Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Universitas Sulawesi Barat Ta 2024 (Sbsn)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16336025
Date: 20 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Sulawesi Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,226,641,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,730,000,000
Winner (Pemenang): Arihta Teknik Persada Jakarta
NPWP: 732031778002001
RUP Code: 45318702
Work Location: Jl. Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H., Talumung, Majene, Sulawesi Barat - Majene (kab.)
Participants: 29
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0802459040322000Rp 1,351,250,17583.3486.67-
0012116950805000Rp 1,384,272,67584.3286.98-
Arihta Teknik Persada Jakarta
0732031778002001Rp 1,522,354,45587.0387.37-
0807755970528000-75-Tidak memenuhi ambang batas sub unsur tenaga ahli dengan nilai peserta 41 sedangkan nilai dari ambang batas sub unsur tenaga ahli adalah 50 sesuai dengan dokumen seleksi BAV VII. Lembar Kriteria Evaluasi , huruf B Angka 3 tentang Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli.
0028751394021000---Tidak masuk dalam Daftar Pendek
PT Celebes Sarana Jasa
00*6**6****05**0-82.62-Tidak memenuhi ambang batas sub unsur tenaga ahli dengan nilai peserta 43,8 sedangkan nilai dari ambang batas sub unsur tenaga ahli adalah 50 sesuai dengan dokumen seleksi BAV VII. Lembar Kriteria Evaluasi , huruf B Angka 3 tentang Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli.
0926482654805000---Tidak masuk dalam Daftar Pendek
0763882800421000---Tidak memenuhi ambang batas unsur dan ambang batas total
0017539248805000---Tidak masuk dalam Daftar Pendek
0017647132015000---Tidak memenuhi ambang batas unsur dan ambang batas total
0810891010805000-80.24-Tidak memenuhi ambang batas sub unsur tenaga ahli dengan nilai peserta 44,90 sedangkan nilai dari ambang batas sub unsur tenaga ahli adalah 50 sesuai dengan dokumen seleksi BAV VII. Lembar Kriteria Evaluasi , huruf B Angka 3 tentang Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli.
0016910150805000-87.1-Tidak memenuhi ambang batas sub unsur tenaga ahli dengan nilai peserta 48,60 sedangkan nilai dari ambang batas sub unsur tenaga ahli adalah 50 sesuai dengan dokumen seleksi BAV VII. Lembar Kriteria Evaluasi , huruf B Angka 3 tentang Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli.
0015625015812000---Tidak memenuhi ambang batas unsur dan ambang batas total
0419675616504000---Tidak memenuhi ambang batas unsur
0968935528429000---Tidak masuk dalam Daftar Pendek
0011188372424000----
0015881097821000----
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0----
0751935354805000----
0018326082805000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0019064922805000----
0315441527002000----
0032312613805000----
0015673247015000----
0016525545812000----
0024633091801000----
0012771861308000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG FAKULTAS KEDOKTERAN             
                   DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI                       
                    UNIVERSITAS SULAWESI BARAT                        
                                                                      
                                                                      
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan
              Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Sulawesi Barat     
Nilai Pagu  : Rp. 2.250.000.000,-- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta)
                                                                      
Nilai HPS   : Rp. 2.225.424.570,-- (Dua milyar dua ratus dua puluh lima juta empat ratus
              dua puluh emapt ribu lima ratus tujuh puluh rupiah)     
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan                                       
                                                                      
Sumber Dana : APBN T.A 2024                                           
                                                                      
                                                                      
A. Lingkup Kegiatan                                                   
   1. Lingkup Tugas                                                   
                                                                      
      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan konsultan pengawasan mengacu pada ketentuan
      yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
      Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
      Negara, yang meliputi tugas :                                   
      1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
         dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;      
                                                                      
      2) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
         ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;             
      3) mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
         volume atau realisasi fisik;                                 
                                                                      
      4) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
         terjadi selama pelaksanaan konstruksi;                       
      5) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
         dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
         laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia
         jasa pelaksanaan konstruksi;                                 
                                                                      
      6) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
         penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                        
      7) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
                                                                      
         sebelum serah terima pertama;                                
      8) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
         perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
         pengawasan;                                                  
                                                                      
      9) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
         pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
         kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;  
      10) bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
         pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                 
      11) membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
      12) melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
         sesuai dengan IMB;                                           
                                                                      
      13) membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
         Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;   
      14) Menyusun Laporan Akhir.                                     
                                                                      
   2. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                   
      Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas berkewajiban melaksanakan tugas-
      tugas dalam tiap tahapan kegiatan antara lain :                 
                                                                      
      1) Tahapan Persiapan                                            
         a) Menyusun program kerja aplikasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
                                                                      
         b) Meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen pelaksanaan meliputi : Gambar Kerja,
          Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan, Berita Acara Aanwijzing;
         c) Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S Curve/Network Planning yang diajukan oleh
          Kontraktor pelaksana yang selanjutnya diteruskan kepada Tim Teknis dan Pejabat
          Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan              
                                                                      
