| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0665595062085000 | Rp 1,626,056,000 | - | |
| 0901529107301000 | Rp 1,626,056,000 | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, nomor kontak yang tercantum tidak dapat dihubungi | |
| 0312542632543000 | Rp 1,626,056,000 | - | |
| 0862255072807000 | Rp 1,626,056,000 | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0026435065216000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
CV Alfa Jaya | 0022763148215000 | Rp 2,010,223,364 | - |
| 0823831573807000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
| 0015976210113000 | Rp 1,805,826,777 | - | |
| 0811948520102000 | Rp 1,820,970,620 | - | |
| 0732195961122000 | - | - | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - | - |
| 0414256057216000 | Rp 1,788,668,282 | - | |
| 0661312728211000 | Rp 1,814,330,221 | - | |
| 0026107979216000 | Rp 1,626,056,000 | - | |
| 0033324187213000 | Rp 1,941,551,828 | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0020776985212000 | Rp 1,626,056,000 | - | |
| 0760663468435000 | Rp 1,768,955,093 | - | |
CV Abdi Jaya | 00*2**5****22**0 | - | - |
| 0317220903216000 | Rp 1,708,909,634 | - | |
| 0845426444211000 | Rp 1,816,318,607 | - | |
| 0752409847124000 | - | - | |
| 0753060185034000 | Rp 1,626,056,000 | - | |
| 0021182530221000 | Rp 1,822,862,879 | - | |
| 0663420917211000 | Rp 1,685,575,514 | - | |
| 0945911972213000 | Rp 1,930,928,193 | - | |
| 0025803818216000 | Rp 1,626,056,000 | - | |
| 0312023476122000 | Rp 1,845,024,152 | - | |
| 0901936823201000 | Rp 1,977,317,056 | - | |
CV Riau Andalan Utama | 0022021950216000 | Rp 1,723,026,752 | - |
| 0016636805214000 | Rp 1,696,049,616 | - | |
| 0813917630216000 | Rp 1,918,348,520 | - | |
PT Datu Nahima Teknik | 00*1**1****48**0 | Rp 1,751,624,549 | - |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0030380927221000 | Rp 1,818,062,333 | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | Rp 1,838,724,234 | - |
| 0944955202447000 | Rp 1,626,056,000 | - | |
| 0020121901222000 | Rp 1,626,056,000 | - | |
| 0405474925323000 | Rp 1,626,056,000 | - | |
| 0720721489213000 | Rp 1,687,042,730 | - | |
PT Berdikari Teknologi Indonesia | 09*5**6****32**0 | - | - |
CV Barometer Indo Perkasa | 00*5**9****28**0 | - | - |
| 0742561301211000 | - | - | |
| 0021175633221000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0422078899061000 | - | - | |
CV Aesa Multikarya Persada | 05*2**1****42**0 | - | - |
| 0963458740311000 | - | - | |
| 0032843302214000 | - | - | |
| 0029500535954000 | - | - | |
| 0723726055322000 | - | - | |
| 0743266355728000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0210766085101000 | - | - | |
| 0023203557215000 | - | - | |
| 0018376079219000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0431098235008000 | - | - | |
| 0032618928215000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | |
PT Pratama Group Indonesia | 05*8**7****15**0 | - | - |
| 0603098666115000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
Hanasta Karya Andalas | 04*0**2****05**0 | - | - |
| 0014933485822000 | - | - | |
| 0938634417201000 | - | - | |
CV Fachira Karya | 0746769405205000 | - | - |
CV Duta Construction | 06*3**0****01**0 | - | - |
| 0839945227101000 | - | - | |
| 0669421315211000 | - | - | |
| 0751327966211000 | - | - | |
| 0960676682115000 | - | - | |
| 0312881907403000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0031873490212000 | - | - | |
| 0817620875701000 | - | - | |
| 0431319235216000 | - | - | |
| 0756726683101000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0313501744128000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
CV Rokade Cooperation | 0016687747201000 | - | - |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0023339427912000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
Bersama Aneka Proaktif | 06*5**7****37**0 | - | - |
Khalifa Nusa Mulia. PT | 06*4**7****01**0 | - | - |
| 0940619042313000 | - | - | |
| 0719091936435000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
CV Surya Semesta | 00*2**4****43**0 | - | - |
| 0024444648331000 | - | - | |
| 0029742111801000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
[Email Protected] | 06*3**0****26**0 | - | - |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | - | - |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0413802091223000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0860874312223000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0752898437922000 | - | - | |
CV Zaka Inti Prima | 03*5**1****28**0 | - | - |
| 0725672810122000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0924593007821000 | - | - | |
CV Buana Indo Perkasa | 09*9**5****11**0 | - | - |
| 0929398162335000 | - | - | |
| 0021177001221000 | - | - | |
PT Asna Jaya Lintas Asia | 06*1**7****15**0 | - | - |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0638639120116000 | - | - | |
| 0026923581215000 | - | - | |
| 0660784208215000 | - | - | |
PT Abadi Perkasa Konstruksi | 05*0**4****25**0 | - | - |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0026503169215000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0033322694101000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
| 0023658933127000 | - | - | |
| 0807736228216000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
PT Yuda Karya Konstruksi | 04*9**7****16**0 | - | - |
| 0030069462215000 | - | - | |
| 0013115217023000 | - | - | |
| 0031432271331000 | - | - | |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0025803719216000 | - | - | |
| 0838347979212000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0927413278214000 | - | - | |
| 0900844739201000 | - | - |
KANWIL DJKN RIAU, SUMATERA BARAT DAN
KEPULAUAN RIAU
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI :
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN RIAU, SUMATERA BARAT
DAN KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2024
LOKASI :
JL. CEMPEDAK II, JL, SUMATERA DAN JL. LINGGA
KOTA PEKANBARU
SUMBER DANA :
APBN TAHUN ANGGARAN 2024
I. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.
