| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0665595062085000 | Rp 741,899,888 | - | |
| 0614002475429000 | Rp 741,899,888 | - | |
| 0845236447034000 | Rp 741,899,888 | - | |
| 0810871327531000 | Rp 741,899,888 | - | |
| 0530543263003000 | Rp 741,899,888 | - | |
PT Raun Internusa Alians | 09*6**6****08**0 | - | - |
Graha Nusa Prasarana | 08*7**9****15**0 | Rp 805,517,803 | - |
| 0210798070411000 | Rp 798,131,016 | - | |
CV Generasi Futura Indonesia | 09*9**4****03**0 | Rp 817,421,266 | - |
| 0919531111543000 | - | - | |
| 0967217878435000 | Rp 869,562,531 | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
CV Swastika Arba Nusantara | 05*6**7****06**0 | Rp 741,899,888 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga sebagaimana undangan klarifikasi yang telah dikirimkan melalui SPSE pada tanggal 14 Agustus 2025 |
| 0945759199647000 | Rp 861,764,599 | - | |
| 0021456678008000 | Rp 829,679,017 | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0905215570009000 | Rp 812,100,000 | - | |
| 0317649432506000 | Rp 759,099,131 | - | |
| 0958970238541000 | - | - | |
| 0719065906507000 | Rp 725,297,059 | - Informasi yang termuat dalam isian kualifikasi hanya untuk nomor NIB saja, sedangkan untuk status terverifikasi/belum terverifikasi tidak disampaikan oleh Peserta karena tidak melampirkan dokumen NIB atau Sertifikat Standar dengan KBLI 41011 yang mencantumkan status telah terverifikasi maupun tangkapan layar yang mencantumkan informasi bahwa sedang dalam proses verifikasi - Pengalaman kerja Personil Pelaksana tidak diyakini kebenarannya karena terdapat perbedaan nama satuan kerja pada data SPSE dengan nama satuan kerja yang tertulis pada Surat Referensi | |
Hk Satu Tujuh | 02*4**9****22**0 | - | - |
| 0020363610504000 | Rp 741,996,101 | - | |
PT Surya Indah Persada Indonesia | 08*5**0****01**0 | - | - |
| 0750291965518000 | - | - | |
| 0747857431506000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - |
CV Lativa Bestari | 02*8**9****08**0 | - | - |
CV Sahari Kencana | 01*7**1****17**0 | - | - |
| 0032666992515000 | - | - | |
CV Raoda Global | 07*4**5****15**0 | - | - |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0903894319831000 | - | - | |
PT Garatjipta Lautan Berlian | 01*5**4****46**0 | - | - |
| 0028007482222000 | - | - | |
PT Nur Putra Mandiri | 09*4**7****17**0 | - | - |
| 0624312799514000 | - | - | |
Aska Indo | 02*8**9****03**0 | - | - |
| 0962669552009000 | - | - | |
| 0906979919952000 | - | - | |
Kalingga Nusa Indonesia | 10*0**0****64**9 | - | - |
| 0728570052445000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
Aryan Karya Nusa | 06*2**2****34**0 | - | - |
| 0210166856407000 | - | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - | - |
| 0626732408542000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
PT Gilangrafa Maju Bersama | 09*8**1****18**0 | - | - |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0312156987113000 | - | - | |
| 0018644120506000 | - | - | |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
| 0630537256027000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
| 0625863345401000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
CV Raka Raka Madura | 02*5**4****44**0 | - | - |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
CV Hardja Niscala | 00*9**0****18**0 | - | - |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0759227580617000 | - | - | |
| 0845069715516000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH NEGARA DI KPP
PRATAMA DEMAK
TAHUN ANGGARAN 2025
PA/KPA : KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DEMAK
KEMENTERIAN KEUANGAN
SATKER/SKPD : KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DEMAK
PPK : KEPALA SEKSI PENGAWASAN I SELAKU PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN PADA KANTOR PELAYANAN
PAJAK PRATAMA DEMAK
PEKERJAAN : PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI
RUMAH NEGARA DI KPP PRATAMA DEMAK TAHUN
ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH NEGARA DI
KPP PRATAMA DEMAK TAHUN ANGGARAN 2025
1 LATAR BELAKANG Dalam rangka peningkatan kinerja bagi pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu ditunjang dengan
sarana dan prasarana yang salah satunya adalah penyediaan
fasilitas Rumah Negara bagi Pejabat dan/atau pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Rumah Negara Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi
sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan
keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau
pegawai Direktorat Jenderal Pajak, memerlukan upaya untuk
meningkatkan wujud bangunan melalui kegiatan renovasi.
