| 0429696487216000 | Rp 6,750,308,117 | |
| 0314647009219000 | - | |
| 0032693186027000 | - | |
| 0032294506216000 | - | |
| 0937562122435000 | - | |
| 0945507424027000 | - | |
Selo Aji Endah | 06*6**9****19**0 | - |
| 0029008273008000 | - | |
CV Anugerah Dua Dewi | 04*4**5****27**0 | - |
| 0964055024211000 | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - |
| 0854233095216000 | - | |
Avicenna Putra Perdana | 04*6**1****16**0 | - |
CV Bestariau | 04*5**8****19**0 | - |
| 0822429551407000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PEKERJAAN :
PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA
TEMBILAHAN – RIAU TAHUN ANGGARAN 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
1. UMUM
Unit Kerja/Organisasi : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan
Nama Program : Program Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Narapidana / Tahanan
Lokasi Pekerjaan : Tembilahan
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 7.601.454.000,- (tujuh milyar enam ratus satu juta empat
ratus lima puluh empat ribu rupiah)
Nilai HPS : Rp. 7.601.151.827,- (tujuh milyar enam ratus satu juta seratus
lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah)
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Sumber Pendanaan : APBN 2024
Nomor DIPA : SP DIPA-013.05.2.406225/2024 (Pra DIPA 2024)
2. PENDAHULUAN
a. bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusiaan yang
mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk
mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari;
b. bahwa terpenuhinya Standar Angka Kecukupan Gizi orang Indonesia tak terkecuali Tahanan,
Anak, dan Narapidana yang maksimal akan menunjang pelaksanaan tugas pokok Lembaga
Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara,
Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara di bidang pembinaan,
pelayanan, dan keamanan;
c. bahwa pelayanan makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak,
Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan
Negara harus memenuhi syarat kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga
diharapkan angka kesakitan, kematian akan menurun dan derajat kesehatan Tahanan, Anak,
dan Narapidana meningkat;
1 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
3. DASAR HUKUM
Penyelenggaraan makanan di LPKA, Rutan dan Lapas mengacu pada:
1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
2) Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor PAS-1505.PK.01.06.07 Tahun 2021 Tentang Persiapan
Pengadaan Bahan Makanan Bagi Tahanan, Anak Dan Narapidana Tahun Anggaran 2022.
4. LATAR BELAKANG
Kegiatan pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan adalah kegiatan rutin yang
dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan makan narapidana/Tahanan. Kegiatan ini
dilaksanakan oleh penyedia yang berkompeten dan mampu melaksanakan dengan baik. Untuk
itu diperlukan proses pemilihan yang selektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyedia
yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang tender harus melaksanakan pekerjaan
dengan penuh tanggung jawab, dimana penyedia wajib melaksanakan pengiriman bahan
makanan sesuai dengan daftar permintaan dari petugas dapur Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Tembilahan yang disesuaikan dengan daftar menu, jumlah narapidana/ Tahanan pada hari
tersebut dan jumlah porsi per orangnya. Kuantitas dan kualitas bahan makanan yang dikirimkan
setiap harinya harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak/ Surat
perjanjian.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Terselenggaranya sistem penyelenggaraan makanan di Lapas/LPKA/Rutan bagi Tahanan,
Anak dan narapidana yang tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga dapat menunjang tugas
pokok Lapas/ LPKA/Rutan dibidang pembinaan, pelayanan dan keamanan.