2. Bangunan Gedung Negara selanjutnya disingkat dengan BGN adalah bangunan gedung untuk keperluan
dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang
berasal dari dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
3. Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan Gedung Negara yang
diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik
merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang
sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.
4. Rumah negara merupakan sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan oleh aparatur negara yang aktif
bertugas pada satuan kerja tempat yang bersangkutan bekerja.
5. Terdapat Barang Milik Negara berupa tanah di 3 lokasi, yakni Jalan Sumatera, Jalan Lingga dan Jalan
Cempedak yang siap dibangun Rumah Negara.
6. Pada Tahun Anggaran 2024, Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri mendapatkan alokasi Dana Dalam
DIPA Tahun Anggaran 2024 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah, 3 Rumah Negara tipe
C dan 4 Rumah Negara tipe D
7. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut perlu ditunjuk Pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang akan
melaksanakan pembangunan Rumah Negara dimaksud.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pelaksanaan konstruksi. Selain itu juga sebagai pedoman bagi
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk menghasilkan keluaran
sesuai ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Spesifikasi Teknis ini disusun bertujuan agar dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini khususnya bagi penyedia jasa pekerjaan konstruksi dalam pelaksanaan
tugasnya sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang tertib, efektif dan efisien.
Selain itu juga untuk mendapatkan penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang memiliki kualifikasi dan kompetensi
dalam mendukung Renovasi Rumah Negara di wilayah Kota Pekanbaru.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi;
2. Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan perubahannya Nomor 14 Tahun 2021;
5. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung
6. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya
Nomor 12 Tahun 2021;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No.12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/PRT/M/2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8/PRT/M/2023
tentang Analisis Harga Satuan Konstruksi;
10. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Barang/Jasa
Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi.
11. SNI-SNI yang mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
12. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
IV. LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, penyedia pekerjaan konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Daftar kuantitas dan harga, Gambar Perencanaan dan Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang telah ditentukan dalam penyusunan rancangan detail (detailed
engineering design) dan menjadi satu kesatuan dari dokumen spesifikasi teknis ini.
Secara umum lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi sebagai
berikut :
1) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan spesifikasi teknis hasil perancangan (DED,
RKS dan dokumen lainnya) sebagaimana dalam kontrak.
2) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya.
3) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
4) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
5) Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan dan alat pendukung lain yang
digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu,
biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
6) Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pelaksanaan konstruksi dan metode pelaksanaan
pekerjaan dilapangan.
7) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang telah disepakati.
8) Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak.
9) Melindungi semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai
pada penyerahan pekerjaan.
10) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
11) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
12) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan surat-menyurat.
13) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai
sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
14) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
2. Lokasi Pekerjaan : Jl. Cempedak II, Jl. Sumatera dan Jl. Lingga
Kota Pekanbaru
V. SUMBER DANA
Sumber dana pekerjaan dibebankan APBN Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu sebesar Rp. 2.032.575.000,-
(Dua milyar tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :
1. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 120 (Seratus dua puluh) hari kalender,
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan Fisik.
2. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender,
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Kedua pekerjaan Fisik.