Rumah Negara Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Demak
yang sebagian besar dalam kondisi rusak, perlu dilakukan
renovasi agar bangunan dapat berfungsi dengan baik
sebagaimana mestinya.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan
kegiatan dukungan manajemen terhadap penyediaan fasilitas
berupa perbaikan untuk mempertahankan kondisi rumah negara
beserta sarana pendukungnya (pagar) agar tetap layak
digunakan oleh pegawai DJP di wilayah Demak. Dengan output
kegiatan ini adalah 4 (empat) unit Rumah Negara.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal
15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah
kegiatan mendirikan Bangunan Gedung Negara yang
diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan
pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun
perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan
pembangunan bangunan gedung.
Dalam pelaksanaan kegiatan rumah negara KPP Pratama
Demak Tahun Anggaran 2025, dengan perkiraan pelaksanaan 1
(satu) tahun anggaran.
Proses pemilihan penyedia jasa Konsultansi Perencana telah
selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan dilakukan Tender
Penyedia pekerjaan konstruksi untuk penetapan Pelaksana
Pekerjaan Fisik sehingga tercapai tujuan pelaksanaan kegiatan
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI
RUMAH NEGARA DI KPP PRATAMA DEMAK TAHUN
ANGGARAN 2025.
2 MAKSUD DAN A. Maksud
TUJUAN Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
Pekerjaan Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pelaksanaan konstruksi.
B. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
spesifikasi teknis ini.
3 TARGET/SASARAN Target/Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pelaksanaan
pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah diperolehnya
penyedia pekerjaan konstruksi yang baik dan berkualitas yang
dapat mewujudkan Renovasi Rumah Negara KPP Pratama
Demak Tahun Anggaran 2025.
4 NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGGUNA JASA pekerjaan PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
DAN KEGIATAN RENOVASI RUMAH NEGARA DI KPP PRATAMA DEMAK
TAHUN ANGGARAN 2025 ini adalah:
a) K/L/PD : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
b) Satker/SKPD : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak
c) PPK : Kepala Seksi Pengawasan I
d) UKPBJ/ULP : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Kementerian Keuangan
5 LOKASI 1. Jalan Sultan Hadiwijaya RT 004 RW 003 Mangunjiwan Kab.
PEKERJAAN Demak
2. Jalan Sultan Hadiwijaya RT 005 RW 001 Mangunjiwan Kab.
Demak
6 SUMBER DANA a. Sumber dana kegiatan ini dibiayai dari Daftar Isian
DAN PERKIRAAN
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 015 Tahun
BIAYA
Anggaran 2025 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak.
b. Total perkiraan biaya yang dibutuhkan adalah maksimal
sebesar Rp. 931.629.000- (sembilan ratus tiga puluh satu juta
enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) termasuk PPN.
7 CARA Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: termin
PEMBAYARAN
dengan rincian sebagai berikut:
1. Termin I sebesar 25% dari nilai kontrak setelah
progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik minimal 25%;
2. Termin II sebesar 25% dari nilai kontrak setelah
progress/prestasi pekerjaan kosntruksi fisik minimal 50%;
3. Termin III sebesar 25% dari nilai kontrak setelah
progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik minimal 75%;
4. Termin IV sebesar 25% dari nilai kontrak setelah
progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik selesai 100%
dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
sebesar 5% dari nilai kontrak;
5. Setiap tahapan pembayaran termin akan dikurangi dengan
pengembalian uang muka yang diterima secara proporsional
berdasarkan progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik
(apabila diberikan uang muka)
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat Permintaan Pembayaran
2. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan atau sejenisnya
3. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan atau sejenisnya
4. Kuitansi
5. SSP
6. Faktur Pajak
7. Dokumen lainnya yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran
8 UANG MUKA 1. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia paling tinggi
30% (tiga puluh persen);
2. Besaran uang muka ditentukan sesuai ketentuan yang
berlaku dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka senilai uang muka yang diberikan;
3. Jaminan uang muka adalah jaminan berupa bank garansi
yang diterbikan dari bank umum;
4. Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang
muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
5. Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
tanggal serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO).
