| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0820351088418000 | Rp 3,097,915,414 | - | |
| 0753129303009000 | Rp 3,219,000,000 | - | |
| 0314950965071000 | Rp 3,347,459,425 | - | |
| 0634665947036000 | Rp 2,730,761,520 | Daftar peralatan yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan | |
| 0758649941008000 | - | - | |
| 0023038987801000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
Sampulu Sada Konstruksi | 03*8**3****02**0 | - | - |
| 0821262722418000 | - | - | |
| 0016653230807000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0012165676424000 | - | - | |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0668550320003000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0033353632429000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0023796394086000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0757803234436000 | - | - | |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - | - |
| 0315387258403000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
CV Bima Putra Gemilang | 05*9**9****43**0 | - | - |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0867861361009000 | - | - | |
| 0316830835544000 | - | - | |
| 0762214179816000 | - | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0027647288701000 | - | - | |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - | - |
| 0800975997101000 | - | - | |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
PT Torpana Nusantara Indah | 0028354538001000 | - | - |
| 0927821454009000 | - | - | |
| 0016582348101000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
| 0842031296001000 | - | - | |
| 0013270327002000 | - | - | |
| 0019799725005000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0965863269223000 | - | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
Cvharvistjayabersama | 08*4**0****08**0 | - | - |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0660392770086000 | - | - |
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTRIAN KEUANGAN
1.1. Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pengiriman tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu oleh Pelaksana Pekerjaan, yang dibutuhkan dalam seluruh pekerjaan sehingga
mencapai hasil semua pekerjaan INTERIOR/FITTING-OUT yang bermutu baik.
Apabila terdapat pekerjaan yang harus dilaksanakan di luar lokasi proyek/site (di workshop),
maka pemasangan, penyetelan serta perapihan saja yang diperbolehkan dilakukan di lokasi
proyek/site. Dan Pelaksana Pekerjaan wajib mengundang pihak-pihak :
● Pemilik Proyek/Pemberi Tugas/Owner,
● Konsultan Perencana/Desain Interior,
● dan/atau Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK)/Project Management (MK)
dalam rangka untuk memperlihatkan hasil kemajuan kuantitas dan kualitas pekerjaannya di
workshop (contoh : pekerjaan pembuatan wall panel)
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib mempelajari dan mematuhi
peraturan/ketentuan yang berlaku di gedung dimana lokasi proyek berlangsung; kontrak dengan
pemberi tugas; serta dokumen yang menjadi kesatuan dari kontrak.
1.2. Persyaratan Prosedur Keselamatan Kerja
Pelaksana Pekerjaan wajib mematuhi standar peraturan Keselamatan Kerja yang berlaku di lokasi
proyek/pekerjaan.
● Wajib menyediakan alat Pemadam Kebakaran portable (Portable Fire Estinguisher) dengan
kapasitas dan jumlah sesuai dengan arahan dari Konsultan Pengawas/MK dan tim dari HSE (Health,
Safety & the Environment) Pemilik proyek bersangkutan.
● Tenaga kerja yang dikirim ke lokasi proyek, wajib mengenakan pakaian atau alat sesuai
untuk Keselamatan Kerja (PPE/Personal Protection EquiMKent).
● Pelaksana Pekerjaan wajib memiliki sertifikat dan prosedur K3L (Keselamatan, Kesehatan
Kerja & Lingkungan).
● Prosedur K3L harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas/MK untuk monitor rutin.
● Briefing rutin harian K3L wajib dilaksanakan dan diwajibkan kepada Pelaksana Pekerjaan
untuk menempatkan penanggung-jawab K3L di lokasi proyek.
● Pelaksana Pekerjaan harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
pekerjaan berupa asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
● Pelaksana/ Kontraktor/Pemborong bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti
rugi (klaim) yang diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam
melaksanakan pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian
Pelaksana Pekerjaan.
● Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK).
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
1.3. Serah Terima Lokasi & Survey Bersama
Diwajibkan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk melakukan survey bersama dengan Pihak pemberi
tugas dalam hal ini Konsultan Pengawas/MK, beserta pihak Pengelola Gedung (Building
Management/Landlord).
Survey bersama ini akan di lakukan pemeriksaan, pemotretan terhadap keadaan existing gedung
saat serah terima yang kemudian hasil survey bersama ini dicatat dalam sebuah Berita Acara (BA)
serah terima lokasi, termasuk foto dan catatan sebagai lampiran.
1.4. Kebersihan & Pengamanan.
Pelaksana Pekerjaan wajib untuk selalu menjaga & memelihara kebersihan dan kerapihan lokasi
pekerjaan.
● Apabila di area/lokasi pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan di lokasi proyek,
maka Pelaksana Pekerjaan wajib mengamankan, melindungi atau memindahkan barang-barang
tersebut dari akibat pekerjaan Interior/Fitting-out di lokasi proyek bersangkutan. Material pelindung
yang dipakai adalah berupa plastik lembaran, karton kardus, tripleks tipis atau material lain yang
disetujui Konsultan Pengawas/MK.
● Pemasangan alat-alat bantu (seperti : scaffolding, tangga, dll) harus dipasang secara hati-
hati dengan mencover kaki dari peralatan tersebut apabila dipasang di area yang telah di finishing
dengan material lantai yang sudah terpasang seperti granite tiles, vinyl tile dan lain sebagainya.
● Pemindahan atau pembongkaran barang-barang existing atau di lokasi proyek harus
disetujui dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK.
● Semua pekerjaan yang menimbulkan bau, debu, diwajibkan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk
menyediakan Blower dan menyalurkan udara bau dan kotor tersebut ke shaft non elektrikal yang
berhubungan dengan udara luar.
● Pelaksana Pekerjaan harus mengkonsultasikan semua pekerjaan yang menimbulkan bau
menyengat kepada konsultan Pengawas/MK serta mendapatkan ijin dari Pihak Pengelola Gedung.
● Disarankan untuk semua pekerjaan penyemprotan yang menimbulkan bau, sebaiknya
dilakukan di luar site/lokasi; contoh : pekerjaan finishing cat Duco.
1.5. Klarifikasi & Marking.
Sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi ukuran-
ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran sebenarnya di lokasi,
harus dilakukan marking oleh Pelaksana Pekerjaan untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan
dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek yang dilengkapi dengan keterangan
secara mendetail.
Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perencana dan
didokumentasikan dalam BERITA ACARA MARKING agar dapat ditentukan sebagai pedoman atau
referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan lapangan harus segera
dilaporkan kepada Pengawas dan Pemberi Kerja untuk pengambilan keputusan.
Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apapun menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan, karena itu diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara komprehensif
terhadap gambar- gambar dan dokumen yang ada.
1.6. Tenaga Pelaksana Pekerjaan
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
Daftar Personil Inti/Tenaga Ahli/Teknis/Terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan :
No Jabatan dalam Jumlah Pendidikan SKA/SKT Pengalaman
project Tenaga
1 Pelaksana 1 Org S1 –Arsitektur/ Pelaksana Pekerjaan 2 Tahun
Pekerjaan sipil/i nterior Interior
Interior
2 Petugas 1 Org Pelatihan K3 Konstruksi
Keselamatan
Konstruksi
3 Mandor 1 Org STM/SMK Tukang Kayu 5 Tahun
Sederajat
4 Mandor 1 Org STM/SMK Tukang Partisi /Plafon 5 Tahun
Sederajat
5 Mandor 1 Org STM/SMK Tukang Cat 5 Tahun
Sederajat
6 Mandor 1 Org STM/SMK Tukang Bangunan 5 Tahun
Sederajat
● Pemberi Kerja berhak menolak atau memerintahkan penggantian personil lapangan dari
Pelaksana Pekerjaan bila dianggap tidak cakap/tidak mampu melaksanakan tugas dan dapat
mengganggu/menghambat pelaksanaan pekerjaan.
● Kepala Proyek harus dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab penuh demi kelancaran
pekerjaan dan dapat mengambil keputusan keputusan yang dianggap perlu dilapangan atas nama
Pelaksana Pekerjaan.
1.7. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan & Rapat Koordinasi.
Sebelum memulai pekerjaan Pelaksana Pekerjaan harus menyiapkan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan (kurva-S dan Bar-Chart) dengan detail, yang diperlihatkan urutan pelaksanaan kegiatan
beserta waktu yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Pengawas untuk mendapat persetujuan
yang diketahui oleh Pemberi Kerja. Selanjutnya jadwal ini akan digunakan sebagai acuan dalam
melakukan pekerjaan dan penetapan kemajuan (progress) fisik pekerjaan.
Perusahaan Pelaksana Pekerjaan wajib membuat laporan-laporan dimana tertulis proses kemajuan
pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang didatangkan ke proyek, jumlah
tenaga kerja, jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta hal-hal lain yang perlu diungkapkan mengenai
kondisi perkembangan proyek.
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mengajukan laporan kemajuan/progress dan prestasi pekerjaan
mingguan dan bulanan yang merupakan hasil dari rencana mingguan/ bulanan yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas/MK. Dimana format laporan akan dipergunakan adalah dengan
kesepakatan antara Konsultan Pengawas/MK dengan Pelaksana Pekerjaan pada saat Kick Off
meeting atau rapat tersendiri (khusus).
