| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024488892119000 | Rp 1,006,989,180 | - | |
| 0316942069124000 | Rp 971,352,807 | 1. Personil - Petugas K3 : Ijazah tidak sesuai persyaratan (legalisir), tidak melampirkan SPT. 2. RKK - Halaman lembar Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi terpotong, tidak ada tandatangan. | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0839536315101000 | Rp 835,803,562 | 1. Peralatan - Surat Perjanjian jual beli dengan surat perjanjain sewa kendaraan Pick Up tidak berkaitan, Pembeli atas nama Armen, Pemberi sewa atas nama Arnas. - PajakKendaraan mati 21 April 2023 2. Pesonil - Pelaksana : Surat referensi kerja terbit pada 19 Desember 2023; - Petugas K3 :Surat pernyataan bersedia ditugaskan ditujukan kepada paket pekerjaan yang berbeda 3. RKK - Isian tabel identifikasi bahaya, penilaian resiko, penfendalian dan peluang pada dokumen RKK tidak sesuai dengan persyaratan dalam MDP (kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan). | |
| 0025031063101000 | Rp 812,415,351 | 1. Peralatan - Bukti kepemilikan kendaraan STNK sudah tidak berlaku (03 Juni 2021); - Bukti kemepimikan kendaraan tidak melampirkan BPKB. 2. Personil - Pelaksana : Ijazah Legalisir, tidak melampirkan SPT; - Petugas K3 : Pengalaman kerja tidak sesuai persyaratan (1 Tahun), tidak melampirkan SPT. | |
CV Strategy Engineer | 04*1**8****00**0 | Rp 966,224,628 | 1. Peralatan - Bukti kepemilikan kendaraan tidak dilampirkan (STNK dan BPKB), tidak sesuai dengan peryaratan. 2. Personil - Pelaksana : Ijazah yang dilampirkan tidak sesuai dengan persyaratan (Legalisir), tidak ada SPT: - Petugas K3 : Ijazah yang dilampirkan tidak sesuai dengan persyaratan (Legalisir), tidak ada SPT. |
| 0900806118101000 | Rp 818,440,000 | 1. Peralatan - Bukti Kepemilikan STNK tidak berlaku lagi (01 September 2023); - Tidak melampirkan pajak kendaraan. 2. Personil - Pelaksana : Ijazah legalisir (tidak asli) ; - Petugas K3 : Ijazah yang dilampirkan tidak sesuai dengan persyaratan (dilampirkan Ijazah IPS) | |
| 0400632782126000 | Rp 890,200,252 | 1. Peralatan - STNK Kendaraan pada daftar peralatan utama (tahun pambuatan 2018) sudah tidak berlaku (10 Mei 2023); 2. Peralatan - Pelaksana : STTB SMK tidak menjelaskan detail SMK sesuai persyaratan (diminta SMK Pembangunan); - Petugas K3 : Ijazah terlampir tidak sesuai dengan persyaratan. 3. Jadwal Pelaksanaan - Jadwal yang disusun melebihi jadwal yang dipersyaratkan (ketenteuan 60 hari kalender, penawaran disusun 3 bulan atau 12 minggu) 4. RKK - Lembar Pakta Komitmen tidak ditandatangani: - Lemabr Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi tidak ditandantangani. | |
PT Resutra Swasta Anggun | 0020268264102000 | - | - |
| 0650049190117000 | - | - | |
| 0750124406101000 | - | - | |
CV Publik Cahaya Brigitha | 03*7**4****21**0 | - | - |
| 0410618433101000 | - | - | |
| 0410776520101000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0761860444204000 | - | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
| 0026506196101000 | - | - | |
PT Multi Karya Anugerah | 07*5**9****24**0 | - | - |
| 0936734920201000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0432722007951000 | - | - | |
| 0020402749942000 | - | - | |
| 0721282390101000 | - | - | |
| 0721116002101000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Indoutama Ys | 09*2**7****01**0 | - | - |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0012662631126000 | - | - |
URAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN a. Bentuk dan ukuran bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga mengahasilkan dimensi beton sesuai dengan gambar kerja. b. Sambungan bekisting harus dibuat benar-benar rapat, sehingga air adukan beton tidak banyak keluar. c. Rangka/penguat bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kokohnya bekisting. d. Sebelum dilakukan pengecoran, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari semua kotoran maupun serpihan kayu. e. Pelaksana harus membuat gambar detil rencana pemotongan besi tulangan, tempat sambungan/pemberhentian, overlapping sambungan maupun pembengkokan. Semua gambar tersebut harus mendapatkan persetujuan Pengawas/Perencana. f. Tidak diperkenankan membengkokkan baja tulangan ditempat bekisting terpasang kecuali keadaan yang sangat memaksa dengan pesetujuan Pengawas/Perencana dan dihindari menimbulkan kerusakan terhadap bekisting. g. Semua tulangan harus diikat dengan kawat bendrat atau las, sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu pengecoran. h. Pada muka pondasi dan kolom-kolom beton bertulang harus dipasang stek-stek tulang yang besarnya sama dengan diameter tulangan kolom tersebut, stek-stek tersebut harus ditanam dalam pondasi minimal 30 cm. i. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan setelah pemasangan tulangan serta kelengkapannya telah diperiksa dan dianggap benar oleh Pengawas/Perencana. Pelaksana harus mendapatkan ijin tertulis dari Pengawas / Perencana untuk memulai pengecoran. j. Perbandingan campuran beton harus dilaksanakan dengan alat-alat takaran yang tetap, agar selalu dicapai kualitas beton yang direncanakan. k. Pelaksana harus menyediakan masin pengaduk adukan beton (mollen) dalam jumlah yang cukup, demikian juga mesin penggetar adukan (vibrator). Mesin pengaduk yang akan digunakan harus dalam kondisi siap pakai, agar tidak terjadi hambatan saat pengadukan. Tempat pengadukan harus benar-benar bersih/bebas dari debu terutama minyak dan karat. l. Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah disetujui Pengawas / Perencana. m. Untuk menyambung, pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan dibuat kasar dengan sikat baja agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan, permukaan yag akan disambung harus disiram dengan pasta semen dengan campuran 1 PC : 0,5 air. n. Khusus pondasi untuk yang berada diatas tanah urugan, kontraktor harus menyesuaikan kedalamannya sesuai dengan gambar kerja. n. Pelaksanaan pemasangan pondasi telapak harus dibuat sesuai dengan ukuran yang tertera pada gambar. o. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas