| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0820351088418000 | Rp 1,847,103,200 | - | |
| 0828817148435000 | Rp 1,847,103,200 | - | |
| 0316642107328000 | Rp 1,847,103,200 | - | |
| 0837342682101000 | Rp 1,847,103,200 | - | |
| 0028971604325000 | Rp 1,847,103,200 | - | |
| 0718913429517000 | Rp 1,847,103,282 | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0600578223323000 | - | - | |
| 0316830835544000 | - | - | |
| 0959301458321000 | Rp 1,847,103,200 | - | |
| 0912600640309000 | - | - | |
| 0924720600009000 | Rp 1,997,901,732 | - | |
| 0031400609307000 | Rp 2,052,912,679 | - | |
| 0023418023003000 | Rp 1,911,619,313 | - | |
| 0700090483008000 | Rp 1,847,103,200 | kuitansi bukti kepemilikan diragukan kebenaranya, seteah kami mengklarifikasi ke toko Penerbit kuitansi peralatan Genset, Mesin Potong Keramik, Scafolding, Mesin Molen, Mesin Travo Las Listrik 3 Phase, toko tersebut tidak pernah mengeluarkan invoice yang dilampirkan dalam dokumen penawaran teknis | |
| 0031298359323000 | - | - | |
| 0030055289307000 | Rp 1,847,103,200 | - | |
| 0926638735311000 | Rp 1,746,674,266 | bukti kepemilikan alat diragukan kebenaranya setelah dilakukan konfirmasi kepada toko penerbit kuitansi scafolding, toko tidak pernah menerbitkan kuitansi tersebut | |
| 0032903676101000 | - | - | |
| 0900844739201000 | Rp 2,078,500,965 | - | |
| 0726119100825000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - | - |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0027938802002000 | - | - | |
| 0032618928215000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0313192999423000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0846722338322000 | - | - | |
| 0020001673517000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0430937946404000 | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | |
CV Bintang Anugrah Raya | 00*2**7****11**0 | - | - |
| 0948739669311000 | - | - | |
| 0822542833518000 | - | - | |
| 0702662412331000 | - | - | |
| 0030065460215000 | - | - | |
| 0313563645954000 | - | - | |
| 0025615212009000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0831297171309000 | - | - | |
| 0031738529063000 | - | - | |
| 0016581373101000 | - | - | |
| 0317249936727000 | - | - | |
| 0027089762731000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0539009779321000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0414865550405000 | - | - | |
| 0021237037102000 | - | - | |
PT Cahaya Benteng Mas | 00*3**3****73**0 | - | - |
| 0030153167009000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0025430091312000 | - | - | |
| 0013271309008000 | - | - | |
| 0837783463305000 | - | - | |
| 0314388430543000 | - | - | |
| 0806962866306000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0963458740311000 | - | - | |
| 0656286069952000 | - | - | |
| 0012135323321000 | - | - | |
| 0721116002101000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
| 0025176140647000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0028559268813000 | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0210023883653000 | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | |
| 0030704712307000 | - | - | |
| 0945124956311000 | - | - | |
| 0439312539702000 | - | - | |
| 0813785045311000 | - | - | |
CV Nurinda Putra Mandiri | 00*2**9****04**0 | - | - |
| 0611959578805000 | - | - | |
| 0029863859023000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0861772341701000 | - | - | |
| 0020619367331000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0403335235117000 | - | - | |
| 0025620576101000 | - | - | |
| 0026891630101000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0316391861006000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0826371957311000 | - | - | |
| 0745142729311000 | - | - | |
CV Strategy Engineer | 04*1**8****00**0 | - | - |
| 0605305044311000 | - | - | |
| 0016356149323000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0740908504044000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0820512564105000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: I - 1
BAB I
PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Renovasi Rumah Dinas dan Sarana
Prasarana KPP Pratama Curup;
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-
Gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang
disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 11/PRT/M/2013
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: I -
2
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk
Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung;
l. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
m. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
n. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
o. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
p. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
q. SKSNI T-15-1991-03;
r. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI);
s. Algemenee Voorwarden (AV);
t. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-
2002;
u. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-
03 dan SNI 03-XXXX-2002;
v. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-
2002;
w. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI –
1.3.53.1987;
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
Surat Perjanjian Pekerjaan;
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
Gambar-Gambar Kerja/ Pelaksanaan;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa
pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ ketidaksesuaian antara
RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya,
Kontraktor wajib untuk memberitahukan/ melaporkannya kepada Pengawas
Lapangan.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: I -
3
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/ kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,
terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka
Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi
yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/ melaksanakannya kembali
setelah memperoleh keputusan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Renovasi Rumah Dinas dan Sarana Prasarana KPP Pratama Curup ,
secara umum meliputi :
- Renovasi rangka atap menjadi baja ringan
- Renovasi atap menjadi multiroof
- Penggantian kusen, pintu dan jendela
- Renovasi dapur
- Renovasi toilet
- Penggantian keramik lantai
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: I -
4
- Penggantian cat dinding
- Renovasi plafond
- Renovasi instalasi listrik
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
persiapan sampai dengan pembersihan/ pemberesan halaman, dan dilanjutkan
dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan.
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur;
c. Pekerjaan Arsitektur;
d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing ;
e. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh
lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis
pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin
dan aturan yang baik diantara pekerja/ karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
molen, pompa air, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang
diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam
kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta
pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas,
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: I - 5
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas setelah
dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat
dilakukan.
j. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum
masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap
selanjutnya.
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
Penyelesaian dimaksud ini telah mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor belum
menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor harus dapat
menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan
2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: I -
6
d. Selama rencana jadwal pelaksanaan belum disusun, Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan
2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas
yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada
ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-
bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan
lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan
diajukan kepada Owner untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang
tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas
tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor,
maka Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas memerintahkan
untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor
untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang
resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari
Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya
bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
komponen konstruksi di belakang.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: I - 7
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton
dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung
minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan
memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi tidak
diperlukan rekomendasi laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah satu merek dalam pelaksanaan satu
satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagian atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang
memenuhi syarat.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut
pasir urug
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran besar antara
0,075 sampai 1,25 mm yang lazim disebut pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih
dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di Perumahan Dinas KPP Pratama Curup yang berada di
kelurahan Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang
Lebong, Provinsi Bengkulu. Lokasi proyek akan diserahkan kepada Kontraktor
sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya
mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur dan atap
gedung tersebut.
b. Kekurangtelitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan klaim/ tuntutan.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: I -
8
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/ biaya sendiri yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
Air kerja untuk mencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan, bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti
minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi
kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air tersebut harus cukup terjamin aman
untuk kesehatan.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/ biaya sendiri untuk
peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan
ini. Pemasangan sistem listrik harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan
penangkal petir sementara untuk keselamatanpara pekerja.
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/ tidak basah tergenang air hujan atau air
buangan. Saluran dihubungkan ke parit/ selokan yang terdekat atau menurut petunjuk
Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN
a. Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan , sesuai yang diperlukan
sebagai diatur dalam Kontrak. Kontraktor harus menyediakan untuk pekerja
sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai.
b. Kontraktor harus membuat tata letak/ denah halaman proyek dan rencana
konstruksi.
c. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat menggunakan
kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: I -
9
3.5. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
tersebut 90 x 150 cm dipasang dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin
dari Pemberi Tugas.