2. Menyediakan Makanan yang memenuhi syarat gizi, baik jumlah dan mutu
3. Menyediakan makanan yang memenuhi citra rasa
4. Tujuan pekerjaan/pengadaan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tim pelaksana, sebagai
berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan;
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah PPK Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan;
d. Bendahara adalah Bendahara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan;
2 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
7. LINGKUP PEKERJAAN
1. Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah dalam dalam rangka pemenuhan kebutuhan
makan dan minum warga binaan pemasyarakatan yang berkualitas pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan untuk 989 (sembilan ratus delapan puluh sembilan)
orang narapidana / tahanan, yang terdiri dari 958 (sembilan ratus lima puluh delapan)
orang warga binaan laki-laki dewasa, 30 (tiga puluh) orang warga binaan perempuan
dewasa dan 1 (satu) orang warga binaan anak-anak, selama 366 hari sejak tanggal 01
Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
2. Lingkup Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembelian bahan, penyimpanan, pemilihan/ sortir
barang, penimbangan, pengepakan, pengantaran/ pengangkutan barang sampai ke lokasi
pekerjaan, penyerahan barang dan pelaporan dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
dan dokumen kontrak yang telah disusun serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis) yang dipersyaratkan.
3. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan kerangka menu per 10 hari , daftar menu
makan siklus 10 hari, daftar kebutuhan volume barang harian, serta kualitas dan kuantitas
bahan makanan sebagaimana dalam spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. Pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan jadwal pentahapan pekerjaan dari mulai
persiapan sampai dengan serah terima barang/ pekerjaan dalam setiap hari, frekuensi
penggunaan bahan makanan, komposisi menu dan bumbunya, jadwal pengiriman sayuran
per 10 hari, jadwal kebutuhan bahan makanan setiap bulan, dan perhitungan pemakaian
bahan makanan dalam satu tahun, serta metode pelaksanaan yang menggambarkan
penguasaan pekerjaan yang memperhatikan aspek-aspek yang berperan dalam penyelesaian
pekerjaan antara lain keterlibatan tenaga teknis serta penggunaan peralatan yang
dibutuhkan.
5. Penggantian bahan makanan / konversi bahan makanan harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu oleh PPK/KPA serta mendapatkan pengawasan dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
6. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah:
a. Penyediaan Bahan Makanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan peraturan
yang telah ditetapkan.
b. Pengelolaan menu makanan yang sesuai dengan standar Peraturan Menteri Hukum dan
HAM RI nomor 40 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana, serta peraturan terkait lainnya.
c. Penyediaan makanan olahan yang sesuai dengan angka kebutuhan gizi, bercitra rasa, dan
pengolahan yang baik sesuai dengan peraturan menteri tersebut;
3 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
d. Dokumen laporan hasil Pelaksanaan pekerjaan.
8. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan,
maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Pejabat pembuat komitmen adalah :
a. Laporan Manage Bon Harian;
b. Laporan serah terima barang setiap hari dilengkapi dengan dokumentasi;
c. Laporan mingguan;
d. Laporan bulanan;
e. Laporan serah terima akhir pekerjaan.
9. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan.
10. SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, penyedia
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh peraturan yang berlaku terkait pengadaan
bahan makanan ini yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 40
Tahun 2017 dan petunjuk teknis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masih berlaku, serta
spesifikasi teknis (terlampir) yang telah ditentukan.
1. JAMINAN KUALITAS DAN KUANTITAS BARANG
▪ Penyedia harus menjamin bahwa kualitas bahan makanan yang dikirimkan terjamin
kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
▪ Apabila terdapat kualitas bahan makanan yang tidak sesuai, maka penyedia
berkewajiban mengganti bahan makanan tersebut dan mengganti kerugian yang timbul
akibat kelalaian penyedia .
▪ Penyedia harus mengirimkan bahan makanan yang sesuai dengan kebutuhan dan
permintaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan sesuai dengan volume
kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan.
4 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan selama 366 hari sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2024.
12. PERSYARATAN PENYEDIA
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1) Memiliki Surat Izin Usaha yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2) Kualifikasi usaha: Usaha Kecil
3) Memiliki NPWP dan sudah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (tahun 2022) dibuktikan
dengan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan status valid dari DJP online.
4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa (melampirkan SITU atau Surat Keterangan Domisili dan
foto dokumentasi tempat usaha/ kantor).
