| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0927646984602000 | - | - | - | - | |
| 0804512127505000 | - | - | - | - | |
| 0019777937016000 | - | - | - | - | |
| 0012771861308000 | - | - | - | - | |
| 0211101548619000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - | - | - |
| 0027771005609000 | - | - | - | - | |
| 0313834400542000 | Rp 1,554,147,630 | 87.27 | 89.82 | - | |
| 0951978683643000 | Rp 1,620,156,000 | 88 | 89.59 | - | |
| 0017539248805000 | Rp 1,693,563,630 | 84.71 | 86.12 | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | Rp 1,819,805,000 | 96.33 | 94.15 | - |
| 0015310782606000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.2 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0026240051061000 | - | 14.72 | - | Peseserta tidak lulus ambang batas unsur pengalaman perusahaan | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Merujuk pada Dokumen Kualifikasi, pada BAB III tentang IKP, poin 6 disebutkan bahwa Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | peserta tidak lulus kualifikasi teknis karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas pada pekerjaan sejenis | |
| 0027771385619000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.2 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0016683377008000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.2 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0016147290722000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.2 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0731682647322000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | Merujuk ke Dokumen Seleksi, BAB III tentan IKP disebutkan bahwa, Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0022415913424000 | - | 12.67 | - | Peseserta tidak lulus ambang batas unsur pengalaman perusahaan | |
| 0015414154064000 | - | - | - | peserta tidak memenuhi persyaratan ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0015625015812000 | - | - | - | - | |
| 0013054440036000 | - | - | - | peserta tidak lulus kualifikasi teknis karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas pada pekerjaan sejenis | |
| 0021430152016000 | - | - | - | Merujuk pada Dokumen Kualifikasi, pada BAB III tentang IKP, poin 6 disebutkan bahwa Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LATAR BELAKANG
Dalam upaya untuk menjadi negara yang maju dan sejahtera, perlu adanya
peningkatan berbagai aspek melalui pembangunan, baik dari segi fisik maupun non fisik.
Salah satunya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini penting
dilakukan karena kemajuan suatu negara sangat bergantung pada kemampuan sumber
daya manusia (SDM) yang dimiliki. Usaha peningkatan sumber daya manusia dapat
dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya melalui peningkatan kualitas pendidikan.
Akan tetapi apabila melihat dari kualitas prasarana infrastruktur pendidikan yang
terdapat di Indonesia masih terdapat beberapa prasarana infrastruktur pendidikan yang
belum layak yang kemudian dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan belajar
mengajar. Maka dari itu Presiden mengarahkan adanya peningkatan Sumber Daya
Manusia (SDM) melalui percepatan pembangunan atau renovasi prasarana dan sarana
infrastruktur pendidikan.
Mengacu pada, Peraturan Menteri PUPR Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 25
Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,dimana konsultan
manajemen konstruksi digunakan untuk bangunan bertingkat diatas 4 (empat) lantai;
dan/atau bangunan dengan luas total di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
dan/atau bangunan khusus; dan/atau yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa
perencanaan maupun pelaksana konstruksi; dan/atau yang dilaksanakan lebih dari satu
tahun anggaran (multiyears project). Konsultan manajemen konstruksi tidak dapat
merangkap sebagai penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk pekerjaan yang
bersangkutan. Konsultan manajemen konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari tahap perencanaan teknis sampai serah
terima akhir pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian pada
tahap pelaksanaan konstruksi, baik di tingkat program maupun di tingkat operasional.
Konsultan manajemen konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
Sebagaimana ketentuan dalam PP No.73 tahun 2011 dan Permen PUPR
No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka pengguna
jasa perlu untuk menggunakan Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi agar
pekerjaan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Mengingat pekerjaan konstruksi Penyelesaian Pembangunan
Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya ini merupakan
bangunan Tidak Sederhana, serta mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor
22/KPTS/M/2018 tentang Bangunan Gedung Negara maka dipandang perlu untuk
mengadakan Konsultan Manajemen Konstruksi yang akan mengelola serta mengawasi
kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tepat waktu, tepat mutu dan biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan
bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan masa pemeliharaa serta mengacu pada Perpres No. 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah No12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Melalui Penyedia, selama pelaksanaan pekerjaannya, konsultan manajemenkonstruksi
akan bertindak sebagai pelaksana fungsi Direksi Teknis/wakil Pejabat Pembuat
Komitmen selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan sampai dengan dilakukan
serah terima kedua.
Isu strategis yang melandasi kegiatan ini adalah :
a. Evaluasi efektifitas pemanfaatan lahan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya,
menginventarisai aset fisik dalam rencana strategis untuk rencana induk
pengembangan kampus 2021 - 2030, untuk mentargetkan evaluasi Pengembangan
Kampus Politeknik dengan core perkapalan yang harus menjadi pendorong
kedaulatan perkapalan dalam menghadapi persaingan di tingkat global.
b. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya dengan jenjang pendidikan vokasi yang
berbasis perkapalan, karenanya harus bisa menjadi pusat pertumbuhan yang
mampu melakukan pengoptimalan pengembangan insfrastruktur. Dengan adanya
pendanaan dari SBSN diharapkan mampu meningkatkan jumlah insfrastruktur
yang dimiliki Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya.