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menghadiri rapat koordinasi proyek yang diselenggarakan oleh
Konsultan Pengawas/MK yang kesepakatan hari & waktunya ditentukan kemudian. Wakil dari
peserta rapat koordinasi tersebut adalah personil/petugas yang menjadi Pimpinan (Manajer) proyek
keseluruhan, atau personil/petugas yang benar-benar cakap/mengerti dari keseluruhan materi dan
jalannya proyek dan personil/petugas tersebut diketahui dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
Juga personil/petugas tersebut tercantum dalam Struktur Organisasi Proyek Pelaksana Pekerjaan
bersangkutan.
1.8. Persyaratan Ajuan Bahan/Material dan Gambar.
Sebelum Pelaksanaan :
a. Ajuan Bahan/material : Perusahaan Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk menyerahkan
data-data teknis dari barang/item/pekerjaan yang digunakan di proyek ini. Yaitu dengan
menunjukkan brosur atau buku lainnya yang menunjukkan semua hal yang menyangkut semua
produk/barang/item pekerjaan yang dipakai dalam proyek, disertai contoh material atau bahan,
komponen, asesoris, dan lain-lain.
b. Mock-up/prototipe : Perusahaan Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk membuat contoh
mock-up/ prototipe untuk barang/item/pekerjaan yang jenisnya ditentukan sesuai dengan petunjuk
dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas/MK.
c. Standard Produksi : Contoh prototipe/mock-up yang disetujui oleh Pemberi Tugas,
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas/MK tersebut, dijadikan standar dalam pekerjaan
pelaksanaan barang/item/pekerjaan tsb. selanjutnya di proyek ini.
d. Shop Drawing, Laporan Kemajuan Pekerjaan, As Built Drawing dan Buku Petunjuk
Pemeliharaan ( Manual Book ) :
● Sebelum memulai pekerjaan pelaksanaan, Perusahaan Pelaksana Pekerjaan diwajibkan
untuk membuat gambar koordinasi berupa SHOP DRAWING yang teknis ajuannya dibuat atas
petunjuk dari Konsultan Pengawas/MK.
Saat & Sesudah Pelaksanaan :
● Perusahaan Pelaksana Pekerjaanwajib menyediakan seluruh dokumen Gambar
pelaksanaan dan dokumen pendukung lainnya, untuk ditempatkan di Kantor Perusahaan Pelaksana
Pekerjaan di lapangan/proyek.
● Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca dan sudah
mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.
● Setelah pekerjaan pelaksanaan selesai 100% atau Serah Terima Pertama sudah dilakukan,
Perusahaan Pelaksana Pekerjaandiwajibkan untuk membuat gambar akhir (Final) berupa AS BUILT
DRAWING, yaitu berisi semua gambar teknis yang terakhir dan terpasang di lokasi proyek dari
seluruh item pekerjaan yang dilaksanakan. Draft gambar-gambar As Built harus dilakukan secara
Fast Track/overlap begitu pekerjaan di lantai bersangkutan selesai dilakukan, agar tidak tertunda
penyelesaian keseluruhannya dan menumpuk di akhir proyek.
● Perusahaan Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk membuat buku petunjuk pemeliharaan
atau Manual Book, dari item barang atau pekerjaan yang sudah terpasang.
1.9. Pengiriman, Pengamanan & Pembersihan.
a. Pengiriman.
Semua barang yang sudah jadi, baik pekerjaan Interior maupun Panel Dinding, dan akan dikirim ke
lokasi proyek, harus dibuatkan metode kemasan pengepakan (packaging) yang baik dan aman, agar
terhindar/mengurangi dari kerusakan saat pemindahan dan perjalanan di angkutan kendaraan
barang dan pengangkutan di lokasi proyek (loading & unloading).
Baik barang Interior (Pintu, Panel, dll), harus diberi tanda/label, baik di barangnya sendiri maupun di
kemasan pengepakannya, agar memudahkan saat cek list dan penempatan setiap item furnitur pada
tempat/posisi sebenarnya di lokasi proyek. Tanda/label tersebut harus se-informatif mungkin dan
format-nya diajukan dulu untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
b. Pengamanan.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
Semua barang yang sudah jadi, baik yang masih di gudang Pelaksana Pekerjaan maupun yang
sudah ada atau terpasang di lokasi proyek, harus diberi perlindungan agar tidak rusak, akibat adanya
pekerjaan lain yang mungkin dapat menyebabkan rusaknya furnitur.
c. Pembersihan.
Setelah penyetelan semua barang yang sudah jadi, selesai dilakukan, sebelum penyerahan barang,
Pelaksana Pekerjaan harus membersihkan seluruh noda, bekas goresan maupun kotoran akibat
debu, bekas kotoran dari luar ataupun bekas sidik jari/telapak tangan dari pekerja.
Acara serah terima semua barang yang sudah jadi tersebut harus dalam kondisi yang baik dan
sempurna.
1.10. Masa Pemeliharaan.
Dalam masa pemeliharaan, Pelaksana Pekerjaan tetap bertanggung jawab untuk memelihara
pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut ada
pekerjaan-pekerjaan yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik, sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas/MK, maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut
secepatnya.
Apabila dalam masa pemeliharaan ini Pelaksana Pekerjaan tidak melaksanakan perbaikan-
perbaikan seperti yang diminta Konsultan Pengawas/MK, maka penyerahan kedua (serah terima ke-
2) tidak dapat dilaksanakan.
1.11. Rencana Kerja dan Syarat
Pelaksana Pekerjaan harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian Gambar Kerja/DED,
Kerangka Acuan Kerja, Spesifikasi Teknis dan dokumen lelang lainnya, guna penyesuaian dengan
kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
● Pelaksana Pekerjaan wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai rencana kerja
atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak menggangu aktifitas gedung secara total.
● Pelaksana Pekerjaan harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan, yang
ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan/site yang bertindak sebagai wakil Pelaksana
Pekerjaan di lapangan/site dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan
teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima segala instruksi dari Konsultan
Pengawas/MK.
● Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek/site selama jam-
jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Konsultan
Pengawas/MK.
● Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas/MK dalam pelaksanaan disampaikan langsung
kepada Pelaksana Pekerjaan melalui Penanggung jawab tersebut sebagai penanggung jawab
lapangan.
● Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang ketat terhadap
semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang berada di bawahnya. Siapapun
diantara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun
merusak ketertiban, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan
Pengawas/MK.
● Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul
dilapangan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan, yang disebabkan oleh penggunaan
bahan-bahan yang tidak sesuai atau cara pengerjaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana Pekerjaan
untuk mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh Konsultan Pengawas/MK atas biaya
Pelaksana Pekerjaan.
1.12. Perbedaan dalam Dokumen Lelang
● Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan dokumen lainnya, maka Pelaksana
Pekerjaan harus menginformasikan secara tertulis kepada Pengawas / Pemberi Kerja.
● Jika di dalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala dan
notasi/dimensi dengan keadaan lapangan maka yang menjadi acuan adalah notasi/dimensi yang
tertera dalam DED dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
● Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja atau dokumen yang berlainan atau
bertentangan maka yang diambil sebagai patokan adalah DED dan harus mendapat persetujuan dari
Pengawas.
● Jika perubahan gambar yang mempengaruhi terhadap nilai kontrak, Pelaksana Pekerjaan
harus mengajukan pemohonan secara tertulis untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja.
SPESIFIKASI TEKNIS INTERIOR/FIT-OUT
Pasal 1
Pekerjaan Persiapan
1.1. Pekerjaan Pembongkaran
1.1.1. Pekerjaan Pembongkaran.
Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus memberitahukan kepada
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas (MK) dan pihak terkait (Pengelola Gedung) guna
pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
1.1.2. Pemeriksaan Tempat Kerja.
a. Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang
mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
b. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi
lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas (MK), Perencana dan Pemberi Tugas.
1.1.3. Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi.
Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi lain dengan menutupnya
dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh Konsultan Pengawas, Pemilik bangunan
(Pengelola gedung) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
1.1.4. Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
b. Pembongkaran meliputi partisi gypsum, pintu kaca, partisi kisi-kisi dan wastafel. Area
pembongkaran terlampir dalam gambar kerja perencanaan.
c. Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran yang
mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
d. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan yang tidak
dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
e. Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana
pembongkaran/kontraktor.
f. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan (proyek).
g. Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh dan dapat digunakan kembali, disimpan
dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas/MK dengan
disertai daftar/list item barang-barang tersebut.
1.2. Pekerjaan Pengamanan.
1.2.1. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan di lokasi
proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat
pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik lembaran atau karton
kardus atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.
1.2.2. Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus dipasang secara hati-
hati.
Pasal 2
Pekerjaan Lantai
2.1. Pekerjaan Lantai Vinyl Tile
2.2.1. Persyaratan Bahan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai vinyl sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
a. Bahan yg digunakan adalah:
● Vinyl Tile Poshflor/SMJ atau produk lain yang setara dan bermutu baik.
● Bahan perekat adalah lem putih Rakol/ Fox/168 atau produk lain yang setara.
b. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Konsultan
Perencana dan Pemberi Tugas.
2.2.2. Syarat Pemasangan
a. Contoh bahan :
1. Sebelum mulai pemasangan Vinyl Tile, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh Vinil yang akan dipasang lengkap dengan sertifikat atau surat
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
pemyataan dari produsennya yang menjelaskan Vinyl tersebut benar-benar sesuai dengan
persyaratan pabrik pembuatnya.
