedung RKB MAN Jayapura merupakan bagian dari
bangunan gedung negara yang harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, handal, ramah lingkungan dan dapat menjadi teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
bagi bangunan Gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional;
B. Khusus
a. Berdasarkan DIPA pada Program Prasarana Madrasah yang
ditingkatkan (SBSN) kegiatan yang dilaksanakan adalah
Pembangunan Gedung RKB MAN Jayapura klasifikasi kecil
berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara untuk
ruang lingkup pekerjaan bangunan gedung termasuk dengan fasilitas
prasarana dan sarana disekitar bangunan;
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan
dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung RKB MAN Jayapura
berpedoman pada Petunjuk teknis Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Tahun Anggaran 2023 tentang Petunjuk teknis Program
Prasarana Madrasah yang ditingkatkan melalui SBSN dengan Desain
Prototype 2 Lantai dan Standar Pembangunan Gedung Negara oleh
Pemerintah;
2. Latar Belakang a. Program Prasarana Madrasah yang ditingkatkan (SBSN) merupakan
salah satu aspek penting dalam upaya pemenuhan standar sarana dan
prasarana pendidikan madrasah; Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan
mutu pelayanani melalui pemenuhan sarana prasarana Gedung RKB
MAN Jayapura.
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan inovasi dan
terobosan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan melalui
pemenuhan sarana prasarana gedung pendidikan madrasah;
c. SBSN menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dalam
menopang terlaksananya pemenuhan sarana prasarana pembangunan
Gedung RKB MAN Jayapura.
2. Maksud dan Tujuan a. Umum :
Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik
yang memadai.
b. Khusus :
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung RKB MAN Jayapura
yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi
Teknis / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang telah ditetapkan sebagai
dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
3. Target / Sasaran Terlaksananya Pembangunan Gedung RKB MAN Jayapura secara tepat
waktu, biaya dan mutu.
4. Nama dan Organisasi
Nama dan organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
Pejabat Pembuat
jasa konsturksi :
Komitmen
K/L/D/I : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama Republik Indonesia
SKPD : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua
PPK : Drs. Hamzah, M.Si
5. Sumber Dana dan a. Sumber Dana : SP DIPA- 025.04.2.423283/2025, tanggal 02
Perkiranaan Biaya Desember 2024, Tahun Anggaran 2025
Sendiri b . Total : Rp. 3.304.797.000,-
Perkiraan Biaya (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tujuh
yang Diperlukan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
DATA PENUNJANG
1. Data Dasar Tidak ada
2. Standar Teknis a. Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah
Melalui SBSN Tahuna Anggaran 2024
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Gedung Negara
3. Referensi Hukum a. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar
Pedoman Pengadaan Jasa Konstuksi Melalui Penyedia
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
c. Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Bidding Dokumen Pengadaan
Jasa Konsultansi.
d. PERPRES No. 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat.
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Pekerjaan a. Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah pelaksanaan pembangunan
mulai dari pekerjaan persiapan, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur,
dan Mechanical Electrical Plumbing (MEP).
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang
telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/anwizing tender, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
d. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia
jasa Konsultan Pengawas.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta
Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
f. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku.
g. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah
termasuk tahap pemeliharaan konstruksi.
h. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
i. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan
di luar Gedung harus diuji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila
terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak
berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
2. Keluaran Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada pekerjaan ini berupa :
a. Bangunan Gedung Negara yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi.
b. Dokumen hasil pekerjaan konstruksi :
- Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build
drawings).
- Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
beserta segala perubahan/addendumnya.
- Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan
laporan akhir pengawasan berkala.
- Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
- Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Produk Dalam Negeri Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan
produksi dalam negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan
selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
4. Waktu Pelaksanaan Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan adalah 130
yang Diperlukan (Seratus Tiga Puluh) Hari Kalender.
5. Persyaratan Penyedia Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi usaha kecil dengan
subklasifikasi BG007 - KBLI 2015 (Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
Bangunan Pendidikan atau subklasifikasi BG006 - KBLI 2020 (Jasa
Pelaksana untuk Konstruksi Gedung Pendidikan).
6. Tenaga Terampil Tenaga terampil yang dibutuhkan meliputi :
yang Dibutuhkan
Pengalaman
Jabatan dalam Sertifikat Jumlah
No. Profesional
Pekerjaan ini Kompetensi Kerja
Minimal
SKK - Pelaksana
Pelaksana
Lapangan
1. Bangunan 2 Tahun 1
Bangunan Gedung
Gedung
Jenjang 4 atau 5
Petugas
Keselamatan dan
Sertifikat K3
2. Kesejahteraan 0 Tahun 1
Konstruksi
Kerja Konstruksi
(K3 Konstruksi)
7. Daftar Peralatan yang Daftar Peralatan Utama yang diperlukan yaitu :
Diperlukan
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Mini Excavator 0,3 M3, 60 HP 1 Unit
2. Dump Truck 0,3 M3 1 Unit
3. Bar Cutter/Bender diameter ≤ 25 mm 1 Unit
4. Concrete Mixer 350 Liter 2 Unit
Mesin Penggerak Listrik
5. Concrete Vibrator 2 Unit
3600 RPM
6. Stamper 5,5 HP, 10 KN 2 Unit
Daftar Peralatan Pendukung yang diperlukan yaitu :
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Scafolding Tinggi 170 Cm 100 Set
2. Mesin Las Listrik 450 Watt 1 unit
3. Genset 15 Kva 1 unit
4. Screw Diver - 4 unit
8. Rencana Keselamatan Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai
Konstruksi (RKK) tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya dibawah ini :
NO. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Struktur Tertimbun longsoran galian tanah
Terjatuh ke lubang resiko luka ringan/ sedang/
berat
Kecelakaan akibat jenis dan cara penggunaan
peralatan yang salah
Terkena alat potong
9. Laporan Kemajuan Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Meliputi :
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan
d. As Built Drawing
e. Foto Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
Isi laporan menyangkut tentang kemajuan pekerjaan yang telah
dilaksanakan, penggunaan bahan / material serta peralatan yang
digunakan dan kendala dan pemecahan masalah yang dilakukan.
Jayapura, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Drs. H. Hamzah, M.Si
NIP. 19671231 199203 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 August 2025 | Pengaspalan Runway Bandara Beoga | Kab. Puncak | Rp 15,000,000,000 |
| 16 June 2022 | Pembangunan Gedung Puskesmas 600 M2 - Gome Utara | Kab. Puncak | Rp 12,852,840,000 |
| 8 August 2024 | Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Mega-Fef | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 11,592,264,000 |
| 4 August 2025 | Pembangunan Talud Apron Bandara Sinak | Kab. Puncak | Rp 11,478,278,560 |
| 15 March 2024 | Pengaspalan Jalan Ruas Kago-Kimak | Kab. Puncak | Rp 10,140,669,000 |
| 7 July 2025 | Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Di Distrik Alama Kampung Enggin Dan Kampung Bemoki (7 Unit); (Otsus) | Kab. Mimika | Rp 8,750,000,000 |
| 3 July 2023 | Pembangunan Jembatan Amar (120 M) | Kab. Mimika | Rp 6,000,000,000 |
| 22 April 2022 | Pembangunan Rumah Khusus Asn Type 36 M2 | Kab. Puncak | Rp 5,236,875,000 |
| 27 June 2025 | Pembangunan Jembatan Kali Napimo 2 | Kab. Puncak | Rp 4,273,780,000 |
| 3 March 2023 | Pembangunan Jembatan Kali Kiwolok | Kab. Puncak | Rp 4,046,088,000 |