5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
6) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7) Pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
5 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
pidana;
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan; dan
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan
bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
8) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
9) Pihak penyedia membuat surat pernyataan sanggup melaksanakan kontrak apabila ada
pengurangan nilai kontrak dan pengurangan jangka waktu pelaksanaan dan tidak akan
menuntut ganti rugi yang ditanda tangani diatas kertas bermaterai Rp. 10.000.
B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang
dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual.
a. Memiliki tenaga : 1 (satu) orang tenaga Administrasi minimal tamatan SMA/
teknis/terampil di sederajat (melampirkan ijazah dan KTP), 1 (satu) orang Tenaga
bidang lapangan/ juru beli minimal tamatan SMA/ sederajat
(melampirkan ijazah dan KTP) dan 1 (satu) orang tenaga
6 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
pengantar/ supir minimal tamatan SMA/ sederajat (melampirkan
Ijazah, SIM A, KTP.
b. Memiliki :
kemampuan untuk No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
menyediakan Gudang penyimpanan
1 Luas minimal 20 m2 1 Unit
bahan makanan
fasilitas/peralatan/
Alat angkutan bermotor
Kapasitas angkutan
perlengkapan 2 roda empat sejenis 1 Unit
minimal 1000 kg
mobil box terbuka
3 Timbangan duduk Minimal 100 Kg 1 Unit
4 Freezer Minimal 100 Kg 1 Unit
12
5 Tabung Gas 12 Kg
Unit
Tempat air minum 150
6 19 liter/ galon
(galon) galon
Semua peralatan dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa
kwitansi/ faktur pembelian/ surat pernyataan bermeterai dan
dokumentasi peralatan. Untuk kendaraan Roda empat dilengkapi
dengan STNK dan BPKB serta surat uji KIR yang masih berlaku dan
foto dokumentasi.
C. Persyaratan Administrasi Teknis
1. Menyampaikan Spesifikasi teknis bahan makanan dilengkapi dengan gambar masing-masing
bahan makanan;
2. Menyampaikan Metode pelaksanaan pekerjaan yang menggambarkan penguasaan
pekerjaan, meliputi penjelasan lingkup pekerjaan dan tahap pekerjaan dengan
memperhatikan aspek yang berperan untuk penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan
personil serta penggunaan peralatan yang dibutuhkan untuk penyediaan bahan makanan
dan air;
3. Jadwal pentahapan pekerjaan dari mulai persiapan sampai dengan serah terima barang/
pekerjaan dalam setiap hari;
4. Daftar Menu Makan siklus 10 hari untuk wilayah Indonesia bagian barat;
5. Daftar bahan makanan yang ditawarkan disertai gambar / foto (harus jelas sesuai dengan
spesifikasi teknis)
6. Daftar kebutuhan volume barang harian selama 366 hari;
7. Frekuensi penggunaan bahan makanan dalam siklus menu 10 hari;
7 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
8. Perhitungan pemakaian bahan makanan, bahan bakar dan air per setiap bulan dalam satu
tahun;
9. Rencana Daftar dan Volume Kebutuhan Makanan Dalam 1 Tahun;
10. Tabel Daftar kebutuhan bahan makanan orang/hari dalam siklus 10 hari;
11. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan Beras dari distributor/ perusahaan/ toko/
pemilik usaha untuk wilayah kabupaten Indragiri Hilir yang menyatakan kesanggupan untuk
mendukung dan menyediakan bahan makanan tersebut selama tahun 2024, yang dilengkapi
dengan alamat, no Handphone penanggung jawab/ pemilik usaha, melampirkan Surat ijin
usaha/ KTP pemilik usaha, dan foto dokumentasi tempat usaha;
12. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan bahan bakar gas dari distributor/
perusahaan/ toko/ pemilik usaha untuk wilayah kabupaten Indragiri Hilir yang menyatakan
kesanggupan untuk mendukung dan menyediakan gas elpiji tersebut selama tahun 2024,
yang dilengkapi dengan alamat, no Handphone penanggung jawab/ pemilik usaha,
melampirkan Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, kontrak/ surat penunjukkan sebagai agen
resmi dari Pertamina dan foto dokumentasi tempat usaha;
13. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan Air minum dari distributor/ perusahaan/
toko/ pemilik usaha untuk wilayah kabupaten Indragiri Hilir yang menyatakan kesanggupan
untuk mendukung dan menyediakan Air minum tersebut selama tahun 2024, yang
dilengkapi dengan alamat, no Handphone penanggung jawab/ pemilik usaha, melampirkan
Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, disertai dengan sertifikat laik hygine/ surat yang
menyatakan air tersebut dapat diminum dan memenuhi standar kesehatan dari instansi
yang berwenang serta foto dokumentasi tempat usaha;
14. Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan Pekerjaan selama 366 hari bermaterai;