2. Vinil sheet yang akan dipasang sudah harus mendapatkan persetujuan PENGAWAS terlebih
dahulu.
b. Tenaga dan Peralatan :
1. Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai tenaga ahli atau tenaga kerja yang terampil dalam
pekerjaannya dengan menunjukkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
c. Persiapan Pemasangan
1. Sebelum Vinyl dipasang diatas lantai existing, permukaan lantai tersebut harus rata
(dikompon jika diperlukan untuk mengisi nat keramik), bersih dari kotoran debu, air,minyak dan lain-
lain.
Bila terdapat out let/in let pada permukaan lantai, finishing pekerjaan tersebut harus sudah
dikoordinasikan penyelesaiannya dengan disiplin lain.
d. Vinylsheet on Floor
- Vinyl dipasang pada muka lantai yang telah dibuat betul-betul rata
- Pada pertemuan lantai vinyl dengan jenis bahan lantai lain harus diselesaikan dengan bahan
plat stainless steel jenis ASII-304 yang khusus dibuat untuk digunakan sebagai penutup sambungan
tersebut.
- Lay out vinyl sesuai dengan shop drawing yang telah disetujui PENGAWAS.
2.2.3. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan
Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki vinyl tile yang cacat atau tidak menempel dengan baik pada
lantai. Kerusakann vinyl yang tidak disebabkan oleh Pemilik pada Pelaksanaan harus diperbaiki
Pelaksana Pekerjaan dan biaya yang yang ditimbulkan menjadi tanggun jawab Pelaksana
Pekerjaan.
b. Pengamanan
1. Setelah pemasangan vinyl diatas lantai existing permukaannya harus dibersihkan dengan
pengisap debu sehingga diperoleh permukaan vinyl yang benar-benar bersih, bebas dari noda-noda
kotoran dan sebagainya.
Kemudian lantai vinyl tersebut ditutup dengan bahan pelindung misalnya lembaran plastic dan lain
sebagainya.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan alat pengaman dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang telah diselesaikan. Biaya yang dikeluarkan untuk alat pengaman / perlindungan
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
2.2.4. Syarat Penerimaan
a. Hasil pekerjaan vinyl diatas lantai harus rapat pada posisi sikunya rata, serta dijamin
fleksibilitasnya; tidak kotor / cacat.
b. Penyelesaian dengan material finishing lainnya harus terjamin rapih.
2.4. Pekerjaan Lantai Karpet
2.4.1. Persyaratan Bahan
a. Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai karpet tile sesuai yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
● Bahan Carpet Tile FloorNine/Raddison/Tajima atau produk lain yang setara dan bermutu
baik.
● Bahan perekat adalah lem putih Rakol atau Fox atau produk lain yang setara.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
b. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Konsultan Perencana
dan Pemberi Tugas.
2.4.3. Syarat Pemasangan
a. Contoh bahan :
1. Sebelum mulai pemasangan Carpet Tile Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh karpet tile yang akan dipasang lengkap dengan Sertifikat Green Label
atau surat Dukungan dari keagenan / pernyataan dari produsennya yang menjelaskan karpet tile
tersebut benar-benar sesuai dengan persyaratan pabrik pembuatnya, dan diperuntukan untuk
pelaksanaan proyek Penataan Ruang Kerja Pegawai LPDP Ged. J.B Sumarlin Lt.7-8 Kementerian
Keuangan.
2. Carpet tile yang akan dipasang sudah harus mendapatkan persetujuan pengawas terlebih
dahulu.
b. Tenaga dan Peralatan :
2. Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai tenaga ahli atau tenaga kerja yang terampil dalam
pekerjaannya dengan menunjukkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
c. Persiapan Pemasangan
2. Sebelum Carpet Tile dipasang diatas lantai, permukaan lantai tersebut harus rata, bersih
dari kotoran debu, air,minyak dan lain-lain.
Bila terdapat out let/in let pada permukaan lantai, finishing pekerjaan tersebut harus sudah
dikoordinasikan penyelesaiannya dengan disiplin lain.
d. Carpet tile on Screed
- Carpet tile dipasang pada muka lantai yang telah rata
- Pada pertemuan lantai carpet tile dengan jenis bahan lantai lain harus diselesaikan dengan
bahan plat stainless steel jenis ASII-304 yang khusus dibuat untuk digunakan sebagai penutup
sambungan tersebut.
- Layout carpet tile sesuai dengan shop drawing yang telah disetujui pengawas.
- Pemasangan karpet tile ,menggunakan perekat produk Rakol, Fox, 168.
2.4.4. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan
Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki carpet tile yang cacat atau tidak menempel dengan baik
pada lantai. Kerusakann carpet yang tidak disebabkan oleh Pemilik pada Pelaksanaan harus
diperbaiki Pelaksana Pekerjaan dan biaya yang yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan.
b. Pengamanan
1. Setelah pemasangan carpet tile diatas lantai screed permukaannya harus dibersihkan
dengan pengisap debu sehingga diperoleh permukaan carpet yang benar-benar bersih, bebas dari
noda-noda kotoran dan sebagainya.
Kemudian lantai carpet tersebut ditutup dengan bahan pelindung misalnya lembaran plastic dan lain
sebagainya.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan alat pengaman dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang telah diselesaikan. Biaya yang dikeluarkan untuk alat pengaman / perlindungan
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
2.4.5. Syarat Penerimaan
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
a. Hasil pekerjaan carpet tile diatas lantai harus rapat pada posisi sikunya rata, serta dijamin
fleksibilitasnya , tidak kotor / cacat dan warna yang sama.
b. Penyelesaian dengan material finishing lainnya harus terjamin rapih.
c. Pelaksana Pekerjaan harus memberikan sertifikat jaminan atas semua pekerjaan terhadap
hasil pemasangan serta kwalitas bahan selama 5 (lima) tahun sejak serah terima pertama; termasuk
didalamnya jaminan mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi /
diakibatkannya.
Pasal 3
Pekerjaan Dinding Partisi
3.1. Pekerjaan Partisi Gypsum
2.
3.
3.1.1. Persyaratan Bahan
a. Rangka, yaitu :
Rangka Vertikal 2, terbuat dari bahan Metal Hollow galvalum/galvanized, dengan ukuran lebar 40
mm. Dan tebal pelat metal hollow minimal 0,7 mm.
Rangka Horisontal 2, terbuat dari bahan Metal Hollow galvalum/galvanized, dengan ukuran lebar 40
mm. Dan tebal pelat metal hollow minimal 0,7 mm.
b. Penutup partisi :
● Gypsum Board yang bermutu baik produk JayaBoard atau KNAUFF atau
produk lain yang setara, dengan ketebalan = 12 mm.
c. Bahan penutup sambungan partisi dan assesori : Compound atau bahan plester
ex UB400 atau produk lain yg setara. Paper tape yang berpori/berlubang dan bergaris tengah, serta
external angle profil atau Corner Bead berbahan metal galvanizaed perforated, yaitu untuk penutup
bagian sudut dinding partisi. Serta sekrup khusus yang anti karat untuk partisi dengan system “dry
wall” .
d. BIla terdapat insulasi di dalam dinding partisi tersebut, maka bahan isian insulasi
adalah berbahan ROCKWOOL, setebal 10 cm , density 60 kg/m3.
3.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perusahaan Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan
dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi gypsum, diantaranya adalah :
● Pekerjaan instalasi Mekanikal & Elektrikal dan Data pada dinding.
● Pekerjaan kusen, pintu, dinding kaca dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya
pekerjaan ini.
b. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik, bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya
dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK.
c. Sebelum pemasangan metal runner, dibuat tanda/marking terlebih dahulu di atas bidang
lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawa/MK dan Konsultan Perencana.
d. Setelah marking/tanda disetujui, dipasang rangka horizontal (metal runner/wall track) terlebih
dahulu di atas lantai, kemudian disekrup atau dilem ke bidang lantai, sesuai petunjuk dan perizinan
yang disetujui dari pihak Pengelola Gedung dan Konsultan Pengawas/MK.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
e. Rangka horizontal di plafon/ceiling dipasang kemudian dan harus sesuai, segaris dan sejajar
dengan marking dan rangka horisontal yang sudah terpasang di lantai. Disekrup atau dilem ke bidang
plafon/ceiling, sesuai petunjuk dan perizinan yang disetujui dari pihak Pengelola Gedung dan
Konsultan Pengawas/MK.
f. Selanjutnya, dipasang rangka vetikal dengan modul pemasangan adalah setiap jarak per as
minimal = 60 cm. Kecuali pada jarak sisa, diperkenankan dibawah ukuran modul minimal. Rangka
vertikal dipasang terhadap rangka horisontal dengan cara disekrup khusus partisi atau dengan pop
rivet.
g. Rangka vertikal dan rangka horisontal harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali bila
disebutkan/dinyatakan lain (misal : permukaan merupakan bidang miring sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar).
