KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO
Jl.
Agatis, Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo Telp. 0471-22076 / Fax. 0471-325195
Website: iainpalopo.ac.id e-mail: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Rehab. Prasarana Kampus IAIN Palopo
1. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah Institut Agama Islam Negeri Palopo
Pejabat Pembuat Nama PPK : Ichwan Rakib, ST.
Komitmen (PPK) NIP : 19820319 200604 1 010
Alamat : IAIN Palopo
Jalan Agatis Kel. Balandai Kec. Bara
Kota Palopo
2. Lokasi Pekerjaan Kampus IAIN Palopo
3. Sumber Pendanaan Sumber dan dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan
pada DIPA BLU IAIN PaLopo Tahun Anggaran 2025.
DATA PENUNJANG
4. Data Dasar a. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan satuan kerja;
b. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Satuan Kerja, maupun yang dicari sendiri.
c. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh
untuk bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal
sebagai berikut:
1) Informasi tentang lahan, meliputi :
a) kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batasan-batasan,
dan topografi;
b) kondisi tanah (hasil soil test);
c) keadaan air tanah;
d) peruntukan tanah;
e) koefisien dasar bangunan;
f) koefisien lantai bangunan;
g) perincian penggunaan lahan, kerkerasan,
penghijauan dan lain-lain.
2) Pemakai bangunan:
a) struktur organisasi;
b) jumlah personil dan Mahasiswa dan tahun
mendatang (umumnya 5 tahun);
c) kegiatan utama, penunjang, pelengkap;
d) perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat dan
estimasinya.
3) Kebutuhan bangunan:
a) program ruang;
b) keinginan tentang organisasi/pemanfaatan ruang.
4) Keinginan tentang ruang-ruang tertentu baik yang
berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang
akan digunakan dalam ruang tersebut;
5) Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang
/ bangunan;
6) Keinginan – keinginan utilitas bangunan seperti:
a) Air bersih:
kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang);
sumber air, jaringan dan kapasitasnya
b) Air hujan dan air buangan:
Letak saluran kota;
Cara pembuangan keluar tapak.
c) Air kotor dan sampah:
Letak tempat pembuangan sementara (TPS);
Cara pembuangan keluar dari TPS.
d) Tata udara
e) Jaringan listrik:
Kebutuhan daya;
Sumber daya dan spesifikasinya;
Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas dan
spesifikasi).
5. Standar Teknis Standar Nasional Indonesia (SNI).
6. Sasaran a. Sasaran Kegiatan adalah Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab.
Prasarana Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo
a. Lingkup Pekerjaan terdiri dari komponen kegiatan :
1) Pekerjaan Persiapan.
2) Pekerjaan Sipil/ Struktur.
3) Pekerjaan Arsitektur.
4) Pekerjaan Utilitas
b. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah
1) Persiapan Perencanaan termasuk survey.
2) Pra Rencana.
3) Rencana.
4) Rencana Anggaran Biaya.
5) Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll).
6) Persiapan Pengadaan Langsung
7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung
8) Pengawasan Berkala
7. Uraian Singkat a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Perencanaan Rehab. PrasaranaKampus IAIN Palopo, meliputi:
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Sipil/ Struktur
Pekerjaan Arsitektur;
Pekerjaan Utilitas
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15
Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
b. Lingkup Tugas Konsultan Perencana tersebut antara lain adalah:
1. Konsepsi perancangan;
2. Pra rancangan;
3. Pengembangan rancangan;
4. Rancangan detail, yang disusun berdasarkan :
o Kerangka acuan kerja pekerjaan perencanaan teknis;
o Kontrak pekerjaan perencanaan teknis dan lampiran
beserta perubahannya;
o Sistem manajemen mutu;
o SMKK Konsepsi perancangan paling sedikit meliputi :
data dan informasi, analisis, dasar pemikiran dan
pertimbangan perancangan, program ruang, organisasi
hubungan ruang, skematik rencana teknis, sketsa
gagasan.
Konsepsi perancangan dapat digunakan untuk :
1) membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas
konsepsi rancangan
2) mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa
dalam melakukan perancangan.
Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang
telah disetujui dan/atau berdasarkan hasil lokakarya rekayasa
nilai (value engineering), paling sedikit meliputi : pola, gubahan,
dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra
rancangan yaitu :
1) rencana instalasi listrik;
2) denah;
3) nilai fungsional dalam bentuk diagram;
4) aspek kualitas serta aspek kuantitatif, dalam bentuk laporan
tertulis dan gambar seperti :
a. perkiraan luas instalasi;
b. informasi penggunaan bahan;
c. biaya dan waktu pelaksanaan instalasi listrik;
d. penerapan prinsip BGH.
Pra rancangan dapat digunakan untuk :
a) mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang
tepat,
b) waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang
paling ekonomis,
c) memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas
konsepsi perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan
lingkungan.
Pengembangan rancangan disusun berdasarkan pra rancangan
yang telah disetujui, paling sedikit memuat :
1) tata lingkungan, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
2) penggunaan bahan garis besar dengan mempertimbangkan
nilai manfaat, ketersediaan bahan, nilai ekonomi, dan rantai
pasok:
3) perkiraan biaya instalasi listrik berdasarkan sistem bangunan
yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan
laporan tertulis.
Pengembangan rancangan dapat digunakan untuk:
a) kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter
bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu;
b) mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan,
terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di
dalamnya;
c) kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter
bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu;
d) mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan,
terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di
dalamnya, baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu
dan ekonomi bangunan; dan
e) penyusunan rancangan detail.
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan
rancangan yang telah disetujui paling sedikit meliputi: Gambar
detail arsitektur, detail struktur, dan lanskap Rencana kerja dan
syarat yang meliputi:
1. syarat umum;
2. syarat administratif;
3. termasuk spesifikasi teknis.
c. Tanggung Jawab Perencana
1) Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional
atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan perencanaan dengan dokumen
kontrak pelaksanaan perencanaan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis
yang berlaku.
b) Kinerja perencanaan telah memenuhi standar hasil kerja
perencanaan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas
Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
3) Penanggung jawab profesional perencanaan adalah tidak
hanya konsultan sebagai suatu badan usaha, tetapi juga bagi
para tenaga ahli profesional perencana yang terlibat.
5. Lingkup Kewenangan a. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Pejabat Pembuat
Penyedia Jasa Komitmen (PPK) maupun kontraktor;
b. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang
berkaitan dengan kegiatan Konsultan Perencana dan Surat
Perjanjan (Kontrak)
6. Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sejak tanggal yang
Penyelesaian ditetapkan dalam SPMK selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
b. Hari dan jam kerja Konsultan Perencana adalah hari kalender
Pelaksanaan Pekerjaan
mengikuti sebagaimana hari dan jam kerja pelaksana pekerjaan
konstruksi.
Dibuat di : Palopo
Tanggal : 9 Mei 2025
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
IAIN Palopo
Ichwan Rakib, S.T.
NIP. 19820319 200604 1 010