Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Di Kpp Pratama Demak Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066249000
Date: 31 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 931,629,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 927,374,860
Winner (Pemenang): PT Valanino Rajawali Perkasa
NPWP: 665595062085000
RUP Code: 60164875
Work Location: Jalan Sultan Hadiwijaya RT 004 RW 003 Mangunjiwan Kab. Demak - Demak (Kab.)|Jalan Sultan Hadiwijaya RT 005 RW 001 Mangunjiwan Kab. Demak - Demak (Kab.)
Participants: 69
Applicants
Reason
0665595062085000Rp 741,899,888-
0614002475429000Rp 741,899,888-
0845236447034000Rp 741,899,888-
0810871327531000Rp 741,899,888-
0530543263003000Rp 741,899,888-
PT Raun Internusa Alians
09*6**6****08**0--
Graha Nusa Prasarana
08*7**9****15**0Rp 805,517,803-
0210798070411000Rp 798,131,016-
CV Generasi Futura Indonesia
09*9**4****03**0Rp 817,421,266-
0919531111543000--
0967217878435000Rp 869,562,531-
0926281692061000--
CV Swastika Arba Nusantara
05*6**7****06**0Rp 741,899,888Tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga sebagaimana undangan klarifikasi yang telah dikirimkan melalui SPSE pada tanggal 14 Agustus 2025
0945759199647000Rp 861,764,599-
0021456678008000Rp 829,679,017-
0924593007821000--
0905215570009000Rp 812,100,000-
0317649432506000Rp 759,099,131-
0958970238541000--
0719065906507000Rp 725,297,059- Informasi yang termuat dalam isian kualifikasi hanya untuk nomor NIB saja, sedangkan untuk status terverifikasi/belum terverifikasi tidak disampaikan oleh Peserta karena tidak melampirkan dokumen NIB atau Sertifikat Standar dengan KBLI 41011 yang mencantumkan status telah terverifikasi maupun tangkapan layar yang mencantumkan informasi bahwa sedang dalam proses verifikasi - Pengalaman kerja Personil Pelaksana tidak diyakini kebenarannya karena terdapat perbedaan nama satuan kerja pada data SPSE dengan nama satuan kerja yang tertulis pada Surat Referensi
Hk Satu Tujuh
02*4**9****22**0--
0020363610504000Rp 741,996,101-
PT Surya Indah Persada Indonesia
08*5**0****01**0--
0750291965518000--
0747857431506000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0--
CV Lativa Bestari
02*8**9****08**0--
CV Sahari Kencana
01*7**1****17**0--
0032666992515000--
CV Raoda Global
07*4**5****15**0--
0902444819101000--
0903894319831000--
PT Garatjipta Lautan Berlian
01*5**4****46**0--
0028007482222000--
PT Nur Putra Mandiri
09*4**7****17**0--
0624312799514000--
Aska Indo
02*8**9****03**0--
0962669552009000--
0906979919952000--
Kalingga Nusa Indonesia
10*0**0****64**9--
0728570052445000--
0433017589003000--
0738315357003000--
Aryan Karya Nusa
06*2**2****34**0--
0210166856407000--
CV Basado Maszefalina
07*2**5****28**9--
0626732408542000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
PT Gilangrafa Maju Bersama
09*8**1****18**0--
0312873110526000--
0312156987113000--
0018644120506000--
PT Juang Akses Teknologi
01*8**4****01**0--
Perkasa Halomoan Pane
03*5**9****22**0--
PT Ghifari Konstruksi Inovasi
09*2**0****22**0--
0630537256027000--
0024552820833000--
0016698888009000--
0625863345401000--
0012169256422000--
0029295458407000--
CV Raka Raka Madura
02*5**4****44**0--
0924720600009000--
0828817148435000--
CV Hardja Niscala
00*9**0****18**0--
0710279878127000--
0759227580617000--
0845069715516000--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                            
   PENGADAAN  PEKERJAAN  KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH  NEGARA  DI KPP          
                           PRATAMA  DEMAK                                   
                                                                            
                        TAHUN ANGGARAN   2025                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       PA/KPA : KEPALA KANTOR PELAYANAN  PAJAK PRATAMA DEMAK                
                                                                            
                                                                            
                       KEMENTERIAN  KEUANGAN                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   SATKER/SKPD        : KANTOR  PELAYANAN  PAJAK PRATAMA DEMAK              
                                                                            
                                                                            
   PPK                : KEPALA  SEKSI PENGAWASAN  I SELAKU PEJABAT          
                        PEMBUAT  KOMITMEN  PADA KANTOR PELAYANAN            
                                                                            