MAKSUD DAN TUJUAN :
1) Maksud dari Kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan manajemen
konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas, sehingga
dapat melaksanakan tanggungjawabnya untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK.
2) Tujuan kegiatan ini adalah agar pelaksanaan proses penyelenggaraan pekerjaan
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya sesuai
dengan ketentuan / peraturan yang berlaku, mulai dari tahapan pengawasan
konstruksi, agar semua prosesnya dapat berjalan efektif dan efisien baik dari sisi teknis
pelaksanaan, tepat waktu pelaksanaan serta tepat biaya pelaksanaan.
RUANG LINGKUP :
Ruang lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang PedomanTeknis Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
a) Tahap Pelaksanaan
a) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
b) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
c) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya;
d) Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan;
e) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka
MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran
teknis;
f) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
kontraktor yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi,
program pencapaian penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
g) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja;
h) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
i) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
j) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
k) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dengan Shop Drawing pekerjaan
pembangunan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data dasar;
l) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
eksisting bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, spesifikasi teknis
perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak
keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak
tercantum dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa
konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting);
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia
jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar proses
Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
- Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
- Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian
pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres
Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
- Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka
serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
- Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing dan
commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah
terima perkerjaan kedua;
- Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyusunan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
- Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
- Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan sesuai
yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodic/ berkala kepada PPK;
- Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam
dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.
m) Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
- Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama
masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan
sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;
n) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan, dan
Akhir, termasuk potret pelaksanaan (Executive Summary) di dalamnya dan Laporan
Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen konstruksi;
o) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi;
p) Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan setiap Minggu, bulanan,
dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala
pekerjaan manajemen konstruksi.
LUARAN PEKERJAAN :
Keluaran yang diminta dari konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah:
i. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi programprogram pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
ii. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
iii. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
iv. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
v. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
f. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
g. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
h. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I.
i. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
j. bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
k. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB.
m. membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
n. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
vi. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen
konstruksi.
A. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi adalah:
i. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
ii. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
syarat teknis.
iii. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga,
dan hari kerja.
iv. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
v. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
vi. Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, yang dilengkapi dengan
Value Enginering.
vii. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
viii. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
ix. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan
x. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
xi. Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan administrasi pendukung.
xii. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S Curve sertaNet
Work Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
B. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja
yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya
menjadi tanggungjawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
C. PELAPORAN
Jenis laporan Manajemen Konstruksi yang harus diserahkan ke Pejabat Pembuat
Komitmen berupa hard copy dan soft copy meliputi:
1. Laporan Pendahuluan ( Inception Report )
Laporan Pendahuluan ini diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan kalender setelah
turunnya SPMK sebanyak (5 eksemplar ) dan telah dibahas dengan Tim Teknis terkait,
paling lambat satu minggu setelah diserahkan laporan ini.
2. Laporan RKK Rencana Keselamatan Kerja
RKK Rencana Keselamatan Kerja ini diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan kalender
setelah turunnya SPMK sebanyak (5 eksemplar ) dan telah dibahas dengan Tim Teknis
terkait, paling lambat satu minggu setelah diserahkan laporan ini.
3. Laporan Mingguan (Weekly Report )
Laporan Mingguan diserahkan tiap 2 mingguan kalender sejak dimulainya pelaksanaan
fisik. Jumlahnya sebanyak (5 eksemplar), laporan ini akan dibahas dengan Tim Teknis
terkait, paling lambat dua minggu setelah diserahkan.
4. Laporan Bulanan ( Monthly Report )
Laporan Bulanan diserahkan tiap akhir bulan kalender selama pelaksanaan fisik
berlangsung. Jumlahnya sebanyak (5 eksemplar), laporan ini akan dibahas dengan Tim
Teknis terkait, paling lambat dua minggu setelah diserahkan.
5. Laporan Akhir.
Merupakan laporan akhir adalah akumulasi dari seluruh kegiatan pekerjaan
pendampingan ketika pelaksanaan fisik telah mencapai kondisi mutual check 100%.
Laporan Akhir diserahkan paling lambat 8 (delapan) bulan sejak turunnya SPMK,
dengan jumlah (5 eksemplar).
6. Executive Sumary (Album Foto Pelaksanaan).
Berisi tentang gambaran singkat proyek, data-data proyek, titik koordinat, peta situasi
lapangan dan album foto pelaksanaan, yang dibuat per item pekerjaan secara beruntun
dan rapi, pengambilan foto dimulai dari progres 0%, 25%, 50%, 75%, sampai dengan
100% dalam format A4, kertas glosy atau kertas foto dengan kualitas yang baik dan
jelas dengan desain cover yang dibuat menarik sebanyak (3 eksemplar).
7. Laporan Mutu Pelaksanaan Proyek
Merupakan laporan yang berisi tentang pengendalian dan pengawasan pembangunan
konstruksi sebanyak (5 Eksemplar).
8. Laporan Dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Merupakan laporan yang menyatakan fungsi kelayakan bangunan gedung sebanyak (3
Eksemplar).