| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022697734118000 | Rp 475,622,587 | - | |
Tahta Permata Jaya | 06*4**8****25**0 | Rp 438,918,108 | 1..Daftar Peralatan tidak melampirkan kepemilikan/sewa; 2.Tenaga Teknis beserta Data Kualifikasi tidak melampirkan |
CV De An | 04*9**4****21**0 | Rp 462,073,638 | 1.Tidak menyampaikan kepemilikan tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas 2.Daftar personil Supir idak melampirkan data kualifikasi 3.Daftar Peralatan tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau sewa |
| 0630845543045000 | - | - | |
| 0633254289118000 | Rp 471,126,113 | Daftar peralatan Tabung gas dan keranjang sayur tidak dilampirkan bukti kepemilikan / sewa | |
CV Sultan Makmur | 02*6**7****24**0 | - | - |
PT Sumatera Indah Almunawwarah | 02*9**4****21**0 | - | - |
| 0030961718121000 | - | - | |
| 0804822393121000 | - | - | |
| 0210043485118000 | - | - | |
| 0210682308121000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS III KOTANOPAN
Jalan Sindanglaya No. 02 Kotanopan Telp/Fax ( 0636 ) 41016
Surel: [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Barang
Nomor : W.2 .PAS.PAS.25 -PB.01.01-
PAKET PENGADAAN “Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK. ERIK SURANTA GINTING, A.Md.I.P., S.H., M.H.
ID RUP 53530974
SPESIFIKASI FUNGSI WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan
UMUM mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang
paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem
pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan
Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Kotanopan sebanyak : 60 orang WBP selama 1 (satu) tahun mendapatkan
pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard penyelenggaraan
bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I.
Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Sumatera Utara
c. Satker : Lapas Kelas III Kotanopan
d. Alamat Satker : jl. Sindanglaya No.02 Kotanopan
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan Sumatera Utara Tahun
Anggaran 2025 [60 WBP x 365 Hari x 1 Hari x 1 Tahun)
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Kotanopan
b. PAGU anggaran : Rp. 481.800.000,-
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender Sendiri
(HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Pengadaan Bahan
Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Kelas III Kotanopan [60 WBP x 365 Hari x
1 Hari x 1 Tahun) Sebesar Rp.
481.582.228,80 di
lpse.kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Kotanopan
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1). BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAN PEMASYARAKATAN KELAS III KOTANOPAN
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek, tidak
banyak gabah, tidak terdapat kerikil, tidak
terdapat kutu beras.
Sagu Putih dan bersih
2. Ubi Jalar / Segar dan bersih
ketela /
singkong
3. Daging sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir
tidak mengandung bahan pengawet, kondisi
daging tidak boleh lebih lama dari satu hari
setelah pemotongan
4. Ayam Broiler / Bersih, segar, muda, berat minimum 1
Ras kg/ekor, tanpa isi,tidak suntik air, kulit
belum keras
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
tidak berformalin
6. Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
Ras dalam 1 kg berisikurang lebih 16 butir
7. Kelapa daging Segar, Muda, terkupas, tidak tengik dan
basi, putih, baru
8. Sayur segar 1 Bayam Segar, bermutu baik tidak
layu, muda, bersih, tanpa
akar, panjang batang max
5cm, berwarna hijau muda,
lembut, tidak berlipat dua
2 Buncis Segar, muda, tidak berulat,
lurus
3 Daun Segar, muda, bersih, tidak