h. Penambahan rangka Horisontal (selain di posisi lantai & plafon/ceiling) adalah
digunakan/diterapkan terutama apabila :
● bertemu dengan kusen/frame pintu-jendela di bawah atau di antara ketinggian lantai dengan
plafon/ceiling,
● Pada salah satu bagian dari partisi tersebut akan diberikan beban tambahan. Misal : akan
digantung barang berat seperti Televisi/TV dinding, Karya Seni dgn beban berat (lukisan, relief, dll),
dll.,
● Tinggi total partisi dari lantai melebihi atau diatas ketinggian 3 meter.
i. Bahan penutup partisi adalah gypsum board dengan mutu bahan seperti yang telah
disyaratkan dan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail/ rencana.
j. Pemasangan bahan penutup partisi adalah harus sesuai dengan pola rangka vertikal (modul
masing-masing 600mm) yang telah terpasang. Papan atau lembar gypsum /plywood/mdf dipasang
secara horisontal (tidur/landscape), atau bagian papan/lembar terpanjang berada pada sisi
horisontal.
k. Untuk partisi dua muka/sisi, sebaiknya lembar/papan penutup partisi dipasang satu
muka/sisi terlebih dulu. Apabila instalasi ME sudah terpasang, baru dipasang penutup partisi di
sisi/muka berikutnya.
l. Bahan penutup dipasang dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat bor listrik.
m. Jarak pemasangan antar sekrup pada tepi vertikal papan penutup adalah maksimal setiap
200mm. Sedangkan jarak pemasangan antar sekrup pada bagian tengah papan penutup adalah
maksimal setiap 300 mm. Kepala sekrup yang terlihat diberi compund agar tertutup dan diamplas.
n. Semua sekrup yang dipasang harus mengenai/tembus hingga mengenai rangka vertikal.
Sekrup tidak diperkenankan dipasang pada bidang horisontal atau tidak dipasang di bagian rangka
horisontal.
o. Sambungan partisi (antar unit panel) diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape
khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan setiap unit
gypsum board hilang.
p. Bagian sudut partisi yang tidak terlindung oleh material lain, diberi corner bead dan
dicompound dan diamplas dengan baik. Debu yang menempel pada partisi akibat pengamplasan,
dibersihkan dengan alat pembersih.
q. Setelah partisi terpasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus, lot dan siku, dan antara
unit-unit panel/ papan penutup tidak terlihat bergelombang dan sambungan. Kecuali bila dinyatakan
lain, misal : permukaan merupakan bidang miring atau melengkung sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi gypsum, dilakukan dengan menggunakan waterpas
khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan Pengawas/MK.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
3.2. Pekerjaan Partisi GlassBoard
3.2.1. Persyaratan Bahan
a. Tipe, material, ukuran dan finishing partisi, sesuai atau mengacu pada dokumen gambar
Perencana, Bill of Quantity dan Material Schedule.
3.2.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga
kerapihan.
c. Semua pertemuan sambungan harus rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya dan
dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan / pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
d. Semua ukuran harus sesuai ukuran gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan yang
memakan waktu yang banyak terhadap waktu pekerjaan pemasangan/penyetelan kusen pintu,
sebaiknya dengan mesin di luar tempat pekerjaan / pemasangan. Kecuali pekerjaan pemotongan
yang minor, diperkenankan dilakukan di lokasi proyek.
e. Penutup partisi yang menggunakan plywood dengan ketebalan yang diijinkan yang
pemasangannya menggunakan lem khusus serta bahan pembantu paku yang dipasang dengan
mesin tembak yang kemudian ditutup dengan dempul. Bahan penutup plywood yang sudah
dinyatakan kerataannya baru dilapis finishing/lapisan akhir sesuai spesifikasi dan setelah disetujui
Konsultan Pengawas/MK.
f. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan partisi kayu harus lurus dan siku (LOT)
g. Setelah terpasang perlu diberikan perlindungan terhadap benturan dan pengotoran dari
pelaksanaan pekerjaan lain.
3.2. Pekerjaan Partisi Kayu Dekoratif
3.2.1. Persyaratan Bahan
a. Tipe, material, ukuran dan finishing partisi, sesuai atau mengacu pada dokumen gambar
Perencana, Bill of Quantity dan Material Schedule.
3.2.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga
kerapihan.
c. Semua pertemuan sambungan harus rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya dan
dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan / pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
d. Semua ukuran harus sesuai ukuran gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan yang
memakan waktu yang banyak terhadap waktu pekerjaan pemasangan/penyetelan kusen pintu,
sebaiknya dengan mesin di luar tempat pekerjaan / pemasangan. Kecuali pekerjaan pemotongan
yang minor, diperkenankan dilakukan di lokasi proyek.
e. Penutup partisi yang menggunakan plywood dengan ketebalan yang diijinkan yang
pemasangannya menggunakan lem khusus serta bahan pembantu paku yang dipasang dengan
mesin tembak yang kemudian ditutup dengan dempul. Bahan penutup plywood yang sudah
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
dinyatakan kerataannya baru dilapis finishing/lapisan akhir sesuai spesifikasi dan setelah disetujui
Konsultan Pengawas/MK.
f. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan partisi kayu harus lurus dan siku (LOT)
g. Setelah terpasang perlu diberikan perlindungan terhadap benturan dan pengotoran dari
pelaksanaan pekerjaan lain.
3.3. Pekerjaan Wall Panel
Pekerjaan Wallpanel Finishing HPL (High Pressure Laminated)
3.4.1. Persyaratan Bahan
1. Finishing High Pressure Laminated (HPL)
HPL adalah bahan pelapis/finishing berupa lembaran yang mempunyai ketebalan minimal 0,7mm
dan mempunyai berbagai macam corak/motif pada bidang permukaan yang terlihat. Dipasang dan
ditempel dengan menggunakan lem dan harus dilakukan dengan cara dipress dengan mesin khusus.
Pemasangan bisa juga dilakukan secara manual, namun dengan seiizin Konsultan Pengawas/MK
dan konsultan Perencana.
Produk yang dipakai adalah ex TACO/ AICA/ARBORITE atau produk lain yang setara.
Type dan jenisnya mengacu kepada dokumen gambar Perencana dan Tabel Material.
2. Finishing Duco atau Cat Powder Coating
a. Top Coat : ex Danagloss atau ICI-Dulux atau ex produk lain yang setara.
b. Thinner dengan kualitas no. 1.
c. Tipe/jenis warna dari cat duco adalah hasil pemilihan dan persetujuan dari Konsultan
Perencana yang diajukan oleh Pelaksana Pekerjaansebelumnya.
d. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
e. Kontraktor wajib membuat contoh/sample cat duco di atas material yang akan dipakai dalam
proyek ini dan diajukan dan disetujui Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
3.4.2. Syarat-syarat Pelaksanaan Wall Panel HPL
a. Kondisi permukaan yang akan dipasang rangka panel harus bersih dari kotoran/sampah.
b. Bidang yang akan ditempel/dipasang HPL adalah bahan solid board ( Plywood/MDF/dll)
bermutu baik dan mempunyai kepadatan isian yang cukup baik/padat.
c. Proses laminasi HPL dilakukan dengan di-press secara hydrolis (High Pressure system)
dengan alat khusus. Tidak diperkenankan menempel lapisan HPL dengan cara manual atau atas
sei-izin Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perencana.
d. Edging PVC, tebal berkisar antara 1,5 – 2 mm dan ditempel pada tepi bagian yang
memerlukan edging dengan menggunakan alat/mesin khusus. Tidak diperkenankan ditempel
dengan cara manual, penempelan secara manual hanya diizinkan pada bagian-bagian tertentu atau
seizin Konsultan Pengawas/MK.
e. Warna atau motif/serat dari edging PVC, harus sesuai dengan warna HPL-nya. Kecuali,
ditunjukkan lain pada gambar detail atau atas petunjuk dan persetujuan Konsultan Perencana.
f. Warna, motif/serat dan arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
rencana/desain dan/atau atas petunjuk dan persetujuan Konsultan Perencana.
g. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
h. Hasil proses pelapisan bidang/bagian yang sudah diberi HPL adalah rata dan tidak
bergelembung.
3.3.2. Syarat-syarat Pelaksanaan Wall Panel Cat Duco
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
a. Sesuai dengan Syarat-syarat Kerja Pelaksanaan yang telah dijelaskan sebelumnya,
bahwa pengerjaan pengecatan yang akan menimbulkan bau menyengat, sebaiknya dilakukan di luar
site/lokasi atau di work-shop Pelaksana/Kontraktor.
b. Finishing Cat Duco harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam
pekerjaan ini dan pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli dan
berpengalaman.
c. Apabila diperlukan pekerjaan finishing Cat Duco di lokasi proyek, maka sebelum
dimulai harus dipastikan bahwa tersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan
dicat.
d. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-cat Duco dibersihkan dari debu
minyak dan kotoran yang mungkin melekat disitu.
e. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok
dengan amplas kayu, didempul dengan Wood Filler hingga tertutup, kemudian diamplas kembali
sehingga benar-benar halus permukaannya.
f. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat permukaan kayu/plywood yang tidak rata pada
permukaan kayu tersebut.
g. Permukaan kayu/plywood yang telah diisi wood filler tersebut, setelah kering
dihaluskan dengan amplas duco yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut dibersihkan.
h. Setelah bersih, permukaan kayu/plywood diberi Base Coat, dengan disemprot
menggunakan Spray gun..
i. Setelah itu diberi Base Coat/Cat Dasar atau sanding sealer. Dibutuhkan minimal 2
lapis cat dasar setiap lapisan, dan setiap lapisan harus diamplas sempurna sehingga diperoleh
permukaan yang halus dan rata.
j. Lapis pertama Top-Coat/Cat disemprot dengan rata sampai sempurna dan diamplas
sempurna, kemudian semprotkan top coat lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah lapisan finished
sebagai lapisan Berwarna yang tidak perlu diamplas.
k. Hasil pekerjaan cat Duco ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan
solid, tidak belang.
l. Setelah pekerjaan Cat Duco selesai harus dijaga terhadap kemungkinan kerusakan
terkena benda lain atau noda-noda dan sebagainya.
m. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau material lain yang dekat dengan
pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara menutup / melindungi
bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
3.5. Pekerjaan Pemasangan Wall Paper
3.5.1. Persyaratan Bahan
Berbahan dasar : Lapisan Vinyl yang bercorak dan bertekstur pada permukaan yang terlihat, dan
backing kertas atau paperback backing di bagian belakangnya (yang menempel ke bidang
partisi/dinding).