15. Struktur Organisasi disertai dengan Bagan Organisasi;
16. Daftar peralatan yang diperlukan;
17. Daftar tenaga pelaksana pekerjaan.
13. PENUTUP
A. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini, tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
B. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam KAK ini, maka tidak tertutup kemungkinan
dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan sehingga dicapai hasil pengadaan barang yang sesuai dengan rencana.
8 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
Tembilahan, 13 November 2023
Mengetahui : Disusun oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
HARI WINARCA HARI WINARCA
NIP. 197006221993031001 NIP. 197006221993031001
9 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN MAKANAN DAN GAMBAR
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU
TAHUN ANGGARAN 2024
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah, tidak terdapat
kerikil, tidak terdapat kutu beras.
2. Ubi Jalar / Segar dan bersih
ketela /
singkong
3. Daging sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir,
tidak mengandung bahan pengawet,
kondisi daging tidak boleh lebih lama dari
satu hari setelah pemotongan
4. Ayam Broiler / Ras Bersih, segar, muda, berat minimum 1
kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air, kulit
belum keras
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
tidak berformalin
6. Telur Ayam Ras Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
dalam 1 kg berisi kurang lebih 16 butir
7. Kelapa daging Segar, Muda, terkupas, tidak tengik dan
basi, putih, baru
10 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
8 Sayur segar
Bayam Segar, bermutu baik tidak layu, muda,
bersih, tanpa akar, panjang batang max
5cm, berwarna hijau muda, lembut, tidak
berlipat dua
Buncis Segar, muda, tidak berulat, lurus
Daun seledri Segar, muda, bersih, tidak berulat, tanpa
akar
Daun Bawang
Segar, bersih, muda, tidak berulat, tanpa
akar, tidak berbunga, berdaun lebar
Daun Kemangi Segar, Muda, Bersih, Berat minimal
50gr/ikat
Jagung Manis Segar, Muda, Tanpa serabut, Tanpa
kulit
Atas
Kacang Panjang Segar, Muda, tidak berulat, lurus panjang
dalam ikatan
Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-6 buah/kg,
bersih,
kulit hijau
11 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
Kangkung Segar, muda, batang berwarna putih,
tanpa akar, bersih, berdaun lebar, dalam
ikatan,
Kentang Tua, segar, bersih, kering, 1kg = 5-7
buah, tidak berulat, permukaan rata, licin
Kol Putih Segar, muda, putih, bersih, padat,
tidak berulat, utuh, jenis putih, minimum
750 gram/bonggol
Brokoli segar, bersih, berwarna hijau merata
Buah Melinjo segar, kuning, merah
Daun Melinjo segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Selada segar, muda, tidak berulat
Jagung Muda segar, muda, terkupas, tak berulat, bersih
Putren
Jamur segar, bersih
Kembang Kool segar, muda, tidak berulat, tidak
berbonggol, tanpa batang, tanpa daun,
utuh, bersih
12 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
Labu Siam segar, muda, bersih
Tomat Apel segar, bersih, tidak berulat, masak merata,
tua, merah
Toge Panjang kacang hijau, segar, bersih, tidak busuk,
batang pendek, tanpa kulit
Wortel segar, bersih, tidak berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas, tidak bertangkai,
jenis Panjang, diameter maksimum 5cm,
1kg = 13-14 buah
9 Buah-buahan
Jeruk Manis segar, manis, tidak bongko, kulit kuning
tua, matang pohon
Pepaya segar, masak, tidak busuk
Pisang tua, masak, tidak busuk
10 Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
11 Bumbu Segar Racikan
13 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
Asam Jawa asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
Bawang Bombay kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk
Bawang Putih kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk
Bawang Merah kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk
Belimbing segar, tidak berulat, tidak busuk, bersih
Wuluh/Sayur
Bumbu kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
Penyedap rusak (merek tidak mengikat)
Cuka Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa dan
tanggal produksi (merek tidak mengikat)
Daun Pandan segar, bersih, tanpa akar, warna hijau
merata
Daun Kunyit segar, bersih, muda, tanpa akar
14 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
Daun Salam segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh segar, bersih
Daun Jeruk Purut segar, bersih, tanpa tangkai
Jahe segar, tua, bersih, tidak basah/kering
Jeruk Limau segar, tua, bersih
Kelapa Muda segar, muda, terkupas, tidak tengik dan
Parut basi, putih, baru
Kencur segar, tua, bersih, tidak basah
Temu Kunci tua, bersih, segar
15 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
Kunyit segar, tua, bersih, tidak basah
Kayu Manis batang kering, tidak berjamur
Merica Giling halus, kering, bersih, asli,
Terasi Udang padat, bersih, murni, baru, tidak berjamur,
tidak mengeras, tidak apek
Kemiri putih, bersih, bulat, tidak hancur
Biji Pala coklat, bulat
16 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
Ketumbar bersih, bulat kecil
Saos Tiram kemasan botol, kualitas baik, tidak expire,
tidak isi ulang
Saos Tomat asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
Susu Kotak kualitas baik, kemasan tidak rusak, ada
tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
(merk tidak mengikat)
Tepung Beras kering, bersih, halus, tidak apek, tidak ada
kutu tepung
Tepung Terigu kualitas baik, tidak ada kutu tepung, baru,
tidak apek, kering, bersih
17 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
Tepung Panir Kualitas baik, baru, tidak tengik, 1 kg/pak,
tidak apek, tidak ada kutu tepung
Bahan lainnya murni, tidak tengik, kering, bersih,
(Abon) kemasan plastik, bersegel dan bermerk,
ada tanggal kadaluarsa dan tanggal
produksi
Bahan lainnya kering, bersih, tidak berbau apek/tengik,
(Bihun, Bakmi, tidak berjamur, kemasan plastik, ada
Soun) tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
12 Racikan sambal
Cabe Hijau segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna hijau merata
Cabe Merah segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna merah merata
Cabe Rawit segar, tidak busuk, warna hijau campur
merah, tanpa batang
Sambal Botol asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
18 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
13 Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan
beryodium
14 Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih, murni,
padat, tidak hancur, mutu baik, tidak
bergaram, tanpa formalin, kenyal
15 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk
16 Kacang tanah Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
/kacang merah/ terkupas, tidak hancur, tidak berjamur
lainnya Kacang Merah : Segar, bersih, utuh,
tidak berakar
17 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu
18 Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar dengan spesifikasi kering
dan bersih
19 Minyak Goreng tidak tengik, dalam kemasan, asli, tidak
kadaluarsa, bersih, murni, tidak dicampur
20 Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
super, tidak keropos, tanpa campuran
19 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024
21 Kecap mutu nomor 1, manis, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni
22 Minyak Tanah murni, tidak tercampur air, @20
liter/jerigen
Gas LPG Gas LPG minimal 12kg, segel utuh tidak
rusak
23 Air Minum air murni, tidak bercampur klorin atau
bahan kimia apapun
Tembilahan, 13 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
HARI WINARCA
NIP. 197006221993031001
20 | SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN – RIAU TA 2024