                        PAJAK PRATAMA  DEMAK                                
                                                                            
   PEKERJAAN          : PENGADAAN  PEKERJAAN  KONSTRUKSI RENOVASI           
                                                                            
                        RUMAH  NEGARA  DI KPP PRATAMA DEMAK TAHUN           
                        ANGGARAN  2025                                      
                          SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                            
        PENGADAAN  PEKERJAAN KONSTRUKSI  RENOVASI RUMAH NEGARA  DI          
               KPP PRATAMA DEMAK  TAHUN ANGGARAN  2025                      
                                                                            
   1  LATAR BELAKANG      Dalam rangka peningkatan kinerja bagi pegawai di  
                       lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu ditunjang dengan
                       sarana dan prasarana yang salah satunya adalah penyediaan
                       fasilitas Rumah Negara bagi Pejabat dan/atau pegawai di
                       lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.                
                                                                            
                          Rumah Negara Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi
                       sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan
                                                                            
                       keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau
                       pegawai Direktorat Jenderal Pajak, memerlukan upaya untuk
                       meningkatkan wujud bangunan melalui kegiatan renovasi.
                                                                            
                          Rumah Negara Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Demak
                       yang sebagian besar dalam kondisi rusak, perlu dilakukan
                       renovasi agar bangunan dapat berfungsi dengan baik   
                       sebagaimana mestinya.                                
                                                                            
                          Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan
                       kegiatan dukungan manajemen terhadap penyediaan fasilitas
                       berupa perbaikan untuk mempertahankan kondisi rumah negara
                       beserta sarana pendukungnya (pagar) agar tetap layak 
                       digunakan oleh pegawai DJP di wilayah Demak. Dengan output
                       kegiatan ini adalah 4 (empat) unit Rumah Negara.     
                                                                            
                                                                            
                          Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan
                       Umum  dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal
                       15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung  
                       Negara, Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah    
                       kegiatan mendirikan Bangunan Gedung Negara  yang     
                       diselenggarakan melalui tahap perencanaan  teknis,   
                       pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan
                       pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun  
                       perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan
                       pembangunan bangunan gedung.                         
                                                                            
                          Dalam pelaksanaan kegiatan rumah negara KPP Pratama
                       Demak Tahun Anggaran 2025, dengan perkiraan pelaksanaan 1
                       (satu) tahun anggaran.                               
                          Proses pemilihan penyedia jasa Konsultansi Perencana telah
                       selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan dilakukan Tender
                       Penyedia pekerjaan konstruksi untuk penetapan Pelaksana
                       Pekerjaan Fisik sehingga tercapai tujuan pelaksanaan kegiatan
                       PENGADAAN    PEKERJAAN    KONSTRUKSI   RENOVASI      
                       RUMAH   NEGARA   DI KPP  PRATAMA  DEMAK   TAHUN      
                       ANGGARAN  2025.                                      
                                                                            
   2  MAKSUD DAN       A. Maksud                                            
      TUJUAN              Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
                          Pekerjaan Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
                          keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                          serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                                                                            
                          pelaksanaan konstruksi.                           
                                                                            
                       B. Tujuan                                            
                          Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan
                          Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
                          baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
                          spesifikasi teknis ini.                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   3  TARGET/SASARAN   Target/Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pelaksanaan
                       pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah diperolehnya
                       penyedia pekerjaan konstruksi yang baik dan berkualitas yang
                       dapat mewujudkan Renovasi Rumah Negara KPP Pratama   
                       Demak Tahun Anggaran 2025.                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   4  NAMA ORGANISASI  Nama   organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan 
      PENGGUNA  JASA   pekerjaan  PENGADAAN    PEKERJAAN    KONSTRUKSI      
      DAN KEGIATAN     RENOVASI  RUMAH  NEGARA  DI KPP PRATAMA  DEMAK       
                       TAHUN  ANGGARAN 2025 ini adalah:                     
                                                                            
                       a) K/L/PD    : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
                                                                            
                       b) Satker/SKPD : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak
                                                                            
                       c) PPK       : Kepala Seksi Pengawasan I             
                                                                            
                                                                            
                       d) UKPBJ/ULP : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa      
                                      Kementerian Keuangan                  
   5  LOKASI          1. Jalan Sultan Hadiwijaya RT 004 RW 003 Mangunjiwan Kab.
      PEKERJAAN          Demak                                              
                      2. Jalan Sultan Hadiwijaya RT 005 RW 001 Mangunjiwan Kab.
                         Demak                                              
   6  SUMBER DANA       a. Sumber dana kegiatan ini dibiayai dari Daftar Isian
      DAN PERKIRAAN                                                         
                          Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 015 Tahun
      BIAYA                                                                 
                          Anggaran 2025 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak.
                        b. Total perkiraan biaya yang dibutuhkan adalah maksimal
                          sebesar Rp. 931.629.000- (sembilan ratus tiga puluh satu juta
                          enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) termasuk PPN.
   7  CARA             Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: termin
      PEMBAYARAN                                                            
                       dengan rincian sebagai berikut:                      
                        1. Termin I sebesar 25% dari nilai kontrak setelah  
                          progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik minimal 25%;
                                                                            
