Paket Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 41492011
Date: 22 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,445,238,807
Winner (Pemenang): PT Manggala Karya Bangun Sarana
NPWP: 807755970528000
RUP Code: 53522360
Work Location: Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo (Labuan Bajo), Kabupaten Manggarai Barat - Manggarai Barat (Kab.)
Participants: 36
Applicants
Reason
0807755970528000Rp 1,436,102,11697.73-
0022036545429000Rp 1,444,568,54593.9-
0019260538655000--Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001
0020961090952000--Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001
0015673247015000--Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001
0014991798952000--Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001
CV Karya Wiguna
08*8**9****27**0--- Tidak menyampaikan Sertifikat Standar - Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001
0706303674061000--Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001
0015399199027000--Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1--Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001
0032605628061000--Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001
0018885178061000--Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001
0015625015812000--Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001
0016582306101000--Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001
0013635214017000--Peserta tidak memenuhi persyaratan terkait larangan pertentangan kepentingan dan satu data kualifikasi tiap peserta
0017202474922000--Peserta tidak memenuhi persyaratan terkait larangan pertentangan kepentingan dan satu data kualifikasi tiap peserta
0802459040322000--Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan AL001
0013996814061000-96.85Tidak memenuhi ambang batas sub unsur tingkat dan jurusan pendidikan (nilai 14,10% ambang batas 15%)
0011395159517000-76.99Tidak memenuhi ambang batas subunsur tingkat dan jurusan pendidikan (Nilai 9,00% ambang batas 15%) Tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli (Nilai 38,61% ambang batas 45%)
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0026015461906000---
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0---
0419675616504000---
0025368887922000---
0015881097821000---
0032170243805000---
0733685341804000---
0825181944922000---
PT Geomap International Consultant
00*6**7****25**0---
0825181944922000---
PT Global Madanindo Konsultan
0028216703805000---
0660909912922000---
0016385304008000---
0020770491923000---
0905898284805000---
0961174240526000---
Attachment
KEMENTERIAN  KEUANGAN   REPUBLIK  INDONESIA          
                             DIREKTORAT JENDERAL PAJAK                  
              KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NUSA TENGGARA    
                      KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA RUTENG             
                         JALAN FRANS NALA, BATU CERMIN, KOMODO, MANGGARAI BARAT 86711
                        TELEPON (0386) 41595; FAKSIMILE (0385) 22564; LAMAN www.pajak.go.id
                         LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
                             SUREL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id
                         RUANG LINGKUP                                  
                                                                        
1. Lingkup Kegiatan a. Lingkup kegiatan adalah kegiatan Pengawasan Konstruksi
                    Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng,
                    dengan output kegiatan ini adalah hasil pengawasan konstruksi
                    pembangunan Gedung Kantor seluas ±2.831 m2 (luasan total akan
                    disesuaikan dengan output hasil perencanaan oleh penyedia jasa),
                    pagar dan fasilitas penunjang lainnya.              
                 b. Lingkup pekerjaan:                                  
                    1) mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
                       oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi
                       program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
                       penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
                       perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
                       Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan
                                                                        
                       dan keselamatan kerja (K3);                      
                    2) mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
                       meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
                       biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
                       dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
                       pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
                       kesehatan dan keselamatan kerja;                 
                    3) melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
                       dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
                                                                        
                       tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
                       terjadi penyimpangan;                            
                    4) melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                       pelaksanaan konstruksi fisik;                    
                    5) melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas: 
                       a) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                          konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                          pekerjaan di lapangan;                        
                       b) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                          pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                          pekerjaan konstruksi;                         
                       c) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                          kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
                          realisasi fisik;                              
                       d) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                          memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                          konstruksi;                                   
                       e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                          membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
                          manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
                          lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
                          pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
                          pelaksanaan konstruksi;                       
                       f) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
                          kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
                          pelaksanaan konstruksi;                       
                       g) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
                          drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
                          konstruksi;                                   
                       h) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                          di lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima
                          pertama (Provisional Hand Over);              
                       i) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
                          terima pertama (Provisional Hand Over), dan mengawasi
                          perbaikannya pada masa pemeliharaan;          
                       j) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                          serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan
                          dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
                          kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                          konstruksi;                                   
                       k) melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
                          bangunan gedung; dan                          
                       l) membantu PPK dalam penyiapan kelengkapan dokumen
                          Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
                          atau Kota setempat.                           
                    6) menyusun laporan akhir pekerjaan konsultan pengawas; dan
                    7) menyusun laporan pengawasan masa pemeliharaan.   
                    8) Penggunaan Building Information Modelling (BIM)  
                       Penggunaan Building Information Modelling (BIM) wajib
                       diterapkan pada Bangunan Gedung Negara tidak sederhana
                       dengan kriteria luas diatas 2000 m2 (dua ribu meter persegi)
                       dan diatas 2 (dua) lantai yang diharapkan mampu memberikan
                       gambaran yang menunjukkan informasi desain. Karena
                       keluaran dari perancangan merupakan hasil desain 
                       menggunakan BIM, maka kegiatan pengawasan juga   
                       menggunakan BIM.                                 
                  c. Tanggung Jawab Pengawas:                           
                    Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
                    jasa konsultansi pengawasan yang berlaku dan dilandasi:
                    1) Pasal 75 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                       Konstruksi;                                      
                    2) Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                       Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
                       tentang Bangunan Gedung; dan                     
                                                                        