Produk yang dipakai adalah ex Starwall, Goodrich atau produk lain yang setara.
Type dan jenisnya mengacu kepada dokumen gambar Perencana, Bill of Quantity dan Tabel/Material
Schedule.
3.5.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan wall cover harus dilakukan oleh ahli/tukang khusus pekerjaan wall cover.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
b. Pada permukaan dinding dan partisi yang akan dilapisi wall covering, permukaannya harus
solid, rata/halus, kering dan bersih (bebas debu dan kotoran lainnya).
c. Harus mengikuti aturan/persyaratan pabrik dalam mencampur dan menggunakan bahan
pelapis dan perekat.
d. Sebelum pemotongan pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang
telah disetujui Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perencana.
e. Semua bagian wall cover, terutama pada bagian tepi dan antar sambungan vertikal dengan
wall cover selanjutnya, terpasang sama rekat dan hasilnya tidak bergelembung.
f. Pemotongan wall cover harus dilakukan secara hati-hati dan rapih dengan menggunakan
alat potong (cutter) yang tajam.
g. Untuk menghindari terjadinya perbedaan gradasi/nuansa warna akibat perbedaan nomor
serial produksi dalam satu jenis/tipe wall cover, sebaiknya dalam satu ruangan dipasang wall cover
dengan nomor serial produksi yang sama (batch number serial).
h. Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas/MK.
3.6. Pekerjaan Cat Dinding
3.6.1. Persyaratan Bahan.
1. Bahan yang digunakan adalah cat Emusion Paint water base ex DULUX-ICI, MOWILEX atau
produk lain yang setara.
2. Bahan yang digunakan untuk Cat bermotif semen exspose ex. Stucco/ Gamma Paint atau
produk lain yang setara
3. Wall Treatment Cat Dinding dengan bervariasi Cat atau dengan motif /pola tertentu mengacu
pada dokumen rancangan
4. Material Tambahan pada pekerjaan Wall Treatment seperti Cutting Sticker Vinyl
Menggunakan bahan Oracal dan mengacu pada dokumen rancangan
5. Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang sudah ditunjukkan pada gambar
kerja.
6. Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak tidak
dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai dengan
instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
7. Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan proyek. Dan harus
diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
3.6.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada permukaan dinding dan partisi yang akan diberi cat, permukaannya harus rata, kering
dan bersih (bebas debu dan kotoran lainnya).
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas/MK.
c. Sesudah plamur kering diamplas dengan amplas besi no. 200, kemudian dibersihkan
dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller.
d. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
- Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih.
- Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
e. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan bidang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
Pasal 4
Pekerjaan Pintu Kayu
2.
3.
4.
4.1. Persyaratan Bahan
a. Tipe, material, ukuran dan finishing pintu, sesuai atau mengacu pada dokumen gambar
Perencana, Bill of Quantity dan Material Schedule.
b. Hardware/Iron Mongeries daun pintu kayu lihat di pasal pekerjaan HARDWARE/Iron
Mongeries dan dokumen Gambar (Tabel Material & Spesifikasi).
4.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga
kerapihan.
c. Semua pertemuan sambungan harus rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya dan
dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan / pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
d. Semua ukuran harus sesuai ukuran gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan yang
memakan waktu yang banyak terhadap waktu pekerjaan pemasangan/penyetelan kusen pintu,
sebaiknya dengan mesin di luar tempat pekerjaan / pemasangan. Kecuali pekerjaan pemotongan
yang minor, diperkenankan dilakukan di lokasi proyek.
e. Penutup rangka panel pintu yang menggunakan plywood dengan ketebalan yang diijinkan
yang pemasangannya menggunakan lem khusus serta bahan pembantu paku yang dipasang
dengan mesin tembak yang kemudian ditutup dengan dempul. Bahan penutup plywood yang sudah
dinyatakan kerataannya baru dilapis finishing/lapisan akhir sesuai spesifikasi dan setelah disetujui
Konsultan Pengawas/MK.
f. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, bentuk profil,
type kusen dan arah pembukaan pintu .
g. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku (LOT),
sehingga mekanisme pembukaan pintu bekerja dengan sempurna.
h. Semua kusen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker yang bentuk,
jumlah dan ukurannya atas seizin Konsultan Pengawas/MK.
i. Setelah kusen dan daun pintu dipasang, antara kusen dan daun pintu tidak terjadi gap/jarak
yang besar, maksimal toleransi adalah 2mm. Atau sesuai syarat yg disarankan pada petunjuk
(manual book) dari produk pintu & kusen yang digunakan.
j. Khususnya untuk penandaan posisi letak handel pintu serta kuncinya harus dimintakan
persetujuannya kembali kepada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas/MK.
k. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari
pelaksanaan pekerjaan lain.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 5
Pekerjaan Pintu Kaca
5.1. Persyaratan Bahan
Pintu Kaca adalah terdiri dari : Pintu Kaca
a. Daun Pintu :
● Kaca Bening, ex Asahi atau Mulia atau produk yang setara dengan ketebalan minimal adalah
12mm.
● Semua kaca yang digunakan untuk pintu harus diproses hingga menjadi kaca TEMPERED.
b. Hardware/Iron Mongeries daun pintu kaca dengan sensor menggunakan merk Tormax,
Dekson, atau produk lain yang setara
5.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Karena pintu adalah berbahan kaca yang nantinya akan diproses menjadi kaca tempered,
maka sebelum masuk ke dalam proses tempered perlu diperhatikan letak/posisi dari hardware/iron
mongeries yang melengkapinya. Agar tidak terjadi kesalahan, terlebih dulu dibuat pola penandaan
posisi lubang-lubang atau ‘coakan’ pada kaca untuk memasang hardware/iron mongeries-nya.
c. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan Pintu kaca harus kuat, lurus dan siku (LOT),
sehingga mekanisme pembukaan pintu bekerja dengan sempurna.
d. Hasil pemasangan pintu kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan sudah
diterima oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas/MK, diberi tanda agar terhindar dari
tertabrak/terlanggar/terbentur oleh pekerja atau orang lain atau alat bantu pekerjaan lainnya (tangga,
scalf holding,dll).
Pasal 6
Pekerjaan Hardware/Iron Mongeries
6.1. Pekerjaan Hardware/Iron Mongeries
6.1.1. Persyaratan Bahan.
Hardware/Iron Mongeries adalah terdiri dari :
● Rel Sliding
Ex Henderson, Hampton, Soligen atau produk lain yang setara. Berbahan metal stainless steel.
Digunakan untuk semua Pintu yang dinyatakan/ditunjukkan pada gambar memakai rel sliding
● Lock set & Lever Handle :
- Lockcase : rumah/case, lidah atas (latch bolt), lidah kunci (dead bolt), lidah penutup (forend),
spindle, dan semua komponen didalamnya adalah berbahan metal yang bermutu baik,
antikarat/antikorosi dan mempunyai tampilan warna silver/nickel/stainless.
- Silinder/lock dan anak kunci : berbahan metal yang bermutu baik, antikarat/antikorosi dan
mempunyai tampilan warna silver/nickel/stainless. Anak kunci mempunyai minimal 3 buah anak
kunci.
- Handel Tanam : Berbahan metal yang bermutu baik, anti karat/anti korosi dan memiliki
penampilan warna silver/nickel/stainless.
● Asesoris (door stopper, door closer, dll) :
Ex Kend/Solid/Griff atau produk lain yang setara, digunakan untuk semua Pintu Solid. Kecuali
disebutkan lain pada dokumen gambar dan tabel material.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
Semua hardware/iron mongeries yang akan digunakan harus diajukan dulu dan dimintakan
persetujuannya ke Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
6.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Seluruh pemasangan Hardware/iron mongeries pada semua pintu, harus mengikuti masing-
masing prosedur yang dibuat atau sesuai petunjuk dari produk hardware bersangkutan.
b. Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case yaitu : jangan
memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu, jika lubang dead bolt tidak pas, jangan ditekan
secara paksa, jangan melubangi lock case dan jangan memberi beban berlebih pada handel pintu.
c. Seluruh pemasangan Hardware/iron mongeries sebaiknya dilaksanakan di lokasi pekerjaan,
dengan mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
d. Kontraktor harus menjaga pekerjaan Hardware/iron mongeries yang sudah selesai
dilaksanakan, sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan.
e. Hardware/iron mongeries harus terpasang dengan baik, rapih, kokoh, sesuai dengan yang
disetujui Konsultan Perencana & Konsultan Pengawas/MK. Termasuk pemasangan kunci dan alat-
alat bantu yang digunakannya.
f. Hasil pekerjaan pemasangan Hardware, sistem mekanisnya harus dapat berfungsi/bekerja
dengan baik sesuai fungsinya masing-masing dan tidak menimbulkan kerusakan/cacat pada bidang
permukaan pintu/kusen dimana hardware tersebut dipasang.
