| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030149751407000 | - | saat klarifikasi tidak sanggup untuk melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal pada KAK | |
| 0946778354028000 | - | - | |
| 0824485072015000 | - | - | |
| 0940233349443000 | - | - | |
| 0818971228443000 | - | - | |
| 0312752710411000 | - | - | |
| 0739181147429000 | - | - | |
| 0314523374407000 | - | - | |
| 0852822501016000 | - | - | |
| 0967099813412000 | - | - | |
| 0601974165015000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERMS OF REFERENCE)
PENYELESAIAN MASALAH ASPEK PENGELOLAAN KINERJA
INSPEKTUR TAMBANG : BERSINERGI DI HARI ULANG TAHUN
PERTAMBANGAN DAN ENERGI KE-80
TAHUN ANGGARAN 2025
DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN MINERBA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYELESAIAN MASALAH ASPEK PENGELOLAAN KINERJA INSPEKTUR TAMBANG : BERSINERGI DI
HARI ULANG TAHUN PERTAMBANGAN DAN ENERGI KE-80
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG KEGIATAN
I. Dasar Hukum
a. Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
c. Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik
dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
d. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018 Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik
Pertambangan yang Baik
e. Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral.
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2025.
II. GAMBARAN UMUM KEGIATAN
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan suatu kegiatan yang padat modal
dan padat karya. Kompleksitas kegiatan, penggunaan alat-alat berat yang masif dan jumlah pekerja
yang cenderung banyak menyebabkan kegiatan ini memiliki bahaya dan risiko yang tinggi dalam
pelaksanaanya. Dalam rangka memastikan operasional kegiatan pertambangan berjalan dengan
baik dan tidak menyebabkan risiko terhadap manusia, alat, kegiatan maupun area di sekitarnya maka
Pemerintah menerbitkan regulasi yaitu Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam
rangka mengatur pelaksanaan kegiatan pertambang berjalan sesuai dengan tata cara yang benar
baik secara teknis maupun pengusahaannya yang selanjutnya penerapanya wajib disampaikan
kepada Pemerintah.
Dalam rangka mengawal penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik, pemerintah
melalui Inspektur Tambang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha
pertambangan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan pada penerapan aspek teknis
pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan termasuk pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang, pengelolaan keselamatan pertambangan dan konservasi mineral dan batubara,
serta penerapan penggunaan standar dan perusahaan jasa pertambangan sesuai ketentuan
peraturan.
Dalam rangka meningkatkan harmonisasi dan kinerja Inspektur Tambang penempatan
Provinsi maka perlu dilakukan persamaan persepsi dan diskusi bersama dengan Inspektur Tambang
Pusat dalam upaya pembinaan dan pengawasan pada kegiatan pertambangan minerba.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan bersamaan dengan Perayaan Hari Ulang Tahun dan
Pertambangan Energi ke-80 dimana terdapat beberapa kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh
Kementerian ESDM antara lain Energy Day dan Upacara Peringatan HUT PE. Kehadiran Inspektur
Tambang Penempatan Provinsi sebagai perwakilan dari garda terdepan pengawas pertambangan
mineral dan batubara diharapkan dapat meningkatkan sinergitas, kebersamaan dan menanamkan
nilai nasionalisme.
Adapun komponen pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:
1. Akomodasi
Akomodasi penginapan disediakan oleh penyedia berupa Hotel Bintang 4 di daerah Jakarta Pusat
atau Jakarta Selatan dengan jumlah 72 kamar twinshare sesuai dengan pagu kelas golongan III.
Penyedia juga akan membuat dan menyampaikan surat dukungan atau konfirmasi dari hotel yang
dipilih.
2. Uang Harian
Penyedia melakukan pembayaran uang harian peserta selama 5 (lima) hari dengan mekanisme
pembayaran 1 hari fullday dan 4 hari full UH yang diserahkan kepada peserta pada hari terakhir
kegiatan.
3. Transportasi
Penyedia menyediakan tiket pesawat keberangkatan dan kepulangan peserta dengan maskapai
Garuda kelas ekonomi (jika maskapai dan jadwal tersedia) serta melakukan pembayaran
transport lokal yang dikeluarkan peserta setelah dilengkapi berkas petugas sudah diberikan
lengkap. Transportasi lain yang akan disediakan oleh penyedia berupa bus dengan kapasitas 50
seater sebanyak 3 unit yang akan mengakomodir seluruh peserta dari Kantor ESDM Ditjen
Minerba menuju ke lokasi FunRun Energy Day di TMII selama 1 hari dan kembali ke Hotel setelah
kegiatan selesai dilaksanakan.