seledri berulat, tanpaakar
4 Daun Segar, bersih, muda, tidak
Bawang berulat, tanpaakar, tidak
berbunga, berdaun lebar
5 Daun Segar, Muda, Bersih, Berat
Kemangi minimal 50gr/ikat
6 Jagung Segar, Muda, Tanpa
Manis serabut, Tanpa kulit
Atas
7 Kacang Segar, Muda, tidak berulat,
Panjang lurus panjangdalam ikatan
8 Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-6
buah/kg, bersih,
kulit hijau
9 Kangkun Segar, muda, batang
g berwarna putih, tanpaakar,
bersih, berdaun lebar,
dalam ikatan,
10 Kentang Tua, segar, bersih, kering,
1kg = 5-7 buah, tidak
berulat, permukaan rata,
licin
11 Kol Putih Segar, muda, putih, bersih,
padat, tidak berulat, utuh,
jenis putih, minimum 750
gram/bonggol
Brokoli segar, bersih, berwarna
hijau merata
Buah segar, kuning, merah
Melinjo
Daun segar, bersih, tanpa tangkai
Melinjo
Daun Selada segar, muda, tidak berulat
Jagung segar, muda, terkupas, tak
Muda berulat, bersih
Putren
Jamur segar, bersih
Kembang segar, muda, tidak berulat,
Kool tidak berbonggol, tanpa
batang, tanpa daun, utuh,
bersih
Labu Siam segar, muda, bersih
Tomat Apel segar, bersih, tidak berulat,
masak merata, tua, merah
Toge kacang hijau, segar, bersih,
Panjang tidak busuk, batang
pendek, tanpa kulit
Wortel segar, bersih, tidak
berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas, tidak
bertangkai, jenis Panjang,
diameter maksimum 5cm,
1kg = 13-14 buah
9 Buah-buahan
Jeruk Manis segar, manis, tidak bongko, kulit kuning
tua, matang pohon
Pepaya segar, masak, tidak busuk
Pisang tua, masak, tidak busuk
10 Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
11 Bumbu Segar Racikan
Asam Jawa asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Bombay berulat, tidak busuk
Kupas
Bawang Putih kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Merah Kupas berulat, tidak busuk
Belimbing segar, tidak berulat, tidak busuk, bersih
Wuluh/Sayur
Bumbu kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
Penyedap rusak
Cuka Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa dan
tanggal produksi
Daun Pandan segar, bersih, tanpa akar, warna hijau
merata
Daun Kunyit segar, bersih, muda, tanpa akar
Daun Salam segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh segar, bersih
Daun Jeruk segar, bersih, tanpa tangkai
Purut
Jahe segar, tua, bersih, tidak basah/kering
Jeruk Limau segar, tua, bersih
Kelapa Muda segar, muda, terkupas, tidak tengik dan
Parut basi, putih, baru
Kencur segar, tua, bersih, tidak basah
Temu Kunci tua, bersih, segar
Kunyit segar, tua, bersih, tidak basah
Kayu Manis batang kering, tidak berjamur
Merica Giling halus, kering, bersih, asli,
Terasi Udang padat, bersih, murni, baru, tidak berjamur,
tidak mengeras, tidak apek
Kemiri putih, bersih, bulat, tidak hancur
Biji Pala coklat, bulat
Ketumbar bersih, bulat kecil
Saos Tiram kemasan botol, kualitas baik, tidak expire,
tidak isi ulang
Saos Tomat asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
Susu Kotak kualitas baik, kemasan tidak rusak, ada
tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
Tepung Beras kering, bersih, halus, tidak apek, tidak ada
kutu tepung
Tepung kualitas baik, tidak ada kutu tepung, baru,
Terigu tidak apek, kering, bersih
Tepung Panir Kualitas baik, baru, tidak tengik, 1 kg/pak,
tidak apek, tidak ada kutu tepung
Bahan lainnya murni, tidak tengik, kering, bersih, kemasan
(Abon) plastik, bersegel dan bermerk, ada tanggal
kadaluarsa dan tanggal produksi
Bahan lainnya kering, bersih, tidak berbau apek/tengik,
(Bihun, tidak berjamur, kemasan plastik, ada
Bakmi, Soun) tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
12 Racikan sambal
Cabe Hijau segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna hijau merata