                        2. Termin II sebesar 25% dari nilai kontrak setelah 
                          progress/prestasi pekerjaan kosntruksi fisik minimal 50%;
                        3. Termin III sebesar 25% dari nilai kontrak setelah
                                                                            
                          progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik minimal 75%;
                        4. Termin IV sebesar 25% dari nilai kontrak setelah 
                          progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik selesai 100%
                                                                            
                          dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
                          sebesar 5% dari nilai kontrak;                    
                        5. Setiap tahapan pembayaran termin akan dikurangi dengan
                          pengembalian uang muka yang diterima secara proporsional
                                                                            
                          berdasarkan progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik
                          (apabila diberikan uang muka)                     
                                                                            
                                                                            
                       Dokumen  penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan 
                       tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:               
                       1. Surat Permintaan Pembayaran                       
                                                                            
                       2. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan atau sejenisnya
                       3. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan atau sejenisnya
                                                                            
                       4. Kuitansi                                          
                       5. SSP                                               
                                                                            
                       6. Faktur Pajak                                      
                       7. Dokumen lainnya yang disyaratkan untuk mengajukan 
                          tagihan pembayaran                                
                                                                            
                                                                            
   8  UANG MUKA        1. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia paling tinggi
                         30% (tiga puluh persen);                           
                       2. Besaran uang muka ditentukan sesuai ketentuan yang
                                                                            
                         berlaku dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
                         Uang Muka senilai uang muka yang diberikan;        
                       3. Jaminan uang muka adalah jaminan berupa bank garansi
                         yang diterbikan dari bank umum;                    
                       4. Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang
                                                                            
                         muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                         disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk 
                         melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;             
                       5. Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
                         tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
                         tanggal serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO).
                                                                            
                                                                            
   9  DATA DASAR       Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai berikut:
                        1. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                  
                                                                            
                        2. Gambar hasil dari Konsultan Perencana            
                        3. Bill of Quantity                                 
                        4. Detail lokasi pekerjaan                          
                                                                            
                        5. Dokumen lainnya sehubungan dengan pelaksanaan    
                           pekerjaan konstruksi renovasi Rumah Negara KPP Pratama
                           Demak Tahun Anggaran 2025                        
                                                                            
                                                                            
   10 CATATAN          Bagi peserta tender yang menyampaikan penawaran harga
      PENAWARAN                                                             
                       dibawah 80% HPS, maka untuk keperluan evaluasi kewajaran
      HARGA                                                                 
                       harga wajib menyampaikan data dukung bahan/material dari
                       supplier yang berlokasi di wilayah Kabupaten Demak.  
                       Apabila data dukung bahan/material yang disampaikan bukan
                       berasal dari wilayah Kabupaten Demak maka  harus     
                       memperhitungkan  biaya  pengiriman. Apabila tidak    
                       memperhitungkan biaya kirim, maka evaluasi kewajaran harga
                       akan dilakukan menggunakan data yang tercantum dalam HPS.
   11 STANDAR                                                               
                        1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa    
      TEKNIS/REFERENSI                                                      
                          Konstruksi                                        
                        2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                          Gedung;                                           
                        3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang 
                          Perubahan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang  
                          Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 
                          2017 tentang Jasa Konstruksi;                     
                                                                            
                        4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan
                          Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002     
                          tentang Bangunan Gedung;                          
                                                                            
                        5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang   
                          Pembangunan Bangunan Gedung Negara;               
                        6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang   
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
                          beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
                          Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas  
                          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang    
                                                                            
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                 
                        7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                          Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan  
                          Gedung Negara;                                    
                                                                            
                        8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                          Nomor  8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan    
                          Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
                          Umum  dan Perumahan Rakyat;                       
                        9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                          Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                                                                            
                          Keselamatan Konstruksi;                           
                        10. Keputusan Menteri  Keuangan   nomor    KMK      
                          334/KMK.01/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
                          di Lingkungan Kementerian Keuangan;               
                                                                            