3.6. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan
seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus
dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-
barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindar bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut
keluar dari halaman proyek.
3.7. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil 0,00 Bangunan diambil sesuai dengan gambar DED.
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain
harus mengambil patokan dari peil 0,00 tersebut.
3.8. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum
3/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu
sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus
lurus dan diketam halus pada bagian atasnya
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/ dinding. Letak
dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak
berubah selama pekerjaan berlangsung.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: II - 1
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau
dahulu oleh tenaga ahli dari pihak kontraktor.
Apabila terdapat ketidaksamaan antara keadaan lapangan dengan yang ditunjukkan
dalam gambar, kontraktor harus segera menyampaikan kepada atau Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan
penyelesaian lebih lanjut.
2.1.2 Pengukuran Kembali
Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali serta menentukan peil, pemasangan
patok batas pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan gambar bestek (Gambar
Rencana). Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan
menunjukkan/menentukan Benchmark (BM) sebagai acuan awal pengukuran.
Kontraktor berkewajiban membuat Benchmark (BM) baru untuk keperluan
pelaksanaan dilapangan. Semua biaya yang diperlukan untuk melakukan pengukuran/
penentuan elevasi pekerjaan dan pembuatan Benchmark serta patok menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya dan pada
umumnya adalah gambar berskala (kecuali ada penjelasan lain). Jika ada perbedaan
antara ukuran dan gambar, maka kontraktor harus segera meminta penjelasan dari
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk menetapkan mana yang
benar.
Semua informasi yang diterima dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas seperti peta-peta, sketsa-sketsa, titik-titik ketinggian, patok-patok dan lain-
lain harus diperiksa di lapangan. Semua biaya untuk pemeriksaan lapangan ditanggung
oleh kontraktor.
2.1.3 Pematokan
Kontraktor harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil
bangunan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas terlebih dahulu
sebelum memulai pekerjaan selanjutnya.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: II - 2
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu.
Kontraktor harus mengerjakan revisi sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Kontraktor Penyedia untuk
mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Hanya hasil pengukuran yang
telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan sebagai dasar untuk
pembayaran pekerjaan. Kontraktor wajib menyediakan alat-alat ukur dengan
perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk melakukan
pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh direksi atau dipasang sendiri oleh
Kontraktor harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik. Apabila ada yang rusak
harus segera diganti dengan yang baru dan meminta kembali persetujuan dari
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor Penyedia Barang/Jasa
harus mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok
tersebut. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan membubuhkan
tandatangan persetujuan dari pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan
mengembalikannya kepada Kontraktor Penyedia Barang/Jasa. Setelah diperbaiki,
Kontraktor harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya.
2.2. Pekerjaan Tanah
2.2.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau
dahulu oleh tenaga ahli. Kalau sekiranya tidak ada kesamaan antara keadaan lapangan
dan keadaan seperti yang ditunjukan dalam gambar, Kontraktor harus segera
menyampaikan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Penyedia barang/jasa harus menentukan letak bangunan pelengkap seperti direksi keet,
gudang dan sebagainya.
2.2.2 Pembersihan Tempat Pekerjaan
Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon didalam daerah batas
pekerjaan harus dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon di luar batas-batas
yang diperkirakan dapat jatuh dan menghalangi bangunan, kecuali ada pernyataan lain
yang tertera didalam syarat-syarat khusus dan gambar rencana.
Bagian atas tanah tanaman harus tersendiri digali sampai kira-kira kedalaman 20 cm
dan ditimbun di satu tempat yang layak, agar dapat digunakan lagi.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: II - 3
Pembersihan dan pengupasan di luar batas daerah pekerjaan tidak diberikan
pembayaran kepada Kontraktor, kecuali pekerjaan tersebut atas permintaan dari
Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuan dari Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Bila dinyatakan dalam syarat-syarat khusus atau diperintahkan oleh Direksi bahwa
pepohonan rindang dan tanaman ornamen tertentu akan dipertahankan, maka
pepohonan/tanaman tersebut harus dijaga betul dari kerusakan atas biaya Penyedia
barang/jasa.
Pepohonan yang harus disingkirkan, harus ditebang sedemikian rupa dengan tidak
merusak pepohonan/tanaman lain yang dipertahankan, semua pohon, batang pohon,
akar dan sebagainya harus dibongkar.
Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus
diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila akan dilakukan
pembakaran hasil penebangan, Kontraktor jasa harus memberitahukan kepada
penghuni yang berbatasan dengan pekerjaan minimal 48 jam. Kontraktor akan
bertindak sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku mengenai pembakaran
di tempat terbuka.
Pada pelaksanaan pembersihan, Kontraktor harus berhati-hati agar tidak mengganggu
setiap patok pengukuran, pipa atau tanda lainnya. Perhitungan pembiayaan untuk
pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan, tenaga dan pembuangan bahan sisa
dibebankan kepada Kontraktor.
2.2.3 Galian Tanah
1. Umum
Galian tanah dilaksanakan pada:
a. Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah
b. Semua bagian dari tanah harus dibuang
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai lebar,
panjang, dalam, kemiringan dan sebagainya, dan harus sesuai dengan elevasi perencanaan.
Kalau ternyata akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan.
Kontraktor boleh mengajukan usul kepada Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas mengenai cara pelaksanaannya.
2. Klasifikasi Galian
Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan pembiayaan sebagai berikut:
a. Galian tanah biasa;
b. Galian tanah sedang, misalnya: pasir, lempung, cadas muda, dan sebagainya;
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: II - 4
c. Galian dimana timbul persoalan air tanah pada kedalaman lebih dari 20cm dari
permukaan air konstan, dimana biasanya air tanah naik pada penggalian pondasi.
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia barang/jasa harus memberitahukan kepada Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas sebelum mulai mengerjakan pekerjaan galian, sehingga
penampang, peil, dan pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang belum
diganggu. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk inspeksi
semacam itu, termasuk inspeksi untuk semua pekerjaan dalam air.
Permukaan tanah yang berdekatan dengan konstruksi tidak dibenarkan untuk diganggu
tanpa seijin dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Galian dari
pondasi pada batas-batas kemiringan dan peil yang dicantumkan pada gambar rencana atau
atas petunjuk Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas, galian tersebut harus
mempunyai ukuran yang cukup, agar penempatan konstruksi atau lantai pondasi dengan
dimensi yang sesuai dengan gambar rencana mudah dilaksanakan. Peil dasar lantai pondasi
seperti yang tercantum pada gambar rencana, tidak boleh dianggap bersifat pasti.
