| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0425879384323000 | Rp 2,920,635,955 | - | |
| 0016607939321000 | Rp 2,946,606,355 | Penyedia tidak melampirkan persyaratan BPJS Ketenagakerjaan yang dilengkapi Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 bulan terakhir untuk Personil Inti Minimal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0016355810326000 | Rp 2,933,544,607 | Penyedia tidak melampirkan Surat Dukungan Bahan berupa LPG dan Penyedia tidak melampirkan Surat Dukungan Bahan berupa Beras untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0964755854323000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
| 0022471262321000 | - | - |
L E M B A
K
G
T l
E
A
p
M
/
P
f a
E
E
x
N
.
T
M
J a
0
E
K
A
l
2
a2
R
A
S
n-
I
N
Y
5
A
S
2
N
T
A
o
0
O
R
e
2
H
k
R
A
a
7
U
5
K
W
K
r n1
U
A
o
w
I
M
L
T
-e H
A
A
b
D
as
Y
N
ti
A
A
t a
t e
N
H
K
:
N
L
w
H A
J A
A
o .
w
1
K
W
S
w
8
A
A
I I
7
. l a
S
A
Ap
A
B
B
a
S
A
B
s
a-
I
R
A
nb
M
A
N
d
a n
A
T
C
u
c
N
E
n g
e u
U
U
y
S
Y
. w
I A
B
e b
R
A
. i
I
N
d
D U N G
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PPK LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KOTAAGUNG
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
SATKER : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB
KOTAAGUNG
NAMA PPK : ANDI GUNAWAN, A.Md.IP., S.H., M.Si.
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA
BINAAN PEMASYARAKATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB
KOTAAGUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KOTAAGUNG,
Th.2024.
I. LATAR BELAKANG : Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat,
mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong
makadiperlukan masyarakat maju berkesinambungan dan
demokrasi berlandaskan negara hukum. Dalam agenda penegak
hukum salahsatu fungsi dari lembaga pemasyarakatan/ Rumah
Tahanan Negara adalah melakukan pembinaan terhadap
masyarakat yang menjalani masa pidana. Untuk memberdayakan
warga binaan pemasyarakatan maka diperlukan kalori yang
sesuai dengan standar hidup masyarakat Indonesia.
II. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
maksud pekerjaan/pengadaan barang adalah pemenuhan hak
asasi manusia terhadap Narapidana/ Tahanan.
b. Tujuan
Tujuanpekerjaan/pengadaan barang adalah tersedianya
bahan makanan bagi Narapidana/ Tahanan sesuai dengan
standar hidup masyarakat Indonesia.
III. TARGET/SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Bahan
Makanan adalah terpenuhinya makan untuk Narapidana/
Tahanan sebanyak 480 orang selama 366 hari
IV. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
PENGADAAN BARANG pengadaan Bahan Makanan
1. K/L/PD : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
2. Satker/SKPD : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB
KOTAAGUNG
3. PPK : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KOTAAGUNG
V. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
PERKIRAAN BIAYA barang APBN Tahun Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk membiayai
pengadaan Bahan Makanan Rp. 2.986.560.000 (Dua Milyar
Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam
Puluh Ribu Rupiah)
VI. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan barang : 366 hari,
PELAKSANAAN terhitung sejak 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember
PEKERJAAN 2024
VII. TENAGA : Tenaga terampil; tenaga pelaksana pendidikan minimal SMA 1
AHLI/TERAMPIL (satu) orang & Supir/Driver memiliki SIM A 1 (satu) orang,
Perusahaan memiliki Sertifikat kepersertaan BPJS
Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran 3 (tiga) bulan terakhir
VIII. SPESIFIKASI TEKNIS : DESKRIPSI TEKNIS :
a. Menyediakan bahan makanan sesuai spesifikasi teknis yang
telah ditetapkan;
b. Penyediaan bahan makanan mengikuti menu siklus 10 hari
yang diantarkan setiap hari sesuai Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 40 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan,
Anak, dan Narapidana.