Cabe Merah segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna merah merata
Cabe Rawit segar, tidak busuk, warna hijau campur
merah, tanpa batang
Sambal Botol asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
13 Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan
beryodium
14 Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih,
murni, padat, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal
15 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk
16 Kacang tanah Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
/kacang terkupas, tidak hancur,tidak berjamur
merah/ Kacang Merah : Segar, bersih, utuh,
lainnya tidak Berakar
17 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu
18 Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar denganspesifikasi kering dan
bersih
19 Minyak tidak tengik, dalam kemasan, asli, tidak
Goreng kadaluarsa, bersih, murni, tidak dicampur
20 Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
super, tidak keropos, tanpa campuran
21 Kecap mutu nomor 1, manis, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni
22 Gas LPG Gas LPG minimal 12kg, segel utuh tidak
rusak
23 Air Minum Air bersih aman untuk dikonsumsi yang
tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna
dan tidak mengandung logam berat
1. Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
PAGI
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur Ikan Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan
Segar Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
Sn Kacang Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi
Hijau
SIANG
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
LN Tahu Tempe Tahu Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tahu
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MALAM
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam Ikan Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Kering
LN Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tahu Tempe
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Keterangan :
MP : Makanan Pokok
LH : Lauk Hewani
LN : Lauk Nabati
Sn : Snack
S : Sayur
B : Buah
Sb : Sambal
1. JADWAL MENU MAKAN SIKLUS 10 HARI, berdasarkan Tabel Kerangka Menu PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
JENIS H-1 H-2 H-3 H-4 H-5 H-6 H-7 H-8 H-9 H-10
PAGI
MP Nasi Uduk / Nasi Nasi Lengko Nasi Kuning Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih Nasi Goreng + Nasi Putih Nasi Telur + Terong Nasi Putih
lemak (nasi uduk) Telur balado
LH Telur dadar Telur Balado Gulai Ayam dan Sayur sambal godog Daging Balado Ayam Goreng
Nangka telur dan kacang
panjang
LN Ikan Goreng Sayur sambal godog Daging Balado Acar manis Ikan Asin
telur dan kacang wortel , kol, Goreng
panjang timun
S Timun Ketimun Ketimun dan Gudeg Air Minum Tumis Tauge Nasi Telur + Terong Tumis wortel +
Kemangi Semarang balado buncis
B
SN Bubur Kacang Ubi kukus + Bubur Kacang Hijau Bola-bola ubi Bubur Kacang Hijau Ubi Kukus Urap Bubur Kacang Singkong Susu Bubur Kacang Hijau Ubi Goreng
Hijau Kelapa goreng Kelapa Hijau
SIANG
MP Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih
LH Daging + tempe Sup Ayam wortel, Oseng Ayam + Ayam + sayuran Telur + Tahu
bacem kentang tempe bumbu kare bumbu
rendang
LN Ikan goreng Ikan Asin Ikan goreng Tumis pedas Ikan goreng oseng
Goreng cabe ijo ikan asin + cabai hijau
tempe
S Tumis tahu + Pecel sayur Tahu Goreng Sayur Lodeh + Sayur Asam Betawi Sayur bening + Kacang Goreng Sup sayuran Tumis kangkung+ Oseng sawi
kol kacang tolo tahu bumbu pedas oncom
SB Sambal sambal Sambal sambal sambal sambal sambal sambal sambal sambal
B Pisang Pisang Air Minum Nanas Pepaya Air Minum Air Minum Nanas Pepaya Pisang
