| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026279679416000 | - | Sesuai berita acara verifikasi dokumen kualifikasi nomor 04.1A/A7.I3/SATPEL III#525/IX/2023 tanggal 29 September 2023, Peserta nomor urut satu tidak dapat menunjukkan dokumen BAST asli pada 2 (dua) pekerjaan sejenis dalam periode 3 (tiga) tahun terakhir (2021—2023) dengan nilai minimal sebesar HPS, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Pekerjaan sejenis dimaksud yaitu menangani event yang bersifat produksi konten dan tayangan audio visual yang bersifat festival, pertunjukkan, ataupun event kongres lainnya. | |
| 0312908734542000 | - | Sesuai berita acara verifikasi dokumen kualifikasi nomor 04.2/A7.I3/SATPEL III#525/IX/2023 tanggal 29 September 2023, Peserta nomor urut dua tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak dan BAST asli pada 2 (dua) pekerjaan sejenis dalam periode 3 (tiga) tahun terakhir (2021—2023) dengan nilai minimal sebesar HPS, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.Pekerjaan sejenis dimaksud yaitu menangani event yang bersifat produksi konten dan tayangan audio visual yang bersifat festival, pertunjukkan, ataupun event kongres lainnya. | |
| 0946778354028000 | - | - | |
PT Kreasi Global Selaras | 07*3**3****71**0 | - | - |
| 0030149751407000 | - | - | |
| 0030886030063000 | - | - | |
| 0940233349443000 | - | - | |
| 0967099813412000 | - | - | |
| 0314523374407000 | - | - | |
| 0539749622443000 | - | - | |
| 0937474187401000 | - | - | |
| 0866671241428000 | - | - | |
| 0723407474019000 | - | - | |
| 0022454763003000 | - | - | |
| 0739181147429000 | - | - | |
| 0824485072015000 | - | - | |
PT Nareswara Kreasi Indonesia | 09*4**4****06**0 | - | - |
PT Jujur Kinaryo Projo | 05*9**3****42**0 | - | - |
Kongres Bahasa Indonesia XII “Adibasa Adiwangsa” Tahun 2023
Gambaran Umum
Bahasa Indonesia merupakan salah satu faktor penting yang
mempengaruhi perjalanan kehidupan bangsa Indonesia.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan yang lahir dari
Kongres Pemuda II pada 27—28 Oktober 1928. Kalimat “Kami
putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan,
bahasa Indonesia” dalam Sumpah Pemuda telah menempatkan
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang menyatukan
keanekaan dalam masyarakat Indonesia. Atas pilihan politik
dari para pemuda dalam Kongres Pemuda itu, Indonesia
mempunyai bahasa nasional yang mempersatukan ratusan
bahasa daerah dan dialek.
Upaya untuk menindaklanjuti kongres pemuda II tersebut, terutama pada
konteks bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan adalah diadakannya Kongres
Bahasa Indonesia (KBI) I pada tanggal 25—28 Juni 1938 di Solo. Dalam kongres itu
Ki Hadjar Dewantara memberikan prasaran yang kemudian menjadi pegangan apa
yang disebut bahasa Indonesia, “Yang dinamakan ‘Bahasa Indonesia’ yaitu bahasa
Melayu yang sungguh pun pokoknya berasal dari ‘Melajoe Riaoe’ akan tetapi yang
sudah ditambah, diubah atau dikurangi menurut keperluan zaman dan alam baharu,
hingga bahasa itu lalu mudah dipakai oleh rakyat di seluruh Indonesia; pembaharuan
bahasa Melayu hingga menjadi bahasa Indonesia itu harus dilakukan oleh kaum ahli
yang beralam baharu, ialah alam kebangsaan Indonesia”.
Dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia, bahasa Indonesia telah mampu
menyatukan berbagai lapisan masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya,
bahasa, dialek, dan etnik ke dalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Berkat
peranannya yang sangat penting, pada tanggal 18 Agustus 1945, dilakukan
penandatanganan Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu pasalnya (Pasal 36)
menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Bahasa Indonesia yang telah
mengambil peranannya sebagai bahasa pertama atau bahasa ibu bagi sebagian besar
masyarakat Indonesia.
Pascakemerdekaan, bahasa Indonesia mengalami perkembangan yang amat
pesat, sehingga bahasa Indonesia bukan saja menjadi bahasa yang mampu mengikat
persatuan dan kesatuan bangsa, melainkan juga menjadi penghela ilmu pengetahuan.
