| 0738610740503000 | Rp 2,578,618,835 | |
| 0738543909521000 | - | |
| 0824243265533000 | - | |
| 0737165431533000 | - | |
| 0211283049521000 | - | |
| 0030283832503000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI RI
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BATANG
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
SATKER LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BATANG
NAMA PEKERJAAN :
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BATANG - JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PAKET PENGADAAN BAHAN MAKANAN
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BATANG- JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
I. LATAR BELAKANG
Pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemansuaan yang sangat
mendasar karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahanankan
kehidupannya, dengan terpenuhinya kebutuhan makanan, maka manusia dapat melaksanakan
aktifitasnya sehari-hari, termasuk kebutuhan makanan bagi para Tahanan dan Narapdiana yang
ada pada Rumah Tananan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini jumlah terus
meningkat. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab negara yang memiliki otoritas membuat setiap
kebijakan baik.
Dalam Pembukaam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke-4
menyebutkan bahwa Tujuan pembangunan nasional adalah untuk melindungi segenap tumpah
darah bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, negara dalam hal
ini pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memperhatikan kebutuhan makan kepada
warganya yang sedang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara maupun di Lembaga
Penasyarakatanm sehingga para Tahanan dan Narapidana mendapat perhatian penuh dari
pemerintah karena memiliki hak untuk mendapatkan perawatan kebutuhan hidup seperti sandang,
pangan, makanan, minuman, kesehatan, hiburan dan fasiilitas lainnya. .
Pasal 14 ayat 1 (d) Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan
yang layak. Makanan yang layak telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor : 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan makanan bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan.
Berdasarkan data dan informasi dilapangan bahwa pengelolaan makanan di
Lapas/LPKA/LPAS/Rutan/Cabrutan dari aspek SDM pengelola Makanan masih menggunakan
tenaga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang seharusnya pengelola makanan dilakukan
oleh Tenaga yang memiliki kompetensi dibidangnya, seperti : Ahli Gizi, Juru Masak, dan Asisten
Juru Masak sesuai kebutuhan. Sehingga selama ini bahan makanan yang diolah belum memenuhi
standar jumlah kalori sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75
Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang sebelumnya AKG yang ditetapkan di
Lapas/LPKA/LPAS/Rutan/Cabrutan sebesar 2310 kkal, maka ada perubahan yang mendasar
terhadap AKG berdasarkan kategori. Menu makanan yang ada selama ini yang tertuang dalam
contoh menu 10 hari masih bersifat umum yang masih digunakan oleh semua
Lapas/LPKA/LPAS/Rutan/Cabrutan, sehingga perlu diberikan kesempatan adanya muatan menu
sesuai kearifan lokal disetiap daerah atau wilayah Indonesia.
Mekanisme pemberian makan bagi WBP diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran (SE)
Menteri Kehakiman Nomor M.02-UM.01.06 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Biaya
Bahan Makanan Bagi Napi/Tahanan Negara/Anak dan Surat Edaran Direktur Jendral
Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor E.PP.02.05-02 Tanggal 20
September 2007 tentang Peningkatan Pelayanan Makanan Bagi Penghuni Lapas/Rutan/Cabang
Rutan, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.06.07-1287
tanggal 8 November 2019 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak,
Dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lapas Tahun Anggaran 2000 serta Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan bagi Tahanan dan Narapidana, peraturan tersebut dalam rangka memperbaiki tingkat
kesehatan menu makan sehari-hari menjadi lebih baik dan Angka Kecukupan Gizi (AKG)
meningkat sebagaimana mestinya.
Terpenuhinya makanan yang memenuhi angka kecukupan gizi sangat membantu tugas
pokok dan fungsi di Lapas/LPKA/Rutan, terutama di Rutan Batang yaitu terkait dalam bidang
Pelayanan, Pembinaan, dan Keamanan. Sehingga berdampak positif yaitu meningkatnya tingkat
kesehatan WBP dan menurunnya angka yang sakit terhadap WBP.
Untuk meningkatkan manajemen penyelenggaraan makanan di Lapas /LPKA /LPAS /Rutan
/Cabang Rutan yang meliputi perencanaan anggaran, perencanaan menu, perhitungan kebutuhan
makanan, pemesenan dan pembelian bahan makanan, penerimaan, penyimpanan, persiapan,
pengolahan bahan makanan, pendistribusian makanan, monitoring, evaluasi, pencatatan dan
pelaporan, sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : 40 Tahun 2017 tentang
pedoman penyelenggaraan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan.
II. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
a) Untuk meningkatkan dan memperbaiki tugas perawatan khususnya terhadap pelayanan
pemberian makan dan minum bagi Tahanan dan Narapidana serta Anak Didik;
b) Untuk meningkatkan kualitas hidup perikehidupan Tahanan dan Narapidana serta Anak
Didik di Rutan Klas IIB Batang menuju kehidupan yang layak makan dan minum
sehingga drajat kesehatannya meningkat dan tingkat keamanan dan ketertiban menjadi
terjaga an kondusif.
2. Tujuan
a) Tujuan Umum
Terselenggaranya sistem penyelenggaraan makanan di Lapas, LPKA, LPAS, Rutan dan
Cabang Rutan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana yang tepat sasaran dan tepat waktu,
sehingga dapat menunjang tugas pokok di LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS
IIB BATANG di bidang Perawatan, Pembinaan dan Keamanan.
b) Tujuan Khusus
- Menyediakan makanan yang memenuhi kecukupan gizi dengan jumlah dan mutu yang
cukup;
- Menyediakan makanan yang memenuhi standar kelayakan dan memenuhi cita rasa.
III. Target dan Sasaran :
1. Yaitu Tahanan, Anak didik dan Narapidana.
IV. Mama Satuan Kerja Pengadaan Barang
1. LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BATANG.
V. Sumber Dana/ Anggaran :
1. Sumber Dana/ Anggaran APBN DIPA Rutan Klas IIB Batang Tahun Anggaran 2024
VI. Jangka Waktu Pelaksanaan :
1. Jangka waktu pelaksanaan 366 Hari Kalender (01 Januari s.d. 31 Desember 2024 )
VII. Syarat Kualifikasi Administrasi/legalitas Yang harus dipenuhi Penyedia Badan Usaha :
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas :
1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan
yang diadakan.
a. Surat Izin : SIUP
b. Bidang pekerjaan : Bahan makanan dan minuman hasil pertanian, peternakan dan
perikanan ( KBLI 4631 dan 4632)
c. Kualifikasi usaha : Kecil
2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk
bidang pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman hasil Pertanian, Peternakan
dan Perikanan.
3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
tahunan).
4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa.
5) Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dibuktikan
dengan scan asli sertifikat kepesertaan dan bukti iuran setiap bulan;
6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
dan;
d. Kartu Tanda Penduduk .
7) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
8) Pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
e. Surat Pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir
Tahun Anggaran 2024, walaupun dana yang tersedia dalam DIPA tidak mencukupi
bermaterai Rp. 10.000,-;
f. Surat Pernyataan kesanggupan mengirimkan barang setiap hari sesuai surat pesanan
berdasarkan perhitungan kebutuhan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan per hari
bermaterai Rp.10.000,-; dan
g. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan
bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
h. Pernyataan tidak akan melakukan tuntutan apabila terjadi perubahan perpajakan
pada saat pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai dari tanggal 01 Januari 2024
sampai dengan 31 Desember 2024 bermaterai Rp. 10.000.
B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a) Penyediaan barang pada divisi
a) Penyediaan barang pada divisi Perdagangan
yang sama paling kurang
besar bahan makanan dan minuman hasil
1 (satu) pekerjaan dalam kurun
pertanian dan Perdagangan besar bahan
waktu 1 (satu) tahun terakhir baik
makanan dan minuman hasil peternakan dan
di lingkungan pemerintah
perikanan sesuai SIUP atau NIB.
maupun swasta;dan
b) Penyediaan barang sekurang-
kurangnya dalam kelompok c) Penyediaan barang pada kelompok (grup)
(grup) yang sama paling kurang Perdagangan besar bahan makanan dan
1 (satu) pekerjaan dalam kurun minuman hasil pertanian dan Perdagangan
waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik besar bahan makanan dan minuman hasil
di lingkungan pemerintah peternakan dan perikanan sesuai SIUP atau
maupun swasta. NIB.