                        11. Keputusan Menteri  Keuangan   nomor    KMK      
                          453/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Activity
                          Based Workplace di Lingkungan Kementerian Keuangan;
                        12. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
                          30/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan
                          Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
                                                                            
                          Perumahan Rakyat;                                 
                        13. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
                          30/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan
                          Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
                          Perumahan Rakyat;                                 
                        14. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2021
                          tentang Standarisasi Identitas Direktorat Jenderal Pajak;
                        15. Peraturan dan standar-standar teknis seperti: PBI, SNI,
                                                                            
                          SKBI, dan SKSNI yang masih berlaku.               
                                                                            
   12 WAKTU            1. Jangka waktu pelaksanaan PENGADAAN PEKERJAAN      
      PELAKSANAAN                                                           
                          KONSTRUKSI  RENOVASI  RUMAH  NEGARA   DI KPP      
                          PRATAMA  DEMAK  TAHUN  ANGGARAN   2025 adalah     
                          selama 100 (seratus) hari kalender terhitung sejak
                          ditandatanganinya SPMK oleh kedua belah pihak;    
                       2. Jangka waktu masa Pemeliharaan Konstruksi adalah selama
                          6 (enam) bulan sejak serah terima pertama pekerjaan
                                                                            
                          konstruksi fisik (Provisional Hand Over/PHO).     
                                                                            
   13 JAMINAN          1. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
      PELAKSANAAN                                                           
                         dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat
                         tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh
                         penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                         setelah surat perintah pencairan dari Pejabat yang berwenang
                         untuk menandatangani Kontrak atau pihak yang diberi kuasa
                         oleh  Pejabat yang berwenang untuk menandatangani  
                                                                            
                         Kontrak diterima.                                  
                       2. Penerbit Jaminan selain Bank Umum  harus telah    
                         ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa 
                         Keuangan (OJK)                                     
                                                                            
                       3. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:   
                          a. Bank Umum;                                     
                          b. Perusahaan Asuransi;                           
                          c. Perusahaan Penjaminan; atau                    
                                                                            
                          d. lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
                            bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
                            mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
                            peraturan perundang-undangan di bidang lembaga  
                            pembiayaan ekspor Indonesia                     
                       4. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat yang 
                         berwenang  untuk menandatangani Kontrak setelah    
                                                                            
                         diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
                         (SPPBJ) dan sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak
                         dengan besar:                                      
                          a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau      
                          b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga penawaran
                             atau penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh
                             persen) nilai HPS;                             
                                                                            
                       5. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak
                         tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal
                         Penyerahan  Pertama Pekerjaan (Provisional Hand    
                                                                            
                         Over/PHO);                                         
                       6. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
                         dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan diganti dengan
                         Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar
                                                                            
                         5% (lima persen) dari Harga Kontrak;               
                                                                            
   14 LINGKUP          A. Lingkup Kegiatan                                  
      KEGIATAN,          Lingkup kegiatan yang harus dikerjakan oleh Penyedia
      KRITERIA,          PENGADAAN    PEKERJAAN  KONSTRUKSI   RENOVASI      
      PROGRAM  KERJA     RUMAH   NEGARA  DI KPP PRATAMA   DEMAK  TAHUN      
      DAN TANGGUNG       ANGGARAN   2025 adalah berpedoman kepada ketentuan 
      JAWAB PENYEDIA     yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur di dalam dalam
                         Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang   
                         Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
                         2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri 
                                                                            
                         Pekerjaan Umum   dan  Perumahan  Rakyat Nomor      
                         22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung  
                         Negara terdiri dari:                               
                          1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
                            pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
                            maupun kebenaranya.                             
                          2. Menyusun progam kerja yang meliputi jadwal waktu
                            pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,  jadwal    
                            pengunaan tenaga kerja, dan jadwal pengunaan    
                            peralatan berat.                                
                          3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
                            pedoman pelaksanaan.                            
                          4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
                            pekerjaan-pekerjaan yang memerlukanya.          
                          5. penyedia jasa pelaksanaan konstruksi melaksanakan
                            pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima 
                                                                            
                            pertama (Provisional Hand Over/PHO) dan melaksanakan
                            Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
                            terima akhir (Final Hand Over/FHO) berdasarkan kontrak
                            pekerjaan konstruksi, lampiran dan perubahannya, serta
                            Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK).      
                          6. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
                            untuk membuat dokumen pelaksanaan konstruksi antara
                            lain meliputi namun tidak terbatas pada:        
                            a) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
                               pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk PBG;  
                            b) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan 
                               (as-built drawings);                         
                            c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta
                               segala perubahan atau addendumnya;           
                            d) Laporan pelaksanaan konstruksi fisik termasuk
                               laporan uji mutu.                            
                            e) Berita acara pelaksananaan konstruksi yang terdiri
                               atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau
                                                                            