VII. PERSYARATAN PESERTA PEMILIHAN
1. Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. Syarat kualifikasi administrasi/ legalitas Penyedia;
b. Syarat kualifikasi teknis Penyedia
Adapun persyaratan kualifikasi administrasi/ legalitas dan kualifikasi teknis penyedia sebagai berikut :
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha dibidang jasa konstruksi;
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan :
● Kualifikasi Usaha : Kecil
● Klasifikasi : Bangunan Gedung
● sub bidang klasifikasi/ layanan : Jasa
Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Hunian
Tunggal/Kopel (BG001)
atau memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi oleh lembaga online single submission (OSS)
dengan :
● Kualifikasi Usaha : Kecil
● Kode KBLI : 41011 berstatus terverifikasi
● sub klasifikasi : Konstruksi Gedung Hunian
(BG001)
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi atas KBLI 41101 (untuk
Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020).
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB,
Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa
Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau
Persyaratan kualifikasi lainnya sebagaimana tersebut diatas mengikuti ketentuan dalam peraturan
pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia beserta aturan turunannya yang berlaku.
2. Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. Peralatan Utama
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1 Beton molen Min 0,35 m3 Min 3 Unit
2 Mobil Pick Up Min 1.465 CC Min 1 Unit
3 Escapolding Min 1,9 m/Set Min 3 Set
Peserta wajib memiliki bukti peralatan utama sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
pengadaan barang/ jasa pemerintah yang berlaku.
b. Personel Manajerial;
Persyaratan Personel Manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
Pengalaman
No Jabatan Jumlah Sertifikat Kompetensi Kerja
Kerja (Tahun)
SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
1 Pelaksana 1 Org 2 Tahun
Gedung – Level 4
Petugas Keselamatan
2 1 Org - SKK K3 Konstruksi – Level 3
konstruksi
Keterangan :
Sesuai dengan ketentuan, sertifikat kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dibuktikan
keabsahannya dengan menghadirkan personel yang bersangkutan pada saat Penyerahan Lokasi Kerja
dan Personel, dan Rekanan wajib menyediakan tenaga kerja dalam tiga grup (Kepala Tukang, Tukang dan
Pekerja) masing-masing untuk disetiap lokasi pekerjaan.
c. Sebelum penandatangan kontrak, penyedia wajib menyerahkan surat dukungan material yang bernilai
signifikan dalam pekerjaan ini.
d. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan;
Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis
pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan
penetapan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam dokumen persiapan pengadaan. Dan sesuai
dengan nilai pagu paket pekerjaan ini tidak dipersyaratkan pekerjaan yang disubkontrakkan.
e. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan berdasarkan tingkat resiko terbesar yaitu :
Jenis/ Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Atap Kecelakaan pada saat pemasangan rangka atap dan
penutup atap, terjatuh ke area pekerjaan, terjepit tumpukan
material, tergores dan kecelakaan akibat peralatan kerja
Proses/ kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan jumlah lantai bangunan, nilai pekerjaan,
jumlah pekerja, penggunaan teknologi dan harga persatuan waktu maka tingkat resiko pelaksanaan
proses/ kegiatan adalah resiko “Kecil”
VIII. PRODUKSI DALAM NEGERI
1. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus mengutamakan penggunaan material/ bahan produksi dalam
negeri dan tenaga kerja Indonesia. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
2. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan
perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) dengan ketentuan:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang
telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan
baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan;
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang
belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan
secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli
asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan
f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis,
jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
3. Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal:
a. barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli dalam negeri belum
memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
IX. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN DAN INFORMASI
1. Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan yang
berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun Internasional yang mengatur, Standard Umum
Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah
yang berlaku.
2. Untuk pelaksanaan tugasnya penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Jasa termasuk melalui spesifikasi teknis ini.
3. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan penyedia
jasa pelaksana konstruksi atau kelalaian sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
X. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi berkewajiban untuk meyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/Unit kerja Pengguna Jasa.
XI. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menerapkan system manajemen keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini. Adapun tugas, tanggung jawab dan wewenang penyedia jasa dalam
penerapan SMKK meliputi :
a. berhak meminta penjelasan kepada UKPBJ tentang Risiko Keselamatan Konstruksi termasuk kondisi
dan risiko keselamatan konstruksi yang dapat terjadi pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwizjing)
atau pada waktu sebelum batas akhir pemasukan penawaran;
b. menyampaikan RKK Penawaran sebagai lampiran dokumen penawaran;
c. apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka:
1. menyampaikan RKK yang memuat seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan pada
saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau disebut Preconstruction Meeting
(PCM);
2. menugaskan Petugas Keselamatan Konstruksi sesuai Risiko Keselamatan Konstruksi.