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat menentukan perubahan
dimensi peil dari lantai pondasi jika dipandang perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi
dengan sebaik-baiknya. Batu-batubesar, kayu, serta rintangan-rintangan lain yang mungkin
ditemui dalam galian, harus dibuang. Sesudah galian selesai, Kontraktor harus
memberitahukan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan hal ini, dan
tidak diperkenankan untuk melaksanakan penaikan tanah dasar pondasi dan melaksanakan
lantai pondasi sebelum Direksi setuju dengan ukuran dan kedalaman galian material-
material pondasi serta konstruksi-konstruksi yang akan dipasang pada lubang galian
tersebut. Semua retakan atau celah-celah yang ada harus dibersihkan dan diisi dengan spesi
(injeksi), serta semua material lepas, batu-batuan lapuk, lapisan- lapisan yang tipis harus
dibuang.
4. Pembuangan Tanah Keluar Lokasi
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh terhadap kebersihan lingkungan sekitar dan
melepaskan Pejabat Pembuat Komitmen terhadap gugatan/tuntutan dari pihak ketiga atas
akibat yang timbul dari seluruh kegiatan pembuangan galian pekerjaan ini. Kontraktor
harus dengan penuh tanggung jawab menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat
sekitar terhadap dampak negatif akibat kegiatan pembuangan galian.
Kontraktor dengan biaya sendiri, harus menyediakan sarana untuk pembersihan/pencucian
roda-roda alat berat dan kendaraan pengangkut, sehingga menjamin kebersihan roda-roda
tersebut sebelum alat/kendaraan tersebut melewati jalan umum. Kontraktor berkewajiban
menjaga kebersihan jalan umum disekitar lokasi dari ceceran, lapisan dan tumpukan tanah
akibat pembuangan tanah.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: II - 5
Biaya retribusi dan biaya-biaya lain yang diperlukan terkait dengan pekerjaan galian dan
pembuangan tanah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Biaya-biaya tersebut harus telah
diperhitungkan dalam biaya/harga satuan pekerjaan galian dan pembuangan tanah.
2.2.4 Urugan
1. Umum
Urugan dilaksanakan pada:
a. Semua bekas lubang pondasi;
b. Semua bagian yang harus ditinggikan, dengan jalan menimbun dengan urugan tanah
harus dilaksanakan menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan, juga termasuk
perataan dan penyelesaian tanah halaman di sekitarnya.
2. Penggunaan Material Bekas Galian
Kontraktor harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan dipergunakan
kembali ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dar isegala pengotoran-pengotoran
seperti bahan-bahan yang dapat merusak beton, akar dari pohon, kayu dan sebagainya.
Berbagai jenis material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material yang sifatnya
keras dipisahkan dari yang sifatnya lembek, seperti lempung dan sebagainya. Penggunaan
jenisjenis material yang akan dipakai untuk keperluan penggunaan harus ada persetujuan
dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3. Urugan Tanah
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara horizontal dan
dipadatkan. Tebal dari tiap lapis diambil 15 cm dan selama proses pemadatan, harus
dibasahi dengan air untuk mendapatkan hasil pemadatan yang maksimum.
Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat mekanis (compactor) dan untuk pekerjaan
yang besar sifatnya, dapat dipakai roller dan sebagainya, dengan kapasitas yang sesuai.
Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat membahayakan,
misalnya dapat merusak permukaan beton ataupun lapisan finishing yang lain. Pengurugan
dilaksanakan sampai mencapai peil yang ditetapkan dan diratakan sampai nantinya tidak
akan timbul cacat-cacat seperti turunnya permukaan, bergelombang, dan sebagainya
4. Urugan Pasir
Pada prinsipnya, pekerjaan pengurugan dengan pasir dilaksanakan sama seperti pada
pengurugan dengan tanah timbunan.
5. Lain-lain
Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan gravel, pecahan batu merah, dan
sebagainya harus dilaksanakan menurut gambar rencana. Bahan-bahan tersebut harus
bersih, bebas dari kotoran-kotoran, serta mempunyai gradasi yang sesuai dengan yang
diperuntukan.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: II - 6
2.3. Pekerjaan Beton
2.3.1 Umum
Pekerjaan Beton ini dilaksanakan pada :
a. Pek. Beton f'c 19,3 Mpa K225 (Balok Latei 10/15)
b. Pek. Beton f'c 7,4 Mpa K100 (Rabat Beton)
c. Pek. Beton f'c 19,3 Mpa K225 (Kolom 13/13)
d. Pek. Beton f'c 19,3 Mpa K225 (Ring Balok 13/20)
e. Pek. Beton f'c 19,3 Mpa K225 (Balok Sloof 15/20)
f. Pek. Beton f'c 7,4 Mpa K100 (Beton Tumbuk Bawah Lantai)
2.3.2 Bahan Bangunan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini
harus memenuhi persyaratan diantaranya :
1) Semen Portland
a. PC/semen : digunakan satu jenis semen Tipe I merk Tiga Roda atau Semen Padang
atau yang memenuhi persyaratan dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8
atau ASTM C-150 Type I Atau Standard Inggris BS-12.
b. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya, tidak diperkenankan untuk
digunakan.
c. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga semen
bebas dari kelembapan
d. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang
disimpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus
bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas Pekerjaan untuk pengambilan contoh-contoh
tersebut, semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas, harus diafkir
e. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk
beton, maka Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat
memerintahkan untuk dibongkar, beton tersebut dan diganti dengan memakai semen
yang telah disetujui atas beban kontraktor.
f. Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari
bahan - bahan organis,Lumpur dan lain sebagainya,serta memenuhi komposisi butir
dan kekerasan seperti yang tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: II - 7
g. Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral yang
digunakan ukuran 2/3 cm
h. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam,garam alkalis serta bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton.
i. Apabila dipandang perlu Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas
dapat meminta kepada pemborong supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium
pemerisaan bahan yang resmi atas biaya pemborong.
2) Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter lebih besar
atau sama dengan 12 dan U-24 untuk baja diameter lebih kecil 12.
b. Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak meminta kepada
kontraktor,surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan
beton yang disediakan untuk persetujuan konsultan pengawas sesuai dengan
persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum dalam gambar
rencana
3) Bekisting
Bekisting dibuat dari papan borneo tebal minimal 2 cm dengan rangka penguat
penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7, sehingga mampu mendapatkan
kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton.
3.3.3 Kelas Beton
Tabel Mutu Beton
Tabel Batasan Proporsi Takaran Campuran Beton
Mutu Ukuran Rasio Air / Semen Kadar Semen Min.
3
Beton Agregat Maks. (terhadap berat) (kg/m dari campuran)
Maks.(mm)
K225 50 0,58 371
K100 60 0,87 247
Perbandingan campuran yang diberikan diatas telah diperkirakan guna mencapai kekuatan
yang disyaratkan pada umur 28 hari setelah pengecoran, dengan ketentuan bahwa yang
dipakai bermutu baik dan pengawasan dilakukan dengan baik.
Beton dinilai dengan pengertian bahwa kekuatan yang disyaratkan untuk kelas tertentu lebih
menentukan dari pada perbandingan campuran yang diperlihatkan.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: II - 8
Jika ternyata persyaratan kekuatan tidak terpenuhi, Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas berwenang untuk memperbaiki perbandingan campuran atas
biaya Kontraktor untuk mencapai kekuatan sesuai rencana
3.3.8 Pengujian Beton dan Bahan-bahan Beton
Pada umumnya metoda pengujian sesuai dengan PBI 1971 bagian 4.7 dan dapat juga
mencakup pengujian slump dan kompersi. Jika beton tidak dapat memenuhi syarat percobaan
slump, adukan yang tidak disetujui tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari lapangan
oleh Kontraktor. Jika pengujian tekan (kompresi) gagal, harus diterapkan prosedur perbaikan
sebagaimana diuraikan dalam PBI 1971.
