| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0429696487216000 | Rp 7,506,294,145 | - | |
CV Mega Bumantara Sai | 02*5**8****22**0 | - | - |
CV Solusi Dinamika Perkasa | 02*6**9****22**0 | - | - |
CV Afizi | 08*4**1****21**0 | Rp 7,074,276,892 | 1. Tidak melampirkan dokumen pendukung Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 2. Surat Pernyataan Peserta menggunakan materai yang sama nomor serinya dengan Surat Dukungan Bahan Makanan sehingga diragukan keabsahannya 3. Persyaratan pengalaman pekerjaan dokumen pendukung tidak lengkap sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab IV LDP dan Bab VI LKE 4. Spesifikasi Bahan Makanan tidak dilengkapi dengan volume barang 5. Jadwal dan volume pengiriman bahan makanan, minuman, dan LPG atas nama perusahaan lain 6. Kepemilikan peralatan/fasilitas untuk dokumen pendukung tidak lengkap sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab IV LDP dan Bab VI LKE |
| 0031902067027000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0955101605501000 | - | - | |
| 0806844007211000 | - | - | |
CV Aksara Radhika | 01*7**6****16**0 | - | - |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0019732775121000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - | |
PT Modern Bintang Mandiri | 09*7**5****53**0 | - | - |
Pandu Mulia Sarana | 00*6**4****05**0 | - | - |
CV Sultan Makmur | 02*6**7****24**0 | - | - |
| 0805642014952000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0032529497216000 | - | - | |
| 0314647009219000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH RIAU
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN
Jalan Prof. M. Yamin, SH Nomor 03 Tembilahan 29211
Telepon : (0768) 21016 Surel : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
Paket Pengadaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan - Riau Tahun
Anggaran 2025
Tahun Anggaran 2025
Nama PPK HARI WINARCA
ID RUP 53481438
Spesifikasi Fungsi WBP dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Umum Tembilahan mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai
standar.
I. PENDAHULUAN
A. Umum : Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat,
mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong maka
diperlukan masyarakat maju berkeseimbangan dan demokratis
berlandaskan Negara hukum. Dalam agenda penegakan hukum salah
satu fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan adalah melakukan
pembinaan terhadap masyarakat yang menjalani masa pidana.
Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan (pasal 9), menyebutkan bahwa setiap Warga
Binaan Pemasyarakatan berhak untuk mendapatkan pelayanan hak-
hak dasarnya, diantaranya adalah dalam hal pemenuhan pelayanan
makanan yang layak. Artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan
makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh,
berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
B. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabrutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan
adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP
yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienie dan citarasa sebagai
bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan
kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tercantum
dalam pasal 9, mengenai hak-hak yang harus dipenuhi termasuk
didalamnya hak memperoleh pelayanan makanan yang layak. Artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
yang baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan
bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas
indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya
perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabrutan dapat terlaksana dengan baik sesuai
standar yang ditetapkan.
C. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud dari pengadaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan
Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan –
Riau Tahun Anggaran 2025.
b. Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan makan dan minum sesuai standar bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan selama 1 (satu) tahun atau
selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari kalender.
D. Sasaran : Terpenuhinya kebutuhan makan dan minum sesuai standar
bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan tahanan sebanyak 876
(delapan ratus tujuh puluh enam) orang yang terdiri dari 854 (delapan
ratus lima puluh empat) orang warga binaan laki-laki dewasa, 21 (dua
puluh satu) orang warga binaan perempuan, dan 1 (satu) orang warga
binaan anak, selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan – Riau Tahun
Anggaran 2025.
E. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
b. Kanwil : Riau
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan
d. Alamat Satker : Jalan Prof M Yamin., SH Nomor 3 Tembilahan
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan - Riau
Tahun Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana bersumber dari : APBN-DIPA Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Tahun Anggaran 2025;
b. Pagu anggaran : Rp. 7.993.500.000,- (tujuh milyar sembilan ratus
sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 7.993.492.475,- (tujuh milyar
sembilan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh
dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) sudah termasuk PPN
12%.
III. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Pelaksanaan Pekerjaan adalah : selama 365 (Tiga Ratus Enam
Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak Tanggal 01 Januari 2025 sd.
Tanggal 31 Desember 2025.
IV. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan;
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan yang telah diselesaikan
pada bulan yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun
Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan
Tunggal; dan
e. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Tunggal.
V. DATA DASAR
1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
2) Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS –
498.PK.01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang
Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
VI. URAIAN PEKERJAAN
Pemenuhan Kebutuhan Makan dan minum sesuai standar bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Tembilahan selama 1 (satu) tahun atau selama 365 (Tiga
Ratus Enam Puluh Lima) hari kalender Tahun Anggaran 2025.