9 DATA DASAR Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai berikut:
1. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2. Gambar hasil dari Konsultan Perencana
3. Bill of Quantity
4. Detail lokasi pekerjaan
5. Dokumen lainnya sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi renovasi Rumah Negara KPP Pratama
Demak Tahun Anggaran 2025
10 CATATAN Bagi peserta tender yang menyampaikan penawaran harga
PENAWARAN
dibawah 80% HPS, maka untuk keperluan evaluasi kewajaran
HARGA
harga wajib menyampaikan data dukung bahan/material dari
supplier yang berlokasi di wilayah Kabupaten Demak.
Apabila data dukung bahan/material yang disampaikan bukan
berasal dari wilayah Kabupaten Demak maka harus
memperhitungkan biaya pengiriman. Apabila tidak
memperhitungkan biaya kirim, maka evaluasi kewajaran harga
akan dilakukan menggunakan data yang tercantum dalam HPS.
11 STANDAR
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
TEKNIS/REFERENSI
Konstruksi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
10. Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK
334/KMK.01/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
di Lingkungan Kementerian Keuangan;
11. Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK
453/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Activity
Based Workplace di Lingkungan Kementerian Keuangan;
12. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
30/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
13. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
30/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
14. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2021
tentang Standarisasi Identitas Direktorat Jenderal Pajak;
15. Peraturan dan standar-standar teknis seperti: PBI, SNI,
SKBI, dan SKSNI yang masih berlaku.
12 WAKTU 1. Jangka waktu pelaksanaan PENGADAAN PEKERJAAN
PELAKSANAAN
KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH NEGARA DI KPP
PRATAMA DEMAK TAHUN ANGGARAN 2025 adalah
selama 100 (seratus) hari kalender terhitung sejak
ditandatanganinya SPMK oleh kedua belah pihak;
2. Jangka waktu masa Pemeliharaan Konstruksi adalah selama
6 (enam) bulan sejak serah terima pertama pekerjaan
konstruksi fisik (Provisional Hand Over/PHO).
13 JAMINAN 1. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
PELAKSANAAN
dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat
tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh
penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah surat perintah pencairan dari Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak atau pihak yang diberi kuasa
oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak diterima.
2. Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
3. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:
a. Bank Umum;
b. Perusahaan Asuransi;
c. Perusahaan Penjaminan; atau
d. lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia
4. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah
diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) dan sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak
dengan besar:
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga penawaran
atau penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh
persen) nilai HPS;
5. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak
tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
Over/PHO);
6. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan diganti dengan
Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar
5% (lima persen) dari Harga Kontrak;
14 LINGKUP A. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN, Lingkup kegiatan yang harus dikerjakan oleh Penyedia
KRITERIA, PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI
PROGRAM KERJA RUMAH NEGARA DI KPP PRATAMA DEMAK TAHUN
DAN TANGGUNG ANGGARAN 2025 adalah berpedoman kepada ketentuan
JAWAB PENYEDIA yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur di dalam dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara terdiri dari:
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun kebenaranya.
2. Menyusun progam kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
pengunaan tenaga kerja, dan jadwal pengunaan
peralatan berat.
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukanya.
5. penyedia jasa pelaksanaan konstruksi melaksanakan
pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama (Provisional Hand Over/PHO) dan melaksanakan
Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir (Final Hand Over/FHO) berdasarkan kontrak
pekerjaan konstruksi, lampiran dan perubahannya, serta
Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK).
6. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
untuk membuat dokumen pelaksanaan konstruksi antara
lain meliputi namun tidak terbatas pada:
a) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk PBG;
b) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
(as-built drawings);
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta
segala perubahan atau addendumnya;
d) Laporan pelaksanaan konstruksi fisik termasuk
laporan uji mutu.
e) Berita acara pelaksananaan konstruksi yang terdiri
atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau
kurang, serah terima pertama (provisional hand over),
dan serah terima akhir (final hand over) dilampiri
dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi fisik, pemeriksaan pekerjaan,
dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
f) Pengetesan dan pengujian (testing and
commissioning);
g) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
h) Dokumen SMKK;
i) Manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan
Gedung, termasuk pengoperasian dan Pemeliharaan
peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
perpipaan (plumbing);
j) Garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal dan perpipaan
(plumbing);
k) Sertifikat BGH, dalam hal ditetapkan sebagai BGH;
l) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
m) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung, dan;
n) Dokumen lainnya yang dibutuhkan sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Renovasi
Rumah Negara KPP Pratama Demak Tahun
Anggaran 2025.