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang
dibutuhkan dalam proses penyediaan.
a. Memiliki tenaga teknis/terampil a.1 (satu) orang tenaga administrasi dengan
di bidang kualifikasi minimal SMA/SMK sederajat,
dibuktikan dengan scan asli KTP, Ijazah, dan
kartu BPJS ketenagakerjaan;
b. 1 (satu) orang tenaga pelaksana dengan
kualifikasi minimal SMA/SMK sederajat,
dibuktikan dengan scan asli KTP, Ijazah, dan
kartu BPJS ketenagakerjaan;
c. 1 (satu) orang tenaga driver/sopir dengan
kualifikasi minimal SMA/SMK sederajat,
dibuktikan dengan scan asli KTP, SIM A, dan
kartu BPJS ketenagakerjaan;
d. Metode pengiriman/penyerahan barang;
e. Jadwal, waktu penyerahan/pengiriman dan
volume barang yang dilaksanakan selama 366
(tiga ratus enam puluh enam) hari kalender mulai
dari tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan 31
Desember 2024 disesuaikan siklus menu 10 hari;
b. Memiliki kemampuan untuk : 1. Mobil angkutan barang atas nama
menyediakan fasilitas perusahaan atau atas nama pemilik
peralatan/perlengkapan perusahaan yang namanya tercantum
dalam akta, atau bukti pembelian
kendaraan, atau bukti sewa kendaraan
selama 1 (satu) tahun, dilampiri copy/scan
BPKB dan STNK;
2. Penampung/tandon air untuk menyimpan air
bersih layak minum dengan kapasitas
minimum 5.000 liter dengan dibuktikan
dengan surat kepemilikan atau bukti sewa
Tandon selama 1 (satu) tahun
3. Menyediakan Gudang apabila ditunjuk
sebagai pemenang tender, dengan syarat
waktu tempuh dari Gudang ke lokasi
pekerjaan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
4. Menyediakan Kendaraan pengangkut air
bersih/tanki dengan kapasitas 5000 liter
5. Timbangan Duduk kapasitas 100 kg (1 unit)
6. Timbangan jarum/digital 10 kg (1 unit)
7. Freezer minimal kapasitas 200 liter (1 unit)
8. Tabung Gas 12 kg (7 unit)
c. Memiliki dukungan teknis 1. Surat dukungan beras :
dalam hal
a. Dikeluarkan agen/distributor;
b. Memuat nama perusahaan yang
memasukkan penawaran;
c. Memuat nama dan alamat
agen/distributor yang memberikan
dukungan serta nomor telepon kantor
yang dapat dihubungi;
d. Berlaku selama masa kontrak;
e. Bertanggal dan ditandatangani;
f. Bermaterai.
2. Surat dukungan gas :
a. Dikeluarkan agen/distributor;
b. Disertai surat perjanjian atau kontrak
sebagai agen atau distributor gas dari
pertamina;
c. Memuat nama perusahaan yang
memasukkan penawaran;
d. Memuat nama dan alamat
agen/distributor yang memberikan
dukungan serta nomor telepon kantor
yang dapat dihubungi;
e. Berlaku selama masa kontrak;
f. Bertanggal dan ditandatangani;
g. Bermaterai.
3. Surat dukungan air minum :
a. Dikeluarkan agen/distributor;
b. Memuat nama perusahaan yang
memasukkan penawaran;
c. Memuat nama dan alamat
agen/distributor yang memberikan
dukungan serta nomor telepon kantor
yang dapat dihubungi;
d. Berlaku selama masa kontrak;
e. Bertanggal dan ditandatangani;
f. Bermaterai.
g. Melampirkan hasil lulus uji kelayakan
yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
setempat (sesuai lokasi pekerjaan).
4. Surat dukungan bahan makanan dari
distributor/agen/kios/pedagang untuk
seluruh bahan makanan sesuai dengan
harga yang ditawarkan yang memuat
identitas pemberi dan penerima dukungan
disertai scan asli KTP pemberi dukungan;
VIII. Spesifikasi Teknis.
Terpenuhinya kebutuhan bahan makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Batang Semarang untuk 378 orang selama 366 hari kalender (01
Januari s.d 31 Desember 2024) berdasarkan menu yang memenuhi kriteria yang tercantum pada
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Bahan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana dan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-812.PK.01.06.07 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan Narapidana.