Sebagai pengikat persatuan dan kesatuan, bahasa Indonesia dapat menghilangkan
batas-batas etnisitas bangsa Indonesia dalam berkomunikasi. Sebagai penghela ilmu,
bahasa Indonesia telah mampu mewadahi keberagaman konsep pengetahuan, baik
konsep yang berakar pada kearifan Nusantara maupun konsep peradaban barat.
Peningkatan peran dan fungsi bahasa Indonesia telah tertuang dalam Undang-
Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2014 tentang
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan
Fungsi bahasa Indonesia. Peningkatan peran dan fungsi serta tersebut tidak lepas dari
hasil-hasil pembahasan perkembangan bahasa Indonesia pada Kongres Bahasa
Indonesia yang telah diselenggarakan. Riwayat penyelenggaraan Kongres Bahasa
Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Kongres Bahasa Indonesia I di Solo, 25—28 Juni 1938
b. Kongres Bahasa Indonesia II di Medan, 28 Oktober—1 November 1954
c. Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta, 28 Oktober—2 November 1978
d. Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta, 21—26 November 1983
e. Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta, 27 Oktober—3 November 1988
f. Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta, 28 Oktober—2 November 1993
g. Kongres Bahasa Indonesia VII, Jakarta, 26—30 Oktober 1998
h. Kongres Bahasa Indonesia VIII, Jakarta, 14—17 Oktober 2003
i. Kongres Bahasa Indonesia IX, Jakarta, 28 Oktober—1 November 2008
j. Kongres Bahasa Indonesia X, Jakarta, 28 Oktober—1 November 2013
k. Kongres Bahasa Indonesia XI, Jakarta, 28 Oktober—31 Oktober 2013
Dalam rangka terus mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi
bahasa Indonesia di semua sektor baik di dalam maupun luar negeri, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa akan menyelenggarakan Kongres Bahasa
Indonesia (KBI) XII pada Oktober 2023. Forum yang merupakan wadah untuk berbagi
ilmu pengetahuan, teori, wawasan, pengalaman, kebijakan, dan program terbaik
tentang bahasa dan sastra Indonesia ini diharapkan akan membahas kondisi, potensi,
tantangan, permasalahan, serta perkembangan bahasa dan sastra di Indonesia. KBI
XII akan berfokus pada kerangka berpikir ihwal penguatan literasi dalam bingkai
kebinekatunggalikaan dan pemanfaatannya untuk kemajuan bangsa.
Berkaitan dengan hal itu, KBI XII mengangkat tema “Literasi dalam Kebinekaan
untuk Kemajuan Bangsa”. Tema tersebut dipumpunkan pada tiga subtema yang
selaras dengan kegiatan prioritas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yaitu
literasi bahasa dan sastra Indonesia, revitalisasi bahasa dan sastra daerah, serta
penginternasionalan bahasa Indonesia. Dengan tema dan subtema tersebut
diharapkan KBI XII dapat menghasilkan rumusan atau rekomendasi yang dapat
dijadikan arah kebijakan nasional maupun internasional kebahasaan dan kesastraan
yang adaptif terhadap perkembangan peradaban dunia.
Tema KBI XII dikembangkan menjadi tiga subtema, yaitu (1) “Revitalisasi Bahasa
dan Sastra Daerah”, (2) “Literasi Bahasa dan Sastra Indonesia”, dan (3)
“Internasionalisasi Bahasa Indonesia”. Untuk membahas isu-isu strategis yang
berkaitan dengan tiga subtema tersebut, tiga pembicara utama berikut dihadirkan.
No. Subtema Pembicara Utama
1. Revitalisasi Bahasa dan Sastra Stefania Giannini (Asisten Direktur Jenderal
Daerah UNESCO Bidang Pendidikan)
2. Literasi Bahasa dan Sastra Najwa Shihab (Pegiat Literasi dan Duta
Indonesia Baca Indonesia periode 2016—2020)
3. Internasionalisasi Bahasa Wakil Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia Indonesia
KBI XII diselenggarakan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan
dengan uraian sebagai berikut.
1. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, sejak awal tahun 2023 telah dilakukan berbagai kegiatan
untuk menyebarluaskan informasi ihwal KBI XII kepada sasaran khusus calon
pemakalah seleksi dan calon peserta. Kegiatan tersebut, antara lain, dilakukan melalui
diseminasi, baik yang dilakukan di tingkat pusat oleh Pusat Pembinaan Bahasa dan
Sastra maupun yang dilakukan di tingkat provinsi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Balai/Kantor Bahasa di 30 provinsi. Selain itu, dilaksanakan pula diskusi kelompok
terpumpun (DKT) dan konsinyasi sebagai sarana koordinasi kepanitiaan KBI XII,
antara lain, untuk melaksanakan seleksi calon pemakalah, seleksi calon peserta luring,
penyuntingan prosiding, serta koordinasi keprotokolan/kehumasan dan koordinasi
penyelenggaraan acara.