Percobaan kubus harus dilaksanakan menurut instruksi dari Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas, dari 3 sekurang-kurangnya 1 kubus untuk tiap 10 m³ atau 5
m³ minimal 3 kubus tiap hari. Kubus-kubus tersebut harus ditempatkan dalam kondisi yang
sama dengan kondisi yang sebenarnya dan harus diuji setelah 7 atau 28 hari harus menurut
keputusan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Biaya percobaan ini akan
dibebankan pada Kontraktor.
3.3.9 Pengontrolan Mutu Beton dan Pengujian Kekuatan Beton
Kontraktor bertanggungjawab sepenuhnya untuk menghasilkan beton yang seragam yang
memiliki kekuatan serta sifat-sifat lain sebagaimana ditetapkan. Untuk itu Kontraktor harus
menyediakan dengan biaya sendiri serta menggunakan alat penimbang yang akurat, sistem
volumetrik yang akurat untuk mengukur air, peralatan yang sesuai untuk mengaduk dan
mengecor beton serta peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pengujian
sebagaimana yang diuraikan di sini atau menurut petunjuk Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.3.10 Penolakan Beton
Jika pengujian kekuatan tekan dari suatu kelompok kubus uji gagal mencapai standar yang
ditetapkan, maka Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas berwenang untuk
menolak seluruh pekerjaan beton dari mana kubus-kubus tersebut diambil. Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas juga berwenang untuk menolak beton yang
berongga, porous atau yang permukaan akhirnya tidak baik. Dalam hal Kontraktor harus
menyingkirkan beton yang ditolak tersebut dan menggantinya menurut instruksi dari
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas sehingga hasilnya menurut penilaian
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas sudah memuaskan.
3.3.11 Pengukuran Bahan-bahan Beton
Semua bahan untuk beton harus ditetapkan proporsinya menurut berat, kecuali air yang boleh
diukur menurut volume. Agregat halus dan kasar harus diukur menurut volume terpisah
dengan alat penimbang yang disetujui, yang memenuhi ketepatan ±1%. Pengukuran volume
dapat diijinkan asal disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: II - 9
Peralatan yang dipakai untuk menimbang semua bahan dan mengukur air yang ditambahkan
serta metoda penentuan kadar air harus sudah disetujui oleh Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas sebelum beton di cor.
3.3.12 Pengadukan Beton
Beton harus diaduk di tempat yang sedekat mungkin dengan tempat pengecor, pengadukan
harus menggunakan mixer yang digerakkan dengan daya yang kontinyu serta mempunyai
3
kapasitas minimal 1 m .
Jenisnya harus disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dan
dijalankan dengan kecepatan sebagaimana dianjurkan oleh pabrikan.
Pengadukan beton dengan tangan tidak diijinkan, kecuali jika sudah disetujui oleh Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk mutu beton tertentu.
Pengadukan harus sedemikian sehingga beton tersebar merata ke seluruh massa, tiap partikel
terbungkus mortar dan mampu menghasilkan beton padat yang homogen tanpa adanya air
yang berlebihan.
3.3.13 Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Pengecoran beton di bagian manapun tidak boleh dimulai sebelum Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui bekisting, penulangan, angkur-
angkur dan lainnya dimana beton akan di cor. Isi pengaduk beton (mixer) harus dikeluarkan
dalam satu operasi menerus dan beton harus diangkut tanpa terjadi segregasi komponen-
komponennya.
Beton harus diangkut dalam ember yang bersih dan tidak tembus air atau gerobak dorong,
metoda pengangkutan yang lain dapat dipakai asalkan sudah mendapat persetujuan dari
Direksi dan harus tepat mengikuti instruksi terinci yang diberikan untuk maksud tersebut.
Alat-alat yang dipakai untuk mengangkut dan mencor beton harus dibersihkan dan dicuci
setiap hari setelah dipakai bekerja dan bila pengecoran dihentikan selama lebih dari 30 menit.
Semua beton yang diaduk di lapangan harus ditempatkan pada posisi akhirnya dan dipadatkan
dalam waktu 40 menit setelah ditambahkan dari dalam mixer. Pada umumnya beton tidak
boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter tetapi jika bagian pekerjaan
tertentu memerlukan agar beton dijatuhkan dari tempat tinggi maka dikerjakan sedemikian
sehingga mencegah segregasi dan harus dijaga agar aliran beton tidak terputus-putus. Seluruh
operasi ini harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Pengecoran suatu unit atau bagian pekerjaan harus dilaksanakan dalam satu operasi menerus
atau hingga mencapai bagian yang ditentukan. Beton dan penulangan yang menonjol tidak
boleh diganggu dengan cara apapun sekurang-kurangnya 48 jam sesudah beton dicor, kecuali
jika diperoleh ijin tertulis dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Semua
beton harus dicorkan pada siang hari, pengocoran bagian manapun tidak boleh dimulai jika
dapat diselesaikan pada siang hari kecuali jika sudah diperoleh ijin dari Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk pengerjaan malam hari, ijin demikian tidak akan
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: II - 10
diberikan jika penyedia barang/jasa tidak menyediakan sistem penerimaan yang memadai,
yang disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus membuat catatan lengkap mengenai tanggal,bulan dan tahun dan kondisi
lapangan.
Pengecoran beton pada tiap bagian pekerjaan, catatan ini harus tersedia untuk diperiksa oleh
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.3.14 Spesi Semen (Semen Mortar)
Spesi harus terdiri dari satu bagian semen sebanding sejumlah bagian agregat halus yang
ditetapkan dan ditambah air bersih sedemikian sehingga dihasilkan campuran akhir yang
konsistensinya plastisnya disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
Spesi harus diaduk pada satu landasan kayu atau logam dalam jumlah kecil menurut
keperluan dan setiap spesi yang sudah mulai mengeras atau telah dicampur dalam waktu lebih
dari 30 menit tidak boleh dipakai dalam pekerjaan. Spesi yang sudah mengeras sebagian tidak
boleh diolah lagi untuk dipakai.
3.3.15 Perlindungan dan Pengeringan Beton
Semua permukaan yang terbuka dilindungi dari sinar matahari dan semua beton harus dijaga
tetap lembab dengan cara dibasahi sekurang-kurangnya setelah pengecoran. Perlindungan
diberikan menutupi dengan pasir basah sekurang- kurangnya setebal 5cm, atau dengan
kantong-kantong goni basah ataupun dari pengaruh lain yang dapat merusak permukaan yang
lunak sebelum terjadi pengerasan.
