| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022697734118000 | Rp 1,503,213,792 | - | |
CV De An | 04*9**4****21**0 | Rp 1,471,978,562 | 1. Tidak menyampaikan Dokumen NPWP Badan Usaha, SPT Tahun Pajak 2023 dan SP-PKP; 2. Data Pengalaman Pekerjaan tidak sesuai dengan persyaratan dalam BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK); 3. Jabatan Tenaga Ahli/Teknis/Personel yang ditawarkan tidak sesuai dengan Persyaratan dalam BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK); 4. Data Peralatan Utama / Pendukung tidak sesuai dengan Persyaratan dalam BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). |
| 0534122254121000 | Rp 1,473,314,936 | 1. Data Peralatan Utama / Pendukung dalam Data Isian Kualifikasi tidak sesuai dengan Persyaratan dalam BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK); 2. Tidak menyampaikan Layanan Purnajual sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) | |
CV Amiraya | 09*8**2****24**0 | Rp 1,532,562,033 | 1. Tidak menyampaikan Dokumen NPWP Badan Usaha, SPT Tahun Pajak 2023 dan SP-PKP; 2. Data Peralatan Utama / Pendukung tidak sesuai dengan Persyaratan dalam BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK); |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
Tahta Permata Jaya | 06*4**8****25**0 | Rp 1,406,365,653 | 1. Tidak tersedia Data Tenaga Ahli/Teknis/Personel Pekerjaan sesuai dengan Persyaratan dalam BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK); 2. Tidak tersedia Data Peralatan Utama / Pendukung sesuai dengan Persyaratan dalam BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) |
| 0633254289118000 | Rp 1,538,246,176 | 1. Tidak menyampaikan Dokumen NPWP Badan Usaha, SPT Tahun Pajak 2023 dan SP-PKP; 2. Jabatan Tenaga Ahli/Teknis/Personel yang ditawarkan tidak sesuai dengan Persyaratan dalam BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK); 3. Data Peralatan Utama / Pendukung tidak sesuai dengan Persyaratan dalam BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK); | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
CV Sultan Makmur | 02*6**7****24**0 | - | - |
PT Sumatera Indah Almunawwarah | 02*9**4****21**0 | - | - |
| 0030961718121000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - | |
| 0029008273008000 | - | - | |
| 0031902067027000 | - | - | |
| 0744191107121000 | - | - | |
| 0804822393121000 | - | - | |
| 0755552312043000 | - | - | |
| 0210682308121000 | - | - | |
| 0630845543045000 | - | - | |
Kasih Abadi Utama | 09*7**1****14**0 | - | - |
| 0811500925432000 | - | - | |
Sing Ageung Milik | 09*5**5****07**0 | - | - |
| 0706167814116000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III GUNUNGTUA
JL. Sisingamangaraja No.32 Telp. (0635) 510017 Kode Pos 22753
Email : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN KELAS III GUNUNG TUA-
SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
Nomor : W.2.PAS.PAS23.PL.02.02-1280
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK. SIMSON BANGUN. SH
IDRUP 53418682
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM WBP dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Gunungtua mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai
standar yang telah ditetapkan.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang: Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan Kesehatan
lainnya.
Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan
dan Narapidana Berhak“Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan
Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa
semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari system penyelenggaraan makanan seperti standar g izi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar
sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling
penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan
perorang perhari.
Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan
makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat
dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya
kegiatan peng adaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun
2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Tahun Anggaran 2025
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Tahun 2025
C. Sasaran: Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
gunungtua sebanyak : 192 orang Napi/Tahanan selama 1 (satu) tahun
mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan /
Melaksanakan pengadaan barang:
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Sumatera Utara
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas III gunungtua
d. Alamat Satker : JL. Sisingamangaraja No.32
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga
pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Tahun
Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber : APBN-DIPA Lembaga Pemasyakatan Kelas
III Gunungtua dana bersumber dari DIPA
Lemabaga Pemasyarakatan Kelas III
Gunungtua, Tahun Anggaran 2025
b. PAGU Anggaran : Rp.1.541.760.000
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua di
SPSE Kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran
/Penghitungan Bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
Pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
Sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
Jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor: 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS–
498.PK.01.07.02
TAHUN 2015, tanggal 25 September 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Tahun Anggaran 2025, dimulai dari
tanggal 1 januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1). BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAN PEMASYARAKATAN
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek, tidak
bau, tidak ada gabah, tidak terdapat
kerikil, tidak ada kutu berasnya.