                               kurang, serah terima pertama (provisional hand over),
                               dan serah terima akhir (final hand over) dilampiri
                               dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan 
                               pekerjaan konstruksi fisik, pemeriksaan pekerjaan,
                               dan  berita acara lain yang berkaitan dengan 
                               pelaksanaan konstruksi fisik;                
                            f) Pengetesan  dan   pengujian (testing and     
                               commissioning);                              
                            g) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
                               kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;       
                            h) Dokumen SMKK;                                
                            i) Manual  operasi dan Pemeliharaan Bangunan    
                               Gedung, termasuk pengoperasian dan Pemeliharaan
                               peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
                               perpipaan (plumbing);                        
                            j) Garansi atau  surat jaminan peralatan dan    
                               perlengkapan mekanikal, elektrikal dan perpipaan
                                                                            
                               (plumbing);                                  
                            k) Sertifikat BGH, dalam hal ditetapkan sebagai BGH;
                            l) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
                               penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;        
                            m) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan   
                               Gedung, dan;                                 
                            n) Dokumen  lainnya yang dibutuhkan sehubungan  
                               dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Renovasi
                               Rumah  Negara  KPP  Pratama Demak  Tahun     
                               Anggaran 2025.                               
                                                                            
                       B. Kriteria                                          
                         Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah penyedia
                         pekerjaan konstruksi harus memperhatikan persyaratan-
                         persyaratan sebagai berikut:                       
                         1. Persyaratan Umum Pekerjaan                      
                            Setiap bagian dari pekerjaan fisik konstruksi harus
                            dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
                            memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
                            baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen;             
                         2. Persyaratan Obyektif                            
                            Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan 
                            yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
                            menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap
                            bagian pekerjaan;                               
                         3. Persyaratan Fungsional                          
                            Pekerjaan fisik konstruksi, baik yang menyangkut waktu,
                            mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
                            profesionalisme yang tinggi sebagai penyedia pekerjaan
                                                                            
                            konstruksi;                                     
                         4. Persyaratan Prosedural                          
                            Penyelesaian administratif sehubungan dengan    
                            pekerjaan di lapangan dilaksanakan dengan prosedur dan
                            peraturan yang berlaku.                         
                                                                            
                       C. Program Kerja                                     
                         Penyedia pekerjaan konstruksi harus segera menyusun
                         program kerja yang meliputi:                       
                          1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;
                          2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya),
                            tenaga yang diusulkan penyedia pekerjaan konstruksi
                            harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas;  
                          3. Uraian konsepsi penyedia pekerjaan konstruksi atas
                            pengawasan proyek tersebut;                     
                          4. Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat    
                            persetujuan/kesepakatan dari Pejabat Pernbuat   
                                                                            
                            Komitmen, maka akan menjadi pedoman penugasan   
                            dalam pelaksanaan tugas bagi penyedia pekerjaan 
                            konstruksi dalam melaksanakan tugasnya.         
                                                                            
                       D. Tanggung Jawab                                    
                          1. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung jawab secara
                            profesional atas konstruksi fisik yang dilaksanakan sesuai
                            dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang 
                                                                            
                            Jasa Konstruksi dan peraturan tentang kode etik dan tata
                            laku profesi yang berlaku;                      
                          2. Secara urnum tanggung jawab penyedia pekerjaan 
                            konstruksi adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja
                            sebagai berikut:                                
                             a) Ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas
                               waktu  berlakunya anggaran/waktu yang telah  
                               ditetapkan;                                  
                             b) Ketepatan biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai
                               batasan anggaran yang tersedia atau yang telah
                               ditetapkan;                                  
                             c) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan
                               peraturan yang berlaku;                      
                             d) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan
                               pekerjaan fisik;                             
                             e) Penanggung jawab profesional adalah tidak hanya
                               sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para
                               tenaga ahli profesional yang terlibat.       
                                                                            
   15 PRODUK YANG      Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
      DIHASILKAN       konstruksi adalah:                                   
                                                                            
                          A. Tersedianya rumah negara sehingga dapat berfungsi
                            dengan optimal serta nyaman, aman dan kondusif dalam
                            menunjang tugas dan fungsi organisasi.          
                                                                            
                          B. Dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:       
                           1. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
                             pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk PBG;    
                           2. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-
                             built drawings);                               
                           3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta
                             segala perubahan atau addendumnya;             
                                                                            
