| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0802459040322000 | Rp 1,351,250,175 | 83.34 | 86.67 | - | |
| 0012116950805000 | Rp 1,384,272,675 | 84.32 | 86.98 | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | Rp 1,522,354,455 | 87.03 | 87.37 | - |
| 0807755970528000 | - | 75 | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur tenaga ahli dengan nilai peserta 41 sedangkan nilai dari ambang batas sub unsur tenaga ahli adalah 50 sesuai dengan dokumen seleksi BAV VII. Lembar Kriteria Evaluasi , huruf B Angka 3 tentang Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. | |
| 0028751394021000 | - | - | - | Tidak masuk dalam Daftar Pendek | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | 82.62 | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur tenaga ahli dengan nilai peserta 43,8 sedangkan nilai dari ambang batas sub unsur tenaga ahli adalah 50 sesuai dengan dokumen seleksi BAV VII. Lembar Kriteria Evaluasi , huruf B Angka 3 tentang Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. |
| 0926482654805000 | - | - | - | Tidak masuk dalam Daftar Pendek | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur dan ambang batas total | |
| 0017539248805000 | - | - | - | Tidak masuk dalam Daftar Pendek | |
| 0017647132015000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur dan ambang batas total | |
| 0810891010805000 | - | 80.24 | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur tenaga ahli dengan nilai peserta 44,90 sedangkan nilai dari ambang batas sub unsur tenaga ahli adalah 50 sesuai dengan dokumen seleksi BAV VII. Lembar Kriteria Evaluasi , huruf B Angka 3 tentang Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. | |
| 0016910150805000 | - | 87.1 | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur tenaga ahli dengan nilai peserta 48,60 sedangkan nilai dari ambang batas sub unsur tenaga ahli adalah 50 sesuai dengan dokumen seleksi BAV VII. Lembar Kriteria Evaluasi , huruf B Angka 3 tentang Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. | |
| 0015625015812000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur dan ambang batas total | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur | |
| 0968935528429000 | - | - | - | Tidak masuk dalam Daftar Pendek | |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0751935354805000 | - | - | - | - | |
| 0018326082805000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0019064922805000 | - | - | - | - | |
| 0315441527002000 | - | - | - | - | |
| 0032312613805000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0016525545812000 | - | - | - | - | |
| 0024633091801000 | - | - | - | - | |
| 0012771861308000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG FAKULTAS KEDOKTERAN
DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI
UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan
Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Sulawesi Barat
Nilai Pagu : Rp. 2.250.000.000,-- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta)
Nilai HPS : Rp. 2.225.424.570,-- (Dua milyar dua ratus dua puluh lima juta empat ratus
dua puluh emapt ribu lima ratus tujuh puluh rupiah)
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
Sumber Dana : APBN T.A 2024
A. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan konsultan pengawasan mengacu pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, yang meliputi tugas :
1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik;
4) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
6) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
7) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima pertama;
8) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
9) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
10) bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
11) membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
12) melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB;
13) membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
14) Menyusun Laporan Akhir.
2. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas berkewajiban melaksanakan tugas-
tugas dalam tiap tahapan kegiatan antara lain :
1) Tahapan Persiapan
a) Menyusun program kerja aplikasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
b) Meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen pelaksanaan meliputi : Gambar Kerja,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan, Berita Acara Aanwijzing;
c) Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S Curve/Network Planning yang diajukan oleh
Kontraktor pelaksana yang selanjutnya diteruskan kepada Tim Teknis dan Pejabat
Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan
2) Tahapan Pelaksanaan
a) Mengawasi seluruh jalannya pelaksanaan pekerjaan, juga mengarahkan kegiatan
pelaksanaan dalam hal pengendalian waktu, biaya, kualitas bangunan;
b) Mengawasi pekerjaan serta produknya;
c) Mengusulkan perubahan dan penyesuaian di lapangan;
d) Membuat catatan-catatan harian, laporan harian dan mingguan;
e) Membantu Kontraktor mengajukan angsuran pembayaran;
f) Membantu Kontraktor dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
3) Tahapan Penyerahan Pekerjaan
a) Bersama pengelola kegiatan mengadakan pemeriksaan pekerjaan bahwa hasil
pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
b) Memeriksa persyaratan administrasi/perijinan yang harus dipenuhi;
c) Menyusun daftar kekurangan/cacat pekerjaan yang harus diselesaikan pada masa
pemeliharaan.
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara vide Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan
oleh Konsultan Pengawasan adalah meliputi tugas-tugas Koordinasi antar pihak dalam
pembangunan yang terlibat, Pengawasan lingkungan, site/ tapak bangunan, dan Pengawasan
fisik bangunan gedung negara.
a. Mengkoordinasi penyelenggaraan rapat persiapan dan pengawasan, berikut menyiapkan
dokumen notula dan rekomendasi, seperti :
1) Pre Constraction Meeting (PCM)
2) MC 0 (Mutual Check 0%)
3) MC 100 (Mutual Check 100%) dan Check List
4) Show Cause Meeting (SCM 1, 2 dan 3) jika terjadi keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan.
b. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakankegiatan seperti :
1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan;
2) Membuat dan merekomendasi teknis jika terjadi pekerjaan tambah kurang;
3) Memeriksa hasil gambar shop drawing dan As-built Drawing yang diajukan oleh
kontraktor pelaksana;
4) Membantu pihak tim serah terima didalam melaksanakan serah terima;
5) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi;
6) Memberikan saran-saran;
7) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
3. Tanggung Jawab Pengawasan
1) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK;
2) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa Pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang berlaku;
3) Secara umum tanggungjawab Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut :
a) Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya Pengawasan yang berlaku;
b) Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan;
c) Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
B. Keluaran
Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja adalah :
1. Koordinasi, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Sulawesi Barat yang
dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta
dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas. Dokumen yang dihasilkan selama proses
Pengawasan adalah program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Pengawas;
a) Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari Konsultan
Pengawas, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
b) Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari
kerja;
c) Menyusun Rencana Keselamatan Kerja;
d) Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran/termyn;
e) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan;
f) Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan;
g) Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
h) Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan;
i) Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana;
j) Laporan rapat di lapangan (site meeting);
k) Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S Curve serta Net Work
Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan kebutuhan
kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan
dengan pekerjaan Konsultan Pengawas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan
Pengawas