Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Ppns

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16053025
Date: 19 September 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,999,995,170
Winner (Pemenang): Arihta Teknik Persada Jakarta
NPWP: 732031778002001
RUP Code: 44332429
Work Location: Jalan Teknik Kimia Kampus ITS Sukolilo Surabaya - Surabaya (Kota)
Participants: 32
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0763882800421000----
0927646984602000----
0804512127505000----
0019777937016000----
0012771861308000----
0211101548619000----
0020493367606000----
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0----
0027771005609000----
0313834400542000Rp 1,554,147,63087.2789.82-
0951978683643000Rp 1,620,156,0008889.59-
0017539248805000Rp 1,693,563,63084.7186.12-
Arihta Teknik Persada Jakarta
0732031778002001Rp 1,819,805,00096.3394.15-
0015310782606000---Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.2 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0026240051061000-14.72-Peseserta tidak lulus ambang batas unsur pengalaman perusahaan
0807755970528000---Merujuk pada Dokumen Kualifikasi, pada BAB III tentang IKP, poin 6 disebutkan bahwa Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
0011188372424000----
0013494653013000---peserta tidak lulus kualifikasi teknis karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas pada pekerjaan sejenis
0027771385619000---Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.2 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0961174240526000----
0016683377008000---Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.2 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0016147290722000---Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.2 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0731682647322000----
0016910150805000---Merujuk ke Dokumen Seleksi, BAB III tentan IKP disebutkan bahwa, Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran.
0022415913424000-12.67-Peseserta tidak lulus ambang batas unsur pengalaman perusahaan
0015414154064000---peserta tidak memenuhi persyaratan ambang batas kualifikasi teknis
0015625015812000----
0013054440036000---peserta tidak lulus kualifikasi teknis karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas pada pekerjaan sejenis
0021430152016000---Merujuk pada Dokumen Kualifikasi, pada BAB III tentang IKP, poin 6 disebutkan bahwa Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
0016385304008000----
0015881097821000----
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
 LATAR BELAKANG                                                         
      Dalam upaya untuk menjadi negara yang maju dan sejahtera, perlu adanya
 peningkatan berbagai aspek melalui pembangunan, baik dari segi fisik maupun non fisik.
 Salah satunya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini penting
                                                                        
 dilakukan karena kemajuan suatu negara sangat bergantung pada kemampuan sumber
 daya manusia (SDM) yang dimiliki. Usaha peningkatan sumber daya manusia dapat
 dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya melalui peningkatan kualitas pendidikan.
 Akan tetapi apabila melihat dari kualitas prasarana infrastruktur pendidikan yang
                                                                        
 terdapat di Indonesia masih terdapat beberapa prasarana infrastruktur pendidikan yang
 belum layak yang kemudian dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan belajar
 mengajar. Maka dari itu Presiden mengarahkan adanya peningkatan Sumber Daya
 Manusia (SDM) melalui percepatan pembangunan atau renovasi prasarana dan sarana
                                                                        
 infrastruktur pendidikan.                                              
      Mengacu pada, Peraturan Menteri PUPR Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 25
 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,dimana konsultan
 manajemen konstruksi digunakan untuk bangunan bertingkat diatas 4 (empat) lantai;
                                                                        
 dan/atau bangunan dengan luas total di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
 dan/atau bangunan khusus; dan/atau yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa
 perencanaan maupun pelaksana konstruksi; dan/atau yang dilaksanakan lebih dari satu
 tahun anggaran (multiyears project). Konsultan manajemen konstruksi tidak dapat
                                                                        
 merangkap sebagai penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk pekerjaan yang
 bersangkutan. Konsultan manajemen konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan
 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari tahap perencanaan teknis sampai serah
 terima akhir pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian pada
 tahap pelaksanaan konstruksi, baik di tingkat program maupun di tingkat operasional.
                                                                        