2. Ubi Jalar/ Segar dan bersih, tidak boleng
ketela/
singkong
3. Daging sapi Segar, sediki urat/lemak, tidak berlendir,
tidak mengandung bahan pengawet, kondisi
daging tidak boleh lebih lama dari satu hari
setelah pemotongan.
4. AyamBroiler/ Bersih, segar, muda, berat minimum 1
Ras kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air, kulit
belum keras
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur,
utuh,tidak berformalin
6. Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
Ras dalam1 kg berisi kurang lebih16 butir
7. Kelapa daging Segar, tidak terlalu muda, terkupas, tidak
berbau tengik atau basi, putih, baru dikupas
8. Sayur segar 1 Bayam Segar, bermutu baik tidak
layu, muda, bersih, tanpa
serabut akar, Panjang
batang tidak lebih dari 5cm,
berwarna hijau muda,
lembut, tidak layu.
2 Buncis Segar, muda, tidak berulat,
lurus
3 Daun Segar, muda, bersih, tidak
sele dri berulat, tanpa akar.
4 Daun Segar, bersih, muda, tidak
Bawang berulat, tanpa akar, tidak
berbunga, berdaun lebar
5 Daun Segar, Muda, Bersih,
Kemangi Berat minimal 50 gr/
ikat
6 Jagung Segar, Muda, Tanpa rambut,
Manis Tanpa kulit luar
7 Kacang Segar, Muda, tidak berulat,
Panjang panjang, dalam ikatan
8 Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-
6 buah/kg, bersih, kulit
hijau, tidak menguning
9 Kangkung Segar, muda, tanpa akar,
bersih, berdaun lebar , dalam
ikatan, tidak menguning.
10 Kentang Tua, segar, bersih, kulit
kering, isi 1kg=5-7buah,
tidak berulat, permukaan
rata, licin
11 KolPutih Segar, muda, putih, bersih,
padat, tidak berulat ,utuh,
jenis putih, minimum
750gram/bonggol
12 Brokoli segar, bersih,
berwarna hijau merata
13 Buah segar,hijau , kuning,
Melinjo merah, utuh, tidak pecah,
14 Daun Daun Melinjo, daun
Melinjnjo tangkil, segar, warna hijau
15 Daun segar, muda, tidak berulat
Selada
1 Jagung segar, muda, terkupas,
6 Muda tak berulat, bersih
putren
17 Jamur segar, bersih
18 Kembang segar, muda, tidak
Kool berulat, tidak berbonggol,
tanpa batang, tanpa daun,
utuh, bersih
19 Labu Siam segar, muda, bersih
19 Tomat segar, bersih, tidak berulat,
Apel masak merata, tua, merah
20 Toge Dari kacang hijau, segar,
Kacang bersih, tidak busuk,
hijau batang pendek, tanpa kulit
21 Wortel segar, bersih, tidak
berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas, tidak
bertangkai, jenis Panjang,
diameter maksimum
5cm,isi 1kg = 13-14 buah
9 Buah-buahan
Jeruk Manis segar, manis, tidak bongko, kulit kuning
tua, matang pohon
Pepaya segar, masak, tidak busuk
Pisang tua, masak, tidak busuk
10 Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
11 Racikan Bumbu
Asam Jawa asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Bombay berulat, tidak busuk
Kupas
Bawang Putih kering, bersih, tua, besar merata, tidak
berulat, tidak busuk
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Merah berulat, tidak busuk
Belimbing segar, tidak berulat, tidak busuk, bersih
Wuluh/Sayur
Bumbu kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
Penyedap rusak
Cuka Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa dan
tanggal produksi
Daun Pandan segar, bersih, tanpa akar, warna hijau
merata
Daun Kunyit segar, bersih, muda, tanpa akar
Daun Salam segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh segar, bersih
Daun Jeruk segar, bersih, tanpa tangkai
Purut
Jahe segar, tua, bersih, tidak basah/kering
Jeruk Limau segar, tua, bersih
Kelapa Muda segar, muda, terkupas, tidak tengik dan
Parut basi, putih, baru
Kencur segar, tua, bersih, tidak basah
Temu Kunci tua, bersih, segar
