| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0937562122435000 | Rp 7,911,365,247 | - | |
Sing Ageung Milik | 09*5**5****07**0 | Rp 8,273,918,803 | Akte Pendirian Perusahaan yang dilampirkan nomor 104 tanggal 28 Desember 2023 telah diklarifikasi dan telah dilakukan pembuktian dengan hasil bahwa perusahaan benar-benar baru berdiri pada tahun 2023, hal tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi poin C.2. Tidak diperuntukkan pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
| 0713454106615000 | Rp 8,616,430,518 | - | |
| 0801771288656000 | Rp 8,654,045,745 | - | |
| 0945507424027000 | - | - | |
| 0809351265656000 | - | - | |
PT Modern Bintang Mandiri | 09*7**5****53**0 | - | - |
| 0022274534822000 | - | - | |
Pandu Mulia Sarana | 00*6**4****05**0 | - | - |
| 0031902067027000 | - | - | |
| 0210682308121000 | - | - | |
| 0439254962401000 | - | - | |
| 0849286398503000 | - | - | |
CV Adipati Karya | 07*0**1****44**0 | - | - |
| 0741666473205000 | - | - | |
| 0033474487811000 | - | - | |
CV Citra Gemilang Berkah | 02*8**3****11**0 | - | - |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
| 0210765319653000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SIDOARJO
Jl. Sultan Agung No. 32 Sidoarjo Telp./Fax (031) 8921050
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
NAMA PAKET : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo – Jawa Timur Tahun
Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN : 2025
NAMA PPK : ANTON ERWIN FIRMANSYAH
ID RUP : 53432247
GAMBARAN UMUM Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Sidoarjo sesuai standar selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender.
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik
dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar
porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing,
spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana
dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting
segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan
perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan
pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan
diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk
diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan
Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga
Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI
Nomor 40 Tahun 2017.
Maksud dan a. Maksud
Tujuan: Maksud pengadaan bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan bahan makanan adalah terpenuhinya kebutuhan
makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo.
Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo sebanyak: 1.084 orang selama 365
(tiga ratus enam puluh lima) hari kalender mendapatkan pemenuhan
kebutuhan makan dan minum sesuai dengan standard penyelenggaraan
bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I.
Nomor 40 Tahun2017.
Nama Nama Organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
Organisasi barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Jawa Timur
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo
d. Alamat : Jl. Sultan Agung No. 32 Sidoarjo
Satker
e. Nama Paket : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo – Jawa
Timur Tahun Anggaran 2025.
II. SUMBER DANA
a. Sumber Dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Sidoarjo Tahun Anggaran 2025
b. Kode MAK : 521112
c. Pagu : Rp. 8.704.520.000,00 00 (Delapan miliar tujuh
anggaran ratus empat juta lima ratus dua puluh ribu
rupiah)
III. JENIS KONTRAK
a. Kontrak : Harga Satuan
berdasarkan
b. Cara : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran
pembayaran bersama atas realisasi volume pekerjaan yang
telah diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan
c. Kontrak : Kontrak Tahun Tunggal
berdasarkan
pembebanan
Tahun Anggaran
d. Kontrak : Kontrak Pengadaan Tunggal
Berdasarkan
Sumber
Pendanaan
e. Kontrak : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
berdasarkan Tunggal
jenis pekerjaan
IV. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan
Perpajakan
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 40 Tahun
2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
d. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK. 01.07.02
TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah
Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo
selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender untuk
1.084 orang tahun anggaran 2025.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
Stuktur spesifikasi teknis pengadaan barang, jasa lainnya dan
konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI WAKTU
1. Jangka waktu pelaksanaan : Selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
perkerjaan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai
dengan 31 Desember 2025
2. Jangka kedatangan : - Bahan – bahan kebutuhan tersebut diatas harus
barang/jasa (untuk dimasukan setiap hari dengan ketentuan selambat-
pengadaan barang) lambatnya pukul 05.00 WIB harus sudah diserah-
terimakan.
- Khusus untuk beras, minyak dan kecap diantarkan
setiap 3 hari sekali.
3. Lokasi : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo
kedatangan/pengiriman
barang
4. Alamat Tujuan Pengiriman : Jl. Sultan Agung No. 32 Sidoarjo
5. Metode transportasi dan : - Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika menggunakan mobil pickup/ mobil box sesuai waktu
ditentukan)
yang telah ditentukan.
- Penyedia wajib membuat metode pengiriman barang
- Pengepakan / kemasan pengiriman barang/bahan
makanan agar dilakukan dengan baik sesuai jenis
bahan makanan serta memperhatikan keutuhan dan
kualitas bahan tetap terjaga.