B. Kriteria
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah penyedia
pekerjaan konstruksi harus memperhatikan persyaratan-
persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan fisik konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan
yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan;
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan fisik konstruksi, baik yang menyangkut waktu,
mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai penyedia pekerjaan
konstruksi;
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan
pekerjaan di lapangan dilaksanakan dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku.
C. Program Kerja
Penyedia pekerjaan konstruksi harus segera menyusun
program kerja yang meliputi:
1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya),
tenaga yang diusulkan penyedia pekerjaan konstruksi
harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas;
3. Uraian konsepsi penyedia pekerjaan konstruksi atas
pengawasan proyek tersebut;
4. Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat
persetujuan/kesepakatan dari Pejabat Pernbuat
Komitmen, maka akan menjadi pedoman penugasan
dalam pelaksanaan tugas bagi penyedia pekerjaan
konstruksi dalam melaksanakan tugasnya.
D. Tanggung Jawab
1. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung jawab secara
profesional atas konstruksi fisik yang dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi dan peraturan tentang kode etik dan tata
laku profesi yang berlaku;
2. Secara urnum tanggung jawab penyedia pekerjaan
konstruksi adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja
sebagai berikut:
a) Ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas
waktu berlakunya anggaran/waktu yang telah
ditetapkan;
b) Ketepatan biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai
batasan anggaran yang tersedia atau yang telah
ditetapkan;
c) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan
peraturan yang berlaku;
d) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan
pekerjaan fisik;
e) Penanggung jawab profesional adalah tidak hanya
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para
tenaga ahli profesional yang terlibat.
15 PRODUK YANG Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
DIHASILKAN konstruksi adalah:
A. Tersedianya rumah negara sehingga dapat berfungsi
dengan optimal serta nyaman, aman dan kondusif dalam
menunjang tugas dan fungsi organisasi.
B. Dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
1. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk PBG;
2. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-
built drawings);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta
segala perubahan atau addendumnya;
4. Laporan pelaksanaan konstruksi fisik termasuk laporan
uji mutu.
5. Berita acara pelaksananaan konstruksi yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang,
serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO), dan
serah terima akhir (Final Hand Over/FHO) dilampiri
dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi fisik, pemeriksaan pekerjaan, dan
berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Pengetesan dan pengujian (testing and commissioning);
7. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
8. Dokumen SMKK;
9. Manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan Gedung,
termasuk pengoperasian dan Pemeliharaan peralatan
dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing);
10. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal dan perpipaan (plumbing);
11. Sertifikat BGH, dalam hal ditetapkan sebagai BGH;
12. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi,
13. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung,
dan;
14. Dokumen lainnya yang dibutuhkan sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi Renovasi Rumah
Negara KPP Pratama Demak Tahun Anggaran 2025.
16 PERSYARATAN 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
KUALIFIKASI usaha di bidang jasa konstruksi;
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki
SBU KBLI 2020) dengan kode KBLI 41011
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
pada huruf a belum terverifikasi, peserta
menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang
menunggu verifikasi; atau
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang
masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU
KBLI 2017) dengan kode KBLI 41011.
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
BG001 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian
Tunggal dan Kopel) berdasarkan PermenPU
19/PRT/M/2014 atau BG001 (Konstruksi Gedung Hunian)
berdasarkan Permen PUPR No.6/2021;
3. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid.
4. Persyaratan lainnya yang tercantum dalam dokumen
pemilihan.
17 PERSYARATAN 1. Menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan
TEKNIS melaksanakan pekerjaan diantaranya sebagai berikut:
No Nama Jumlah Unit Kapasitas
(Minimal) (Minimal)
1 Beton Molen 2 0,25 m3
2 Pick Up 1 1250 cc
3 Mesin Potong 1 700 Watt
Keramik
4 Gunting Potong Besi 1 24 Inch
*Status kepemilikan dibuktikan dengan dokumen
kepemilikan (contoh: kuitansi pembelian dll) atau sewa
(contoh: perjanjian sewa, dll).