Pasal 7
Pekerjaan Plafond Gypsum Board
7.1. Pekerjaan Plafond Gypsum Board
7.1.1. Persyaratan Bahan
a. Rangka :
Rangka dari besi hollow 4 x 4 cm/ 2 x 4 cm, tebal pelat besi hollow minimal 0,5 mm dan diberi meni.
b. Penutup langit-langit :
Digunakan Gypsum Board yang bermutu baik produk JayaBoard, KNAUFF atau produk lain yang
setara, tebal = 9 mm.
c. Bahan penutup sambungan plafond gypsum : Compound atau bahan plester atau produk
lain yg setara. Dan paper tape yang berpori/berlubang dan bergaris tengah.
7.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out /
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik, bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya
dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK.
c. Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan
pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan
penutup langit-langit yang dipasangnya.
d. Modul rangka besi hollow adalah 600 x 600 mm.
e. Rangka penggantung bisa menggunakan besi hollow 2x4 cm, konstruksi ke pelat dak beton
di fisher dan sekrup atau dengan paku tembak-dyna bolt.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
f. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat,
kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring / tegak sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
g. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus
dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang.
h. Sebelum bahan penutup dipasang, segala hal yang berhubungan dengan pekerjaan
Mekanikal & Elektrikal harus sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor M & E.
i. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Plafond gypsum
board dipasang dengan sekrup khusus dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar
minimal berjarak 300 mm.
j. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
k. Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape
khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan setiap unit
gypsum board hilang.
l. Setelah plafond gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus,
waterpas dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat.bergelombang dan sambungan
m. Pada beberapa tempat tertentu, harus dibuat manhole / access panel ukuran 60 x 60 cm di
langit-langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E.
n. Sebelum manhole dibuat, dilakukan koordinasi terlebih dulu dengan konsultan dan
kontraktor M & E , untuk menentukan lokasi manhole yang diperlukan.
Pasal 10
Pekerjaan Roll Blind
10.1. Pekerjaan Roll Blind
10.1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pelaksanaan pekerjaan pemasangan roll blind hanya pada jendela gedung atau/dan sesuai
yang ditunjukkan pada gambar rencana dan ruang-ruang yang tercakup dalam lingkup renovasi.
10.1.2. Persyaratan Bahan
a. Roll Blind adalah terbuat dari bahan lembaran seperti kain, berupa bahan khusus yang tidak
mudah sobek. Mempunyai mekanisme penggerak khusus di bagian atas, berfungsi untuk
menggulung roll blind dan mempunyai mekanisme berhenti yang unik, agar blind yang tergulung
tidak jatuh ke bawah atau berhenti pada ketinggian tertentu sesuai keinginan pemakai.
b. Roll blind adalah ex Sharp Point/ Onna/ atau produk lain yang setara.
4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kontraktor/ pemborong harus mengajukan data dan spesifikasi produk, cara pemasangan
dan pengoperasian sesuai dengan ketentuan yang diajukan dan mengajukan contoh/ mock up roll
blind, yang dapat memperlihatkan cara kerja dengan baik dan benar.
b. Pelaksanaan
▪ Kontraktor/Pemborong harus mengukur di lapangan tempat-tempat/jendela-jendela yang
akan dipasang blind untuk fabrikasinya.
▪ Semua perakitan dilakukan di pabrik, perubahan-perubahan kecil saja yang bisa dilakukan
dilapangan.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
▪ Posisi penempatan rumah atau penggerak mekanisme roll blind harus pada bidang
yang kuat agar tidak ambruk dan harus dikoordinasikan dan disetujui Konsultan Pengawas/MK dan
Perencana. Dihindarkan pemasangan rumah penggerak pada kusen/mullion jendela kaca gedung.
▪ Posisi pemasangan tongkat/tuas/rantai penggerak blind harus dikoordinasikan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
▪ Apabila ditemukan kejanggalan sebelum pemasangan, harus segera diinformasikan
kepada Konsultan Pengawas.
▪ Pemasangan sesuai dengan petunjuk pemasangan dari pabrik.
▪ Pemasangan dilakukan dengan mempergunakan sekrup bukan paku.
PEKERJAAN LAINNYA
Apabila di dalam proyek ini terdapat lingkup pekerjaan yang persyaratan bahan, syarat
pelaksanaan, jaminan/garansi, dll, tidak atau belum tercantum seperti yang dijelaskan di atas,
maka semua penjelasan mengenai pekerjaan tersebut harus berpedoman/mengacu kepada
beberapa hal, yaitu :
1. Dokumen gambar-gambar dan Spesifikasi dari Konsultan Perencana,
2. Bill of Quantity ( BQ/BoQ ),
3. Contoh/sample atau Mock-up yang diajukan oleh pihak Perusahaan Pelaksana
Pekerjaanyang sudah disetujui Konsultan Perencana Interior, Pemberi Tugas dan/atau
Konsultan Pengawas/MK,
4. Buku Petunjuk/Pedoman cara pemasangan dari Pabrik Pembuat atau sesuai dengan
teknik yang lazim dilakukan atau berlaku dalam bidang konstruksi interior. Serta atas
persetujuan atau sepengetahuan dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas/MK.
B A G I A N IV
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
1.1. Umum
Uraian Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pembongkaran dan pemasangan,
pekerjaan instalasi pengkabelan, kabel daya, stop kontak serta instalasi pengkabelan untuk
penerangan. Pekerjaan yang diuraikan adalah pekerjaan yang berkaitan diantaranya:
a. Pekerjaan Instalasi
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
b. Pekerjaan armature lampu
c. Relokasi AC
d. Telepon
Kontraktor bertanggung jawab pada aspek design detail yang dilaksanakan sesuai regulasi yang
berlaku (design & build).
1.1.1. Ketentuan
1.1.a.1. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan mengerti
teknik-teknik instalasi listrik dan pengujian.
1.1.a.2. Kontraktor harus menyediakan peralatan kerja untuk pelaksanaan dan pengujian yang
diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku.
1.1.a.3. Standar referensi yang dipakai adalah :
I. Peralatan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000 (SK Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No: KEP-174/MEN/2002).
II. Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor023/PRT/1973 tentang Peraturan
Instalasi Listrik (PIL).
III.Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 024/PRT/1973 tentang Syarat-syarat
Penyambungan listrik (SPL).
IV. Standar atau peraturan teknis dari negara lain/ internasional yang dijadikan pegangan antara lain:
a. AVE Belanda
b. UDE/ DIN Jerman
c. British Standard Associates
d. JIS Japan Standard
e. NFC Perancis
f. NEMA USA
1.1.a.4. Pelaksanaan Teknis
Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/ pemborong
harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai rencana yang
berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan yang baru.
1.1.a.5. Pengujian
Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lampu, kontaktor/pemborong harus melakukan
pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut baik. Pengujian tersebut berupa
pengukuran tahanan isolasi kabel terhadap instalasi yang bersangkutan.
b. Pelaksanaan Pemasangan
Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh ahli dalam hal ini
perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Selain itu
pemasang instalasi dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
c. Termasuk dalam lingkup kerja kontraktor adalah sebagai berikut (sesuai BQ, gambar dan
kondisi eksisting):
I. Pembongkaran dan pemasangan kembali unit Lampu, Ceiling Speaker dan CCTV
baru
II. Relokasi diffuser AC central menyesuaikan plafond on site Ged J.B Sumarlin, Pemasangan
1 Unit AC Split di ruang Server
III. Penyesuaian Installasi dan Pemasangan stop kontak, saklar, dan data
IV. Penyesuaian Installasi Tata Suara
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN LAMPU
1. Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Armature Lampu
1.1. Umum
1.1.1. Uraian Pekerjaan:
Pekerjaan system listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pembongkaran dan
pemasangan serta pengujian, perlatan dan tenaga kerja sehingga seluruh system listrik dapat
beroperasi dengan sempurna.
1.1.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan instalasi listrik dan armature
sesuai dengan gambar. Kondisi lokasi JB Sumarlin Lt.7 dan 8 sudah memiliki installasi listrik dan
lampu existing. Pekerjaan melingkupi pembongkaran, penyesuaian dan pemasangan installasi
maupun armature lampu baru.
1.1.3. Ketentuan
I. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan mengerti teknik
instalasi dalam bank, serta pancingan kawat penggantung untuk kabel data sesuai gambar.
II. Kontraktor/ pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan
pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksanya pekerjaan menurut persyaratan yang
berlaku. Standar dan referensi yang dipakai adalah :
a. Peralatan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000 (SK
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP-174/MEN/2002)
b. Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 023/PRT/1973
tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
c. Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 024/PRT/1973
tentang Syarat-syarat Penyambungan listrik (SPL).
