| 0425879384323000 | Rp 2,231,863,472 | |
| 0016607939321000 | - | |
| 0822429551407000 | - | |
| 0016355810326000 | - | |
| 0022471262321000 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung - Lampung
Tahun Anggaran 2024
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah
terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana
Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan
Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan
stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem penyelenggaraan
makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta
pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan
makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Rumah Tahanan Negara berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung.
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung.
C. NAMA SATUAN KERJA
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung.
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : BENNY MUHAMMAD SAEFULLOH, A.Md.IP., S.Sos., M.Si.
2. Pangkat/Golongan : Pembina (IV/a)
3. NIP : 197808072000031001
4. Jabatan : Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jl. Ir. H. Juanda Kuripan, Kota Agung, Tanggamus- Lampung.
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung Tahun
Anggaran 2024 sebesar Rp. 2.277.252.000, sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAANPEKERJAAN
366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan Makanan Sesuai PermenkumhamNo 40 Tahun 2017.