SORE
SN Ubi Rebus Singkong rebus Kolak Ubi Ubi rebus Ubi Rebus
santan
MP Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih Air Minum Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih Nasi Putih
LH Soto Ayam Semur Daging Pindang ayam Daging empal Ayam + tahu goreng Daging
cabai hijai basah cabe ijo Pindang kudus
LN Ikan teri goreng Ikan bumbu bali Ikan asin masak Pepes Ikan
cabe
S Sambal Gulai putih kol + Tumis pepaya muda Tempe Goreng Sayur lodeh kluwih Oseng genjer + Gulai tahu + Sayur asam Gulai daun singkong Oseng tempe
tumpang urap tahu + kacang merah + kacang tolo tempe nangka kedelai kacang +daun melinjo
+ tempe tanag
SB Sambal sambal Sambal sambal sambal sambal sambal sambal sambal sambal
2. DAFTAR KEBUTUHAN BAHAN MAKANAN DALAM 31 Hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
PEKERJAAN
: Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan
TAHUN ANGGARAN : 2025
JUMLAH WBP : 60 Orang
Total Bahan
Makanan yang
SIKLUS KE 1 SIKLUS KE 2 SIKLUS KE 3 Berat Dibutuhkan
Frek Standar Bersih Jumlah Dalam 31 Hari
BAHAN MAKANAN
No u Porsi Jumlah Satuan Narapidana Volume Satuan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 7
ens
i
1 Beras kg
kg
0.350
2 Ubi / Ketela 0.150 kg kg
3 Daging sapi 0.035 kg kg
4 Ayam Ras/Boiler 0.100 kg kg
5 Telor Ayam 1.000 butir butir
6 Kelapa daging 0.030 kg kg
7 Sayuran segar 0.300 kg kg
8 Buah-buahan 1.000 buah buah
9 Gula Pasir 0.013 kg kg
10 Bumbu segar kg
kg
Racikan 0.030
11 Racikan Sambal 0.010 kg kg
12 Garam dapur 0.012 kg kg
13 Tahu 0.110 kg kg
14 Tempe 0.050 kg Kg
15 Kacang-kacangan 0.020 kg Kg
16 Kacang hijau 0.020 kg Kg
17 Ikan Segar 0.083 kg Kg
18 Ikan kering 0.040 kg Kg
19 Minyak goreng 0.105 liter Liter
20 Gula kelapa/Aren 0.0065 kg Kg
21 Kecap 0.012 Liter Liter
22 Gas 0.175 Kg Kg
23 Air minum 2.000 liter liter
KETERANGAN :
1. Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
2. Tanggal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
...........,.........................2024
3. Tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
4. Tanggal 31 : Menggunakan Menu hari ke 7. CV/PT
5. Bulan Berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1 ; dan Tanggal 1 Januari 2025 adalah hari ke 1
B. SPESIFIKASI JUMLAH
1. volume Pengadaan Bahan makan dan minum yang di butuhkan.
No Jenis Bahan Makanan Dan Bahan Standar Ukuran Volume 1
Bakar Porsi Per Satuan (Satu) Tahun
Orang /
Hari
1 Beras 0,350 kg
2 Ubi / Ketela 0,150 kg
3 Daging Sapi 0,035 kg
4 Ayam Ras / Boiler 0,100 kg
5 Telur Ayam Ras 1,000 butir
6 Kelapa Daging 0,030 kg
7 Sayuran Segar 0,300 kg
8 Buah-buahan 1,000 Buah
9 Gula Pasir 0,013 Kg
10 Bumbu Segar 0,030 Kg
11 Racikan Sambal 0,010 Kg
12 Garam Dapur 0,012 Kg
13 Tahu 0,110 Kg
14 Tempe 0,050 Kg
15 Kacang-kacangan 0,020 Kg
16 Kacang Hijau 0,020 Kg
17 Ikan Segar 0,083 Kg
18 Ikan Kering 0,040 Kg
19 Minyak Goreng 0,105 Kg
20 Gula Kelapa / Aren 0,0065 Kg
21 Kecap 0,012 Liter
22 Gas 0,175 Kg
23 Air Minum 2,000 Liter
C. SPESIFIKASI WAKTU
1) Jangka waktu pelaksanaan • Selama 365 (tiga ratus enam puluh lima)
perkerjaan hari terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 31 Desember 2025
2) Jangka kedatangan barang/jasa • Bahan – bahan kebutuhan tersebut diatas harus
(untuk pengadaan barang) dimasukan setiap hari dengan ketentuan
selambat-lambatnya jam 05.00 WIB
harus sudah diserah-terimakan.
3) Lokasi kedatangan/pengiriman • Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan
barang
4) Alamat Tujuan Pengiriman • Jl Sindanglaya No. 02 Kotanopan
5) Metode transportasi dan • Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika ditentukan) menggunakanMobil Pickup sesuai waktu yang
telah ditentukan.
D. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa Ø Menyediakan bahan makanan sesuai
spesifikasi teknis yang telahditetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan dari Ø Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
penyedia barang/jasa hendaknya siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari
dinyatakan secara spesifik dan terukur. sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Petunjuk teknis di bawah ini Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29
Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Ø KendaKendaraan Road 4 (Mobil Pickup) 1 unit
yang digunakan dalam pengiriman harus dalam
keadaan bersih dan higienis (milik sendiri /
sewa).
Ø Tandon Air dengan kapasitas minimal 700 liter
sebanyak 1 unit (milik sendiri/sewa)
Ø 3 tabung gas ukuran 12 kg
Ø 2 keranjang sayur
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Persyaratan 1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-
Kualifikasi undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan.
Administrasi/ (untuk usaha perorangan yang memenuhi persyaratan
Legalitas peraturan tentang penerbitan izin perdagangan, tidak
diperlukan izin usaha)
a. Surat Izin: Surat Izin Usaha Perdagangan yang sudah
terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single
Submission (OSS-RBA) sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 2021;
b. Bidang pekerjaan: Sesuai dengan rincian barang dan
spesifikasi teknis maka diperlukan beberapa bidang usaha
yang tercantum jelas dalam Akte Perusahaan dengan
mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun
2020, dan tercantum dalam Online Single Submission
(OSS-RBA) dengan kode 5 digit angka yang terdiri dari;
c. Kualifikasi Usaha Kecil.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko (NIB Berbasis
Resiko).
3. Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan
sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan (sesuai Undang-
Undang No 24 Tahun 2011) dengan lampiran bukti
pembayaran selama 3 bulan terakhir.
4. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat
yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
(apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA / KPA / APIP jika mengetahui
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi danNepotisme;
c. Akan mengikuti proses pengadaan scr bersih, transparan dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Akan melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan c
maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenanakan saksi
Daftar Hitam, digugat secara perdata dan / atau dilaporkan secara
pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. menyetujui Pernyataan Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
h. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari
ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan
sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
2. Persyaratan
Kualifikasi Teknis H. Memiliki Pengalaman :
Memiliki Pengalaman Pekerjaan pada divisi dan kelompok
(group) yang sama dalam bidang Pengadaan Bahan
pangan/makanan non catering selama kurun waktu 1(satu) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak; dengan melampirkan Surat Keterangan
Referensi Kerja dari pengguna jasa dan/atau dapat berupa Surat
Perjanjian (SPK/Kontrak) dan/atau Berita Acara Serah Terima
(BAST).
.
I. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia
dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (bila perlu) :
1) 2 (dua) orang Tenaga personil inti dengan kualifikasi tenaga
terampil :
a. Pengantar Barang (Supir), Minimal lulusan
SLTA/Sederajat dengan kualifikasi memiliki SIMA A yang
masih berlaku dan pengalaman minimal 1 tahun dengan
kemampuan melakukan pengiriman barang tepat waktu
dan tepat guna;
b. Tenaga Administrasi, Minimal lulusan SLTA/Sederajat
dengan pengalaman minimal 1 tahun.
2) Kesanggupan menyediakan fasilitas dan peralatan berupa :
a. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menyediakan
Gudang di Kota / Kabupaten pelaksanaan pekerjaan
dengan jarak tempuh 40Km (bermaterai).
b. Memiliki 1 (satu) unit alat angkut Kendaraan Roda 4 (Empat)
Berupa Mobil Pickup, dengan:
1) bukti kepemilikan kendaraan (STNK, BPKB,
invoice/kwitansi pembelian) dengan status milik
sendiri;
3. Persyaratan Teknis 1) Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh
dan gambar-gambar sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor 40 Tahun 2017;
2) Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak
melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
3) Tabel menu harian siklus 10 (sepuluh) hari sebagaimana menu
wilayah Indonesia Barat, sesuai dengan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017;
4) Jadwal dan Volume Pengiriman Bahan Makanan dan LPG
siklus 10 hari sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM Nomor 40 Tahun 2017;
VIII. INFORMASI LAINNYA ---------------------- (bila ada) --
Kotanopan,18 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Kotanopan
ERIK SURANTA GINTING.
NIP. 198303022002121001