2. Menyampaikan Personil Manajerial yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini dengan ketentuan sebagai berikut (minimal) :
No Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat
Pekerjaan Yang Kerja (Tahun) Kompetensi Kerja
Akan
Dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Tahun SKK Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Gedung
Jenjang 4
2 Petugas 0 Tahun SKK Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi atau
Petugas K3
Konstruksi
Jenjang 3
Catatan :
a. Personil yang ditawarkan dapat menggunakan SKK
(Surat Kompetensi Kerja) hasil konversi berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 atau
Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
114/KPTS/DK/2024 atau peraturan terkait lainnya
sehubungan dengan konversi sertifikat keahlian
SKT/SKK.
b. Personil yang ditawarkan harus dilengkapi dengan:
1) Daftar Riwayat Pekerjaan
2) Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan
3) KTP dan NPWP
3. Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi
sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di
bawah ini:
No Jenis pekerjaan Identifikasi bahaya
1 Pekerjaan atap Jatuh dari Ketinggian
18 STRUKTUR Penyedia pekerjaan konstruksi akan membentuk suatu
ORGANISASI organisasi kerja sesuai dengan personil yang ditawarkan dalam
dokumen penawaran dan/atau yang disampaikan pada saat Pre
Construction Meeting (PCM).
19 LAIN-LAIN 1. Penyedia pekerjaan konstruksi harus menawarkan
barang-barang dengan mempertimbangkan produk lokal
dan ramah lingkungan dan semua kegiatan pekerjaan
konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis ini harus
menggunakan produk dalam negeri.
2. Pada saat reviu hasil tender dan sebelum penerbitan
SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) calon
penyedia harus dapat menghadirkan seluruh personil
manajerial yang dicantumkan dalam dokumen
penawaran.
Demak, 28 Juli 2025
Kepala Seksi Pengawasan I selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Pada Satuan Kerja Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Demak,
Ditandatangani secara elektronik
Hendro Sulistyo Utomo
LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS:
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi
Rumah Negara di KPP Pratama Demak Tahun
Anggaran 2025
KONDISI LOKASI RENOVASI RUMAH NEGARA KPP PRATAMA DEMAK
Link Lokasi pada Google Maps: Rumah Negara Golongan II Tipe B
https://maps.app.goo.gl/82fbnMp7KAedZLHU8
Link Lokasi pada Google Maps: Rumah Negara Golongan II Tipe D
https://maps.app.goo.gl/RyyAURQ5EywNwCABA
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH NEGARA DI KPP PRATAMA DEMAK TAHUN ANGGARAN 2025
No Uraian Pekerjaan Material Spesifikasi Teknis Brand
A PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Kegiatan Albatros , flexi 40 x 90 cm lokal
kayu kaso uk 4/6 lokal
Prasasti Stainless Plat Besi uk 40x30 cm -
B PEKERJAAN BETON
Footplate, Kolom, Balok Beton Rumah negara Type D dengan Mutu F'c 17 Mpa semen 1 pasir 2,5 kerikil 3,2
Footplate, Kolom, Sloof, Beton Rumah negara Type B Mutu F'c 21 Mpa semen 1 pasir 2 kerikil 3
Balok, Balok Latiu
Plat Meja Pantry, Rabat Keliling
Begisting Begisting 3x pakai Papan,Multiplex 9mm, dan Kayu Kelas II lokal
Pembesian Besi Tulangan Fy : 420 Mpa (D > 10 mm ) ulir perwira, krakatau steel, Lautan Steel
Fy : 240 Mpa (D <10 mm ) polos
C PEKERJAAN ATAP
Rangka Atap Baja Ringan 75/75 tebal 0,75 mm Kencana Truss, Bukit Truss,Garuda Truss
Penutup Atap genteng Genteng Beton Flat cat warna biru SNI MUTIARA, GARUDA, Moenir Wave