Kunyit segar, tua, bersih, tidak basah
Kayu Manis batang kering, tidak berjamur
Merica Giling halus, kering, bersih, asli,
Terasi Udang padat, bersih, murni, baru, tidak berjamur,
tidak mengeras, tidak apek
Kemiri putih, bersih, bulat, tidak hancur
Biji Pala coklat, bulat
Ketumbar bersih, bulat kecil
Saos Tiram kemasan botol, kualitas baik, tidak expire,
tidak isi ulang
Saos Tomat asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
Susu Kotak kualitas baik, kemasan tidak rusak, ada
tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
(diblur)
Tepung Beras kering, bersih, halus, tidak apek, tidak ada
kutu tepung
Tepung kualitas baik, tidak ada kutu tepung, baru,
Terigu tidak apek, kering, bersih
Tepung Panir Kualitas baik, baru, tidak tengik, 1 kg/pak,
tidak apek, tidak ada kutu tepung
Bahan lainnya murni, tidak tengik, kering, bersih,
(Abon) kemasan plastik, bersegel dan bermerk, ada
tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
Bahan lainnya kering, bersih, tidak berbau apek/tengik,
(Bihun, tidak berjamur, kemasan plastik, ada
Bakmi, Soun) tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
12 Racikan sambal
Cabe Hijau segar, bersih, tidak berulat, tanpa
batang, warna hijau merata
Cabe Merah segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna merah merata
Cabe Rawit segar, tidak busuk, warna hijau campur
merah, tanpa batang
Sambal Botol asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
13 Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan
beryodium
14 Tahu Warna putih/kuning,segar, bersih, murni,
padat, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal
15 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk
16 Kacang tanah/ Kacang Tanah:Kering, bersih, tua, terkupa S
, tidak hancur, tidak berjamur,
KacangMerah:Segar,bersih,utuh,tidak
kacang merah/
lainnya Berakar
17 Kacang hijau Kering, bersih,tua,tidak berkutu
18 Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin ataui
kankering tawar dengan spesifikasi kering
dan bersih
19 Minyak tidak tengik, dalam kemasan, asli,
Goreng tidak kadaluarsa, bersih, murni, tidak
dicampur
20 Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah,kualitas
super, tidak keropos, tanpa campuran
21 Kecap Manis mutu nomor 1, manis, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni
22 Gas LPG Gas LPG minimal12 kg,
segel utuh tidak rusak
23 Air Minum Air murni, tidak bercampur klorin atau
bahan kimia apapun. Air minum
disyaratkan berupa air murni, dari hasil
penyulingan, tidak berbau, tidak berwarna,
siap minum, dan dibuktikan sertifikat layak
minum dari dinas Kesehatan setempat
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Daftar Kebutuhan Standar Porsi BAMA Per orang/hari dalam siklus 10 hari, sesuai
PERMENHUKUM DAN HAM RI . Nomor : 40 TAHUN 2017
2. DaftarKebutuhan
JENIS
UKURAN
BAHAN KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI DALAM SIKLUS 10 HARI
SATUAN
MAKANAN
NO (Standar KET
DAN
Porsi Per
BAHAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Orang/hari)
BAKAR
Beras (Bagi
1 Pria
0.350 kg 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350
Dewasa)
2 Ubi / Ketela 0.150 kg 0.150 0.150 0.150 0.150 0.150 0.150 0.150 0.150 0.150 0.150
3 Daging sapi 0.035 kg 0,035 0,035 0,035 0,035 0,035
Ayam
4 Ras/Boiler 0.1000 kg 0.1000 0.1000 0.1000 0.1000 0.1000 0.1000 0.1000 0.1000
5 Telor Ayam 1 butir 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
Kelapa
6 daging 0.030 kg 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
Sayuran
7 segar 0.300 kg 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300
