| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0842463770307000 | Rp 6,110,554,243 | - | |
| 0033055021307000 | Rp 5,685,338,109 | - Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab V. LDK. A.(7). (tidak melampirkan Sertifikat BPJS Kesehatan atau tanda daftar BPJS kesehatan beserta bukti pembayaran (sesuai UU Nomor 11 tahun 2011), - Tidak memenuhi penawarani teknis seuai yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan Bab IV. Lembar data pemilihan.15.1.d dan 15.2.1.c dan dokumen pemilihan Bab VI.Lembar kriteria evaluasi.B.1,3,4,5,6,7,8 (tidak mengupload penawaran teknis pada apendo, tidak sesuai dengan ketentuan dakumen pemilihan Bab III.Intruksi Kepada Peserta.D.22.1.a,b,c) | |
| 0964646681303000 | Rp 6,148,363,641 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab V. LDK. A.(1). (Tidak memiliki nib berbasis ririko dengan KBLI 46201), Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab V. LDK. A.(3) (tidak melampirkan surat pernyataan mandiri terkait tata ruang dari OSS), Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab V. LDK. A.(7). (tidak melampirkan Sertifikat BPJS Kesehatan atau tanda terdaftar bpjs kesehatan (sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 | |
| 0016378754522000 | Rp 6,058,535,980 | - Tidak memenuhi penawarani teknis seuai yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan Bab IV. Lembar data pemilihan.15.1.d dan 15.2.1.c dan dokumen pemilihan Bab VI.Lembar kriteria evaluasi.B.1,3,4,5,6,7,8 (tidak mengupload penawaran teknis pada apendo, tidak sesuai dengan ketentuan dakumen pemilihan Bab III.Intruksi Kepada Peserta.D.22.1.a,b,c) | |
CV Pangan Perkasa Jaya | 03*1**7****07**0 | Rp 6,147,895,393 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab V. LDK. A.(2) (tidak melampirkan SPT tahun 2023), Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab V. LDK. A.(3) (tidak melampirkan surat pernyataan mandiri terkait tata ruang dari OSS) |
| 0415310390004000 | Rp 6,075,059,162 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab V. LDK. A.(1). (Tidak memiliki nib berbasis ririko dengan KBLI 46201, 46313, 46322, 46610), Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab V. LDK. A.(2) (tidak melampirkan SPT tahun 2023), Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab V. LDK. A.(3) (tidak melampirkan surat pernyataan mandiri terkait tata ruang dari OSS), Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab V. LDK. A.(7). (tidak melampirkan Sertifikat BPJS Kesehatan atau tanda terdaftar bpjs kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atau tanda terdaftar bpjs ketenagakerjaan (sesuai UU Nomor 24 tahun 2011) | |
CV Adi Eka Tama | 09*1**5****11**0 | - | - |
| 0016823353615000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0210682308121000 | - | - | |
CV Tika Jaya Persada | 06*9**6****07**0 | - | - |
CV Amaurits | 00*0**5****07**0 | - | - |
| 0413134297307000 | - | - | |
| 0018349027301000 | - | - | |
| 0738543909521000 | - | - | |
| 0031787278307000 | - | - | |
CV Boga Persada Mandiri | 02*3**1****07**0 | - | - |
| 0923930945301000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan:
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Lahat – Sumatera SelatanTahun Anggaran 2025
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pengelolaan, dan pendistribusian bahan makanan bagi warga
binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat, Sumatera Selatan,
selama Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan pekerjaan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan
kebutuhan gizi dan kesehatan warga binaan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Ruang Lingkup Pekerjaan:
1. Penyediaan Bahan Makanan:
▪ Penyediaan bahan makanan yang mencakup karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan
mineral sesuai standar gizi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
▪ Pemilihan bahan makanan berkualitas, bersertifikasi layak konsumsi, dan sesuai spesifikasi
teknis yang ditetapkan.
2. Pengelolaan dan Pendistribusian:
▪ Penyimpanan bahan makanan dalam kondisi yang higienis dan aman di gudang
penyimpanan.
▪ Distribusi bahan makanan sesuai jadwal harian kepada bagian dapur Lapas.
▪ Pengawasan mutu makanan selama proses penyimpanan dan distribusi.
Dasar Hukum dan Acuan:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29
Desember 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana;
Tujuan:
Memastikan warga binaan mendapatkan bahan makanan yang memenuhi standar kesehatan dan
gizi, sebagai bagian dari hak dasar mereka selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Lahat.
Pengadaan ini akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.