| 0842463770307000 | Rp 2,160,472,815 | |
CV Pangan Perkasa Jaya | 03*1**7****07**0 | - |
| 0017194192734000 | - | |
| 0964646681303000 | - | |
CV Tika Jaya Persada | 06*9**6****07**0 | - |
Putra Tunggal Kencana,CV | 06*1**5****27**0 | - |
CV Amaurits | 00*0**5****07**0 | - |
| 0920464344301000 | - | |
CV Boga Persada Mandiri | 02*3**1****07**0 | - |
| 0608967998303000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS IIB EMPAT LAWANG - SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a) Undang – UndangNomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
b) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barangdan Jasa
Pemerintah beserta aturan turunannya;
c) Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
d) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Makanan pada Lapas dan Rutan;
e) Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.06.07-744 tanggal 15 Juli
2019 perihal Himbauan Permintaan Bahan Makanan sesuai dengan Kebutuhan.
2. Gambaran Umum
Warga Binaan (Narapidana dan tahanan) adalah juga anggota masyarakat yang
berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam mencapai derajat kesehatan
yang optimal baik fisik, mental maupun sosial. Pengadaan Pemenuhan Bahan Makanan
Warga Binaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari narapidana/tahanan yang harus terpenuhi. Rangkaian
kegiatan yang telah dan akan dilakukan ini merupakan upaya dalam penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan yang baik, terstandar, menyeluruh dan berkesinambungan.
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan barang:
a) K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
b) Satker/SKPD : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang
c) KPA : REZA MEIDIANSYAH PURNAMA
d) PPK : ISMATON
Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp.2.216.280.000,-
(Dua Miliar Dua Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan
volume 365 hari kalender dikalikan 264 (Dua Ratus Enam Puluh Empat) orang Warga
Binaan, dengan rincian sebagai berikut:
Pagu : Rp.2.216.280.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus
Delapan Puluh Ribu Rupiah) untuk 264 orang x 365 Hari Kalender
B. Penerima Manfaat
1. Warga Binaan sebagai subjek sekaligus objek pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan;
2. Sasaran output kegiatan Tahun Anggaran 2025 adalah Warga Binaan sebanyak 264
(Dua Ratus Enam Puluh Empat) orang Warga Binaan x 365 Hari Kalender.
C. Uraian Singkat Pekerjaan
Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit pelaksanaan Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang - Sumatera
Selatan Tahun Anggaran 2025 dilakukan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender dengan metode kontraktual serta pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan
dengan proses lelang melalui lpse.kemenkumham.go.id. Adapun pelaksanaan pekerjaan
dimaksud dilaksanakan dengan penyedia yang terpilih mengirimkan bahan makanan sesuai
dengan spesifikasi teknis setiap hari dalam setahun terhitung sejak tanggal 01 Januari 2025
s/d 31 Desember 2025.
Demikianlah Uraian Singkat Pekerjaan ini disusun agar dapat dijadikan acuan dan
pedoman dalam Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang - Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Empat Lawang, 5 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
ISMATON
NIP 197003231992031002