 Konsultan manajemen konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
 secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
      Sebagaimana ketentuan dalam PP No.73 tahun 2011 dan Permen PUPR   
 No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka pengguna
                                                                        
 jasa perlu untuk menggunakan Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi agar
 pekerjaan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya sesuai dengan
 ketentuan yang berlaku. Mengingat pekerjaan konstruksi Penyelesaian Pembangunan
 Gedung  Kuliah Terpadu Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya ini merupakan
                                                                        
 bangunan Tidak Sederhana, serta mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor
 22/KPTS/M/2018 tentang Bangunan Gedung Negara maka dipandang perlu untuk
 mengadakan Konsultan Manajemen Konstruksi yang akan mengelola serta mengawasi
 kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tepat waktu, tepat mutu dan biaya, pencapaian
                                                                        
 sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan
 bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan konstruksi
 sampai dengan masa pemeliharaa serta mengacu pada Perpres No. 12 Tahun 2021
 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
 Barang / Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
 Pemerintah No12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
 Melalui Penyedia, selama pelaksanaan pekerjaannya, konsultan manajemenkonstruksi
                                                                        
 akan bertindak sebagai pelaksana fungsi Direksi Teknis/wakil Pejabat Pembuat
 Komitmen selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan sampai dengan dilakukan
 serah terima kedua.                                                    
 Isu strategis yang melandasi kegiatan ini adalah :                     
                                                                        
 a. Evaluasi efektifitas pemanfaatan lahan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya,
    menginventarisai aset fisik dalam rencana strategis untuk rencana induk
    pengembangan kampus 2021 - 2030, untuk mentargetkan evaluasi Pengembangan
    Kampus Politeknik dengan core perkapalan yang harus menjadi pendorong
                                                                        
    kedaulatan perkapalan dalam menghadapi persaingan di tingkat global.
 b. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya dengan jenjang pendidikan vokasi yang
    berbasis perkapalan, karenanya harus bisa menjadi pusat pertumbuhan yang
    mampu melakukan pengoptimalan pengembangan insfrastruktur. Dengan adanya
                                                                        
    pendanaan dari SBSN diharapkan mampu meningkatkan jumlah insfrastruktur
    yang dimiliki Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya.                
 MAKSUD  DAN TUJUAN :                                                   
 1)  Maksud dari Kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan manajemen
                                                                        
     konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus
     dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas, sehingga
     dapat melaksanakan tanggungjawabnya untuk menghasilkan keluaran yang memadai
     sesuai KAK.                                                        
                                                                        
 2)  Tujuan kegiatan ini adalah agar pelaksanaan proses penyelenggaraan pekerjaan
     Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya sesuai
     dengan ketentuan / peraturan yang berlaku, mulai dari tahapan pengawasan
     konstruksi, agar semua prosesnya dapat berjalan efektif dan efisien baik dari sisi teknis
                                                                        
     pelaksanaan, tepat waktu pelaksanaan serta tepat biaya pelaksanaan.
 RUANG  LINGKUP :                                                       
    Ruang lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
                                                                        
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang PedomanTeknis Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:     
                                                                        
   a) Tahap Pelaksanaan                                                 
      a) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
                                                                        
         penugasannya;                                                  
      b) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
      c) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan
         Konstruksi termasuk perubahannya;                              
      d) Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
         dengan pelaksanaan pekerjaan;                                  
      e) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
         dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka
         MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran
         teknis;                                                        
      f) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
         kontraktor yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi,
                                                                        
         program pencapaian penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
         peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
         Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
      g) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
         pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
         sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
         pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
                                                                        
         kerja;                                                         
      h) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
         timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
         teknis bila terjadi penyimpangan;                              
      i) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
         terkait dengan pelaksanaan konstruksi;                         
      j) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
                                                                        
         fisik dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
      k) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dengan Shop Drawing pekerjaan
         pembangunan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data dasar;
      l) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:               
         - Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
           dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;       
         - Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
           pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
                                                                        
         - Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
           pencapaian volume / realisasi fisik;                         
         - Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
           terjadi selama pekerjaan konstruksi;                         
         - Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
           dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
           laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
                                                                        
           pelaksana konstruksi;                                        
         - Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
           pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.        
         - Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
           Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
           eksisting bangunan;                                          
         - Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
                                                                        
           digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
           konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
         - Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, spesifikasi teknis
           perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak
           keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak
           tercantum dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;            
         - Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
           penyedia jasa konstruksi;                                    
         - Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
           keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa
                                                                        
           konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting);
         - Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
           Drawing) sebelum serah terima I;                             
         - Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia
           jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
           dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;             
         - Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar proses
                                                                        
           Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;                  
         - Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
           perbaikannya pada masa pemeliharaan;                         
         - Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
           pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                 
         - Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian
           pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres
                                                                        
           Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran
           pekerjaan konstruksi;                                        
         - Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
           pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka
           serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
           pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
           konstruksi;                                                  
         - Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing dan
                                                                        
           commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam Kontrak
           penyedia jasa konstruksi;                                    
         - Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah
           terima perkerjaan kedua;                                     
         - Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;   
         - Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
           terbangun sesuai dengan IMB;                                 
                                                                        
         - Membantu pengelola kegiatan dalam penyusunan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
           (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;               
         - Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
           kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;         
         - Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan sesuai
           yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;  
         - Memberikan laporan pengawasan secara periodic/ berkala kepada PPK;
                                                                        
         - Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam
           dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.                    
      m) Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
         - Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
         - Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
           penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;                
         - Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama
           masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;          
         - Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan
           sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;
                                                                        
      n) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan, dan
         Akhir, termasuk potret pelaksanaan (Executive Summary) di dalamnya dan Laporan
         Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen konstruksi;           
      o) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
         bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat oleh
         pelaksana konstruksi;                                          
      p) Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan setiap Minggu, bulanan,
                                                                        
         dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala
         pekerjaan manajemen konstruksi.                                
 LUARAN PEKERJAAN :                                                     
                                                                        
       Keluaran yang diminta dari konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
                                                                        
 Kerangka Acuan Kerja ini adalah:                                       
  i. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
     pelaksanaan konstruksi, yang meliputi programprogram pencapaian sasaran fisik,
     penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
     perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
     Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 
 ii. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
     pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
                                                                        
     sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
     pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
     keselamatan kerja.                                                 
 iii. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
     timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
     teknis bila terjadi penyimpangan.                                  
 iv. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
     fisik.                                                             
  v. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                   
     a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
       dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.          
     b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
       ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.                 
                                                                        
     c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
       laju pencapaian volume atau realisasi fisik.                     
     d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
       yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.                        
     e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
       mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
       rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
       fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.     
     f. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
       pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.            
     g. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
       penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.                            
     h. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
       Drawing) sebelum serah terima I.                                 
     i. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan
       mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.                   
     j. bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
       petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.            
     k. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
                                                                        
       berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
       sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
     l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
       terbangun sesuai dengan IMB.                                     
     m. membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran. 
     n. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen 
       Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
 vi. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen                         
     konstruksi.                                                        
                                                                        
                                                                        
 A. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang
   dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
   kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
   dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
                                                                        
   Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.    
   Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi adalah:
   i.  Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
   ii. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
       Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
                                                                        
       pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
       syarat teknis.                                                   
   iii. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga,
       dan hari kerja.                                                  
                                                                        
   iv. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.      
   v.  Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
   vi. Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, yang dilengkapi dengan
       Value Enginering.                                                
                                                                        
   vii. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.                            
   viii. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.                  
   ix. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan                             
   x.  Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
                                                                        
   xi. Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan administrasi pendukung.
   xii. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S Curve sertaNet
       Work Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.             
B. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
   dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja
   yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya
                                                                        
   menjadi tanggungjawab Konsultan Manajemen Konstruksi.                
                                                                        
C. PELAPORAN                                                            
   Jenis laporan Manajemen Konstruksi yang harus diserahkan ke Pejabat Pembuat
                                                                        
