| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0842463770307000 | Rp 8,348,701,838 | - | |
CV Pangan Perkasa Jaya | 03*1**7****07**0 | Rp 8,405,859,203 | Pemberi dukungan beras tidak melampirkan Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko sesuai yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab IV. Lembar data pemilihan dan bab VI. Lembar kriteria evaluasi |
| 0964646681303000 | Rp 8,408,159,050 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada dokumen pemilihan bab V Lembar data kualifikasi karena tidak memiliki KBLI 46201 dan KBLI 46202 | |
| 0634947840314000 | Rp 7,885,863,508 | Tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab 1V. Lembar data pemilihan.C.15.1.1 , dokumen pemilihan bab VI Lembar kriteria evaluasi.B.1 dan spesifikasi teknis PPK pada bagian spesifikasi waktu, - Tidak melampirkan referensi kerja dari pengguna jasa | |
| 0923930945301000 | - | - | |
| 0018349027301000 | - | - | |
CV Tika Jaya Persada | 06*9**6****07**0 | - | - |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0738543909521000 | - | - | |
CV Amaurits | 00*0**5****07**0 | - | - |
| 0432856441302000 | - | - | |
CV Boga Persada Mandiri | 02*3**1****07**0 | - | - |
| 0031787278307000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN NARAPIDANA DAN TAHANAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SEKAYU
TAHUN ANGGARAN 2025
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a) Undang– Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
b) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017,tanggal
29 Desember 2017,tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan,Anak
dan Narapidana;
c) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Gambaran Umum
Warga Binaan (Narapidana dan tahanan) adalah juga anggota masyarakat yang
berhak untuk mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan dan perawatan seperti
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat
kecukupan gizi, higienis dan cita rasa sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya
penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Pengadaan Bahan Pemenuhan Makan dan
Minum Warga Binaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka
memenuhi kebutuhan pokok sehari hari narapidana/tahanan yang harus terpenuhi.
Rangkaian kegiatan yang telah dan akan dilakukan ini merupakan upaya dalam
penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Perawatan yang baik,
terstandar,menyeluruh, dan berkesinambungan.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang:
a) K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
b) Satker/SKPD : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu
c) KPA : Yosef Leonard Sihombing, SH.,MH.
d) PPK : Medy Oktari, SH.
Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp. 8.411.790.000
(Delapan milyar empat ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan pulu ribu rupiah ) dengan
volume 365 hari kalender dikalikan 1002 (seribu dua) orang WBP,dengan rincian sebagai
berikut:
Pagu : Rp.8.411.790.000 (Delapan milyar empat ratus sebelas juta tujuh ratus
sembilan pulu ribu rupiah ) untuk 1002 orang x 365 Hari Kalender
HPS/OE : Rp.8.411.722.982 (Delapan milyar empat ratus sebelas juta tuju ratus
dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah)
B. Penerima Manfaat
1. Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai subjek sekaligus objek pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan;
2. Sasaran out put kegiatan Tahun Anggaran 2025 adalah Warga Binaan sebanyak 1002
(seribu dua ) orang WBP x 365 Hari Kalender.
C. Uraian Singkat Pekerjaan
Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bahan
Makanan dan Minum Narapidana dan Tahanan Tahun Anggaran 2025 dilakukan selama 365
(tiga ratus enam puluh lima) hari kalender dengan metode kontraktual serta pemilihan penyedia
barang dan jasa dilakukan dengan proses Tender melalui LPSE .kemenkumham.go.id. Adapun
pelaksanaan pekerjaan dimaksud dilaksanakan sekali dalam setahun dan dibagikan kepada
Warga Binaan Pemasyarakatan setiap 3 x 1 Hari terhitung sejak tanggal 01 Januari 2025 s/d 31
Desember 2025 untuk Tahun Anggaran 2025
NO JENISBAHAN UKURANSATUAN KEBUTUHAN PERORANG PERHARI DALAM SIKLUS 10 HARI KET
MAKANANDA (Standar
NBAHAN PorsiPerOrang/har
BAKAR i)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Beras(Bagi 0.3500 kg 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350
Pria Dewasa)
2 Ubi/Ketela 0.1500 kg 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150
3 Daging sapi 0.0350 kg 0,035 0,035 0,035 0,035 0,035
4 Ayam 0.1000 kg 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100
Ras/Boiler
5 TelorAyam 1 butir 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
6 Kelapadagi 0.0300 kg 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
ng
7 Sayuransega 0.3000 kg 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300
r
8 Buah-buahan 1 buah 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
9 Gula Pasir 0.0130 kg 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013
10 Bumbu segar 0.0300 kg 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
Racikan
11 Racikan 0.0100 kg 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010
Sambal
12 Garam 0.0120 kg 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
dapur
13 Tahu 0.1100 kg 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110
14 Tempe 0.0500 kg 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050
15 Kacang- 0.0200 kg 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
kacangan
16 Kacang hijau 0.0200 kg 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
17 IkanSegar 0.0833 kg 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083
Ikankering 0.0400 kg 0,040 0,040 0,040 0,040 0,040
18
19 Minyak 0.1050 liter 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105
goreng
20 Gula kelapa/Are 0.0065 kg 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065
21 Kecap 0.0120 ltr 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
GAS 0.1750 ltr 0.1750 0.1750 0.1750 0.1750 0.1750 0.1750 0.175 0.1750 0.1750 0.1750
22
0
23 Air minum 2.0000 liter 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
Demikianlah Uraian Singkat Pekerjaan ini disusun agar dapat dijadikan acuan dan
pedoman dalam pengadaan bahan Makanan Narapidana dan Tahanan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu.
Sekayu, 06 Desember 2024
Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Medy Oktari, SH.
NIP.19791014 200312 1 006