Kontraktor harus menjaga agar pekerjaan beton yang baru selesai tidak diberi beban yang
intansitasnya dapat menimbulkan kerusakan. Setiap kerusakan yang timbul akibat
pembebanan yang terlalu dini atau pembebanan berlebih harus diperbaiki oleh Kontraktor
atas biaya sendiri hingga memuaskan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.3.16 Pengerjaan Permukaan Beton
Bila dilaksanakan perataan permukaan atas dari beton yang dicor setempat, permukaan yang
dihasilkan harus datar dengan nilai akhir yang rata tetapi bertekstur kasar sebelum pengerasan
pertama dimulai, permukaan tersebut harus diratakan lagi dengan sendok dimana perlu untuk
menutupi keretakan dan mencegah timbulnya lelehan yang berlebihan pada permukaan beton
yang terbuka.
3.3.17 Beton (Mutu Beton K-225 dan K-100)
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengusahakan agar beton memenuhi persyaratan
dalam spesifikasi ini termasuk pengontrolan mutu, keteraturan pengiriman serta pemasukan
beton secara berkesinambungan. Jika salah satu dari persyaratan dalam spesifikasi ini tidak
dipenuhi, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan menarik kembali
persetujuannya dan mengharuskan Kontraktor mengganti pemasok.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: II - 11
Kontraktor harus menyediakan dilapangan 1 timbangan dan saringan–saringan standard
dengan penggetar (shaker) untuk mengecek secara teratur campuran yang sudah
direncanakan.
Kontraktor harus mengatur agar Direksi dapat memeriksa alat pembuat beton ready mix
bilamana diperlukan.
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang diperlukan, catatan-catatan mengenai semen,
agaregat dan kadar air kedap tiap adukan harus diserahkan kepada Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas setiap hari. Berat semen dan agregat kasar serta halus harus
terus dicatat dalam dokumen pengiriman, harus dilakukan pengujian secara periodi untuk
menentukan kadar air agregat dan jumlah air yang ditambahkan pada setiap adukan harus
disesuaikan menurut hasil tes tersebut.
Pada dokumen pengiriman harus dicantumkan catatan waktu pengadukan dan penambahan
air, dikirimkan bersama dengan pengemudi lori diparaf oleh pencatat waktu yang bertanggung
jawab di tempat pengadukan.
Di lapangan dibuat catatan yang meliputi hal-hal berikut ini:
a. Waktu kedatangan lori;
b. Waktu registrasi lori dan nama depot;
c. Waktu ketika beton telah dicorkan dan dibiarkan tanpa gangguan;
d. Mutu beton atau kekuatan yang ditentukan oleh ukuran agregat maksimum;
e. Posisi dimana beton dicorkan;
f. Tanda-tanda referensi dari kubus uji yang diambil dari pengiriman tersebut;
g. Slump (atau faktur kompaksi).
Beton harus ditempatkan dan dibiarkan tanpa gangguan, dalam posisi akhirnya dalam waktu 1
jam dari saat semen pertama kali bertemu dengan air pengaduk. Buku catatan harus selalu
tersedia untuk diperiksa oleh Direksi atau wakilnya.
3.3.18 Toleransi Ukuran Beton Yang Tidak Terbuka (Tidak ekspos)
Posisi bagian-bagian struktur antara lain as-as balok/dinding/pelat harus tepat dalam batas-
batas toleransi 1 cm tetapi akumulasi toleransi tidak diperbolehkan. Ukuran bagian antara lain
pada potongan-potongan balok/pelat harus tepat dengan toleransi –0,3 cm sampai +0,3 cm.
3.3.19 Cacat pada Beton
Walaupun hasil uji kubus sudah memuaskan, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas tetap berhak untuk menolak yang ternyata memiliki salah satu atau lebih dari cacat
berikut:
a. Beton tidak sesuai bentuk atau posisinya dengan yang diperlihatkan pada gambar;
b. Beton tidak tegak lurus atau datar menurut ketentuan;
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: II - 12
c. Beton mengandung kayu atau benda asing lainnya.
Setiap permukaan yang terlihat bersarang lebah tetapi diterima oleh Direksi harus diisi
dengan spesi semen yang memakai perbandingan semen dan agregat halus yang sama seperti
beton yang harus dikerjakan hingga mencapai permukaan yang benar dengan memakai kikir.
3.3.20 Air
Air untuk mengaduk dan mengeringkan beton harus bersih dari unsur-unsur atau kotoran
yang berbahaya yang dapat mempengaruhi daya pengikat semen.
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat meminta agar dilakukan uji
kimiawi setiap saat dan biaya pengujian ini dibebankan pada Kontraktor.
3.3.21 Selimut Beton
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi
pada masing-masing konstruksi adalah sebgai berikut :
a. Balok Sloof = 1,50 cm
b. Kolom = 1,50 cm
c. Ring Balok = 1,50 cm
c. Balok Latei = 1,50 cm
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 1
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
I. PEKERJAAN BONGKARAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
ini. Pekerjaan Ini meliputi:
1. Semua pembongkaran dinding bata, penutup lantai, penutup dinding, atap, plafon dan
lain-lain yang diisyaratkan untuk dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru baik
yang berupa struktural ataupun yang non struktural.
2. Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran itu dengan kendaraan truk ukuran
sedang keluar komplek proyek kecuali ditentukan lain kemudian oleh Direksi Proyek.
1.2. SYARAT PEMBONGKARAN
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Kontraktor harus meminta ijin dulu kepada
Pihak Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan dalam hal
pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja.
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan sesuai
petunjuk dari User.
3. Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site.
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan
pelaksanaan.
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup pekerjaan yang
ada di RAB, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan Kontraktor maka
kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b) Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan
merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar
c) Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan
orang lain, kecuali atas rekomendasi
d) Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek atau
atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas sisa bongkaran
tersebut harus dikumpulkan di suatu tempat diareal proyek
e) Untuk bongkaran genteng, kayu, plywood dan paku harus dikumpulkan sebagai berikut:
Paku.
Semua paku yang menempel pada kayu harus dicabut dan dikumpulkan.
Kayu.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 2
Semua kayu harus dikumpulkan menurut ukuranya dan disusun berdiri sesuai dengan
panjangnya.
Papan dan plywood harus dikumpulkan dengan ditumpuk sesuai dengan ukuranya.
Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-
bagian bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya
ditanggung Kontraktor.
Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk pekerjaan
yang baru kecuali atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
II. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan,
bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Pasangan batu bata
2. Adukan
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding
dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan
4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
2.2. STANDAR/ RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
2.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
pabrik serta merek dagangnya
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 3
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
2.4. BAHAN-BAHAN
1. Batu Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks
daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang
dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut
runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang
bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas,
harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang
Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus
menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas. Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak
memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari
tempat pekerjaan
2
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm , sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000.
2. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu
bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa.
Semen PC tipe I yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Semen
Padang atau Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas
standar konstruksi)
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras,
bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh
digunakan kembali
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3. Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
praktis dan ringbalk
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk
seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat
organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas
dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 4
2.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : Kolom praktis dan ringbalk
diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 13 cm. Bekisting
terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata
dan berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah
beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
b) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
c) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
d) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan
bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar
dipasang tegak lurus.
3. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat
harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
4. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 5
III. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti
dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
3.2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK untuk disetujui terlebih
dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain
daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan
bebas dari benda-benda asing.