1.1.4. Pelaksanaan Teknis
I. Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/ pemborong harus terlebih
dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai rencana yang berkaitan dengan
penambahan instalasi pengkabelan baru yang tertera pada gambar serta merapikan kembali sesuai
dengan fungsinya masing-masing. Kontraktor/ pemborong listrik harus bekerja sama dengan
kontrakto/ pemborong power untuk komputer yang ada di banking hall dan back office dengan
diawasi oleh pengawas. Pemindahan kabel grounding harus memperhatikan estetika interior.
II. Pengujian
Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya, kontaktor/ pemborong harus melakukan
pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap
dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa pengukuran tahanan isolasi.
III. Pelaksanaan Pemasangan
Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh tenaga ahli listrik
dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI yang dikeluarkan olh instansi yang berwenang.
Selain itu pemasang instalasi dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
1.2. Material
a. Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, stop kontak computerdan
untuk instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM 3×2,5 mm dengan arde.
b. Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip, tetapi harus
menggunakan konektor khusus/ lasdop.
c. Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada belokan
menggunakan pipa fleksibel.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
d. Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan boks lengkap dengan
tutupnya.
e. Setiap armature lampu/ saklar/ stop kontak harus menggunakan boks dus dengan
mutu yang bagus sebagaimana standar kelistrikan.
f. Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan : Eterna/ Supreme.
g. Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar buatan pabrik
h. Armatur lampu yang dipasang dengen cara digantung, harap dipastikan kekuatan
penggantungnya dibaut/dinabol ke dak beton atas.
i. Komponen lampu yang digunakan adalah merek Philips atau Osram, atau setara.
j. Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang tunggal,
seri, triple, dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut merek Sneichder, Panasonic atau
setara.
k. Stop kontak yang digunakan adalah buatan Snecider, Panasonic atau setara.
l. Stop kontak lantai yang digunakan adalah merek Legrand.
m. Out-let telepon buatan Snecider, Panasonic atau setara.
n. Pipa PVC 20 mm produksi Ega atau Clipsal.
o. Protektor kabel merek Ega atau Clipsal.
p. AC Split yang digunakan adalah merek LG/Panasonic atau Daikin.
Pasal 2
PEKERJAAN INSTALASI AC
2. Pekerjaan Relokasi Air Condition (AC) diffuser dan Unit Baru
2.1. Lingkup pekerjaan
a. Pembongkaran, relokasi dan perapihan kembali supply diffuser AC
b. Penambahan flexible duct yang disesuaikan dengan ukuran existing
c. Pemasangan 1 unit AC ½ PK yang baru di ruang server di lantai 8
2.2. Syarat pelaksanaan dan material
a. Sebelum melakukan pekerjaan kontaktor harus membuat gambar shopdrawing yang
disesuaikan dengan gambar desain dan kondisi lapangan
b. Ducting utama tidak dirubah sehingga perubahan posisi supply diffuser harus diikuti
dengan penambahan flexible duct
c. Flexible duct harus dilapisi insulasi dan aluminium foil
d. Ukuran flexible duct yang dugunakan disesuaikan dengan kondisi existing
e. Unit AC ½ PK menggunakan merk LG, Panasonic atau Daikin
f. Outdoor AC di taruh di shaff belakang tembok ruangan server lt.8 dengan ditempelkan ke
tembok menggunakan bracket
g. Pembuangan air dapat disesuaikan dengan jalur buangan plumbing air kotor di area shaff
h. Kontraktor/pemborong harus membersihkan kembali bekas pekerjaan dan material sisa di
lapangan
Pasal 3
PEKERJAAN INSTALASI TELEPON, DATA
3. Pekerjaan Instalasi Telepon
3.1. Lingkup Pekerjaan
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
Lingkup pekerjaan telepon adalah dari outlet telepon, instalasi kabel hingga ke terminal box ,
selanjutnya dari terminal lantai 7 dan 8 ke MDF di ruang PABX di lantai 7 (ruang control room).
3.2. Masa Jaminan
Semua perkerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan sempurna.
Semua peralatan yang masuk dalam lingkup pekerjaan diatas harus diberi masa pemeliharaan
cuma-cuma setelah penyerahan pekerjaan tersebut, terutama untuk material utama seperti TRO/
key telephone (letter of guaranty dari pabrik). Setelah masa pemeliharaan cuma-cuma selesai,
kontraktor/ pemborongdapat saja mengajukan usulan untuk mengadakan kontrak pemeliharaan
kepada pemilik, kecuali apabila ditentukan oleh pemilik.
3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kontraktor/ pemborong harus meyakinkan pemberi tugas, bahwa pekerjaan dilaksanakan
oleh tenaga-tenaga yang berpengalaman dan mengikuti syaratsyarat yang telah dikeluarkan oleh
PT. Telekomunikasi Indonesia.
b. Kontraktor/ pemborong harus menjamin bahwa pemasangan akan disahkan oleh PT.
Telekomunikasi Indonesia sehingga penyambungan saluran dari instansi terkait sampai di bangunan
tidak menemui kesulitan baik prosedur teknis maupun non-teknis.
c. Selama pemasangan/ instalasi kontraktor/ pemborong harus menempatkan seorang ahli
yang mengawasi pelaksanaan.
d. Kontraktor/ pemborong harus mengganti kembali material-material yang rusak, sehingga
syarat-syarat fisik maupun teknis tetap dapat dipenuhi.
e. Kontraktor/ pemborong harus membersihkan kembali sisa-sisa/ bekas-beka pekerjaan yang
berupa potongan-potongan kayu, kabel, metal, bekas boboka baik pada tembok/ beton maupun pada
dinding dan lantai serta memperbaiki finishing seperti keadaan semula.
f. Kontraktor/ pemborong harus mengadakan testing, start up dimana segala ketentuan untuk
ini adalah menjadi tanggung jawab dan biaya kontraktor/ pemborong.
g. Manual, Spare part dan instruksi Kontraktor/ pemborong wajib menyerahkan manual,
keterangan spare part serta instruksi-instruksi yang dianggap perlu terhadap semua peralatan yang
dipasang.
3.4. Built-in Insert
Kontraktor/ pemborong harus menyediakan semua “Insert” serta peralatanperalatan tambahan lain
yang dibutuhkan yang harus dipendam dalam beton maupun cara pemasangan yang lain
3.5. Finishing
Semua material yang dipasang harus sudah dalam keadaan difinish dengan baik sesuai yang
disyaratkan , finishing setelah terpasang adalah disyaratkan dan ini mencakup segala perbaikan
pada material tersebut maupun pekerjaan lain sebagai akibat pemasangan instalasi tersebut
termasuk didalamnya perbaikan, pengecatan kembali, pembersihan dan lainnya.
3.6. Key Telephone/ TRO
3.7. Hubungan antara kabel pesawat teleppon dengan kabel instalasi harus dengan outlet tidak
boleh dengan terminal strip. Outlet telepon dipasang secara “flushmounted” pada dinding.
3.8. Pemasangan
a. Kabel yang keluar dari MDF (Main Distribution Frame) ke CTB (cable Terminal Box) sampai
ke pesawat dengan jumlah pair seperti tertera pada gambar, dari kabel berisolasi PVC dengan pita
pelindung statis (sesuai dengan ketentuan VDE 0815 atau Perumtel K.9-1-011). Sedangkan untuk
kabel di luar bangunan menggunakan kabel tanah. Seluruh instalasi kabel telepondalam conduit unit
(High Impact Conduit) dan setiap pencabangan harus dilakukan dalam junction box dari bahan besi
tuang (bahan metal).
b. Untuk instalasi di dalam bangunan di beberapa tempat, kabel telepon dalam conduit PVC
high impact diletakkan bersama-sama kabel listrik dalam jalur kabel/ race-way. Selain itu terdapat
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
juga instalasi telepon di dalam conduit yang menempel di dinding. Maupun yang tertanam di dalam
beton lengkap dengan terminal maupun junction box.
c. Kabel-kabel ari CTB ke setiap outlet dapat juga menggunakan kabel 1 (satu)
d. par atau multi pair untuk beberapa outlet asalkan disambung melalui outlet/terminal.