   Komitmen berupa hard copy dan soft copy meliputi:                    
    1. Laporan Pendahuluan ( Inception Report )                         
     Laporan Pendahuluan ini diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan kalender setelah
     turunnya SPMK sebanyak (5 eksemplar ) dan telah dibahas dengan Tim Teknis terkait,
                                                                        
     paling lambat satu minggu setelah diserahkan laporan ini.          
    2. Laporan RKK Rencana Keselamatan Kerja                            
     RKK Rencana Keselamatan Kerja ini diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan kalender
     setelah turunnya SPMK sebanyak (5 eksemplar ) dan telah dibahas dengan Tim Teknis
                                                                        
     terkait, paling lambat satu minggu setelah diserahkan laporan ini. 
    3. Laporan Mingguan (Weekly Report )                                
     Laporan Mingguan diserahkan tiap 2 mingguan kalender sejak dimulainya pelaksanaan
     fisik. Jumlahnya sebanyak (5 eksemplar), laporan ini akan dibahas dengan Tim Teknis
                                                                        
     terkait, paling lambat dua minggu setelah diserahkan.              
    4. Laporan Bulanan ( Monthly Report )                               
     Laporan Bulanan diserahkan tiap akhir bulan kalender selama pelaksanaan fisik
     berlangsung. Jumlahnya sebanyak (5 eksemplar), laporan ini akan dibahas dengan Tim
                                                                        
     Teknis terkait, paling lambat dua minggu setelah diserahkan.       
    5. Laporan Akhir.                                                   
     Merupakan laporan akhir adalah akumulasi dari seluruh kegiatan pekerjaan
     pendampingan ketika pelaksanaan fisik telah mencapai kondisi mutual check 100%.
                                                                        
     Laporan Akhir diserahkan paling lambat 8 (delapan) bulan sejak turunnya SPMK,
     dengan jumlah (5 eksemplar).                                       
    6. Executive Sumary (Album Foto Pelaksanaan).                       
     Berisi tentang gambaran singkat proyek, data-data proyek, titik koordinat, peta situasi
     lapangan dan album foto pelaksanaan, yang dibuat per item pekerjaan secara beruntun
                                                                        
     dan rapi, pengambilan foto dimulai dari progres 0%, 25%, 50%, 75%, sampai dengan
     100% dalam format A4, kertas glosy atau kertas foto dengan kualitas yang baik dan
     jelas dengan desain cover yang dibuat menarik sebanyak (3 eksemplar).
   7. Laporan Mutu Pelaksanaan Proyek                                   
                                                                        
     Merupakan laporan yang berisi tentang pengendalian dan pengawasan pembangunan
     konstruksi sebanyak (5 Eksemplar).                                 
   8. Laporan Dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi)                      
     Merupakan laporan yang menyatakan fungsi kelayakan bangunan gedung sebanyak (3
                                                                        
     Eksemplar).
Tenders also won by Arihta Teknik Persada Jakarta
Authority
12 July 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Utama Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Batam – Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 3,202,000,000
24 February 2022Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan Di Wilayah Jakarta Selatan (Pelaksanaan Jasa Konsultan Perencanaan)Provinsi DKI JakartaRp 2,887,306,268
24 February 2025Perencanaan Revitalisasi Kawasan Gor Kebon JaheProvinsi DKI JakartaRp 2,652,496,000
7 February 2024Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (Pengawas Cheng Hoo/Konsultan Manajemen Konstruksi Revitalisasi Cheng Hoo)Kab. PasuruanRp 2,600,000,000
20 January 2025Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Dan Renovasi Gedung Dan Lingkungan Polbangtan Gowa Kampus IIKementerian PertanianRp 2,516,865,000
2 December 2024Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan Di Wilayah Jakarta Barat (Pelaksanaan Jasa Manajemen Konstruksi)Provinsi DKI JakartaRp 2,493,456,000
4 November 2022Perencanaan KonstruksiKementerian PertanianRp 2,466,000,000
16 January 2023Perencanaan Pekerjaan Konstruksi Perbaikan Gedung SamsatProvinsi DKI JakartaRp 2,433,052,845
4 October 2019Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Pesisir BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,427,000,000
18 January 2023Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan Di Wilayah Jakarta Timur Dan Gelanggang Olahraga (Gor) Cakung Barat (Pelaksanaan Jasa Manajemen Konstruksi)Provinsi DKI JakartaRp 2,348,664,596