No. Uraian Barang Spesifikasi
1. Beras Kualitas medium, putih dan bersih, tidak berdedak, tidak
berbau apek, tidak bergabah, tidak berbatu/kerikil, dan tidak
terdapat kutu beras
2. Ubi/singkong Segar dan bersih
3. Daging Sapi Segar, Sedikit urat/lemak, tidak berlendir, tidak mengandung
bahan pengawet, kondisi dagng tidak boleh lebih lama dari
satu hari sesudah pemotongan. (halal
4. Ayam Broiler/Ras Bersih, segar muda, berat minimum 1 kg/ekor, tanpa isi,
tidak suntik air, kulit belum keras dan halal
5. Ikan Kering bisa ikan kering asin atau ikan kering tawar, dengan
spesifikasi kering dan bersih/tidak berjamur
6. Ikan Segar Harus segar, berkilat, kenyal tidak hancur, utuh, tidak berbau
busuk dan tidak mengandung formalin
7. Telur Ayam kulit bersih, tidak retak, tidak busuk, dalam 1 kg berisi ± 16
butir
8. Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan tidak busuk
9. Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih, murni, padat, tidak
hancur, mutu baik, tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal
10. Kacang-kacangan Kacang Tanah : Harus kering, berisi dan bersih, terkupas,
tidak berjamur dan tidak tengik
Kacang Merah : Segar, utuh, bersih, tidak berakar
11. Kacang Hijau Harus kering, berisi dan bersih, tidak kisut, tidak
berkutu
12. Kelapa Daging a. (ukuran sedang, banyak santan, segar, tidak tengik dan
basi, dan telah terkupas)
b. Tidak boleh diganti dengan kopra;
13. Sayuran Segar Harus yang sehat, bermutu baik dan segar, terdiri
dari :
Brokoli :segar bersih, panjang batang ±5 cm, berwarna
hijau merata
Buncis : segar, muda, tidak berulat, lurus dengan panjang
yang sama
Buah Melinjo: segar, kuning merah
Daun Salam : segar, muda, bersih, tidak berulat, tanpa akar,
tidak berbunga, berdaun lebar
Daun Bawang : segar, muda, bersih, tidak berulat, tanpa
akar, tidak berbunga, berdaun lebar
Daun melinjo: segar, bersih, tanpa tangkai
Jagung : segar, muda, tanpa serabut, tanpa kulit utas
Nangka : segar, bersih
Kacang Panjang : segar, muda, bersih, tidak berulat, lurus
panjang dalam ikatan
Ketimun : segar, muda, isi 5-6 buah / kg, bersih, kulit hijau,
diameter max 5 cm
Terung : segar, muda, isi 5-6 buah / kg, bersih, kulit hijau,
diameter max 4 cm
Kangkung : segar, muda, batang berwarna putih, tanpa
akar, bersih, berdaun lebar, dalam ikatan, panjang max 30
cm
Kentang : tua, segar, permukaan rata, licin, bersih, kering, 1
kg = 5-7 buah, tidak berulat
Kol : segar, muda, putih, bersih, padat, tidak berulat, utuh,
jenis putih, minimum 750 gr/bonggol
Labu Siam : segar, muda, ± 3-4 buah/kg, sudah dikupas,
bersih, berat minimum 300 gr
Tomat Apel : segar, muda, bersih, tidak berulat, masak
merata, isi 15 buah/kg, tua, merah
Toge : dari kacang hijau, segar, bersih, tidak busuk, batang
pendek, tanpa kulit
Wortel : segar, muda, bersih, tidak berdaun, tidak basah,
sudah dikupas, tidak bertangkai, jenis panjang, diameter
maksimum 5 cm, 1 kg = 13-14 buah
Sawi : segar, muda, bersih, padat, tidak berulat, utuh,
minimum 750gr/bonggol
14. Buah-buahan Segar, masak, manis tidak busuk, matang pohon
15. Gula Kelapa/Aren Harus kering, bersih, tidak lembek dan tidak berbau
16. Gula Pasir Kering, bersih, murni, dalam negri/lokal, tidak hancur, tidak
menggumpal, tidak mangkak
17. Minyak Goreng Tidak tengik, bersih, murni/tidak bercampur, dalam kemasan
bersegel, tidak isi ulang (bukan minyak curah) tidak
kadaluarsa
18. Bumbu Dapur Bumbu harus terdiri dari bermacam-macam dan bumbu
penyedap lainnya sesuai dengan jenis makanan yang
tercantum dalam daftar menu
Bawang Putih : Kering, bersih, tua, besar merata, tidak
berulat, tidak busuk
Asam Jawa : Asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
Bawang Merah : Kering, bersih, tua, besar merata, tidak
berulat, tidak busuk
Bumbu Penyedap : kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
rusak
Garam : Kualitas baik, tidak expired, kemasan tidak rusak