VII. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang dan Jasa lainnya
TEKNIS sebagai berikut :
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah, tidak terdapat
kerikil, tidak terdapat kutu beras.
2. Ubi Jalar / Segar dan bersih
ketela /
singkong
3. Daging sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir,
tidak mengandung bahan pengawet,
kondisi daging tidak boleh lebih lama dari
satu hari setelah pemotongan
4. Ayam Broiler / Ras Bersih, segar, muda, berat minimum 1
kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air, kulit
belum keras
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
tidak berformalin
6. Telur Ayam Ras Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
dalam 1 kg berisi kurang lebih 16 butir
7. Kelapa daging Segar, Muda, terkupas, tidak tengik dan
basi, putih, baru
8 Sayur segar
Bayam Segar, bermutu baik tidak layu, muda,
bersih, tanpa akar, panjang batang max
5cm, berwarna hijau muda, lembut, tidak
berlipat dua
Buncis Segar, muda, tidak berulat, lurus
Daun seledri Segar, muda, bersih, tidak berulat, tanpa
akar
Daun Bawang
Segar, bersih, muda, tidak berulat, tanpa
akar, tidak berbunga, berdaun lebar
Daun Kemangi Segar, Muda, Bersih, Berat minimal
50gr/ikat
Jagung Manis Segar, Muda, Tanpa serabut, Tanpa
kulit
Atas
Kacang Panjang Segar, Muda, tidak berulat, lurus panjang
dalam ikatan
Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-6 buah/kg,
bersih,
kulit hijau
Kangkung Segar, muda, batang berwarna putih,
tanpa akar, bersih, berdaun lebar, dalam
ikatan,
Kentang Tua, segar, bersih, kering, 1kg = 5-7
buah, tidak berulat, permukaan rata, licin
Kol Putih Segar, muda, putih, bersih, padat,
tidak berulat, utuh, jenis putih, minimum
750 gram/bonggol
Brokoli segar, bersih, berwarna hijau merata
Buah Melinjo segar, kuning, merah
Daun Melinjo segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Selada segar, muda, tidak berulat
Jagung Muda segar, muda, terkupas, tak berulat, bersih
Putren
Jamur segar, bersih
Kembang Kool segar, muda, tidak berulat, tidak
berbonggol, tanpa batang, tanpa daun,
utuh, bersih
Labu Siam segar, muda, bersih
Tomat Apel segar, bersih, tidak berulat, masak merata,
tua, merah
Toge Panjang kacang hijau, segar, bersih, tidak busuk,
batang pendek, tanpa kulit
Wortel segar, bersih, tidak berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas, tidak bertangkai,
jenis Panjang, diameter maksimum 5cm,
1kg = 13-14 buah
9 Buah-buahan
Jeruk Manis segar, manis, tidak bongko, kulit kuning
tua, matang pohon
Pepaya segar, masak, tidak busuk
Pisang tua, masak, tidak busuk
10 Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
11 Bumbu Segar Racikan
Asam Jawa asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
Bawang Bombay kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk
Bawang Putih kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk
Bawang Merah kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk
Belimbing segar, tidak berulat, tidak busuk, bersih
Wuluh/Sayur
Bumbu kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
Penyedap rusak
Cuka Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa dan
tanggal produksi
Daun Pandan segar, bersih, tanpa akar, warna hijau
merata
Daun Kunyit segar, bersih, muda, tanpa akar
Daun Salam segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh segar, bersih
Daun Jeruk Purut segar, bersih, tanpa tangkai
Jahe segar, tua, bersih, tidak basah/kering
Jeruk Limau segar, tua, bersih
Kelapa Muda segar, muda, terkupas, tidak tengik dan
Parut basi, putih, baru
Kencur segar, tua, bersih, tidak basah
Temu Kunci tua, bersih, segar
Kunyit segar, tua, bersih, tidak basah
Kayu Manis batang kering, tidak berjamur
Merica Giling halus, kering, bersih, asli,
Terasi Udang padat, bersih, murni, baru, tidak berjamur,
tidak mengeras, tidak apek
Kemiri putih, bersih, bulat, tidak hancur
Biji Pala coklat, bulat
Ketumbar bersih, bulat kecil
Saos Tiram kemasan botol, kualitas baik, tidak expire,
tidak isi ulang
Saos Tomat asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
Susu Kotak kualitas baik, kemasan tidak rusak, ada
tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
Tepung Beras kering, bersih, halus, tidak apek, tidak ada
kutu tepung
Tepung Terigu kualitas baik, tidak ada kutu tepung, baru,
tidak apek, kering, bersih
Tepung Panir Kualitas baik, baru, tidak tengik, 1 kg/pak,
tidak apek, tidak ada kutu tepung
Bahan lainnya murni, tidak tengik, kering, bersih,
(Abon) kemasan plastik, bersegel dan bermerk,
ada tanggal kadaluarsa dan tanggal
produksi
Bahan lainnya kering, bersih, tidak berbau apek/tengik,
(Bihun, Bakmi, tidak berjamur, kemasan plastik, ada