c. Bahan Makanan harus sudah ada di LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS IIB KOTAAGUNG paling lambat
pukul 07.00 WIB;
d. Kendaraan yang digunakan dalam pengiriman harus dalam
keadaan bersih dan higienis;
e. Apabila dalam pengiriman terdapat bahan makanan yang
rusak, busuk, dan /atau tidak sesuai menu/spesifikasi baik
kualitas maupun kuantitasnya, maka penyedia secepatnya
wajib mengganti atau menambah bahan makanan tersebut;
f. Pengiriman Beras dan gas Elpiji dikirimkan per 5 (Lima)
hari.
g. Khusus telur,jika setelah dimasak terdapat telur yang busuk,
maka harus segera diganti dengan yang baik;
h. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat jalan.
BAHAN MAKANAN :
1. Beras (harus Kualitas medium, bersih, tidak apek, tidak
banyak gabah, tidak terdapat kerikil, tidak terdapat kutu
beras));
2. Ubi kayu/Ketela/Singkong (harus segar dan bersih);
3. Daging sapi (Harus segar, sedikit urat/lemak, tidak
berlendir, tidak mengandung bahan pengawet, kondisi
daging tidak boleh lebih lama dari satu hari sesudah
pemotongan);
4. Daging Ayam (Harus segar, muda, berat (minimun 1
kg/ekor), tanpa isi, tidak suntik ir, kulit belum keras.
(halal)
5. Ikan kering (Harus kering dan bersih, ket. Bisa berupa
ikan kering asin atau ikan kering tawar);
6. Ikan segar (Harus segar, berkilat, kenyal, tiak hancur,
utuh, tidak berfomalin);
7. Telur ayam negeri (harus Kulit bersih, tidak busuk, tidak
retak, dalam 1 kg berisi + 16 butir);
8. Tahu ( warna putih/kuning, harus segar, bersih, murni,
padat, tidak hancur, mutu baik, tidak bergaram, tanpa
formalin, kenyal berat minimum 50 gram)
9. Tempe (harus Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk);
10. Kacang tanah (Harus kering, bersih, tua, terkupas);
11. Kacang Hijau (Harus kering, bersih, tua, tidak berkutu);
12. Kelapa daging:
a. ukuran sedang, banyak santan, segar, tidak busuk
dan telah terkupas
b. Tidak boleh diganti dengan kopra;
13. Sayuran segar (a. Harus yang sehat, bermutu baik dan
segar, seperti kubis, sawi, wortel, labu siam, terong,
kacang panjang, kangkung, ketimun. b. tidak termasuk
bagian sayur-sayuran yang tidak dapat dimakan);
14. Buah-buahan (Harus tua, masak, dan tidak busuk);
15. Gula Kelapa (Harus kering, kuning/coklat, tidak
bersampah, kualitas super, tidak keropos, tanpa
campuran);
16. Gula Pasir (Harus kering, bersih, murni, dalam
negeri/lokal, tidak hancur, tidak mengumpal);
17. Minyak goreng (Harus dalam kemasan, tidak tengik,
bersih, murni dan tidak dicampur);
18. Bumbu Segar (harus terdiri dari bermacam-macam
rempah seperti : bawang merah, bawang putih,
ketumbar, merica, kunyit, jahe, salam, lengkuas termasuk
terasi, cabe, dan bumbu penyedap lainnya sesuai dengan
jenis makanan yang tercantum dalam daftar menu);
19. Racikan sambal (Harus bersih, tidak busuk, segar )
20. Garam dapur (Harus kering, bersih, berwarna putih,
serta beryodium)
21. Kecap (harus mutu no. 1, manis, isi 620 ml/sct, kualitas
baik, tidak expired, dalam kemasan bersegel, murni)
22. Bahan Bakar gas elpiji (harus tabung gas standar
minimal 12 kg, segel utuh dan tidak rusak);
23. Air Minum/bersih (harus bersih, tidak berbusa, tidak
berwarna, dan tidak berbau)
Kotaagung, 24 Oktober 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB
KOTAAGUNG
ANDI GUNAWAN, A.Md.IP., S.H., M.Si.
NIP. 198203042000121002