d. Memasukkan biaya penerapan SMKK dalam harga penawaran pada daftar kuantitas dan harga;
e. membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan
pada akhir kegiatan;
f. melaporkan kepada PPK dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat tentang kejadian
berbahaya, kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi dalam bentuk laporan bulanan;
g. menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK;
h. bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan RKK;
i. mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama kegiatan Pekerjaan
Konstruksi;
j. melakukan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi:
1. Tempat kerja;
2. Peralatan kerja;
3. Cara kerja;
4. Alat Pelindung Kerja;
5. Alat Pelindung Diri;
6. Rambu-rambu; dan
7. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
XII. BIAYA-BIAYA YANG TELAH DIPEHITUNGKAN DALAM PENAWARAN DAN MENJADI TANGGUNG JAWAB
PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam perhitungan harga
penawaran yang disampaikan oleh penyedia jasa meliputi antara lain:
a. Pengadaan Air Kerja
b. Pengadaan Listrik Kerja
c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ atau izin dari daerah stempat
d. Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/ Barang
e. Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning test
f. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan fisik
g. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan dan biaya pengobatan/ santunan bila terjadi kecelakaan di
areal pekerjaan
XIII. PELAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, seluruh aktivitas dilaporkan sesuai
dengan kemajuan pekerjaan.
Laporan pelaksanaan disampaikan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kepada Pengguna Jasa setelah
mendapat verifikasi dari pengawas pekerjaan. Laporan pelaksanaan berisi informasi kemajuan pekerjaan
sebagaimana yang ditetapkan di dalam rencana pelaksanaan pekerjaan beserta uraian kendala dan masalah
yang dihadapi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan.
Jenis Laporan pada pekerjaan konstruksi :
A. Laporan Harian
1. Laporan harian disusun berdasarkan buku harian yang berisi catatan mengenai rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
2. Buku harian disusun untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
3. Buku harian paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Kuantitas dan jenis bahan yang ada di lapangan;
b. Penempatan tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan keterampilan yang diperlukan;
c. Jumlah, jenis dan kondisi peralatan yang tersedia;
d. Jumlah volume cadangan bahan bakar yang tersedia untuk peralatan;
e. Taksiran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
f. Jenis dan uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
g. Kondisi cuaca antara lain hujan, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan;
h. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan, perubahan design, gambar kerja (shop
drawing), spesifikasi teknis, keterlambatan pekerjaan dan penyebabnya dan lain sebagainya.
4. Laporan harian disusun dan disampaikan setiap hari kepada Pengguna Jsa setelah mendapat verifikasi
dari pengawas pekerjaan.
5. Laporan harian paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan dan/atau sub pekerjaan, pemenuhan kualitas dan
kuantitas bahan yang digunakan; daftar peralatan yang meliputi jenis, jumlah dan kondisi
peralatan; serta penempatan tenaga kerja untuk setiap pekerjaan dan/atau sub pekerjaan;
b. Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan pekerjaan;
c. Hambatan dan kendala yang dihadapi berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
serta kondisi khusus lainnya yang berdampak atau berpotensi berdampak pada pelaksanaan
pekerjaan;
d. Informasi Keselamatan Konstruksi, seperti kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian
nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain sebagaimana yang disyaratkan di
dalam peraturan;
e. Informasi terkait Keselamatan Konstruksi harus diperiksa oleh Direksi Teknis/Konsultan MK.
Laporan harian Keselamatan Konstruksi dapat dapat dijadikan satu dalam format Laporan harian
atau dapat juga menggunakan format terpisah;
f. Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya; dan
g. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan, perubahan desain, gambar kerja (shop
drawing), spesifikasi teknis, kelambatan pekerjaan dan penyebabnya dan lain sebagainya.
6. Dalam laporan harian harus dapat diperoleh informasi terkait sebab-sebab terjadinya keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan, apakah disebabkan karena kerusakan peralatan, Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi personil/bahan/peralatan terlambat, atau disebabkan keadaan cuaca buruk.
7. Dokumen asli laporan harian dipelihara oleh Pengguna Jasa;
8. Laporan Harian tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga), disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan dengan distribusi sebagai berikut:
a. Asli untuk Pengguna Jasa;
b. Lembar ke dua untuk Pengawas Pekerjaan;
c. Lembar ke tiga untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
B. Laporan Mingguan
1. Laporan mingguan disusun dan disampaikan di setiap minggu kepada Pengguna Jasa setelah
mendapat verifikasi Pengawas Pekerjaan.
2. Laporan mingguan paling sedikit memuat capaian pelaksanaan pekerjaan selama 1 (satu) minggu
dan rencana capaian minggu berikutnya yang disampaikan setiap minggu.
