| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018933614101000 | Rp 1,657,014,380 | 82.93 | 86.35 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 1,665,828,780 | 90.9 | 92.61 | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | 1. Dokumen PQ yang diupload tanggal 01 Oktober 2024 diluar masa pelaksanaan seleksi 2. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi tanggal 16 Juli 2024 diluar masa pelaksanaan seleksi | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0015673247015000 | - | - | - | Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tentang Apabila alokasi dalam dokumen anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun | |
| 0731682647322000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan pengalaman asli untuk pengalaman mengerjakan oekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0013494653013000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0826532434517000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0951978683643000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0802459040322000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016910150805000 | - | - | - | Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tentang Apabila alokasi dalam dokumen anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tentang Apabila alokasi dalam dokumen anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun | |
| 0015399199027000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016385304008000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016633224903000 | - | - | - | PT. Rancang Semesta Nusantara Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tentang Apabila alokasi dalam dokumen anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun | |
| 0015378680113000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0852248764122000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
| 0814686010225000 | - | - | - | - | |
| 0017631334124000 | - | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0029710670101000 | - | - | - | - | |
| 0014896674711000 | - | - | - | - | |
| 0025617986101000 | - | - | - | - | |
| 0316974096603000 | - | - | - | - | |
| 0032386245104000 | - | - | - | - | |
| 0025860206647000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0016582306101000 | - | - | - | - | |
| 0026310417101000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0014980650124000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PAKET KEGIATAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG A2 PEMONDOKAN JEMAAH
UPT. ASRAMA HAJI EMBARKASI ACEH
TAHUN ANGGARAN
2025
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN A2 PEMONDOKAN JEMAAH TAHUN
ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/ Lembaga : Kementerian Agama
Unit Organisasi : D i r e k t o r at Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q.
UPT. Asrama Haji Embarkasi Aceh
Program : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung A2 Pemondokan
Jemaah
Sasaran Program : T e r l a k s a n anya Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan
Pembangunan Gedung A2 Pemondokan Jemaah
Lokasi Kegiatan : K o t a B a n da Aceh, Provinsi Aceh
1. Umum a Sesuai dengan Peraturan Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan
. Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
b Sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, Manajemen Konstruksi
digunakan untuk pembangunan bangunan gedung Negara yaitu
Pembangunan Gedung A2 Pemondokan Jemaah.
c Manajemen Konstruksi (MK) akan bertindak sebagai wakil sah
. Pengguna Jasa sebagai pelaksana fungsi Direksi Teknis yang akan
melaksanakan pengawasan/pengendalian terhadap pekerjaan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang
Bangun selama penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan
pelaksanaan konstruksi berjalan sampai dengan Serah Terima Kedua,
yang menyangkut aspek mutu, waktu, kualitas dan biaya, administrasi
kontrak dan pemenuhan perijinan sesuai dengan peraturan yang
berlaku; dan,
d Secara kontraktual Manajemen Konstruksi (MK) bertanggung jawab
. kepada Pengguna Jasa. Dalam kegiatan operasionalnya, MK
mendapatkan bantuan bimbingan teknis dan administrasi dalam
menentukan arah pekerjaan pengawasan/pengendalian dari
Pengelola kegiatan konstruksi berjalan, yang terdiri dari Tim
Pengelola Teknis dan Tim Pendukung yang ditunjuk dan bertanggung
jawab kepada Pengguna Jasa.
2. Latar Belakang Asrama Haji Embarkasi Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Penyelenggaraan Haji di lingkungan Kementerian Agama yang secara
teknis dibina oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan secara
administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pelaksanaan tugas melayani
Jemaah haji pada UPT. Asrama Haji Embarkasi Aceh masih
membutuhkan peningkatan revitalisasi dan pengembangan,
dikarenakan masih banyak fasilitas pelayanan jamaáh haji yang
belum terpenuhi di UPT. Asrama Haji Embarkasi Aceh. Tidak
terpenuhinya fasilitas pelayanan jemaah haji sangat memengaruhi
kualitas pelayanan, sehingga hal ini menjadi fokus utama yang harus
dibenahi agar pelayanan yang diberikan kepada jamaáh haji menjadi
maksimal.