Cabe Hijau : segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
berwarna hijau merata
Cabe Merah: segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
berwarna merah merata
Cabe Rawit : segar, tidak busuk, berwarna hijau campur
merah, tanpa batang
Daun Jeruk : segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Salam : segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Bawang : segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh / Serai : segar, bersih
Jahe : segar, tua, bersih, tidak basah
Lengkuas : segar, tua, bersih, tidak basah
Kunyit : segar, tua, bersih, tidak basah
Kelapa Parut / Santan: segar, muda terkupas, tidak tengik,
tidak basi, putih, baru
Merica Giling : halus, kering, bersih, asli
Kemiri : putih, bersih, bulat, tidak hancur
Jeruk Nipis : segar, tua, bersih, tidak basah
Ketumbar : bersih, bulat, kecil
19. Racikan Sambal Terdiri dari cabe merah segar dan cukup tua,
bawang merah dan tomat
20. Garam Dapur Kering, bersih, 500 gr/pak dengan merek dan nomor register
beryodium, tidak expired
21. Kecap Mutu nomor 1, manis, isi 620 ml/sachet kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni
22. Gas Gas Elpiji non-subsidi (12Kg)
23. Air Minum Jernih, bersih, tidak berbau, tidak berasa, lolos uji kelayakan
(tersertifikasi) oleh dinas kesehatan setempat
TABEL KERANGKA MENU DI LAPAS, LPKA, LPAS, RUTAN DAN CABANG RUTAN
WAKTU KODE H-1 H-2 H-3 H-4 H-5 H-6 H-7 H-8 H-9 H-10
MAKAN MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
PAGI LH Telur Ikan Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan
Segar Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
SN Kacang Ijo Ubi Kacang Ijo Ubi Kacang Ijo Ubi Kacang Ijo Ubi Kacang Ijo Ubi
MAKAN MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
SIANG LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
Segar
LN Tahu Tempe Tahu Kacang2an Tempe Tahu Kacang2an Tempe Kacang2an Tahu
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
SB Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MAKAN SN Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MALAM M Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
P - - - - - - - - - -
LH Ayam Ikan Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Kering
LN Tempe Tahu Kacang2an Tempe Kacang2an Tempe Tahu Kacang2an Tahu Tempe
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
SB Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Catatan :
1. Untuk bahan makanan pokok beras, selingan ubi dan kacang hijau, dapat diganti sesuai bahan makanan yang biasa digunakan
ditempat tsb selama sesuai dengan biaya dan kandungan nilai gizi yang sama.
2. Makanan selingan ubi dapat diganti dengan Singkong/ Pisang/ Talas.
3. Berlaku untuk susunan menu Indonesia Barat, Indonesia Tengah, Indonesia Timur.
4. Contoh menu yang dibuat tidak mengikat.
5. Menu dapat disusun berdasarkan kebiasaan daerah setempat tanpa mengubah kerangka menu dan nilai gizi yang dibutuhkan
bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana.
6. Keterangan kode tabel, adalah:
MP = Makanan Pokok; S = Sayur SN = Snack
LH = Lauk Hewani; B = Buah
LN = Lauk Nabati; SB = Sambal
Berikut siklus menu 10 (Sepuluh) hari yang digunakan :
TANGGAL MENU [PER 10 HARI ]
1 Sampai dengan 10 hari ke - 1 sampai hari ke - 10
11 Sampai dengan 20 kembali ke menu hari ke - 1 sampai hari ke - 10
21 Sampai dengan 30 kembali ke menu hari ke - 1 sampai hari ke - 10
31 menggunakan menu hari ke - 7
Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1
TABEL SIKLUS MENU DI LAPAS, LPKA, LPAS, RUTAN DAN CABRUTAN
CONTOH MENU PER-10 HARI UNTUK WILAYAH INDONESIA BARAT
Waktu Makan
H-1 H-2 H-3 H-4 H-5 H-6 H-7 H-8 H-9 H-10
Pagi • • Nasi • Nasi • • • • Nasi goreng • • •
Nasi uduk / Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih
Lengko Kuning + telur
Lemak
• • • • • •
(Nasi • Telur Gulai ayam Sayur Daging • Acar manis Ayam Telur + Ikan asin
•
Telur dadar Uduk) balado dan nangka sambal balado wortel, kol, goreng terong goreng
• • Ikan Goreng • Ketimun • godok telur • timun • balado •
Timun dan Air minum dan kacang Gudeg • Air minum Tumis tauge • Tumis
• • Ketimun kemangi panjang • • Air minum wortel +
Air Minum Air minum Air minum buncis
• Air Minum
• Air minum •
Air minum
•
Air minum
10.00 Bubur kacang Ubi kukus + Bubur kacang Bola – bola ubi Bubur kacang Ubi kukus urap Bubur kacang Singkong susu Bubur kacang Ubi goreng
hijau kelapa hijau goreng hijau kelapa hijau hijau
Siang • • • • • • • • • •
Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih
• • • • • • • • • •
Ikan goreng Daging + Sup ayam Ikan asin Oseng ayam Ikan goreng Ayam + Tumis Ikan goreng Telur + tahu
tempe wortel, goreng + tempe cabe ijo sayuran pedas ikan oseng cabai bumbu
•
Tumis tahu bacem kentang • • • bumbu kare asin + hijau rendang
Sayur lodeh Sayur asam Sayur
+ kol • • • tempe • •
Pecel sayur Tahu + kacang betawi bening + Kacang Tumis Oseng sawi
• •
Pisang • goreng tolo • tahu goreng Sup sayuran kangkung •
Air minum Pepaya Air minum
•
• • • bumbu • + oncom
Pepaya Air minum Timun Air minum
Air minum •
Pisang •
Air minum
•
Nanas
•
Air minum •
Air minum
•
pedas
•
Nanas
•
Air minum
•
Pisang
Papaya
•
Pepaya
•
Semangka
•
Pisang
•
Air minum
•
Semangka
16.00 Ubi rebus Singkong rebus Kolak ubi Ubi rebus Ubi rebus
santan
Malam • • • • • • • • • •
Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih
• • • • • • • • • •
Soto ayam Ikan teri Ikan bumbu Semur Ikan asin Pindang Pepes ikan Daging Ayam + Daging
goreng bali daging masak cabe ayam cabai empal basah tahu goreng pindang
• •
Sambal hijau Gulai tahu + cabe ijo kudus
• • • • •
tumpang Gulai putih Tumis Tempe Sayur lodeh nangka Sayur asem
• • •
urap + kol + tahu pepaya goreng kluwih + Oseng kedelai Gulai daun Oseng
•
tempe • muda + • kacang tolo genjer + Air minum kacang singkong tempe +
Air minum kacang Sayur asam tempe tanah daun
• • •
Air minum merah Air minum Air minum melinjo
• • •
Air minum Air minum Air minum
• •
Air minum Air minum
Daftar Kebutuhan Bahan Makanan selama 366 hari Tahun Amggaran 2024
Intensitas
Pemakaian
Perhari Volume /
No Nama Barang Rata-rata Jatah Per Satuan Selama satu Jumlah
hunian orang/hari tahun ( 366)
Hari
1 2 3 4 5 6
1 Beras Pria Dewasa 366 0,3500 kg 366 46.756,50
Beras Wanita Dewasa 10 0,2500 kg 366 915
Beras Anak 3 0,3200 kg 366 351,36
Jumlah Beras 378 48.022,86
20.752,20
2 Ubi/Ketela 378 0,1500 kg 366
2.368,17
3 Daging 378 0,0350 kg 179
11.151,00
4 Ayam Ras / Boiler 378 0,1000 kg 295
83.916,00
5 Telur Ayam Ras 378 1,0000 btr 222
4.150,44
6 Kelapa Daging 378 0,0300 kg 366
41.504,40
7 Sayuran Segar 378 0,3000 kg 366
138.348,00
8 Buah-buahan 378 1,0000 bh 366
1.798,52
9 Gula Pasir 378 0,0130 kg 366
4.150,44
10 Bumbu Segar 378 0,0300 kg 366
1.383,48
11 Racikan Sambal 378 0,0100 kg 366
1.660,18
12 Garam Dapur 378 0,0120 kg 366
10.727,64
13 Ikan Segar 378 0,0833 kg 223
4.743,90
14 Tahu 378 0,110 kg 258
1.685,88
15 Tempe 378 0,0500 kg 251
1.413,72
16 Kacang-kacangan 378 0,0200 kg 223
7.021,69
17 Kacang Hijau 378 0,0200 kg 187
2.706,48
18 Ikan Kering 378 0,0400 kg 179
14.526,54
19 Minyak Goreng 378 0,1050 Liter 366
899,26
20 Gula Kelapa / Aren 378 0,0065 kg 366
1.660,18
21 Kecap 378 0,0120 Liter 366
24.210,90
22 Gas 378 0,1750 kg 366
276.696,00
23 Air Minum 378 2,0000 Liter 366
IX. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi Perawatan di LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BATANG, dalam rangka
terselenggaranya pemberian pelayanan makanan dan minuman yang layak bagi Tahanan dan Narapidana
serta terjaga kuantitas maupun kualitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Batang, 23 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Rumah Tahanan Negara Batang
Ardhyan Bangun Rahayu
NIP. 198404282007031001