8 Buah-buahan bua h 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
1
9 Gula Pasir 0.013 kg 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013
Bumbu segar
10 Racikan 0.030 kg 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
Racikan
11 Sambal 0.010 kg 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010
12 Garam dapur 0.012 kg 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
13 Tahu *) 0.110 kg 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110
14 Tempe *) 0.050 kg 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050
Kacang-
15 kacangan *) 0.020 kg 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
Kacang hijau
16 *) 0.020 kg 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
17 Ikan Segar*) 0.0833 kg 0.0833 0.0833 0.0833 0.0833 0.0833 0.0833
Ikan kering
18 *) 0.0400 kg 0,0400 0,0400 0,0400 0,0400 0,0400
Minyak
19 goreng *) 0.1050 kg 0.1050 0.1050 0.1050 0.1050 0.1050 0.1050 0.1050 0.1050 0.1050 0.1050
Gula
20 kelapa/Are*) 0.0065 kg 0.0065 0.0065 0.0065 0.0065 0.0065 0.0065 0.0065 0.0065 0.0065 0.0065
21 Kecap *) 0.012 ltr 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
22 GAs *) 0.175 kg 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175
23 Air minum*) 2.000 liter 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
KETERANGAN :
1) *) : Barang kena Pajak (12%)
2) Tanggal 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10 : Daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3. Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
PAGI
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur IkanSegar Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur IkanKering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
Sn KacangHija Ubi KacangHijau Ubi KacangHijau Ubi KacangHijau Ubi KacangHijau Ubi
u
SIANG
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH IkanSegar Daging Ayam IkanKering Ayam IkanSegar Ayam IkanKering IkanSegar Telur
LN Tahu Tempe Tahu Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tahu
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MALAM
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam IkanKerin IkanSegar Daging IkanKering Ayam IkanSegar Daging Ayam Daging
g
LN Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tahu Tempe
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Keterangan:
MP : Makanan Pokok
LH : Lauk Hewani
LN : Lauk Nabati
Sn : Snack
S : Sayur
B : Buah
Sb : Sambal
1. JADWAL MENU MAKAN SIKLUS 10 HARI, berdasarkan Tabel Kerangka Menu PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
JENIS H-1 H-2 H-3 H-4 H-5 H-6 H-7 H-8 H-9 H-10
PAGI
MP
LH
LN
S
B
SN
SIANG
MP
LH
LN
S
SB
B
SORE
SN
MP
LH
LN
S
SB
Keterangan
-MP =MakananPokok -S =Sayur
-LH =LaukHewani -B =Buah
-LN =LaukNabati -SB =Sambal
-SN =Snack
Total Bahan
Makanan yang
Dibutuhkan Dalam
SIKLUS KE 1 SIKLUS KE 2 SIKLUS KE Berat Bersih
No BAHAN MAKANAN Frekuens Standa 3 Jumlah Narapidana 1Tahun
i rP orsi
Jumlah Satuan Volum Satuan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 7
e
1 Beras (Bagi Pria kg 190 Kg
Dewasa) 0.3500
2 Ubi / Ketela 0.1500 kg 190 Kg
3 Daging sapi 0.0350 kg 190 Kg
4 Ayam Ras/Boiler 0.1000 kg 190 Kg
5 Telor Ayam 1 butir 190 Btr
6 Kelapa daging 0.0300 kg 190 Kg
7 Sayuran segar 0.3000 kg 190 Kg
8 Buah-buahan 1 buah 190 Bh
9 Gula Pasir 0.0130 kg 190 Kg
1 Bumbu segar kg 190 Kg
0 Racikan 0.0300
1 Racikan Sambal 0.0100 kg 190 Kg
1
1 Garam dapur 0.0120 kg 190 Kg
2
1 Tahu *) 0.1100 kg 190 Kg
3
1 Tempe *) 0.0500 kg 190 Kg
4
1 Kacang-kacangan 0.0200 kg 190 Kg
5 *)