      2) Tahapan Pelaksanaan                                          
         a) Mengawasi seluruh jalannya pelaksanaan pekerjaan, juga mengarahkan kegiatan
          pelaksanaan dalam hal pengendalian waktu, biaya, kualitas bangunan;
                                                                      
         b) Mengawasi pekerjaan serta produknya;                      
         c) Mengusulkan perubahan dan penyesuaian di lapangan;        
                                                                      
         d) Membuat catatan-catatan harian, laporan harian dan mingguan;
         e) Membantu Kontraktor mengajukan angsuran pembayaran;       
                                                                      
         f) Membantu Kontraktor dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
          pelaksanaan pembangunan.                                    
      3) Tahapan Penyerahan Pekerjaan                                 
                                                                      
         a) Bersama pengelola kegiatan mengadakan pemeriksaan pekerjaan bahwa hasil
          pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen pelaksanaan;          
         b) Memeriksa persyaratan administrasi/perijinan yang harus dipenuhi;
                                                                      
         c) Menyusun daftar kekurangan/cacat pekerjaan yang harus diselesaikan pada masa
          pemeliharaan.                                               
      Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas berpedoman pada ketentuan yang
      berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara vide Peraturan
      Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan
      oleh Konsultan Pengawasan adalah meliputi tugas-tugas Koordinasi antar pihak dalam
      pembangunan yang terlibat, Pengawasan lingkungan, site/ tapak bangunan, dan Pengawasan
                                                                      
      fisik bangunan gedung negara.                                   
      a. Mengkoordinasi penyelenggaraan rapat persiapan dan pengawasan, berikut menyiapkan
        dokumen notula dan rekomendasi, seperti :                     
                                                                      
        1) Pre Constraction Meeting (PCM)                             
        2) MC 0 (Mutual Check 0%)                                     
                                                                      
        3) MC 100 (Mutual Check 100%) dan Check List                  
        4) Show Cause Meeting (SCM 1, 2 dan 3) jika terjadi keterlambatan pelaksanaan
           pekerjaan.                                                 
      b. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
        melaksanakankegiatan seperti :                                
                                                                      
        1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
          perubahan;                                                  
        2) Membuat dan merekomendasi teknis jika terjadi pekerjaan tambah kurang;
                                                                      
        3) Memeriksa hasil gambar shop drawing dan As-built Drawing yang diajukan oleh
          kontraktor pelaksana;                                       
        4) Membantu pihak tim serah terima didalam melaksanakan serah terima;
                                                                      
        5) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
          pelaksanaan konstruksi;                                     
        6) Memberikan saran-saran;                                    
                                                                      
        7) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.                  
   3. Tanggung Jawab Pengawasan                                       
                                                                      
      1) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
         jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK;
      2) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa Pengawasan yang
         dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang berlaku;
                                                                      
      3) Secara umum tanggungjawab Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut :
         a) Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
          karya Pengawasan yang berlaku;                              
                                                                      
         b) Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
          batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
          (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
          penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan;
         c) Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
          dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
          umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.       
                                                                      
B. Keluaran                                                           
   Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja adalah :
                                                                      
   1. Koordinasi, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung
     Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Sulawesi Barat yang
     dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
     kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai
     wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta
     dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas. Dokumen yang dihasilkan selama proses
     Pengawasan adalah program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Pengawas;
                                                                      
     a) Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari Konsultan
       Pengawas, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
       kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;  
     b) Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari
       kerja;                                                         
     c) Menyusun Rencana Keselamatan Kerja;                           
     d) Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran/termyn;
                                                                      
     e) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
       Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan;          
     f) Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan;                          
                                                                      
     g) Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;                 
     h) Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan;                         
                                                                      
     i) Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat oleh
       kontraktor pelaksana;                                          
     j) Laporan rapat di lapangan (site meeting);                     
                                                                      
     k) Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S Curve serta Net Work
       Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.                
   2. Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan kebutuhan
     kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan
     dengan pekerjaan Konsultan Pengawas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan
     Pengawas
Tenders also won by Arihta Teknik Persada Jakarta
Authority
12 July 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Utama Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Batam – Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 3,202,000,000
24 February 2022Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan Di Wilayah Jakarta Selatan (Pelaksanaan Jasa Konsultan Perencanaan)Provinsi DKI JakartaRp 2,887,306,268
24 February 2025Perencanaan Revitalisasi Kawasan Gor Kebon JaheProvinsi DKI JakartaRp 2,652,496,000
7 February 2024Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (Pengawas Cheng Hoo/Konsultan Manajemen Konstruksi Revitalisasi Cheng Hoo)Kab. PasuruanRp 2,600,000,000
20 January 2025Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Dan Renovasi Gedung Dan Lingkungan Polbangtan Gowa Kampus IIKementerian PertanianRp 2,516,865,000
2 December 2024Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan Di Wilayah Jakarta Barat (Pelaksanaan Jasa Manajemen Konstruksi)Provinsi DKI JakartaRp 2,493,456,000
4 November 2022Perencanaan KonstruksiKementerian PertanianRp 2,466,000,000
16 January 2023Perencanaan Pekerjaan Konstruksi Perbaikan Gedung SamsatProvinsi DKI JakartaRp 2,433,052,845
4 October 2019Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Pesisir BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,427,000,000
18 January 2023Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan Di Wilayah Jakarta Timur Dan Gelanggang Olahraga (Gor) Cakung Barat (Pelaksanaan Jasa Manajemen Konstruksi)Provinsi DKI JakartaRp 2,348,664,596