                           4. Laporan pelaksanaan konstruksi fisik termasuk laporan
                             uji mutu.                                      
                           5. Berita acara pelaksananaan konstruksi yang terdiri atas
                             perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang,
                             serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO), dan
                             serah terima akhir (Final Hand Over/FHO) dilampiri
                             dengan  berita acara pelaksanaan pemeliharaan  
                             pekerjaan konstruksi fisik, pemeriksaan pekerjaan, dan
                             berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
                             konstruksi fisik;                              
                           6. Pengetesan dan pengujian (testing and commissioning);
                           7. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
                             kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;         
                           8. Dokumen SMKK;                                 
                           9. Manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan Gedung,
                             termasuk pengoperasian dan Pemeliharaan peralatan
                                                                            
                             dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
                             (plumbing);                                    
                           10. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
                             mekanikal, elektrikal dan perpipaan (plumbing);
                           11. Sertifikat BGH, dalam hal ditetapkan sebagai BGH;
                           12. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
                             penyedia jasa pelaksanaan konstruksi,          
                           13. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung,
                             dan;                                           
                           14. Dokumen lainnya yang dibutuhkan sehubungan dengan
                             pelaksanaan pekerjaan konstruksi Renovasi Rumah
                             Negara KPP Pratama Demak Tahun Anggaran 2025.  
                                                                            
   16 PERSYARATAN       1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
      KUALIFIKASI         usaha di bidang jasa konstruksi;                  
                           a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
                              Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki
                              SBU KBLI 2020) dengan kode KBLI 41011         
                                                                            
                           b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
                              pada  huruf  a  belum  terverifikasi, peserta 
                              menyampaikan NIB,  Sertifikat Standar belum   
                              terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
                              mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang  
                              menunggu verifikasi; atau                     
                           c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang
                              masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU
                              KBLI 2017) dengan kode KBLI 41011.            
                        2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                          Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                          BG001  (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian 
                          Tunggal   dan   Kopel)  berdasarkan PermenPU      
                          19/PRT/M/2014 atau BG001 (Konstruksi Gedung Hunian)
                          berdasarkan Permen PUPR No.6/2021;                
                        3. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid.
                                                                            
                        4. Persyaratan lainnya yang tercantum dalam dokumen 
                          pemilihan.                                        
                                                                            
   17 PERSYARATAN       1. Menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan 
      TEKNIS              melaksanakan pekerjaan diantaranya sebagai berikut:
                                                                            
                                                                            
                           No       Nama       Jumlah Unit Kapasitas        
                                                (Minimal) (Minimal)         
                            1  Beton Molen        2       0,25 m3           
                            2  Pick Up            1       1250 cc           
                            3  Mesin Potong       1       700 Watt          
                               Keramik                                      
                            4  Gunting Potong Besi 1      24 Inch           
                                                                            
                          *Status kepemilikan dibuktikan dengan dokumen     
                          kepemilikan (contoh: kuitansi pembelian dll) atau sewa
                          (contoh: perjanjian sewa, dll).                   
                        2. Menyampaikan Personil Manajerial yang dibutuhkan dalam
                          pekerjaan ini dengan ketentuan sebagai berikut (minimal) :
                                                                            
                           No   Jabatan Dalam Pengalaman    Sertifikat      
                               Pekerjaan Yang Kerja (Tahun) Kompetensi Kerja
                                   Akan                                     
                                Dilaksanakan                                
                            1  Pelaksana       2 Tahun   SKK  Pelaksana     
                                                         Lapangan           
                                                         Pekerjaan Gedung   
                                                         Jenjang 4          
                                                                            
                            2  Petugas         0 Tahun   SKK    Petugas     
                               Keselamatan               Keselamatan        
                               Konstruksi                Konstruksi atau    
                                                         Petugas    K3      
                                                         Konstruksi         
                                                         Jenjang 3          
                                                                            
                            Catatan :                                       
                             a. Personil yang ditawarkan dapat menggunakan SKK
                               (Surat Kompetensi Kerja) hasil konversi berdasarkan
                               Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 atau
                               Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
                               114/KPTS/DK/2024 atau peraturan terkait lainnya
                               sehubungan dengan konversi sertifikat keahlian
                               SKT/SKK.                                     
                             b. Personil yang ditawarkan harus dilengkapi dengan:
                               1) Daftar Riwayat Pekerjaan                  
                               2) Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan     
                               3) KTP dan NPWP                              
                                                                            
                        3. Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi
                          sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di
                          bawah ini:                                        
                           No  Jenis pekerjaan    Identifikasi bahaya       
                                                                            