3.9. Konduit, junction box, MDF dan CTB selain konduit yang ditanam pada dinding atau pilar/
beton maka terdapat konduit untuk telepon di atas langit-langit. Pipa-pipa konduit telepon dari MDF
sampai CTB, dan dari CTB sampai outlet telepon adalah dari bahan PVC high impact. Konduit
telepon di atas ceiling/ plafon/ langit-langit dari MDF ke CTB, atau dari CTB ke setiap outlet telepon
yang penyambungannya dilakukan secara rapi dan kuat dengan penyambung yang sesuai untuk
conduit telepon. Bagian ujung dari konduit ini harus ditanahkan (yaitu pada CTB). Kontraktor/
pemborong harus membuat gambar detail/ gambar kerja untuk sistem pentanahan (gounding) pada
CTB, MDF dan untuk key telepon. Penghubung konduit yang berada diatas plafon dengan konduit
vertical (pada pilar/ kolom/ dinding) atau dengan conduit ara 90º dengan lainnya harus dilakukan
melalui junction box dari bahan cast iron dan penyambungan harus dengan “brass compression
gland”. Konduit untuk telepon dari CTB ke pesawat dan lain-lain harus terpasang di dinding atau
tertanam di tiang beton. Kontraktor/ pemborong harus meneliti dengan sempurna pada gambar. Pda
pemasangan kontraktor/ pemborong harus menyesuaikan letak dari konduit tersebut dengan gambar
instalasi dilengkapi dengan junction box dan aksesoris lain sekalipun pada gambar tidak dinyatakan
dengan jelas. Semua belokan dan cadangan harus melalui junction box.
a. Segala syarat dan cara pemasangan outlet telepon serta dan penginstalasiannya menjadi
tanggungan kontraktor/ pemborong telepon.
b. Outlet-outlet yang dipasang harus sudah lengkap dengan kabel sampai ke CTB.
c. Semua konduit yang terpasang di plafon atau di tempat lain secara out-bow harus dilapisi
dengan cat dasar dan cat akhir yang warnanya akan ditentukan kemudian oleh konsultan perencana.
d. Kotak-kotak CTB atau MDF harus terbuat dari plat besi dengan ketebalan minimal 1,5 mm
dengan difinished dengan cat dasar dan cat akhir dengan warna yang ditentukan kemudian.
e. Semua cat CTB dan MDF harus dilengkapi dengan kunci ”Master key type”.
3.10. Persyaratan Bahan/ Material
a. Semua material yang di suplai dan di pasang oleh kontraktor/ pemborong harus baru dan
material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis serta sebelum pemasangan harus
mendapatkan ijin tertulis dari konsultan pengawas.
b. Kontraktor/ pemborong harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena
menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa biaya ekstra.
c. Komponen-komponen dari material mungkin sering diganti harus dipilih yang mudah
diperoleh di pasaran bebas.
d. Daftar Material
Kabel telepon dari outlet ke terminal box tiap lantai menggunakan kabel telepon Supreme 2 pair.
Kabel dari terminal box tiap lantai ke MDF menggunakan kabel telepon Supreme multipair sesuai
dengan kebutuhan tiap lantai.
3.11. No PERALATAN/ MATERIAL BUATAN PABRIK/ MERK
1. TB - LOKAL
2. KABEL - ETERNA/SUPREME
3. KABEL DARI IB-HANDSET - LAPP CABLE
4. OUTLET TELEPON - SNEICHDER, PANASONIC, SETARA
5. KONDUIT PVC - EGA, CLIPSAL, GILFLEX
6. RACK KABEL - LOKAL
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
4. Pekerjaan Instalasi Data
4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan instalasi data adalah mulai dari outlet (modular); instalasi kabel sampai ke patch
panel pada wall mounted rack tiap lantai.
4.2. Persyaratan Bahan/ Material
Kabel yang dipakai Belden cat. 6, modular & faceplate AVAYA; patch panel AVAYA
Pasal 4
PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA
Pekerjaan Sistem Tata Suara (Sound System)
4.3. Persyaratan Sistem Tata Suara
Lingkup Pekerjaan:
6.1.1. Termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk
pemasangan, test commissioning seluruh sistem tata suara seperti dipersyaratkan di dalam buku ini
dan seperti ditunjuk-kan di dalam gambar rancangan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga
pekerjaan pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan
secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan fungsi dan operasi sistem
tata suara. Kondisi lokasi JB Sumarlin Lt.7 dan 8 sudah memiliki installasi tata suara (sound system)
existing. Pekerjaan melingkupi pembongkaran, penyesuaian dan pemasangan installasi maupun
armature ceiling speaker dan lainnya sesuai dengan gambar rancangan.
6.1.2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar rancangan, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis
yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah:
6.1.2.1. Sistem Tata untuk Public Address yaitu Tata Suara yang terdiri dari :
a. Sentral Tata Suara Public Address, Pekerjaan ini menggunakan Sentral Existing
b. Instalasi, Yang termasuk kedalam pekerjaan instalasi meliputi pekerjaan terminal box tata
suara, wiring tata suara lengkap dengan conduitnya, attenuator serta kelengkapan lainnya yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan kerja sistem tata suara.
c. Kepengkapan (Accessories) Ceiling Speaker, Yang termasuk kedalam pekerjaan ini meliputi
ceiling speaker, box speaker (dalam & luar plafond), dudukan speaker, grille, matching transformer
dan peralatan bantu lainnya untuk kesempurnaan sisten Tata suara seperti yang dipersyaratkan
dalam gambar rancangan dan persyaratan teknis ini.
d. Test Commissioning
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan test commissioning dengan tahapan sebagai berikut,
(I) Pengecekan instalasi secara parsial yang terpasang di setiap
lantai dari sub TBT sampai titik instalasi speaker yang berada pada tiap ruangan untuk tahanan
isolasi (merger ≥ 400 kΩ) dan fungsi jaringan sesuai gambar rancangan.
(II) Pengecekan instalasi dari sub TBT ke sub TBT dan dari M-TBT ke
peralatan utama Tata Suara dengan metoda yang sama seperti tersebut diatas.
(III) Akhirnya, pengecekan menyeluruh secara lengkap untuk
kepentingan operasional seperti yang ditunjukan dalam gambar rancangan dan spesifikasi teknis ini.
Setiap tahapan pengecekan harus sepengetahuan/diketahui DIREKSI PENGAWAS/MK.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
6.1.2.2. Sistem Pembumian Pengaman, Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian
meliputi batang elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan
peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-
peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
a. Tujuan Penggunaan Sistem Tata Suara Public Address, Sistem Tata Suara ini digunakan
untuk area Public Address mempunyai 3 (tiga) tujuan, yaitu :
(I) Back Ground Music
(II) Paging and Messaging
(III) Emergency Call
b. Pemasangan Sistem Tata Suara untuk Public Address ini diatur sedemikian rupa, sehingga
mempunyai urutan prioritas seperti tersebut di bawah ini :
(I) Emergency Call
(II) Paging and Messaging
(III) Back Ground Music
c. Tidak semua speaker digunakan untuk sarana penunjang ke tiga tujuan seperti tersebut di
atas. Ada speaker hanya untuk tujuan b dan ada speaker untuk tujuan a, b dan c.
d. Dalam kondisi biasa, Sistem Tata Suara digunakan sebagai back ground music yang
dilayani dari Ruang Kontrol.
6.1.2.3. Sistem Tata Suara disusun di dalam rak yang ditempatkan di Ruang Kontrol seperti
ditunjukan dalam gambar rancangan atau atas permintaan Pemberi Tugas. Kontraktor sudah
memperhitungkan kemungkinan kondisi ini tanpa kemungkinan adanya biaya tambah.
6.1.2.4. Instalasi,
Spesifikasi seluruh instalasi Sistem Tata Suara untuk bangunan ini menggunakan kabel yang
mempunyai tegangan kerja 100 Volt. Kabel instalasi untuk ke speaker dipergunakan kabel jenis
NYMHY yang dilengkapi PVC Insulated dengan jumlah inti dan luas penampang kabel seperti
tercantum di dalam gambar rancangan.
Kabel yang digunakan untuk attenuator dihubungkan sedemikian rupa sehingga sistem dapat
bekerja dengan baik dan benar. Kabel instalasi yang digunakan dimasukkan dalam conduit atau
sparing dan setiap pipa hanya boleh diisi dengan satu pasang kabel.
Jika pemasangan kabel ini paralel dengan kabel daya listrik, maka harus mempunyai jarak minimum
30 cm. Pada dasarnya pipa untuk kabel sistem tata suara dipasang pada rak kabel atau ditanam di
dalam dinding.
6.1.2.5. Sistem Tata Suara di dalam gambar rancangan tidak mengikat dan penambahan alat
diperbolehkan. Penambahan alat harus disesuai-kan dengan kemampuan peralatan yang ada pada
setiap produk yang dipilih, sehingga pengoperasian dari Sistem Tata Suara tersebut tetap berada
kemampuan puncak.
6.1.2.6. Kontraktor Sistem Tata Suara berkewajiban men-chek dan menyesuai- kan kabel instalasi
agar dapat berfungsi dan bekerja dengan baik dan sesuai dengan persyaratan teknis dan
rekomendasi dari produk sistem tata suara yang terpilih.
6.1.2.7. Pipa instalasi tata suara harus dibedakan dengan pipa-pipa untuk keperluan utilitas lainnya.
6.1.2.8. Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak kabel dan lain
lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi sistem daya listrik dan penerangan.
6.2. Terminal Box Sistem Tata Suara
Terminal Box terbuat dari plat baja/PVC dengan ketebalan minimum 2 mM Konstruksi las, dicat
dengan meni tahan karat dan cat finish dengan warna yang akan ditentukan kemudian atas
persetujuan DIREKSI PENGAWAS/MK. Kapasitas terminal box disesuaikan dengaN Gambar
rancangan.
PENATAAN RUANG KERJA PEGAWAI LPDP
GED. J.B SUMARLIN LT.7-8 KEMENTERIAN KEUANGAN
Terminal Box dipasang flush mounting pada dinding dan dilengkapi dengan pintu, kunci , handle.
Dalam pabrikasi harus mempunyai kesamaan dengan box system lain (kesamaan merk) dan
dilengkapi master key. Penyambungan kabel instalasi sistem tata suara didalam terminal box
dilakukan dengan menggunakan terminal penyambungan dari jenis 'screw type'