3.4. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
Semen
a. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-
1995, seperti Semen Padang atau Tiga Roda.
b. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
Pasir
a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau
kotoran lain yang merusak.
b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang
halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 6
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir
dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan,
dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan kering
sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu.
Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen,
tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam
keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam
jumlah tertentu.
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat
merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada
dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai
ketentuan AASHTO T26 dan/ atau disetujui Konsultan MK.
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
Campuran 1 semen dan 4 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain
tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap
air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari
pabrik pembuat.
2. Pencampuran.
Umum.
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1
sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diijinkan digunakan.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih,
bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 7
b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi
listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di
bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua
minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air
hingga jenuh.
4. Pemasangan.
a) Plesteran Batu Bata.
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai.
b) Plesteran Permukaan Beton.
Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian–bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman
air.
Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak
lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
c) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 15-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5. Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran
menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan
setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-
kurangnya dua kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap
waktu harus memberi kemudahan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk dapat mengambil contoh pada bagian yang
telah diselesaikan.
b) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan
cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 8
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
4.1 BAHAN
Material kusen terbuat dari alumunium 4 inch yang digalvanis untuk menahan korosi
menggunakan merk YKK atau alexindo warna coklat dengan ketebalan minimal 2 mm.
Pengecatan menggunakan Cat dasar dan Powder Coating 60 mikron.
- Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel, screw dan lainnya sesuai ketentuan.
- Sealant Dinding (Tembok)
a) Bahan : Single komponen
b) Type : Silicone Sealant
KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan
jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan
peralatan untuk pekerjaan ini.
4.2. STANDAR DAN RUJUKAN
1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
2. British Standard (BS)
BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
3. American Society for Testing and Materials (ASTM).
ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire
Shapes and Tubes.
ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
4. American Architectural Manufactures Association (AAMA).
AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 9
4.3. DESKRIPSI SISTEM
1. Kriteria Perencanaan
Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian alumunium termasuk ketahanan kaca,
memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang
disyaratkan.
Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau
ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
2. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara
maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak
merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan
ini.
3. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
4.4. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
a) Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium
ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum pengadaan
bahan kelokasi pekerjaan.
b) Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawa atau harus dilengkapi dengan
data-data pengujian dan sertifikat dari pabrik pembuatnya.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
Ketebalan lapisan
Keseragaman warna
Berat
Karat
2
Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m untuk masing-masing tipe
3
Ketahanan terhadap udara minimal 15m /jam
2
Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m
2. Spesifikasi Teknis
Sesuai gambar kerja.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 10
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan
bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan
oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
b) Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar
Detail Pelaksanaan.
c) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan
semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang
tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar
Kerja.
5. Pengiriman dan Penyimpanan
a) Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar
Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
b) Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk
dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan
gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
c) Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat
dan lainnya.
6. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya
seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan
yang rusak dengan biaya Kontraktor.
4.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Fabrikasi
a) Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
b) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran
aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan
berikutnya.
b) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila
suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 11
tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-
sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus
diterimanya.
c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
e) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik.
f) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
kerusakan komposisi alumunium.
g) Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian
alumunium harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik,
seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
h) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
i) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan anokdisasi.
j) Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau
sealant.
k) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan
memenuhi ketentuan.
l) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan
memenuhi ketentuan.
m) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela alumunium, boleh dibawa
kelapangan/halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai
tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
n) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o) Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan
rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan.
p) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
q) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
persyaratan teknis yang benar.
r) Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi “sealant”.
s) Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
t) Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
dilindungi dengan “Lacquer Film”.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 12
u) Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen;
alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer
Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
V. PEKERJAAN KACA
5.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-
bahan serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
STANDAR/RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
5.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang
dianggap memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang
disyaratkan.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya.
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
5.4. BAHAN-BAHAN
Kaca polos tebal 5 mm harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass
yang datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot
buatan Asahimas.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
5.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan
kaca dan kualitas kaca.
Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 13
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
pekerjaannya.
2. Pemasangan Kaca.
a) Sela dan Toleransi Pemotongan. Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan
berikut :
Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
Kedalaman celah minimal 16 mm.
Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
b) Persiapan Permukaan.
Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka
dapat bergerak dengan baik.
Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk
pabrik.
Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan
lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.
c) Neoprene/Gasket dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai.
Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan
jendela, yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
d) Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan
bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor
tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
VI. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan
pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau
Spesifikasi Teknis.
6.2. STANDAR/RUJUKAN
SNI (Standar Nasional Indonesia)
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 14
ASTM (American Standard Testing Materials)
JIS (Japanese International Standard)
6.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli
dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas
dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
3. Ketidaksesuaian.
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan
yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
6.4. BAHAN-BAHAN
1. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.
Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan
lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan
harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
2. Alat Penggantung dan Pengunci.
a) Rangka Bagian Dalam.
a. Umum.
1. Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu
KM/WC) harus sama dengan merek ONASIS atau DECKSON atau
WILKA dengan sistem Master Key model U handle.
2. Semua kunci harus terdiri dari :
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 15
Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau
kuningan dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
bahan nikel stainless steel hair line.
Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis
seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun
pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang
(latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang
untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate..
b) Engsel.
Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun
dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing
berukuran 102mm x 76mm x 3mm, seperti tipe SELL 0007 ONASIS atau
DECKSON atau WILKA.
Engsel tipe casement produk ONASIS atau DECKSON atau WILKA.
c) Grendel jendela rambuncis.
Grendel jendela dari produk ONASIS atau DECKSON atau WILKA.
d) Grendel pintu.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk ONASIS atau
DECKSON atau WILKA.
e) Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel
hair line finish, kecuali bila ditentukan lain.
6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan
serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,
untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
c) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel
dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe casement yang dilengkapi
dengan 1 (satu) buah grendel rambuncis.
d) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
e) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
hendel/pelat, kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
2. Pemasangan Pintu.
a) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 16
b) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan
engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel
tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut.
c) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat
penutup muka dan pelat kunci.
d) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam
sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3. Pemasangan Jendela.
a) Daun jendela dengan engsel tipe casement dipasangkan ke kusen dilengkapi grendel
jendela rambuncis, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya
dalam Gambar Kerja.
b) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan
sebuah pengunci.
VII. LANGIT-LANGIT PVC
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel PVC untuk pekerjaan, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
7.2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
7.3. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis.
a) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan, data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui.
b) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek. Bahan-
bahan dengan merek lain yang dikenal dapat digunakan selama bahan pengganti
tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan yang sama dengan produk yang
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini dan disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan harus
ditutup dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat
panel.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 17
b) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara dapat
bersirkulasi dengan bebas di sekitar tumpukan.
Ketidaksesuaian.
a) Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak setiap
pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan atau tidak
sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini
menjadi beban Kontraktor.
c) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan
bahan yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan
Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini.
7.4. BAHAN-BAHAN
Panel pvc
Panel PVC harus dibuat dari bahan baku PolyVinyl Chloride (PVC) merk shunda tebal
minimal 8 mm. PVC mempunyai sifat keras dan kaku. Kekuatan benturannya baik,
mudah terdegradasi akibat panas dan cahaya, mudah disintesis, bentuknya serbuk putih
sehingga mudah diolah, mudah larut dalam suhu kamar serta tidak mudah terbakar, dan
memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :
a. PVC memiliki sifat unik yang membuatnya cocok untuk banyak kegunaan.