1 Kacang hijau *) 0.0200 kg 190 Kg
6
1 Ikan Segar*) 0.0833 kg 190 Kg
7
1 Ikan kering *) 0.0400 kg 190 Kg
8
1 Minyak goreng *) 0.1050 kg 190 Ltr
9
2 Gula kelapa/Aren kg 190 Kg
0 *) 0.0065
2 Kecap *) 0.0120 ltr 190 Ltr
1
2 GAs *) 0.1750 kg 190 Kg
2
2 Air minum*) 2.0000 liter 190 Ltr
SPESIFIKASI JUMLAH
4. Volume Pengadaan Bahan makan dan minum yang di butuhkan.
Standar
Jenis Bahan Makanan Dan Bahan Porsi Per Ukuran Volume 1
No
Bakar Orang / Satuan (Satu) Tahun
Hari
1
Beras (Bagi Pria Dewasa) Kg
0.350
2 Ubi / Ketela 0.150 Kg
3 Daging sapi 0.035 Kg
4 Ayam Ras/Boiler 0.100 Kg
5 Telor Ayam 1 butir
6 Kelapa daging 0.030 Kg
7 Sayuran segar 0.300 Kg
8 Buah-buahan 1 buah
9 Gula Pasir 0.013 Kg
10 Bumbu segar Racikan 0.030 Kg
11 Racikan Sambal 0.010 Kg
12 Garam dapur 0.012 Kg
13 Tahu *) 0.110 Kg
14 Tempe *) 0.050 Kg
15 Kacang-kacangan *) 0.020 Kg
16 Kacang hijau *) 0.020 Kg
17 Ikan Segar*) 0.0833 Kg
18 Ikan kering *) 0.040 Kg
19 Minyak goreng *) 0.105 kg
20 Gula kelapa/Aren *) 0.0065 Kg
21 Kecap *) 0.012 Ltr
22 Gas *) 0.175 Kg
23 Air minum 2.000 Liter
KETERANGAN : *) = Barang Kena Pajak
C. SPESIFIKASI WAKTU
1) Jangka waktu pelaksanaan perkerjaan Selama 365 (Tiga ratus enam puluh lima) hari
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai
dengan 31 Desember 2025
2) Jangka kedatangan barang/jasa Bahan– bahan kebutuhan tersebut diatas harus
(untuk pengadaan barang) dimasukan setiap hari dengan ketentuan
selambat-lambatnya jam 06.00 WIB harus
sudah diserah- terimakan.
3) Lokasi kedatangan/pengiriman
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua
barang
4) Alamat Tujuan Pengiriman JL. Sisingamangaraja No.32
5) Metode transportasi dan Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika ditentukan) menggunakan mobil pickup/ mobil box sesuai
waktu yang telah ditentukan.Khusus
penyediaan air minum agar menyediakan
mesin penyulingan air berikut galon, mengingat
air bersih sangat melimpah.
D. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa Menyediakan bahan makanan sesuai
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan
Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
dari penyedia barang/jasa hendaknya
siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari
dinyatakan secara spesifikdan terukur.
sesuai Peraturan Menteri Hukum dan
Petunjuk teknis di bawah ini
Hak, Asasi Manusia RI. Nomor: 40 Tahun 2017,
tanggal 29 Desember 2017 ,tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Kendaraan yang digunakan dalam pengiriman
harus dalam keadaan bersih dan higienis.
Bahan- Bahan yang ternyata tidak sesuai
dengan persyaratan mutu yang diuraikan ter
sebut diatas akan dikembalikan kepada
Penyedia untuk di ganti dengan yang
memenuhi syarat.
Bersedia mengantarkan Kembali Bahan
Makanan paling lambat 3 (tiga) jam setelah
pengantaran awal apabila terdapat
kekurangan volume pengantaran harian.
Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan
surat jalan
1. Tenaga personiliti minimal 3 (tiga) orang
dengan kualifikasi tenaga terampil :
a. 1 (Satu) Tenaga Lapangan minimal lulusan SLTA/Sederajat
dengan kualifikasi memiliki pengalaman minimal 1 tahun dan
memiliki kemampuan menjadi penanggung jawab
terlaksananya proses pengadaan bahan makanan dari mulai
penyediaan sampai barang diterima ditempat pekerjaan
tanpa ada hambatan sehingga bisa segera digunakan dengan
kondisi baik. Dengan Melampirkan KTP,dan NPWP .
b. 1 ( Satu)Tenaga Administrasi, minimal lulusan SLTA/
Sederajat dengan kualifikasi memiliki pengalaman minimal
1tahun dan kemampuan melakukan pengadministrasian
pelaksanaan pekerjaan sehingga proses pelaksanaan
pekerjaan dapat berjalan tanpa ada hambatan. Dengan
Melampirkan KTP,dan NPWP .
c. 1 (Satu) Pengantar Barang, Minimal lulusan SLTA/ Sederajat
dengan kualifikasi memiliki pengalaman minimal 1tahun
dengan kemampuan melakukan pengiriman barang tepat
waktu dan tepat guna Dengan Melampirkan SIM A,KTP, dan
NPWP .
1. Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan:
a. Kendaraan, berupa mobil pick up/Mobil Box kapasitas 2.950
kg (bak terbuka) yang layak dan cukup memadai
mengangkut bahan makanan, LPG dan air minum ke lokasi
pekerjaan minimal 1 (satu) unit yang dilengkapi dengan bukti
kepemilikan atau sewa;
b. Timbangan dengan Kapasitas minimal 100 kg 1
(satu)unit.
c. Tabung LPG, kapasitas 12 Kg yang mencukupi kebutuhan
memasak sebanyak 3 (Tiga)unit;
d. Galon Air, kapasitas 19 liter sebanyak 25 (Dua Puluh lima) galon
Gunungtua, 12 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
SIMSON BANGUN. SH