| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0937562122435000 | Rp 6,212,465,212 | - | |
| 0945507424027000 | Rp 6,234,917,959 | - | |
| 0016636425214000 | Rp 6,204,766,441 | 1. Tidak melampirkan bukti pembayaran sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan; 2. Tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan layanan helpdesk yang didalamnya memuat nomor hp dan whatsapp yang dapat dihubungi 24jam dan nama petugas tanggapan; 3. Tidak memiliki pengalaman Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, Penyediaan barang pada 01, 04, 21, 23, 12 (KBKI 2015); 4. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, Penyediaan barang pada kelompok (grup) 012, 015,016,041,211,213,214,231,120 (KBKI 2015); 5. Tidak melampirkan nomor hp dan whatsapp yang dapat dihubungi 24jam dan nama petugas tanggapan layanan helpdesk; 6. Spesifikasi Bahan Makanan tidak lengkap dan jelas, tidak mencantumkan identitas berat; 7. Tidak melampirkan Jadwal dan Volume Pengiriman Bahan Makanan, Minuman dan LPG siklus 10 hari selama 365 hari; 8. Tidak melampirkan Jadwal dan Volume Pengiriman sayuran menurut siklus 10 hari; 9. Tidak melampirkan Kerangka menu siklus 10 hari; 10. Tidak melampirkan dukungan untuk beras, ketela, daging, ayam, Ikan Kering, Ikan Segar, Telur Ayam, Tempe, Tahu, KAcang-Kacangan, Kacang Hijau, Kelapa Daging, Sayuran Segar, Buah – buahan, Gula Kepala / Aren , Gula Pasir , Minyak Goreng , Bumbu Segar , Racikan Sambal , Garam dapur, dan Kecap 11. Tidak melampirkan Uji Kir dan Bukti Kepemilikan/Sewa untuk Mobil Box dan Mobil Pengangkutan Air; 12. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ sewa untuk peralatan Tandon Air, Tabung Gas, Galo, dan Freezer | |
| 0032545352304000 | Rp 5,312,781,936 | 1. Tidak melampirkan bukti pembayaran sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan; 2. Tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan layanan helpdesk yang didalamnya memuat nomor hp dan whatsapp yang dapat dihubungi 24jam dan nama petugas tanggapan; 3. Spesifikasi Bahan Makanan tidak lengkap dan jelas, tidak mencantumkan identitas berat; | |
CV Kapitan Berkah Abadi | 02*0**3****23**0 | - | - |
| 0022788814119000 | - | - | |
| 0018662338027000 | - | - | |
| 0316918200124000 | - | - | |
| 0032529497216000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
| 0706850146117000 | - | - | |
| 0014572648123000 | - | - | |
CV Huyun Indonesia Sejahtera | 02*2**5****23**0 | - | - |
CV Rizky Duta Niaga | 04*7**0****14**0 | - | - |
| 0014912356522000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
Sing Ageung Milik | 09*5**5****07**0 | - | - |
| 0019732775121000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - | |
PT Modern Bintang Mandiri | 09*7**5****53**0 | - | - |
| 0822429551407000 | - | - | |
Aska Indo | 02*8**9****03**0 | - | - |
| 0031902067027000 | - | - | |
Kasih Abadi Utama | 09*7**1****14**0 | - | - |
| 0429696487216000 | - | - | |
| 0012637807125000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA TANJUNGPINANG
TAHUN ANGGARAN 2025
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
KEPULAUAN RIAU
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a) Undang – UndangNomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
b) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barangdan Jasa
Pemerintah beserta aturan turunannya;
c) Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
d) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Makanan pada Lapas dan Rutan;
e) Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.06.07-744 tanggal
15 Juli 2019 perihal Himbauan Permintaan Bahan Makanan sesuai dengan Kebutuhan;
f) Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.06.07-1287 tanggal
08 November 2019 perihal Pelaksanaan Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan,
Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lapas Tahun Anggaran 2020.
2. Gambaran Umum
Warga Binaan (Narapidana dan tahanan) adalah juga anggota masyarakat yang
berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam mencapai derajat kesehatan yang
optimal baik fisik, mental maupun sosial.Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok
sehari hari narapidana/tahanan yang harus terpenuhi.
Rangkaian kegiatan yang telah dan akan dilakukan ini merupakan upaya dalam
penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang baik, terstandar, menyeluruh dan
berkesinambungan.
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan barang:
a) K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
b) Satker/SKPD : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
c) KPA : BEJO, Amd.IP.SH.MH.
d) PPK : JONET RUSENO, S.Sos.