3. Dalam hal Pengguna Jsa melakukan rapat mingguan, laporan mingguan yang telah diverifikasi
kepada Pengaas Pekerjaan harus disampaikan sebelum pelaksanaan rapat mingguan dan akan
dibahas pada saat rapat mingguan.
4. Laporan mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil pembandingan capaian dengan minggu
sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana kegiatan dan sasaran capaian
pada minggu berikutnya;
b. Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu) minggu beserta tindakan
penanggulangan yang telah dilakukan dan potensi kendala pada minggu berikutnya;
c. Dukungan yang diperlukan dari Pengguna Jsa, Pengawas Pekerjaan, dan pihak-pihak lain yang
terkait;
d. Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumen yang diajukan beserta statusnya;
e. Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan;
f. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record),
dan lain-lain.
5. Dokumen asli persetujuan laporan mingguan dipelihara oleh PPK.
6. Laporan mingguan dibuat paling sedikit dalam 3 (tiga) rangkap untuk didistribusikan kepada:
a. Asli untuk Pengguna Jasa;
b. Lembar ke dua untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Lembar ke tiga untuk Pengawas Pekerjaan.
C. Laporan Bulanan
1. Laporan bulanan disusun dan disampaikan di setiap bulan kepada Pengguna Jasa setelah mendapat
verifikasi Pengawas Pekerjaan ;
2. Periode pelaporan sesuai kesepakatan pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
3. Laporan Bulanan paling sedikit memuat hal – hal sebagai berikut:
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisik dengan membandingkan
capaian di bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan serta target capaian di bulan
berikutnya;
b. Foto dokumentasi;
c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, status pembayaran
dari Pengguna Jasa;
d. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
e. Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk statusnya, tindakan penanggulangan yang telah
dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
h. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya, beserta rencana
pencegahan atau penanggulangan yang akan dilakukan;
i. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen; dan
j. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record),
dan lain-lain.
4. Laporan bulanan dibuat paling sedikit dalam 3 (tiga) rangkap untuk didistribusikan kepada:
a. 1 (satu) dokumen untuk Pengguna Jasa;
b. 1 (satu) dokumen untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
c. 1 (satu) dokumen untuk Pengawas Pekerjaan.
XIV. LAIN-LAIN
Setelah menerima laporan hasil pemilihan Penyedia, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan reviu atas
laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan untuk memastikan:
a. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
b. bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak,
termasuk keberlakuan data isian kualifikasi.
Untuk meyakinkan pemenang pemilihan/ calon penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak,
maka Pejabat Penandatangan kontrak mengklarifikasi dan mengkonfirmasi terkait hal-hal yang diklarifikasi
dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran termasuk keberlakuan data isian kualifikasi, apabila
ditemukan data kualifikasi dan penawaran tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, maka Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan SPPBJ dan menyampaikan penolakan
hasil pemilihan kepada Pokja Pemilihan.
Selain ketentuan tersebut diatas, agar pelaksanaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu
yang ditetapkan, dan untuk menjamin keaslian barang dan garansi barang perlu didukung ketersediaan
material yang akan digunakan sesuai dengan RKS dan BoQ yaitu:
a. Dukungan Atap sesuai Spesifikasi teknis dari Pabrikan;
b. Dukungan Rangka Atap dari pabrikan/ distributor resmi;
Dukungan disampaikan pada saat Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan merupakan persyaratan
Kontrak yang harus dipenuhi penyedia. Dukungan sudah menyampaikan kesiapan pihak pendukung dalam
pelaksanaan pekerjaan baik dari kuantitas dan mutu yang ditentukan. Pejabat penandatangan kontrak
melakukan klarifikasi terhadap dukungan yang disampaikan, apabila berdasarkan klarifikasi Pejabat
Penandatangan Kontrak dukungan tidak sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis, maka Pejabat
Penadatangan Kontrak meminta penyedia mengganti dukungan sesuai waktu yang disepakati dan jika tidak
dapat memenuhi dukungan sampai waktu yang telah disepakati, maka penyedia dinyatakan gagal dalam rapat
persiapan penandatangan kontrak serta Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dibatalkan.
Pelaksanaan pemilihan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
XV. PENUTUP
1. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen spesifikasi teknis ini, tidak boleh
dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pengguna Jasa.
2. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam Spesifikasi Teknis ini, maka tidak tertutup kemungkinan
dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya
Demikianlah Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam melaksanakan pekerjaan
konstruksi sehingga dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pekanbaru, Maret 2024
Untuk dan Atas Nama Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri
Pejabat Pembuat Komitmen,
EMMI BR GINTING