| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Aksara Radhika | 01*7**6****16**0 | Rp 7,155,604,062 | 1. Tidak dapat menunjukkan kelengkapan persyaratan data dukung tenaga teknis, yaitu surat kesediaan untuk bekerja penuh pada paket pekerjaan ini (bermaterai) untuk Tenaga Pengantar/ Supir, Tenaga Administrasi dan Tenaga Lapangan; 2. Pada kepemilikan peralatan/fasilitas terdapat peralatan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. IV Lembar Data Pemilihan dan BAB. VI Lembar Kriteria Evaluasi, yaitu untuk peralatan Freezer/ Lemari Pendingin. |
| 0429696487216000 | Rp 7,655,066,482 | - | |
| 0854233095216000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
| 0806844007211000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0835268624212000 | - | - | |
| 0819763020204000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH RIAU
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIB RUMBAI
Jalan Toman Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru
Laman: [email protected], Email: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIB RUMBAI - RIAU
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah dalam dalam rangka pemenuhan
kebutuhan makan dan minum warga binaan pemasyarakatan yang berkualitas Lapas
Narkotika Kelas IIB Rumbai untuk 874 (delapan ratus tujuh puluh empat) orang WBP
Pria dewasa selama 365 hari sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan 31
Desember 2025.
2. Lingkup Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembelian bahan, penyimpanan, pemilihan/
sortir barang, penimbangan, pengepakan, pengantaran/ pengangkutan barang sampai
ke lokasi pekerjaan, penyerahan barang dan pelaporan dilakukan berdasarkan
dokumen pelelangan dan dokumen kontrak yang telah disusun serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
3. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan: kerangka menu per 10 hari , daftar
menu makan siklus 10 hari, daftar kebutuhan volume barang harian, serta kualitas dan
kuantitas bahan makanan sebagaimana dalam spesifikasi teknis yangtelah ditentukan
4. Pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan jadwal pentahapan pekerjaan dari
mulai persiapan sampai dengan serah terima barang/pekerjaan dalam setiap hari,
frekuensi penggunaan bahan makanan, komposisi menu dan bumbunya, jadwal
pengiriman sayuran per 10 hari, jadwal kebutuhan bahan makanan setiap bulan, dan
perhitungan pemakaian bahan makanan dalam satu tahun, serta metode pelaksanaan
yang menggambarkan penguasaan pekerjaan yang memperhatikan aspek-aspek yang
berperan dalam penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan tenaga teknis serta
penggunaan peralatan yang dibutuhkan.
5. Penggantian bahan makanan/konversi bahan makanan harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu oleh PPK/KPA serta mendapatkan pengawasan dari
Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah:
a. Penyediaan Bahan Makanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan.
b. Pengelolaan menu makanan yang sesuai dengan standard Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI nomo 40 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana, serta peraturan terkait lainnya.
c. Penyediaan makanan olahan yang sesuai dengan angka kebutuhan gizi, bercitra
rasa, dan pengolahan yang baik sesuai dengan peraturan menteri tersebut;
d. Dokumen laporan hasil Pelaksanaan pekerjaan.
2. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan,
maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Pejabat pembuat komitmen adalah :
a. Laporan Manage Bon Harian
b. Laporan serah terima barang setiap hari dilengkapi dengan dokumentasi
c. Laporan mingguan
d. Laporan bulanan
e. Dan laporan serah terima akhir pekerjaan
3. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri.
Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan.
4. SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, penyedia
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh peraturan yang berlaku terkait pengadaan
bahan makanan ini yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RepublikIndonesia nomor 40
Tahun 2017 dan petunjuk teknis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masih
berlaku,serta spesifikasi teknis (terlampir) yang telah ditentukan.
1. JAMINAN KUALITAS
Penyedia harus menjamin bahwa kualitas bahan makanan yang dikirimkan terjamin
kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan;
Apabila terdapat kualitas bahan makanan yang tidak sesuai, maka penyedia
berkewajiban mengganti bahan makanan tersebut dan mengganti kerugian yang
timbul akibat kelalaian penyedia;
Penyedia harus mengirimkan bahan makanan yang sesuai dengan kebutuhan dan
permintaan dari Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai sesuai dengan volume kebutuhan
yang sesuai dengan ketentuan.
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka Waktu pelaksanaan selama 365 hari sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai
dengan 31 Desember 2025;
b. Penyedia mengirimkan bahan makanan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai setiap
harinya pada jam 05.30 WIB s.d 06.00 WIB yang dilakukan oleh tenaga lapangan
(juru beli dan sopir) dengan menggunakan mobil pick up serta dokumen berupa
surat jalan pengiriman bahan makanan;
c. Dalam hal cacat mutu terhadap bahan makanan, penyedia harus segera
menggantinya dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama sekitar 1 jam dari bahan
diterima.
Pekanbaru, 2 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Henri Alfa Edison Damanik
NIP. 196706251994031001