                    3) Pasal 17 Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
                       dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021    
                    secara proporsional dan kontraktual sesuai lingkup pekerjaan yang
                    akan dilaksanakan.                                  
                                                                        
2. Keluaran      a. Tahap Persiapan :                                   
                    Laporan Pendahuluan yang berisi konsep penyiapan rencana teknis
                    pengawasan, organisasi, jumlah dan kualifikasi tim pengawas,
                    metode pelaksanaan dan tanggung jawab masing-masing tenaga
                    ahli.                                               
                 b. Tahap Pelaksanaan Konstruksi dan Pemeliharaan :     
                    1) Laporan Bulanan Pengawasan (Mingguan, Bulanan dan
                       Resumenya);                                      
                    2) Berita Acara-Berita Acara (Kemajuan Pekerjaan Untuk
                       Pembayaran Fisik, Serah Terima, Pemeriksaan Pekerjaan
                       Tambah/Kurang, Pemeliharaan);                    
                    3) Laporan Rapat-Rapat Lapangan;                    
                    4) Memeriksa Gambar-Gambar Shop Drawing, As Built Drawing,
                       dan Manual Peralatan yang dibuat Kontraktor;     
                    5) Memeriksa data/laporan hasil testing dan commissioning dan
                       dituangkan dalam bentuk laporan;                 
                    6) Laporan Akhir Pengawasan (termasuk laporan kuantitas dan
                       kualitas pekerjaan); dan                         
                                                                        
                    7) Laporan Pengawasan Masa Pemeliharaan.            
                                                                        
3. Peralatan,    Peralatan, material, personel dan fasilitas yang disediakan PPK untuk
   Material, Personel menunjang kegiatan ini, antara lain berupa fasilitas ruang rapat untuk
   dan Fasilitas dari pelaksanaan kegiatan rapat pembahasan.            
   PPK                                                                  
                                                                        
4. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan untuk menyediakan segala
   Material dari kebutuhan peralatan dan material yang berkaitan dengan tugas
   Penyedia Jasa Pengawasan termasuk kantor operasional di Labuan Bajo selama
   Konsultasi    masa pekerjaan.                                        
5. Lingkup Tanggung a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
   Jawab Penyedia   jasa pengawasan yang berlaku dilandasi Undang-Undang Nomor 2
   Jasa                                                                 
                    Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah
                    nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                    Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 
                 b. Secara umum tanggung jawab konsultan pengawas adalah minimal
                    sebagai berikut :                                   
                    1) Hasil karya pengawasan konstruksi yang dihasilkan harus
                       memenuhi persyaratan standar hasil karya pengawasan
                                                                        
                       konstruksi yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai
                       dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
                    2) Hasil karya pengawasan konstruksi yang dihasilkan harus telah
                       mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                       proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
                       waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
                       diwujudkan.                                      
                 c. Hasil karya pengawasan konstruksi yang dihasilkan harus telah
                                                                        
                    memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
                    gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan
                    yang khusus untuk bangunan gedung negara; dan       
                 d. Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
                    Konsultansi Pengawasan antara lain meliputi:        
                    1) Pengawasan Persiapan Konstruksi;                 
                    2) Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi sampai dengan
                       Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan
                       Konstruksi; dan                                  
                    3) Pengawasan Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai
                       dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan
                                                                        
                       Konstruksi.                                      
                                                                        
6. Jangka Waktu  Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Konstruksi, terhitung
   Pelaksanaan                                                          
                 sejak diterbitkan SPMK sampai dengan Serah Terima Akhir Pekerjaan
                 Konstruksi Fisik, yang terdiri dari:                   
                  a. Jangka waktu Pelaksanaan Pengawasan selama Masa Konstruksi
                    selama 330 (tiga ratus tiga puluh) hari kalender; dan
                  b. Konsultan Pengawas Konstruksi mempunyai kewajiban untuk
                    melaksanakan pengawasan konstruksi dalam masa pemeliharaan
                    sampai dilaksanakannya Serah Terima Akhir Konstruksi Fisik (Final
                    Hand Over/FHO) yaitu selama 180 (seratus delapan puluh) hari
                    kalender.                                           
                                                                        
7. Kebutuhan     Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Pengawas Konstruksi harus
   Personil Minimal                                                     
                 menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi
                 lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenders also won by PT Manggala Karya Bangun Sarana
Authority
4 February 2025Pembangunan Seawall Dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya - Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai Dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya - Manajemen Konstruksi Konservasi Pantai Di Kabupaten BadungKab. BadungRp 4,000,000,000
11 December 2020Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Baro Raya (12.194 Ha) Di Kabupaten PidieKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,000,000,000
26 July 2023Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan Bpkp Provinsi Kalimantan Utara Tahun Jamak 2023 - 2024Badan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanRp 2,738,637,625
15 November 2024Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Dan Student Learning Center Universitas MataramKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,548,678,000
11 September 2023Konsultan Perencana Pembangunan Rsb Tulungagung Ta 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,500,000,000
15 May 2025Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Pacal Di Kabupaten Bojonegoro (Tahap II)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
21 November 2019Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Batanghari Paket I Kabupaten Dharmasraya[ 1 Paket]Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
4 January 2023Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bondoyudo Kab. Lumajang Dan Kab. Jember (Tahap 3)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
24 October 2020Supervisi Pengendalian Sedimen Das BoneKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
8 September 2022Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Komering Sub D.I Bahuga Kab. Oku Timur Dan Kab. Way KananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000