Soun) tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
12 Racikan sambal
Cabe Hijau segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna hijau merata
Cabe Merah segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna merah merata
Cabe Rawit segar, tidak busuk, warna hijau campur
merah, tanpa batang
Sambal Botol asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
13 Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan
beryodium
14 Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih,
murni, padat, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal
15 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk
16 Kacang tanah Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
/kacang merah/ terkupas, tidak hancur, tidak berjamur
lainnya Kacang Merah : Segar, bersih, utuh,
tidak berakar
17 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu
18 Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar dengan spesifikasi kering
dan bersih
19 Minyak Goreng tidak tengik, dalam kemasan, asli, tidak
kadaluarsa, bersih, murni, tidak dicampur
20 Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
super, tidak keropos, tanpa campuran
21 Kecap mutu nomor 1, manis, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni
22 Minyak Tanah murni, tidak tercampur air, @20
liter/jerigen
Gas LPG Gas LPG minimal 12kg, segel utuh tidak
rusak
23 Air Minum air murni, tidak bercampur klorin atau
bahan kimia apapun
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Daftar Kebutuhan Standar Porsi BAMA Per orang dalam siklus 10 hari, sesuai
Permenkumham RI Nomor 40 Tahun 2017
2) Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, sesuai sesuai Permenkumham RI Nomor
40 Tahun 2017
3) Parameter Wajib Kebutuhan Air Bersih layak minum
KADAR MAKSIMUM
NO JENIS PARAMETER SATUAN YANG
DIPERBOLEHKAN
1 Parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan
a. Parameter Mikrobiologi
1) E.Coli Jumlah per 100 ml 0
sampel
2) Total bakteri Koliform Jumlah per 100 ml 0
sampel
b. Kimia an-organik
1) Arsen Mg/I 0,001
2) Fluorida Mg/I 1,5
3) Total Kromium Mg/I 0,005
4) Kadmium Mg/I 0,003
5) Nitrit, (Sebagai No 2) Mg/I 3
6) Nitrat, Sebagai No3) Mg/I 50
7) Sianida Mg/I 0,07
8) Selenium Mg/I 0,001
2 Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan
a. Parameter Fisik
1) Bau Tidak Berbau
2) Warna TCU 15
3) Total Zat padat terlarut(TDS) Mg/I 500
4) Kekeruhan NTU 5
5) Rasa Tidak berasa
6) Suhu Suhu udara
+- 3
b. Parameter Kimiawi
1) Alumunium Mg/I 0,2
2) Besi Mg/I 0,3
3) Kesedahan Mg/I 500
4) Khlorida Mg/I 250
5) Mangan Mg/I 0,4
6) pH 6,5-8,5
7) Seng Mg/I 3
8) Sulfat Mg/I 250
9) Tembaga Mg/I 2
10) Amonia Mg/I 1,5
C. SPESIFIKASI JUMLAH
1) Volume Pengadaan Bahan makan dan minum yang di butuhkan.
URAIAN JENIS BAHAN MAKANAN UKURAN VOLUME 1 (SATU)
NO
DAN BAHAN BAKAR SATUAN TAHUN
1 Beras kg 111,131.55
a. Beras Pria Dewasa kg 109,098.50
b. Beras Wanita Dewasa kg 1,916.25
c. Beras Anak kg 116.80
2 Ubi / Ketela kg 47,961.00
3 Daging sapi kg 5,488.14
4 Ayam Ras / Boiler kg 25,754.40
5 Telur Ayam Ras kg 12,196.55
6 Kelapa Daging kg 9,592.20
7 Sayuran Segar kg 95,922.00
8 Buah-Buahan buah 319,740.00
9 Gula Pasir kg 4,156.62
10 Bumbu Segar kg 9,592.20
11 Racikan Sambel kg 3,197.40
12 Garam Dapur kg 3,836.88
13 Tahu kg 24,764.52
14 Tempe kg 10,993.80
15 Kacang-kacangan kg 3,889.44
16 Kacang Hijau kg 3,258.72
17 Ikan Segar kg 16,141.18
18 Ikan Kering kg 6,272.16
19 Minyak Goreng kg 33,572.70
20 Gula Kelapa/Aren kg 2,238.18
21 Kecap kg 3,836.88
22 Gas kg 55,954.50
23 Air Minum liter 639,480.00
D. SPESIFIKASI WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan perkerjaan - Selama 365 (tiga ratus enam puluh lima)
hari terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 31 Desember 2025;
Jangka kedatangan barang/jasa (untuk - Bahan – bahan kebutuhan tersebut diatas
pengadaan barang) harus dimasukan setiap hari dengan
ketentuan selambat-lambatnya jam 05.30
WIB harus sudah diserah-terimakan;
Lokasi kedatangan barang - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Tembilahan;
Metode transportasi dan pengepakan - Barang-barang tersebut diantarkan
(jika ditentukan) menggunakan mobil pick up;
E. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa - Menyediakan bahan makanan sesuai menu
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan dari penyedia siklus harian per 10 hari wilayah Indonesia
barang/jasa hendaknya dinyatakan secara spesifik dan
barat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan
terukur. Petunjuk teknis di bawah ini
Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun
2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana.