2. Tahap Pelaksanaan
KBI XII dilaksanakan melalui kegiatan penunjang dan utama.
a. Kegiatan Penunjang
Kegiatan penunjang KBI XII akan dilaksanakan dalam bentuk kelas mahir (master
class), yaitu Kelas Mahir Leksikografi dan Kelas Mahir Linguistik Forensik. Kelas
Mahir Leksikografi akan dilaksanakan di Jakarta pada 1—7 Oktober 2023.
Sementara itu, Kelas Master Linguistik Forensik akan dilaksanakan di Jakarta pada
8—14 Oktober 2023.
b. Kegiatan Utama
Sementara itu, kegiatan utama KBI XII akan dilaksanakan pada 25—28 Oktober
2023 di Hotel The Sultan Hotel and Residences, Jakarta. Dalam kegiatan utama
KBI XII akan dilaksanakan aktivitas sebagai berikut.
1) Pembukaan
Pembukaan KBI XII akan dilaksanakan pada 25 Oktober 2023. Dalam acara
pembukaan tersebut Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
akan menyampaikan laporan yang berisi tindak lanjut rekomendsi KBI XI dan
pelaksanaan KBI XII. Selanjutnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Mendikbudristek) akan membuka kegiatan, meluncurkan
sejumlah produk kebahasaan dan kesastraan, serta menyerahkan beberapa
penghargaan kebahasaan dan kesastraan.
2) Gelar Wicara
Gelar wicara akan dilaksanakan setelah acara pembukaan pada 25 Oktober
2023 dengan menghadirkan Mendikbudristek dan dua pembicara utama,
yaitu Menteri Luar Negeri dan Najwa Shihab. Sementara itu, pembicara
utama dari UNESCO, Stefania Gianini akan menyampaikan pidatonya melalui
rekaman video.
3) Persidangan
Persidangan KBI XII dilaksanakan dalam bentuk sidang pleno untuk
pembicara utama dari UNESCO dan sidang panel untuk pemaparan makalah
oleh pemakalah undangan dan pemakalah hasil seleksi. Pemakalah
undangan berjumlah 20 orang. Sementara itu, pemakalah hasil seleksi
berjumlah 37 orang. Pemaparan makalah oleh pembicara undangan dan
pemakalah hasil seleksi akan dilaksanakan pada 26—27 Oktober 2023.
4) Penutupan
Penutupan KBI XII akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2023. Dalam acara
ini akan dilaksanakan pergelaran seni dan sastra sebagai bentuk apresiasi
seni dan sastra Indonesia dan akan melibatkan budayawan, sastrawan,
dan/atau seniman.
5) Pameran
Pameran akan dilaksanakan secara daring dan luring. Pameran daring dapat
diakses melalui laman KBI selama Oktober 2023, sedangkan pameran luring
akan dilaksanakan di tempat kegiatan pada 25—28 Oktober 2023. Dalam
pameran tersebut akan dipajankan data, informasi, bahan, dan produk
kebahasaan dan kesastraan serta produk terkait lainnya, baik yang
bersumber dari unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek, maupun
mitra pemangku kepentingan.
6) Penyerahan Putusan KBI XII
Penyerahan putusan KBI XII akan dilaksanakan di Istana Negara pada 28
Oktober 2023 Dalam aktivitas itu Mendikbudristek yang didampingi Kepala
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa beserta pimpinan
Kemendikbudristek, pembicara, pemakalah, dan peserta terpilih akan
menyerahkan putusan KBI XII bersamaan dengan penyerahan hasil Kongres
Kebudayaan Indonesia. Dalam kesempatan itu Presiden RI diharapkan dapat
memberikan arahan tentang kebijakan kebahasaan dan kesastraan sebagai
tanggapan serta rencana pemerintah terhadap putusan KBI XII.
Rangkaian aktivitas luring dari pembukaan, gelar wicara, persidangan, pameran,
hingga penutupan akan melibatkan 550 orang yang terdiri atas pemakalah,
panitia, dan peserta. Sementara itu, aktivitas daring dari pembukaan, gelar wicara,
persidangan, pameran, hingga penutupan akan diikuti oleh 1.000 orang peserta
daring.
3. Tahap Pelaporan
Dalam tahap pelaporan akan dilaksanakan DKT koordinasi pelaporan untuk menyusun
laporan substansial dan laporan administratif. Laporan substansial diwujudkan dalam
bentuk prosiding dan putusan KBI XII, sedangkan laporan administratif diwujudkan
dalam bentuk dokumen laporan penyelenggaraan KBI XII.