                            1   Pekerjaan atap Jatuh dari Ketinggian        
   18 STRUKTUR         Penyedia pekerjaan konstruksi akan membentuk suatu   
      ORGANISASI       organisasi kerja sesuai dengan personil yang ditawarkan dalam
                       dokumen penawaran dan/atau yang disampaikan pada saat Pre
                       Construction Meeting (PCM).                          
                                                                            
   19 LAIN-LAIN           1. Penyedia pekerjaan konstruksi harus menawarkan 
                            barang-barang dengan mempertimbangkan produk lokal
                                                                            
                            dan ramah lingkungan dan semua kegiatan pekerjaan
                            konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis ini harus
                            menggunakan produk dalam negeri.                
                          2. Pada saat reviu hasil tender dan sebelum penerbitan
                            SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) calon
                                                                            
                            penyedia harus dapat menghadirkan seluruh personil
                            manajerial yang  dicantumkan dalam  dokumen     
                            penawaran.                                      
                                                                            
                                                                            
                                            Demak, 28 Juli 2025             
                                            Kepala Seksi Pengawasan I selaku
                                            Pejabat Pembuat Komitmen        
                                            Pada Satuan Kerja Kantor        
                                            Pelayanan Pajak Pratama Demak,  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                            Ditandatangani secara elektronik
                                            Hendro Sulistyo Utomo           
                                              LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS:  
                                              Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi
                                              Rumah Negara di KPP Pratama Demak Tahun
                                              Anggaran 2025                 
                                                                            
                                                                            
      KONDISI LOKASI RENOVASI RUMAH NEGARA  KPP PRATAMA DEMAK               
  Link Lokasi pada Google Maps: Rumah Negara Golongan II Tipe B             
  https://maps.app.goo.gl/82fbnMp7KAedZLHU8                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Link Lokasi pada Google Maps: Rumah Negara Golongan II Tipe D             
                                                                            
  https://maps.app.goo.gl/RyyAURQ5EywNwCABA                                 
                             SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                            
     PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH NEGARA DI KPP PRATAMA DEMAK TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                            
                                                                            
No   Uraian Pekerjaan Material    Spesifikasi Teknis        Brand           
                                                                            
A PEKERJAAN PERSIAPAN                                                       
       Papan Nama Kegiatan Albatros , flexi 40 x 90 cm      lokal           
                     kayu kaso       uk 4/6                 lokal           
             Prasasti Stainless   Plat Besi uk 40x30 cm      -              
                                                                            
B PEKERJAAN BETON                                                           
      Footplate, Kolom, Balok Beton Rumah negara Type D dengan Mutu F'c 17 Mpa semen 1 pasir 2,5 kerikil 3,2
      Footplate, Kolom, Sloof, Beton Rumah negara Type B Mutu F'c 21 Mpa semen 1 pasir 2 kerikil 3
        Balok, Balok Latiu                                                  
   Plat Meja Pantry, Rabat Keliling                                         
            Begisting Begisting 3x pakai Papan,Multiplex 9mm, dan Kayu Kelas II lokal
            Pembesian Besi Tulangan Fy : 420 Mpa (D > 10 mm ) ulir perwira, krakatau steel, Lautan Steel
                                Fy : 240 Mpa (D <10 mm ) polos              
C PEKERJAAN ATAP                                                            
           Rangka Atap Baja Ringan 75/75 tebal 0,75 mm Kencana Truss, Bukit Truss,Garuda Truss
           Penutup Atap genteng Genteng Beton Flat cat warna biru SNI MUTIARA, GARUDA, Moenir Wave
            Nok Atap Nok Genteng Genteng Beton cat warna biru SNI MUTIARA, GARUDA, Moenir Wave
            Insulation allumunium foil Doubleside     AB FOIL, APLUS FOIL, MAX FOIL
             Lisplank Lisplank GRC GRC Serat semen motif kayu lebar 20 cm Nusaboard, Kalsiplank, GRC simpleplank
D PEKERJAAN PASANGAN                                                        
         Pasangan dinding Dinding Tembok 1/2 bata Batu Bata Merah lokal lokal
                                  Pasir Beton/ Muntilan     lokal           
                                   campuran 1pc: 6pm        lokal           
                                                                            
            Plesteran Pasir Muntilan Campuran 1pc: 6pm      lokal           
              Acian Portland Cement  50 kg/zak          Grobogan, Tigaroda, gresik
                                                                            