- Menyediakan bahan makanan sesuai Volume
bahan makanan dan gas selama satu tahun
sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017,
tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan,
Anak dan Narapidana.
- Menyediakan bahan makanan sesuai Daftar
kebutuhan Bahan Makanan, Minuman dan
Gas selama 365 hari.
- Menyediakan bahan makanan sesuai daftar
kebutuhan sayur dan bumbu dapur siklus 10
hari sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun
2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana.
- Mengantar Bahan makanan setiap hari paling
lambat pukul 07.00 WIB, khusus untuk Beras
dan Gas LPG diantarkan setiap 3 hari sekali.
- Kendaraan yang digunakan dalam
pengiriman harus dalam keadaan bersih dan
higienis.
- Bersedia menempatkan freezer box untuk
penyimpanan daging/ikan/ayam
- Bahan-bahan yang ternyata tidak sesuai
dengan persyaratan mutu (cacat mutu) yang
diuraikan tersebut diatas akan dikembalikan
kepada Penyedia untuk diganti.
- Bersedia mengantarkan Kembali Bahan
Makanan paling lambat 3 (tiga) jam setelah
pengantaran awal apabila terdapat
kekurangan volume pengantaran harian.
- Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan
surat jalan.
-
VIII. PERSYARATAN KUALIFIKASI TEKNIS PESERTA
1. PERSYARATAN A. Memiliki pengalaman :
KUALIFIKASI a. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
TEKNIS 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir
PESERTA baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak; dan
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok
(grup) yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak:
B. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya
manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses
penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperliukan)
a. Data personil;
1) Tenaga Trampil :
a) 1 (satu) orang pengantar/Driver/sopir dengan
kualifikasi memiliki kemampuan dibidangnya,
minimal tamatan SMA/Sederajat dengan dilampiri
photocopy Ijazah, Surat ijin Mengemudi (SIM) yang
masih berlaku (klasifikasi SIM disesuaikan dengan
kendaraan yang tercantum dalam daftar peralatan
utama minimal), dan KTP.
b) 1 (satu) orang Tenaga administrasi dengan
kualifikasi memiliki kemampuan dibidangnya:
minimal tamatan SMA/sederajat dengan dilampiri
photocopy Ijazah dan KTP.
c) 1 (satu) orang Tenaga Lapangan yang memiliki
kemampuan dibidangnya: minimal tamatan
SMA/sederajat dengan dilampiri photocopy Ijazah
dan KTP.
b. Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan :
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Gudang penyimpanan
1 Luas minimal 20 m2 1 Unit
bahan makanan
Alat angkutan
Kapasitas angkutan
2 bermotor roda empat 1 Unit
minimal 1000 kg
sejenis mobil pick up
3 Timbangan duduk Minimal 100 kg 1 Unit
4 Freezer Minimal 100 kg 1 Unit
5 Tabung Gas 12 kg 12 Unit
Tempat air minum
6 19 liter/ galon 185 galon
(galon)
Semua peralatan dibuktikan dengan bukti kepemilikan
berupa kwitansi/ faktur pembelian/ surat perjanjian sewa
dan dokumentasi/foto peralatan. Untuk kendaraan Roda
empat dilengkapi dengan STNK dan BPKB serta surat uji
KIR yang masih berlaku.
INFORMASI LAINNYA
Persyaratan Tambahan : Peserta bersedia menandatangani Surat Pernyataan
lainnya tidak akan menuntut apabila nilai kontrak dan jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan berkurang (bermaterai
Rp. 10.000,-).
Tembilahan, 7 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
HARI WINARCA
NIP. 197006221993031001