| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0425879384323000 | Rp 5,467,506,258 | - | |
CV Mahila Artha Sejahtera | 02*6**5****25**0 | Rp 5,196,159,358 | - Surat Pernyataan bukan ditujukan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda (tertulis untuk Lapas Kotaagung); - Berdasarkan tangkapan layar pada laman LPSE Kualifikasi Peserta, CV. MAHILA ARTHA SEJAHTERA terindikasi melakukan persekongkolan bersama CV AGUNG BAROKAH SEJAHTERA dalam hal Manajerial, Tenaga Ahli. Sebagaiaman tercantum dalam IKP Poin 26.h : Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) Peserta yang ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan; 2) Peserta yang terlibat pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan dan dikenakan sanksi Daftar Hitam. |
CV Bumi Barokah Sejahtera | 02*3**0****25**0 | Rp 5,127,949,599 | Berdasarkan tangkapan layar pada laman LPSE Kualifikasi Peserta, CV. AGUNG BAROKAH SEJAHTERA terindikasi melakukan persekongkolan bersama CV MAHILA ARTHA SEJAHTERA dalam hal Manajerial, dan Tenaga Ahli. Sebagaiaman tercantum dalam IKP Poin 26.h : Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) Peserta yang ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan; 2) Peserta yang terlibat pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan dan dikenakan sanksi Daftar Hitam. |
| 0912839024205000 | Rp 5,219,923,906 | - | |
| 0741666473205000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0011019718201000 | - | - | |
| 0012682530203000 | - | - | |
| 0016355810326000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman Warga Binaan Pemasyarakatan
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda
Tahun Anggaran 2025
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah
terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana
Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan
Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan
stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem penyelenggaraan
makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta
pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan
makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
C. NAMA SATUAN KERJA
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : NUR KHOLIS
2. Pangkat/Golongan : Penata (III/C)
3. NIP : 197901152006041001
4. Jabatan : Kepala Urusan Um u m Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
J l. Trans Sumatera Km.05, Kalianda, Lampung Selatan
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda Tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp. 5.569.900.000, sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan Makanan Sesuai Permenkumham No 40 Tahun 2017.