            Skonengan Portland Cement 50 kg/zak         Grobogan, Tigaroda, gresik
             Keramik Keramik 40x40   polish            Asia Tile, Platinum, Roman
    Keramik Teras Kamar Mandi Keramik 40x40 Unpolish Motif Asia Tile, Platinum, Roman
    Keramik Lantai Kamar Mandi Keramik 50x50 Unpolish Motif Asia Tile, Platinum, Roman
   Keramik Dinding Kamar Mandi Keramik 25x40 polish    Asia Tile, Platinum, Roman
E PEKERJAAN LANGIT LANGIT (PLAFOND)                                         
         Rangka Plafond Hollow    ukuran 38/38 tebal 0,35 Bukit , Kencana , Garuda
             Plafond  PVC         tebal 8mm lebar 200 mm Dak , Elite , bravo
No   Uraian Pekerjaan Material    Spesifikasi Teknis        Brand           
                                                                            
                                                                            
F PEKERJAAN KUSEN,KUNCI DAN KACA                                            
              Kusen Alumunium    ukuran 4 inch tebal 1,1mm Alutama , HP , Alexindo
         Daun Pintu Utama Pintu Baja uk 90 x 210 cm       Wadja , Fortress  
                               Rangka Alumunium uk 80 x 210 cm              
         Daun Pintu Kamar Alumunium                     Alutama , HP , Alexindo
           Daun Jendela Alumunium   ukuran 4 inch       Alutama , HP , Alexindo
            Pintu KM Allumunium    Warna Dark Brown     Alutama , HP , Alexindo
       Rambuncis, Casement Allumunium  -                                    
          Pekerjaan kaca kaca bening polos tebal 5mm   ASAHIMAS, MULIA GLASS
       Handle dan kunci pintu Handle dan Kunci tanam Pintu satu set SOLID , Evomab, PALOMA
                    Engsel pintu     Engsel 4"         SOLID , Evomab, PALOMA
                    engsel angin     Engsel 4"         SOLID , Evomab, PALOMA
                                                                            
          Gerbang Pagar rangka besi Rangka besi hollow, UK. 50x50 -         
                                 dengan isian Serat Semen 2/20              
G PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                      
                              SNI, LMK, SPLN mempunyai rated voltage        
                              600 Volt/1000 Volt Pada kabel harus dapat     
          Instalasi Kabel kabel dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas Supreme, Eterna
                              penampang, rating tegangan kerja dan          
                              standard yang digunakan                       
            Box MCB           2 Group Presto                                
       Instalasi Titik Lampu Kabel NYM 3 x 2,5 mm         Supreme, Eterna   
             Lampu Flat DownLight ukuran 5 inch watt 14,5 watt beserta fitting Philips, Osram, Horry
          Saklar Tunggal saklar saklar berisi satu tombol Broco Galileo, Philip, Phanasonic
           Saklar Ganda saklar saklar berisi dua tombol Broco Galileo, Philip, Phanasonic
           Stop Kontak stop kontak single             Broco Galileo, Philip, Phanasonic
       Instalasi Stok kontak                                                
                              Kabel NYM 3x2.5mm, lengkap conduit pipa Supreme, Eterna
                      kabel                                                 
H PEKERJAAN SANITASI                                                        
          Closed Jongkok Closet Jongkok closet jongkok  Toto, American Standart
          Closed Duduk Closed Duduk Closed Duduk        Toto, American Standart
            Washback Kitchen Sink ukuran 60x45 set beserta kran Home Leaf, Guanjie, Royalstar
             Kran Air kran air      berukuran 1/2"     WASSER, SELLO, PALOMA
         Instalsi Air Bersih Pipa PVC diameter 3/4" AW  Maspion, Rucika, Wavin
     Instalsi Air Kotor Dan Sisa Pipa PVC dia 3" dan 4" AW Maspion, Rucika, Wavin
           Floor Drain stainless steel ukuran 3"       Onda, Toto, Germany Briliant
            Septiktank Septiktank tanam Pasangan Bata sesuai gambar lokal   
I PEKERJAAN CAT                                                             
         Cat Tembok Luar Cat Tembok Exterior warna cream Weathercoat 2 lapis Mowilex (Exterior) , Nipon Paint (Exterior) , Dulux (Exterior)
        Cat Tembok Dalam Cat Tembok Interior warna cream 2 lapis Mowilex (Interior) , Nipon Paint (Interior) , Dulux (Interior)
             Cat Besi cat minyak   Cat minyak 2 lapis  Mowilex, Nipon Paint, Dulux
                                                         Kudus, 24 Juli 2025
                                                          Dibuat Oleh :     
                                                       Pejabat Pembuat Komitmen
                                                            (PPK)           
                                                                            
                                                                            
                                                        Hendro Sulistyo Utomo
                                                       NIP. 19780304 200212 1 001
Tenders also won by PT Valanino Rajawali Perkasa