-
B. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa : a. Menyediakan bahan makanan sesuai spesifikasi
teknis yang telah ditetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat
pelayanan dari penyedia b. Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
barang/jasa hendaknya siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari sesuai
dinyatakan secara spesifik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
terukur. Petunjuk teknis di bawah RI. Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29 Desember
ini 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
c. Kendaraan yang digunakan dalam pengiriman
harus dalam keadaan bersih dan higienis.
d. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber
daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam
proses penyediaan :
No Jabatan Jumlah Pengalaman Kualifikasi Dokumen
1 Administrasi 1 orang 2 tahun S1 Ijazak, fc KTP
keuangan sederajat
2 Logistik 1 orang 2 tahun SLTA Ijazak, fc KTP
sederajat
3 Administrasi 1 orang 2 Tahun SLTA Ijazak, fc KTP
sederajat
3 Supir 1 orang 2 tahun SLTA Ijazak, fc KTP
sederajat dan sim A
e. Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan :
No Jenis Kapasitas Jml Status
Peralatan
1 Pick Up Min 500 kg 1 unit Milik Sendiri
/sewa
2 Timbangan 500 kg 1 unit Milik Sendiri
Duduk /sewa
3 Tabung LPG 12 kg 30 Tbg Milik Sendiri
/sewa
4 Pendingin 200 liter 1 unit Milik Sendiri
/sewa
f. Bersedia mengantarkan kembali bahan makanan
paling lambat 2 (Dua) jam setelah pengantaran
awal apabila terdapat kekurangan volume
pengantaran harian dan/atau bahan-bahan yang
ternyata tidak sesuai dengan persyaratan mutu yang
diuraikan tersebut diatas
g. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan
surat jalan.
E. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Persyaratan Teknis a. Metode Pengiriman Barang;
b. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan harus
berdasarkan spesifikasi teknis dan kuantitas
barang yang telah ditetapkan;
c. Tenaga Personil, terdiri dari :
No Jabatan Jumlah Pengalaman Kualifikasi
1 Administrasi 1 orang 2 tahun S1 sederajat
keuangan
2 Logistik 1 orang 2 tahun SLTA sederajat
3 Administrasi 1 orang 2 Tahun SLTA sederajat
3 Supir 1 orang 2 tahun SLTA sederajat
Setiap personal melampirkan scan :
- Ijazah
- KTP
- Kartu Peserta Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
- Untuk jabatan supir ditambah scan SIM A
d. Daftar Peralatan minimal yang dipersyaratkan :
No Jenis Kapasitas Jml Status
Peralatan
1 Pick Up Min 500 kg 1 unit Milik Sendiri /sewa
2 Timbangan 500 kg 1 unit Milik Sendiri /sewa
Duduk
3 Tabung LPG 12 kg 30 Tbg Milik Sendiri /sewa
4 Pendingin 200 liter 1 unit Milik Sendiri /sewa
e. Daftar Kuantitas dan harga;
f. Daftar kebutuhan barang dalam siklus 10 hari ;
g. Jadwal Menu Makan Siklus 10 (Sepuluh) Hari;
h. Daftar Perhitungan Kebutuhan Bahan Makan
Dalam Siklus 10 Hari Selama Satu Tahun dengan
jumlah penghuni : 1.084 orang.
i. Daftar pengiriman bahan makanan sesuai dengan
jadwal menu makanan siklus 10 (sepuluh) hari;
j. Daftar Kebutuhan Sayuran, Bumbu Dapur &
Kacang-kacangan sesuai menu 10 hari;
k. Surat dukungan dari agen/distributor :
Berisi pernyataan/keterangan yang memuat
dukungan dan menjamin ketersediaan bahan
dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari
agen/distributor kepada penyedia untuk mengikuti
tender. Barang-barang yang memerlukan surat
dukungan 23 item barang ;
l. Identitas barang (jenis, tipe dan merk)
m. Surat keterangan memiliki kinerja baik dari pemberi
tugas;
n. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
berisi tentang kesanggupan untuk tetap
melaksanakan pemasokan Bahan Makanan
selama satu Tahun Anggaran 2025, walaupun
Jumlah Nilai kontrak tidak mencukupi dalam tahun
berkenaan, sambil menunggu adanya Addendum
Kontrak, bermeterai Rp. 10.000,-
o. Surat Pernyataan tidak akan menuntut apabila nilai
kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
berkurang, bermaterai Rp. 10.000,-
p. Surat Pernyataan kesediaan menempatkan
No Jenis Kapasitas Jml Keterangan
Peralatan
1 Timbangan 500 kg 1 unit Dapur Lapas
Duduk
2 Chiller / 200 liter 1 unit Dapur Lapas
Pendingin
Sidoarjo, 9 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Anton Erwin Firmansyah
NIP. 19791001 200703 1 002