4. Master of Ceremony (MC)
Penyedia menyediakan MC dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pria/Wanita berusia < 35 Tahun
b. Berpenampilan menarik
c. Memiliki pengalaman menjadi MC pada event Energi atau Pertambangan
MC agar dapat melampirkan dokumen pendukung berupa Foto, fotokopi KTP, dan CV sebagai
kelengkapan adiministrasi.
5. Capacity Building
Dilakukan dengan tujuan menyelaraskan semangat di lingkungan Direktorat Teknik dan
Lingkungan Minerba dalam upaya mencapai visi dan misi dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM
dengan menghadirkan Narasumber internal dan aktivitas team building yang bertujuan untuk
memupuk rasa kebersamaan antar pegawai. Kegiatan berupa 5 permainan sederhana dalam
ruangan yang dapat meningkatkan Kerjasama dan koordinasi.
6. Doorprize/Souvenir
Diberikan kepada peserta sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan Capacity Building
7. Energy Day Fun Run
Penyedia mengakomodir keberangkatan, kehadiran dan kepulangan peserta pada kegiatan
Energy Day Fun Run yang akan dilaksanakan di TMII. Penyedia melakukan registrasi kehadiran
dan melakukan dokumentasi kegiatan.
8. Gladi Resik dan Upacara HUT PE
Penyedia mengakomodir registrasi peserta pada kegiatan Gladi Resik dan Upacara HUT PE yang
direncanakan dilaksanakan di Lapangan Monumen Nasional Jakarta Pusat.
II. TUJUAN KEGIATAN
- Menumbuhkan semangat kolaborasi dan sinergi antara pegawai penempatan dengan pusat
- Membangun komunikasi yang efektif dan peningkatan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
- Meningkatkan motivasi, loyalitas dan profesionalisme Inspektur Tambang Penempatan Provinsi
dalam menjalankan tugas
- Pelaksanaan kegiatan nonformal seperti Fun Run pada Energy Day dapat meningkatkan semangat
dan motivasi pegawai
- Membangun dan menanamkan nilai nasionalisme serta integritas dengan melaksanakan Upacara
Peringatan Hari Ulang Tahun Pertambangan dan Energi ke 80
III. PENERIMA MANFAAT
- Internal Organisasi
Penguatan sinergi dan kolaborasi untuk mencapai tujuan organisasi
- Pihak Eksternal
Mendapatkan pelayanan, pembinaan dan pengawasan yang profesional dan berkualitas
IV. METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Kegiatan Penyelesaian Masalah Aspek Pengelolaan Kinerja
Inspektur Tambang Bersinergi di Hari Ulang Tahun Pertambangan dan Energi ke-80 adalah
1. Kegiatan Capacity Building dilaksanakan oleh Pihak Jasa Penyedia (event organizer),
2. Lokasi Kegiatan
Terdapat 3 (tiga) lokasi kegiatan “Penyelesaian Masalah Aspek Pengelolaan Kinerja
Inspektur Tambang Bersinergi di Hari Ulang Tahun Pertambangan dan Energi ke-80”
a. Kegiatan Pengarahan dan Capacity Building dilaksanakan di Kantor Ditjen Minerba daerah
Jakarta Selatan pada tanggal 24 Oktober 2025 oleh event organizer.
b. Kegiatan Energy Day Fun Run dilaksanakan di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur
pada tanggal 25 Oktober 2025 dilaksanakan sebagian oleh event organizer.
c. Kegiatan Gladi Resik dan Upacara HUT PE dilaksanakan di lapangan Monumen Nasional
Indonesia pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2025 dilaksanakan sebagian oleh event organize.
3. Sarana Pendukung
Demi kelancaran kegiatan dan mewujudkan kebersamaan selama rangkaian kegiatan akan
difasilitasi dengan belanja bahan persediaan berupa seragam dan perlengkapan pendukung
acara.