Ketahui karakteristik bahan PVC dari daftar berikut ini :
b. Kepadatan tinggi : Kepadatan PVC adalah 1,38 g/cm3.
c. Biaya rendah : Ekonomis ramah dan terjangkau.
d. Daya tahan yang baik : PVC dapat bertahan hingga 40 tahun.
e. Kekuatan tinggi : Kekuatan tarik tinggi (2,6 N/mm2) yang berarti dibutuhkan
banyak tenaga untuk meregangkannya dan mematahkannya.
f. Isolator listrik yang sangat baik : PVC tidak menghantarkan listrik,
membuatnya bagus untuk isolasi listrik.
g. Tahan api : Ketika PVC terbakar, perlahan-lahan memadamkan api karena
mengandung klorin dan kandungan oksigen rendah yang digabungkan tidak
baik untuk api
h. Memiliki permukaan yang rata sehingga tidak memerlukan dempul atau meni
Seperti Kalsiboard produksi Eternit Gresik atau yang .
Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 18
7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Umum.
Panel digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Panel harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Persiapan.
Panel memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal sebelum
penyelesaian.
Panel harus dipotong dengan alat pemotong yang direkomendasikan pabrik pembuat
panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan,
seperti armatur lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
Pengencangan.
a) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi
dari pabrik pembuat panel
b) Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.
Paku atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel. Kepala paku
atau sekrup kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang
halus.
Sambungan.
a) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk
garis, harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan
cuaca seperti direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan.
b) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang
memiliki ukuran yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan
bahan pengisi.
c) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan
harus ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik
pembuat panel.
Aplikasi.
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :
a. Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi
pekerjaan.
b. Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan kompon
penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 19
VIII. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING
8.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam maupun luar
bangunan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi penyediaan alat, bahan
dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang dilapisi keramik sesuai dengan
gambar dan schedule finishing.
8.2. PELAPIS DINDING KERAMIK
8.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
8.2.2. STANDAR/RUJUKAN
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
Australian Standard (AS)
British Standard (BS)
American National Standard Institute (ANSI).
8.2.2 PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
a) Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Konsultan MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi
proyek.
b) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
8.2.3 BAHAN-BAHAN
a. Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI.
Ubin keramik berglasur atau ditentukan lain dalam gambar merek mulia keramik.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 20
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya
tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ubin Keramik
Ubin keramik atau ditentukan lain dalam gambar merk mulia keramik:
Keramik polished ukuran 250 mm x 400 mm untuk dinding KM/WC
Tipe dan warna masing-masing ubin harus sesuai Skema Warna yang sudah
ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya atau persetujuan dari Owner.
c. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat
dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
8.2.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan.
Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air
kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin
ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan.
Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimulai, plesteran harus dalam keadaan
kering, padat, rat dan bersih.
Adukan untuk pasangan ubin dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus
terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan
plesteran dan permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang
sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rat.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik.
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak
lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 21
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu
sisi, bila tidak terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
dengan kain lunak yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri
dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau
sesuai pengarahan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada
yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya
dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak
permukaan ubin.
9. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
9.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras
termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
9.2 KERAMIK LANTAI
9.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini. Ubin keramik berglasur atau
ditentukan lain dalam gambar terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
9.2.2 STANDAR/RUJUKAN
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
4. Australian Standard (AS)
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 22
5. British Standard (BS)
6. American National Standard Institute (ANSI).
9.2.3 PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum
dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
9.2.4 BAHAN-BAHAN
1. Umum.
Ubin /granit harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang
memenuhi ketentuan SNI.
Ubin/granit yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Ubin Keramik Berglasur.
Ubin keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari beberapa jenis
seperti tersebut berikut :
Rumah pejabat pengawas granit merek Jetri.
Granit unpolish ukuran 600 mm x 600 mm untuk Lantai eksterior
Granit polish ukuran 600 mm x 600 mm untuk Lantai interior.
Keramik berglasur merk mulia keramik ukuran 400 mm x 400 mm untuk lantai
KM/WC
Rumah dinas kepala KPP Curup granit merek Niro Granit
Granit unpolish ukuran 600 mm x 600 mm untuk Lantai eksterior
Granit polish ukuran 600 mm x 600 mm untuk Lantai interior.
Keramik berglasur merk mulia keramik ukuran 400 mm x 400 mm untuk lantai
KM/WC
3. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat
dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 23
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
9.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-
benar selesai.
Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air
kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin
ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
2. Pemasangan.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus
terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir
dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rat.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik.
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak
lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu
sisi, bila tidak terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Konsultan MK.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
dengan kain lunak yang baru dan bersih.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 24
3. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada
yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya
dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak
permukaan ubin.
10. PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG METAL BERPASIR
10.1 LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik dan
sempurna sampai diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan penutup
atap bangunan lapangan tenis tertutup, dengan bentuk atap melengkung seperti yang
ditunjukkan dalam gambar dan termasuk antara lain dengan aksesorisnya, nok, reng, kaso
dan insulasi bangunan atau sesuai dengan petunjuk dari Perencana dan Pengawas.
10.2 PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan Penutup Atap
Diskripsi ;
Genteng metal pasir adalah atap berbahan dasar baja galvanum, yang dilapisi oleh
zinc dan aluminium. Genteng ini merupakan salah satu jenis genteng metal yang
dibuat dengan tambahan proses tabur batu-batuan alam yang berfungsi sebagai
peredam suara dan panas.
Terbuat dari bahan dasar : Galvalum
Dimensi / ukuran : Panjang 870 mm ( - 0 s/d +20 )
: lebar 885 mm ( - 20 s/d +20 )
: Tebal minimal 0,3 mm ( ± 0,3 )
Berat : 2,1 Kg perlembar
Warna : Hitam
Merk : Sakura
Bahan atap garasi mobil, atap spandek berpasir merk sakura tebal minimal 0,30
mm
2. Aksesoris Atap
Atap genteng metal pasir sebagai penutup atap harus dilengkapi dengan aksesoris-
aksesoris material sejenis, yang antara lain :
Nok Puncak
Lisplank GRC
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 25
Sekrup ( sesuai type yang dibutuhkan )
3. Sekrup
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.
4. Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan bekas/rekondisi) dalam
keadaan baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
5. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-bahan
dalam pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
10.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
6. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar
pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan dalam gambar,
serta melakukan pengukuran-pengukuran setempat.
7. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop drawing
yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakihiran-
pengakhiran dan lain-lainnya.
8. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording atau rangka
diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang rata (tidak
bergelombang), Jarak reng 32 cm,
9. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua ( paling
bawah setelah listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm.
10. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap, dengan jarak
overhang maksimal adalah 5 cm dari lkistplang.
11. Penyekrupan menggunakan skrup dari pabrik dengan warna yang sesuai dengan lembar
atapnya, penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang
interlock pada lembaran atap.
12. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima, dilanjutkan
dengan gelombang keduadengan keempat, gelombang keenam digunakan untuk overlap
dengan lembar atap selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan
lembaran atap diatasnya.
13. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris pertama pemasangan
menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua dari bawah dimulai dengan menggunakan
lembaran atap yang dipotong menjadi dua, baris ketiga, kelima dan seterusnyaseperti
pada pemasanganbaris poertama, baris keempat, baris keenam, dan seterusnya seperti
pada baris kedua.
14. Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan asesoris
15. Pemasangan Nok, nok menggunakan standart
16. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang
lainnya.
17. Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 26
18. Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS) disambung
dengan teknis lipatan dan disolder timah sepanjang sambungan. Sebelum dipasang pada
jurai atau tepi atap pelat ini dibentuk dan dicat dengan plincote hingga merata.
19. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pekerjaan
termasuk jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara atap sesuai dengan
petunjuk/ persetujuan Pengawas/ MK.
20. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau
mengganti yang rusak baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi baik
dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
11. PEKERJAAN PENGECATAN
11.1 KETERANGAN
Bahan penutup dinding menggunakan Cat Interior dan Eksterior dengan mutu yang baik.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
spesifikasi dari pabrik.
a. Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
11.2 PELAKSANAAN
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan
kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja.
c. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat pada
posisinya.
d. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan.
e. Hasil pemasangan pekerjaan Pengecatan harus merupakan hasil pekerjaan yang rapi
dan tidak bergelombang.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 27
f. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar
matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume
yang dibutuhkan.
11.3 LINGKUP PEKERJAAN
a) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga
kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya,
sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
b) Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
11.4 PROSEDUR UMUM
a) Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan MK / Konsultan
Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK / Konsultan Pengawas dan akan
diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna.
b) Contoh dan Pengujian.
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada
didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30
(tiga puluh) hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan
yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna
untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
11.5 BAHAN-BAHAN
a) Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor
takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik dan nama
pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua
bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 28
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi jotun, jotun
WaterGuart untuk bagian interior melindungi dari penetrasi air. Jotun Jotashield
untuk bagian eksterior yaitu cat anti-kotor yang membersihkan sendiri setiap kali
hujan.
11.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum.
a) Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan
yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus
disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
c) Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca
lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas
pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
d) Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan.
Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu,
lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
e) Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
f) Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
g) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas .
h) Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
i) Dan atau sesuai teknis pelaksanaan dari pabrik.
2. Teknis.
a) Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan teknik
pengecatan Jotun. Dilakukan kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan,
penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan
persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau
ada bekas - bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan dan
roller.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 29
b) Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik cat
yang dipilih atau ditunjuk.
c) Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya
diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas .
d) Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang
dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
e) Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain
kering.
f) Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang
tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
3. Permukaan Barang Besi/Baja.
a. Besi/Baja
a) Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya
harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan
pasir/sand blasting sesuai standar.
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
zat pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
c) Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b) Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus
dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan
yang sudah disiapkan di atas.
c) Pelaksanaan Pengecatan.
1. Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan
cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang
sama.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 30
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang
sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
dasar terlebih dahulu.
2. Proses Pengecatan.
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
b) Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering), sesuai ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton,
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,
maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan
mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5
liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor
untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di
bawahnya).
4. Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 31
c) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan
dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
12. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN AKSESORISNYA
12.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti
ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
12.1 PEKERJAAN SANITAIR
12.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan
dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
12.1.2 BAHAN-BAHAN
Barang-barang yang akan dipakai menggunakan merek american standar. Bahan-bahan nya
adalah sebagai berikut :
Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (Luxia Dual Flush, tipe TP404 White atau
sesuaikan dengan gambar kerja), lengkap dengan kran pembilas dan peralatan lain
(warna standard).
Water Closet Jongkok
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja), lengkap
dengan stop kran dan peralatan lain (warna standard).
Wastafel
a) Wastafel Gantung Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe bath and shower
mixer air panas dingin atau sesuaikan dengan gambar kerja), lengkap dengan
keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard).
b) Sink dapur merek sesuai gambar kerja.
c) Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran, siphon
dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
1. Keran, Floor Drain, Dll
Keran air, merek dan type sesuai gambar kerja
Floor Drain, merek dan type sesuai gambar kerja
Shower, merek dan type sesuai gambar kerja
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: III - 32
2. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
sedikitpun merk american standart. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas bersama dengan
Konsultan Perencana.
12.1.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli pemasangan
barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sangat
rapi.
1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak diijinkan.
Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa
sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat.
2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Bak cuci tangan tipe dinding harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak bagian
luar alat-alat tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila ditunjukkan lain dalam
Gambar Kerja.
4. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabinter
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5. Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuatnya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
6. Pemasangan alat-alat sanitair lain
Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat sedikitpun. Floor drain harus
dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain
dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian
sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: IV - 1
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN
PLUMBING
PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar
perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara
spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis
yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan kewajiban kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan sistem Penyediaan dan Distribusi Air-Bersih
b. Pekerjaan Penyaluran Air-kotor dalam bangunan sampai dengan sistem
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
c. Pekerjaan talang Air Hujan.
d. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk
kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan
secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan
Teknis.
e. Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan
sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.
4.1.2. Pekerjaan Air Bersih
a. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara lengkap
sehingga sistem dapat bekerja secara baik.
Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih ke titik-
titik distribusi air bersih sesuai dengan gambar perencanaan.
b. Bahan : Pipa PVC Rucika ukuran ½ inch.
4.1.3. Pekerjaan Air Kotor Dan Air Bekas Dalam Bangunan
a. Lingkup Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL).
b. Persyaratan Bahan dan Peralatan
Pipa PVC Rucika ukuran 4 inch.
- Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam
sistem pemipaan ini harus dari jenis PVC dan berasal dari satu merk
serta mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-85.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: IV - 2
- Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan
pipa dari berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh
sambungan (mock up) antara pipa dengan pipa dan pipa dengan fitting
untuk ditunjukkan kepada Direksi Konsultan Manajemen Konstruksi
dan mendapat persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting tersebut
serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
c. Persyaratan Pelaksanaan
Pemipaan
- Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari
satu merek.
- Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
- Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi
dengan pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-
penembusan beton lantai maupun dinding.
- Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan
gambar pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup
pula dalam gambar tersebut.
- Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah
masuknya gas yang berbau kedalam ruangan.
- Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang mengandung lemak
dipasang clean out di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama
(di setiap pintu shaft).
PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN
A. lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua
material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan,
pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh
instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti
ditunjukkan dalam gambar-gambar perencanaan listrik.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-
gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai
dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: IV - 3
B. Bahan
- Lampu downligth 18 Watt Philips
- Lampu baret Philips
- Saklar tunggal philips
- Saklar ganda philips
- Stop kontak ganda philips
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Halaman: V-1
BAB V
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini
tetapi didalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat
dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan
diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan
Perencana perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana
Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat
dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah
tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan
diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana
Anggaran Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus
diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.
PERENCANAAN RENOVASI RUMAH DINAS DAN SARANA PRASARANA KPP PRATAMA CURUP