Nok Atap Nok Genteng Genteng Beton cat warna biru SNI MUTIARA, GARUDA, Moenir Wave
Insulation allumunium foil Doubleside AB FOIL, APLUS FOIL, MAX FOIL
Lisplank Lisplank GRC GRC Serat semen motif kayu lebar 20 cm Nusaboard, Kalsiplank, GRC simpleplank
D PEKERJAAN PASANGAN
Pasangan dinding Dinding Tembok 1/2 bata Batu Bata Merah lokal lokal
Pasir Beton/ Muntilan lokal
campuran 1pc: 6pm lokal
Plesteran Pasir Muntilan Campuran 1pc: 6pm lokal
Acian Portland Cement 50 kg/zak Grobogan, Tigaroda, gresik
Skonengan Portland Cement 50 kg/zak Grobogan, Tigaroda, gresik
Keramik Keramik 40x40 polish Asia Tile, Platinum, Roman
Keramik Teras Kamar Mandi Keramik 40x40 Unpolish Motif Asia Tile, Platinum, Roman
Keramik Lantai Kamar Mandi Keramik 50x50 Unpolish Motif Asia Tile, Platinum, Roman
Keramik Dinding Kamar Mandi Keramik 25x40 polish Asia Tile, Platinum, Roman
E PEKERJAAN LANGIT LANGIT (PLAFOND)
Rangka Plafond Hollow ukuran 38/38 tebal 0,35 Bukit , Kencana , Garuda
Plafond PVC tebal 8mm lebar 200 mm Dak , Elite , bravo
No Uraian Pekerjaan Material Spesifikasi Teknis Brand
F PEKERJAAN KUSEN,KUNCI DAN KACA
Kusen Alumunium ukuran 4 inch tebal 1,1mm Alutama , HP , Alexindo
Daun Pintu Utama Pintu Baja uk 90 x 210 cm Wadja , Fortress
Rangka Alumunium uk 80 x 210 cm
Daun Pintu Kamar Alumunium Alutama , HP , Alexindo
Daun Jendela Alumunium ukuran 4 inch Alutama , HP , Alexindo
Pintu KM Allumunium Warna Dark Brown Alutama , HP , Alexindo
Rambuncis, Casement Allumunium -
Pekerjaan kaca kaca bening polos tebal 5mm ASAHIMAS, MULIA GLASS
Handle dan kunci pintu Handle dan Kunci tanam Pintu satu set SOLID , Evomab, PALOMA
Engsel pintu Engsel 4" SOLID , Evomab, PALOMA
engsel angin Engsel 4" SOLID , Evomab, PALOMA
Gerbang Pagar rangka besi Rangka besi hollow, UK. 50x50 -
dengan isian Serat Semen 2/20
G PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SNI, LMK, SPLN mempunyai rated voltage
600 Volt/1000 Volt Pada kabel harus dapat
Instalasi Kabel kabel dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas Supreme, Eterna
penampang, rating tegangan kerja dan
standard yang digunakan
Box MCB 2 Group Presto
Instalasi Titik Lampu Kabel NYM 3 x 2,5 mm Supreme, Eterna
Lampu Flat DownLight ukuran 5 inch watt 14,5 watt beserta fitting Philips, Osram, Horry
Saklar Tunggal saklar saklar berisi satu tombol Broco Galileo, Philip, Phanasonic
Saklar Ganda saklar saklar berisi dua tombol Broco Galileo, Philip, Phanasonic
Stop Kontak stop kontak single Broco Galileo, Philip, Phanasonic
Instalasi Stok kontak
Kabel NYM 3x2.5mm, lengkap conduit pipa Supreme, Eterna
kabel
H PEKERJAAN SANITASI
Closed Jongkok Closet Jongkok closet jongkok Toto, American Standart
Closed Duduk Closed Duduk Closed Duduk Toto, American Standart
Washback Kitchen Sink ukuran 60x45 set beserta kran Home Leaf, Guanjie, Royalstar
Kran Air kran air berukuran 1/2" WASSER, SELLO, PALOMA
Instalsi Air Bersih Pipa PVC diameter 3/4" AW Maspion, Rucika, Wavin
Instalsi Air Kotor Dan Sisa Pipa PVC dia 3" dan 4" AW Maspion, Rucika, Wavin
Floor Drain stainless steel ukuran 3" Onda, Toto, Germany Briliant
Septiktank Septiktank tanam Pasangan Bata sesuai gambar lokal
I PEKERJAAN CAT
Cat Tembok Luar Cat Tembok Exterior warna cream Weathercoat 2 lapis Mowilex (Exterior) , Nipon Paint (Exterior) , Dulux (Exterior)
Cat Tembok Dalam Cat Tembok Interior warna cream 2 lapis Mowilex (Interior) , Nipon Paint (Interior) , Dulux (Interior)
Cat Besi cat minyak Cat minyak 2 lapis Mowilex, Nipon Paint, Dulux
Kudus, 24 Juli 2025
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Hendro Sulistyo Utomo
NIP. 19780304 200212 1 001