Maksud dari pelaksanaan pengadaan bahan makanan warga binaan pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang ini adalah agar semua proses
pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Tujuan dari pengadaan bahan makanan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang adalah terpenuhinya kebutuhan makan minum
narapidana/tahanan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp. 6.241.500.000,-
(Enam milyar dua ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan volume 365 hari
kalender dikalikan 684 (enam ratus delapan puluh empat) orang Warga Binaan, dengan
rincian sebagai berikut :
Pagu : Rp. 6.241.500.000,00 (Enam milyar dua ratus empat puluh satu juta lima
ratus ribu rupiah) untuk 684 orang x 365 Hari Kalender
HPS/OE : Rp. 6.241.434.696,80 (Enam miliar dua ratus empat puluh satu juta empat
ratus tiga puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah)
B. Penerima Manfaat
1. Warga Binaan sebagai subjek sekaligus objek pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan;
2. Sasaran output kegiatan Tahun Anggaran 2025 adalah Warga Binaan sebanyak 684 (enam
ratus delapan puluh empat) orang WB x 365 Hari Kalender.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit pelaksanaan
pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun Anggaran
2025 dilakukan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender dengan metode
kontraktual serta pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan dengan proses Tender
melalui lpse.kemenkumham.go.id. Adapun pelaksanaan pekerjaan dimaksud dilaksanakan
setiap harinya berdasarkan pesanan / permintaan sesuai kebutuhan dan dikirim ke Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang terhitung sejak tanggal 01 Januari 2025
s/d 31 Desember 2025.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini mempunyai sifat biaya pendukung. Kegiatan ini merupakan pemenuhan
kebutuhan dasar Tahanan / Narapidana yang dilaksanakan dengan tahapan kegiatan
berupa :
a) Pembuatan dan penyusunan HPS;
b) Pengusulan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa
ke Sekretaris UKPBJ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau;
c) Memilih penyedia barang dan jasa oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan
Jasa;
d) Pembuatan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa;
e) Penandatanganan Kontrak;
f) Pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2025 s.d 31 Desember 2025.
3. Jadwal Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lim) hari kalender terhitung
mulai tanggal 01 Januari 2025 s.d 31 Desember 2025.
4. Tenaga Yang Dibutuhkan
a) Sopir : 1 (Satu) Orang
Minimal Pendidikan SLTA Sederajat, memiliki SIM A dan KTP yang masih berlaku
5. Peralatan Yang Dibutuhkan
a) Kendaraan roda 4 (empat) berupa mobil box/pickup sebanyak 1 (satu) unit,
kapasitas minimal 800 kg (milik sendiri/sewa)
b) Kendaraan roda 4 (empat) berupa mobil angkut air bersih sebanyak 1 (satu) unit,
kapasitas minimal 1000 liter (milik sendiri/sewa)
c) 3. Sanggup menyediakan gudang tempat penyimpanan / penyortiran /
pendistribusian bahan makanan yang berada di Kab. Tanjungpinang / Bintan
maksimal 30 km dari Kantor Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Tanjungpinang (milik sendiri/sewa)
d) Tabung gas ukuran 50 Kg 3 tabung (milik sendiri/sewa)
e) Tandon Air dengan kapasitas minimal 1000 liter sebanyak 1 unit (milik sendiri/sewa)
f) Galon air dengan kapasitas 19 liter sebanyak 144 galon (milik sendiri/sewa)
g) F reezer 1 (satu) unit dengan kapasitas 300 liter (milik sendiri/sewa)
D. Kurun waktu Pencapaian Keluaran
Pelaksanaan Kegiatan pada Output Layanan Perawatan Narapidana/Tahanan pada satuan
kerja pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dilaksanakan dalam
kurun waktu 12 bulan selama Tahun Anggaran 2025.
E. Biaya Yang Diperlukan
Untuk mendukung capaian Output Layanan Perawatan Narapidana/Tahanan pada satuan kerja
pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dilaksanakan dalam kurun
waktu 12 bulan (365 hari kalender) selama Tahun Anggaran 2025 dibutuhkan Pagu Anggaran
biaya sebesar Rp. 6.241.500.000,00 (Enam miliar dua ratus empat puluh satu juta lima ratus
ribu rupiah)
F. Penutup
Demikianlah kerangka acuan kerja ini disusun agar dapat dijadikan acuan dan
pedoman dalam pengadaan bahan makanan Warga binaan pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Tanjungpinang, 15 November 2024
Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
JONET RUSENO,S.Sos.
NIP.19750825 199703 1 001