Tahun 2025 UPT. Asrama Haji Embarkasi Aceh akan melaksanakan
pekerjaan Pembangunan Gedung A2 Pemondokan Jemaah. Adanya
Gedung A2 Pemondokan Jemaah sangat dibutuhkan saat ini, karena
gedung penginapan yang sudah ada masih kurang nyaman,dengan
kondisi kamar harus berdesak-desakan saat musim haji tiba.
Diharapkan dengan adanya Gedung A2 Pemondokan Jemaah dapat
membuat nyaman dan tidak berdesakan lagi. Pada saat diluar
operasional ibadah haji, UPT. Asrama Haji Embarkasi Aceh dapat
didayagunakan secara maksimal untuk kepentingan umum.
Pembangunan Gedung A2 Pemondokan Jemaah harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur. Setiap bangunan gedung harus
direncanakan, dirancang dan dibangun dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
tersebut.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut dibutuhkan jasa
konsultansi Manajemen Konstruksi yang memenuhi syarat dan
kualifikasi secara teknis agar pelaksanaan Pembangunan Gedung A2
Pemondokan Jemaah tersebut dapat terlaksana sesuai gambar
rencana, kuantitas, waktu pelakasanaan, serta spesifikasi teknis yang
telah ditentukan.
3. Ruang Lingkup Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian desain,
Kegiatan waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) dan
tertib administrasi dalam proses Pekerjaan Manajemen Konstruksi
Pembangunan Gedung A2 Pemondokan Jemaah, mulai dari tahap
Review Desain, review pengadaan penyedia jasa konstruksi, sampai
dengan tahapan pelaksanaan konstruksi selesai dan siap untuk
pemanfaatannya. Pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam
pelaksanaan MK adalah pencapaian hasil sesuai standar teknis dan
peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya,
MK harus antara lain :
1) Tahap Review Desain:
a. meneliti kelengkapan dokumen perencanaan dan dokumen
pelelangan,
b. menyusun program pelaksanaan pelelangan bersama penyedia
jasa perencanaan, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan
pada waktu pelelangan, serta membantu kegiatan panitia
pelelangan;
c. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan;
d. mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi
perencanaan, Menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan
membuat laporan kemajuan pekerjaanmanajemen konstruksi.
2) Tahap Review Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi:
a. Membantu Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) dalam
mempersiapkan dan Menyusun program pelaksanaan
pekerjaan konstruksi fisik;
b. Membantu PPK dalam proses review penyedia yang terpilih.
3) Tahap Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan:
a. Meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen untuk proses
penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
b. Mempelajari dan memeriksa dokumen-dokumen pelaksanaan
konstruksi terkait kesesuaian dengan ketentuan peraturan dan
SNI;
c. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pengendalian
pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
d. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Kontrak
Penyedia Jasa Konstruksi;
e. Melakukan penyiapan dokumen proses perizinan pelaksanaan
pekerjaan termasuk membantu memenuhi proses dan prosedur
perizinan tahapan pelaksanaan;
f. Melakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan penyedia
jasa konstruksi dan melakukan penyesuaian antara gambar,
RKS, dan RAB pada Mutual Check (MC) 0%, memeriksa dan
menerbitkan Berita Acara MC-0%lengkap dengan lampiran
teknisnya;
g. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik
yang disusun oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang meliputi
program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan
dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan
bahan bangunan, informasi, dana, program pengendalian mutu
Quality Control) dan program Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
h. Memeriksa Laporan SMKK Penyedia Jasa Konstruksi secara
berkala atas pelaksanaan program SMKK selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
i. Memberikan persetujuan pelaksanaan pekerjaan terhadap
gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi ;
j. Melakukan rapat-rapat dan koordinasi secara berkala dengan
pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi fisik selama
pelaksanaan kegiatan;
k. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk mencari
solusi persoalan/permasalahan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
l. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesuai
dengan gambar pelaksanaan (shop drawing), yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan
mutu) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan baik
penambahan maupun pengurangan, pengendalian tertib
administrasi, dan pengendalian SMKK;
m. Memeriksa, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan perubahan
pekerjaan dengan Penyedia Jasa Konstruksi termasuk
menerbitkan izin kerja pelaksanaan pekerjaan sementara (no
objection letter) dalam hal perubahan pekerjaan yang tidak
dapat ditunda pelaksanaannya;
n. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai
persyaratan dalam Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi;
o. Menerbitkan surat teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi jika
terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan
ketentuan kontrak penyedia jasa konstruksi, dan melaksanakan
rapat pembuktian (Show Cause Meeting);
p. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi
maupun teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
q. Memberikan rekomendasi untuk proses dilakukannya serah
terima pekerjaan pertama (partial hand over-PHO) dan serah
terima pekerjaan kedua (FHO);
r. Meneliti gambar-gambar terbangun (As Built Drawings)
sebelum serah terima I (PHO);
s. Menyusun daftar simak ketidaksesuaian, cacat/kerusakan
(punch list) sebelum serah terima I (PHO), dan mengawasi
pelaksanaan penyempurnaan, perapihan dan/atau
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
t. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua (FHO) serta
berkoordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan
dan memberikan rekomendasi serah terima kedua (FHO) jika
seluruh pekerjaan dalam daftar simak sudah dilaksanakan;
u. Mengumpulkan kelengkapan rekomendasi dari organisasi
perangkat daerah dan merekomendasikan kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan terhadap dokumen PBG untuk proses
penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang pertama;
v. Memeriksa laporan kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan pekerjaan terpasang di
lapangan dan berfungsi baik;
w. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item
pekerjaan terpasang pada saat pelaksanaan opname lapangan
dan sebagai dasar diterbitkannya BA Kemajuan Pekerjaan;
x. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua
item pekerjaan terpasang telah sesuai dengan bill of quantity
(BOQ) Kontrak dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan
Akhir Pekerjaan;
y. Mengawasi pelaksanaan uji mutu terhadap semua material
yang memerlukan uji mutu serta menerbitkan Berita Acara Uji
Mutu Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;
z. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah
sesuai dengan dokumen perencanaan / DED;
aa. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan
sebelum dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk
memberikan justifikasi perubahan, baik meliputi lingkup
pekerjaan maupun kuantitas dan/atau kualitas pekerjaan;
bb. Memberikan rekomendasi Addendum RKS dan Addendum
Kontrak jika ada perubahan item pekerjaan;
cc. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai
dengan pekerjaan yang tertera dalam dokumen kontrak
dan/atau perubahannya;
dd. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan
oleh Sub Kontraktor, Konsultan MK bertanggung jawab
memeriksa dan menyetujui progres kemajuan pekerjaan yang
dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan
administrasi Sub Kontraktor;
ee. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi, melakukan testing
dan commissioning untuk semua pekerjaan yang
dipersyaratkan yang dilakukan oleh Lembaga Independen yang
memiliki kewenangan;
ff. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam daftar
cacat/kerusakan pada masa pelaksanaan konstruksi;
gg. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan dilapangan;
hh. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
ii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian prestasi pekerjaan;
jj. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi fisik;
kk. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh pelaksana konstruksi;
ll. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran, pekerjaan pelaksanaan
konstruksi;
mm.Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
nn.Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawing) serah terima I;
oo. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
pp. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
qq. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima pekerjaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
rr. Membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Perancangan
yang terdiri atas:
• Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan
Konstruksi;
• Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi.
• Perencanaan Keselamatan Konstruksi
• Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko;
• Peraturan Perundang-undangan dan Standar;
• Sasaran dan Program Pengawasan;
• Dukungan Keselamatan Konstruksi, berupa Kompetensi SDM;
• Operasi Keselamatan Konstruksi;
• Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi;
• Pengelolaan Keselamatan Konstruksi;
• Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
• Dokumen Identifikasi dan Perencanaan RKK dibuat sesuai
format Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 tahun 2021.
4) Tahap Pemeliharaan
a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan
dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai
serah terima akhir;
b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan
dan merekomendasi serah terima akhir pekerjaan konstruksi
(FHO);
c. Membuat buku operasional, pemeliharaan dan perawatan
asrama haji yg disalin dari standar peraturan serta dari
manual book produk dalam bahasa indonesia;
d. Melakukan pelatihan pengoperasian dan pemeliharaan
bangunan Asrama Haji Bersama penyedia jasa konstruksi; dan
e. Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah
terima akhir pekerjaan.
4. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung A2 Pemondokan Jemaah ini akan dilakukan
Kegiatan selama 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) hari kalender sejak terbitnya
SPMK sampai dengan pekerjaan konstruksi selesai dengan masa
pemeliharaan minimal selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender atau pada saat Asrama Haji telah dimanfaatkan sebelum
batas durasi pemeliharaan selesai.