| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0807755970528000 | Rp 1,436,102,116 | 97.73 | - | |
| 0022036545429000 | Rp 1,444,568,545 | 93.9 | - | |
| 0019260538655000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001 | |
| 0020961090952000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001 | |
| 0015673247015000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001 | |
| 0014991798952000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001 | |
CV Karya Wiguna | 08*8**9****27**0 | - | - | - Tidak menyampaikan Sertifikat Standar - Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001 |
| 0706303674061000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001 | |
| 0015399199027000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001 | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001 |
| 0032605628061000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001 | |
| 0018885178061000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001 | |
| 0015625015812000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001 | |
| 0016582306101000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001 | |
| 0013635214017000 | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan terkait larangan pertentangan kepentingan dan satu data kualifikasi tiap peserta | |
| 0017202474922000 | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan terkait larangan pertentangan kepentingan dan satu data kualifikasi tiap peserta | |
| 0802459040322000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001 | |
| 0013996814061000 | - | 96.85 | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur tingkat dan jurusan pendidikan (nilai 14,10% ambang batas 15%) | |
| 0011395159517000 | - | 76.99 | Tidak memenuhi ambang batas subunsur tingkat dan jurusan pendidikan (Nilai 9,00% ambang batas 15%) Tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli (Nilai 38,61% ambang batas 45%) | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0026015461906000 | - | - | - | |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - | - |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0025368887922000 | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | |
PT Geomap International Consultant | 00*6**7****25**0 | - | - | - |
| 0825181944922000 | - | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - |
| 0660909912922000 | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | |
| 0020770491923000 | - | - | - | |
| 0905898284805000 | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NUSA TENGGARA
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA RUTENG
JALAN FRANS NALA, BATU CERMIN, KOMODO, MANGGARAI BARAT 86711
TELEPON (0386) 41595; FAKSIMILE (0385) 22564; LAMAN www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
SUREL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan a. Lingkup kegiatan adalah kegiatan Pengawasan Konstruksi
Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng,
dengan output kegiatan ini adalah hasil pengawasan konstruksi
pembangunan Gedung Kantor seluas ±2.831 m2 (luasan total akan
disesuaikan dengan output hasil perencanaan oleh penyedia jasa),
pagar dan fasilitas penunjang lainnya.
b. Lingkup pekerjaan:
1) mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi
program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan
dan keselamatan kerja (K3);
2) mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja;
3) melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
4) melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
5) melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
b) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
c) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik;
d) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
f) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi;
g) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
h) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima
pertama (Provisional Hand Over);
i) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima pertama (Provisional Hand Over), dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan
dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
k) melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung; dan
l) membantu PPK dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
atau Kota setempat.
6) menyusun laporan akhir pekerjaan konsultan pengawas; dan
7) menyusun laporan pengawasan masa pemeliharaan.
8) Penggunaan Building Information Modelling (BIM)
Penggunaan Building Information Modelling (BIM) wajib
diterapkan pada Bangunan Gedung Negara tidak sederhana
dengan kriteria luas diatas 2000 m2 (dua ribu meter persegi)
dan diatas 2 (dua) lantai yang diharapkan mampu memberikan
gambaran yang menunjukkan informasi desain. Karena
keluaran dari perancangan merupakan hasil desain
menggunakan BIM, maka kegiatan pengawasan juga
menggunakan BIM.
c. Tanggung Jawab Pengawas:
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
jasa konsultansi pengawasan yang berlaku dan dilandasi:
1) Pasal 75 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
2) Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung; dan
3) Pasal 17 Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
secara proporsional dan kontraktual sesuai lingkup pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
2. Keluaran a. Tahap Persiapan :
Laporan Pendahuluan yang berisi konsep penyiapan rencana teknis
pengawasan, organisasi, jumlah dan kualifikasi tim pengawas,
metode pelaksanaan dan tanggung jawab masing-masing tenaga
ahli.
b. Tahap Pelaksanaan Konstruksi dan Pemeliharaan :
1) Laporan Bulanan Pengawasan (Mingguan, Bulanan dan
Resumenya);
2) Berita Acara-Berita Acara (Kemajuan Pekerjaan Untuk
Pembayaran Fisik, Serah Terima, Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/Kurang, Pemeliharaan);
3) Laporan Rapat-Rapat Lapangan;
4) Memeriksa Gambar-Gambar Shop Drawing, As Built Drawing,
dan Manual Peralatan yang dibuat Kontraktor;
5) Memeriksa data/laporan hasil testing dan commissioning dan
dituangkan dalam bentuk laporan;
6) Laporan Akhir Pengawasan (termasuk laporan kuantitas dan
kualitas pekerjaan); dan
7) Laporan Pengawasan Masa Pemeliharaan.
3. Peralatan, Peralatan, material, personel dan fasilitas yang disediakan PPK untuk
Material, Personel menunjang kegiatan ini, antara lain berupa fasilitas ruang rapat untuk
dan Fasilitas dari pelaksanaan kegiatan rapat pembahasan.
PPK
4. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari kebutuhan peralatan dan material yang berkaitan dengan tugas
Penyedia Jasa Pengawasan termasuk kantor operasional di Labuan Bajo selama
Konsultasi masa pekerjaan.
5. Lingkup Tanggung a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
Jawab Penyedia jasa pengawasan yang berlaku dilandasi Undang-Undang Nomor 2
Jasa
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah
nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Secara umum tanggung jawab konsultan pengawas adalah minimal
sebagai berikut :
1) Hasil karya pengawasan konstruksi yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya pengawasan
konstruksi yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
2) Hasil karya pengawasan konstruksi yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
c. Hasil karya pengawasan konstruksi yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan
yang khusus untuk bangunan gedung negara; dan
d. Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan antara lain meliputi:
1) Pengawasan Persiapan Konstruksi;
2) Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi sampai dengan
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan
Konstruksi; dan
3) Pengawasan Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai
dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan
Konstruksi.
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Konstruksi, terhitung
Pelaksanaan
sejak diterbitkan SPMK sampai dengan Serah Terima Akhir Pekerjaan
Konstruksi Fisik, yang terdiri dari:
a. Jangka waktu Pelaksanaan Pengawasan selama Masa Konstruksi
selama 330 (tiga ratus tiga puluh) hari kalender; dan
b. Konsultan Pengawas Konstruksi mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan pengawasan konstruksi dalam masa pemeliharaan
sampai dilaksanakannya Serah Terima Akhir Konstruksi Fisik (Final
Hand Over/FHO) yaitu selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
7. Kebutuhan Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Pengawas Konstruksi harus
Personil Minimal
menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi
lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.