| 0425879384323000 | Rp 725,468,825 | |
| 0822429551407000 | - | |
| 0026289264411000 | - | |
| 0016355810326000 | - | |
| 0956484653732000 | - | |
PT Kembar Bersaudara Group | 03*3**8****16**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS II BANDAR LAMPUNG – LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, LPKA, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai
standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai
bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal
tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan
Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP atau Anak harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan
menu sesuai daerah masing- masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling
penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari.
Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas,
LPKA, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap
perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Anak
Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II
Bandar Lampung.
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum
Anak Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Klas II Bandar Lampung.
C. NAMA SATUAN KERJA
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar Lampung.
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : ANGGIT YONGKI SETIAWAN, A.Md.IP, S.H.
2. Pangkat/Golongan : Penata TK.I (III/d)
3. NIP : 19791213 200012 1 001
4. Jabatan : Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II
Bandar Lampung
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jl. Ikatan Saudara No.39 Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar
Lampung Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 734.196.000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat
Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
366 (Tiga ratus enam puluh enam) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan Makanan Sesuai Permenkumham No 40 Tahun 2017.