V. HASIL KEGIATAN
Hasil yang diharapkan dapat dicapai dari kegiatan “Penyelesaian Masalah Aspek Pengelolaan
Kinerja Inspektur Tambang Bersinergi di Hari Ulang Tahun Pertambangan dan Energi ke-80” adalah
diskusi masalah isu strategis, meningkatkan kompetensi dan pemahaman, meningkatkan Kerjasama,
meningkatkan sinergitas dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan
batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
VI. TAHAPAN KEGIATAN
Pelaksanaan Kegiatan Penyelesaian Masalah Aspek Pengelolaan Kinerja Inspektur Tambang
Bersinergi di Hari Ulang Tahun Pertambangan dan Energi ke-80 dapat dilaksanakan dengan tahapan
kegiatan sebagai berikut:
1) Persiapan
Persiapan kegiatan yang akan dilakukan dengan metode, yaitu:
a. Metode Pemilihan Penyedia dengan Tender Cepat dengan persyaratan kualifikasi : (dokumen
disampaikan saat klarifikasi)
• Skala / Kualifikasi Usaha: UMKM, Kecil;
• Jenis Izin Usaha : NIB OSS
• KBLI KBLI 82301 atau 82302;
• Memiliki NPWP dengan status valid berdasarkan konfirmasi status wajib pajak;
• Memiliki pengalaman penyediaan jasa pada kelompok/group KBLI 823 (MICE) dengan
nilai minimal kontrak dari HPS sebanyak 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan
dibuktikan dengan surat perjanjian/kontrak kerja dan BAST.
• Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Team Leader / Project Manager (1 orang)
Bertanggung jawab atas semua kegiatan selama event berlangsung dari mulai
persiapan sampai pelaporan kegiatan.
a. Pendidikan minimal S2 semua jurusan
b. Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif
c. Berpengalaman minimal 3 tahun di industri event (dibuktikan dengan
melampirkan Curriculum Vitae)
2. Kordinator Acara (1 orang)
Bertanggung jawab atas pelaksanaan acara sesuai jadwal dan rundown yang
telah ditetapkan
a. Pendidikan minimal S1 semua jurusan
b. Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif
c. Berpengalaman minimal 3 tahun di industri event (dibuktikan dengan
melampirkan Curriculum Vitae)
3. Kordinator Produksi / Logistik (1 orang)
Bertanggung jawab atas kebutuhan produksi selama kegiatan berlangsung
serta kebutuhan logistik sebagai sarana pendukung kegiatan.
a. Pendidikan minimal S1 semua jurusan
b. Sertifikasi MICE Logistik dari BNSP masih aktif
c. Berpengalaman minimal 3 tahun di industri event (dibuktikan dengan
melampirkan Curriculum Vitae)
4. Capacity Building Trainer (1 orang)
Memberikan pelatihan untuk seluruh peserta saat capacity building
berlangsung
a. Pendidikan minimal S1 semua jurusan
b. Sertifikasi Capacity Building dari BNSP masih aktif
c. Berpengalaman minimal 3 tahun dalam melakukan capacity building training
(dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae)
• Melampirkan dokumen pendukung berupa:
1. Surat dukungan dari hotel menjamin penyediaan akomodasi selama kegiatan
2. Surat kesanggupan pengadaan merchandize sesuai spesifikasi yang tertera
3. Dokumen asli persyaratan tenaga personil disampaikan saat klarifikasi
4. Bukti pengalaman Perusahaan minimal 1 kali dalam 5 tahun terakhir
Dokumen agar disiapkan dan disampaikan pada saat klarifikasi
2) Pelaksanaan Kegiatan
● Pengarahan dan Capacity Building;
● Pelaksanaan Fun Run
● Pelaksanaan Gladi Resik dan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Pertambangan dan
Energi ke-80
3) Penyusunan Laporan Kegiatan
VII. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
. Pelaksanaan Kegiatan Penyelesaian Masalah Aspek Pengelolaan Kinerja Inspektur Tambang
Bersinergi di Hari Ulang Tahun Pertambangan dan Energi ke-80 selama lima hari, direncanakan
dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 27 Oktober 2025.
Hari Ke-
No. Kegiatan
1 2 3 4 5
1 Check In Peserta
2 Kegiatan Rapat Pengarahan
3 Energy Day : Fun Run
4
Gladi Resik Upacara HUT PE
5
Upacara HUT PE Ke-80, Check Out
dan Kepulangan
VIII. BIAYA KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Penyelesaian Masalah Aspek Pengelolaan Kinerja
Inspektur Tambang Bersinergi di Hari Ulang Tahun Pertambangan dan Energi ke-80 membutuhkan
biaya sebesar Rp 1.774.366.500,00 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus
enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Jakarta, Oktober 2025
Penanggung Jawab
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD
Ivan Ilianta Ginting