| 0738610740503000 | Rp 2,553,401,351 | |
PT Gemilang Sapta Perdana | 09*5**5****02**0 | - |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - |
| 0738543909521000 | - | |
| 0737165431533000 | - | |
| 0030283832503000 | - | |
| 0963000708502000 | - | |
| 0824243265533000 | - | |
| 0211283049521000 | - | |
| 0900691486517000 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan – Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2024
A. IDENTITAS PAKET
Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan - Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2024
ID RUP 44814381
Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan
Akun 5252.BDC.004.005.0A.521112
Sumber Dana DIPA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PEKALONGAN
Tahun Anggaran 2024
B. SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
Terpenuhinya kebutuhan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan – Jawa Tengah untuk 371 orang selama 366 hari kalender
(01 Januari s.d 31 Desember 2024) berdasarkan menu yang memenuhi kriteria yang tercantum
pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Bahan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana dan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-812.PK.01.06.07 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana.
C. SPESIFIKASI MUTU / KUALITAS
No. Uraian Barang Spesifikasi
1. Beras Kualitas medium, bersih, tidak apek, tidak banyak gabah,
tidak terdapat kerikil, dan tidak terdapat kutu beras.
2. Ubi/Ketela Ubi : Segar dan bersih.
Ketela : Segar dan bersih.
Singkong : Segar dan bersih.
3. Daging Sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir, tidak mengandung
bahan pengawet, kondisi daging tidak boleh lebih dari satu
hari sesudah pemotongan (halal).
4. Ayam Ras /Broiler Bersih, segar muda, berat minimum 1 kg/ekor, tanpa isi,
tidak suntik air, kulit belum keras (halal).
5. Ikan Kering bisa berupa ikan kering asin atau ikan kering tawar dengan
spesifikasi kering dan bersih.
6. Ikan Segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh dan tidak
berformalin.
7. Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak, dalam 1 kg berisi ± 16
butir.
8. Tempe Tempe kedelai berkualitas baik , segar dan tidak busuk.
9. Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih, murni, padat, tidak
hancur, mutu baik, tidak bergaram, tanpa formalin dan
kenyal.
10. Kacang-kacangan Kacang Tanah : Kering, bersih, tua, terkupas, tidak hancur,
tidak berjamur dan tidak tengik.
Kacang Merah : Segar, utuh, bersih dan tidak berakar.
Kacang Tolo : Kering, bersih, tua, terkupas, tidak hancur,
tidak berjamur dan tidak tengik.
11. Kacang Hijau Kering, bersih, tua dan tidak berkutu.
12. Kelapa Daging Segar, muda, tidak tengik dan basi, putih dan baru.
13. Sayuran Segar Segar, bermutu baik, tidak layu, muda, bersih dan tidak
berulat, terdiri dari :
Brokoli : segar bersih, panjang batang ±5 cm, berwarna
hijau merata.
Buncis : segar, muda, tidak berulat, lurus dengan panjang
yang sama.
Buah Melinjo: segar, kuning merah.
Daun Salam : segar, muda, bersih, tidak berulat, tanpa
akar, tidak berbunga, berdaun lebar.
Daun Bawang : segar, muda, bersih, tidak berulat, tanpa
akar, tidak berbunga, berdaun lebar.
Daun melinjo: segar, bersih, tanpa tangkai.
Jagung : segar, muda, tanpa serabut, tanpa kulit utas
Nangka : segar, bersih.
Kacang Panjang : segar, muda, bersih, tidak berulat, lurus
panjang dalam ikatan.
Timun : segar, muda, isi 5-6 buah / kg, bersih, kulit hijau,
diameter max 5 cm.
Terung : segar, muda, isi 5-6 buah / kg, bersih, kulit hijau,
diameter max 4 cm.
Kangkung : segar, muda, batang berwarna putih, tanpa
akar, bersih, berdaun lebar, dalam ikatan, panjang max 30
cm.
Genjer : segar, muda, bersih, tidak busuk dan tidak berulat.
Kemangi : segar, muda, bersih, tidak busuk dan tidak
berulat.
Pepaya Muda : segar, bersih, tidak busuk dan tidak berulat.
Daun Singkong : segar, muda, bersih, tidak busuk dan tidak
berulat.
Kentang : tua, segar, permukaan rata, licin, bersih, kering,
1 kg = 5-7 buah, tidak berulat.
Kol : segar, muda, putih, bersih, padat, tidak berulat, utuh,
jenis putih, minimum 750 gr/bonggol.
Labu Siam : segar, muda, ± 3-4 buah/kg, sudah dikupas,
bersih, berat minimum 300 gr.
Tomat Apel : segar, muda, bersih, tidak berulat, masak
merata, isi 15 buah/kg, tua, merah.
Toge : dari kacang hijau, segar, bersih, tidak busuk, batang
pendek, tanpa kulit.
Wortel : segar, muda, bersih, tidak berdaun, tidak basah,
sudah dikupas, tidak bertangkai, jenis panjang, diameter
maksimum 5 cm, 1 kg = 13-14 buah.
Sawi : segar, muda, bersih, padat, tidak berulat, utuh,
minimum 750gr/bonggol.
14. Buah-buahan Pisang : tua, masak, dan tidak busuk.
Jeruk : segar, masak, manis dan tidak busuk.
15. Gula Kelapa/Aren Kering, kuning, tidak bersampah, kualitas super, tidak
keropos dan tanpa campuran.
16. Gula Pasir Kering, bersih, murni, dalam negeri/lokal, tidak hancur, tidak
menggumpal dan tidak mangkak.
17. Minyak Goreng Tidak tengik, bersih, murni/tidak bercampur, dalam kemasan
bersegel, tidak isi ulang (bukan minyak curah) dan tidak
kadaluarsa.
18. Bumbu Segar Bumbu harus terdiri dari bermacam-macam dan bumbu
penyedap lainnya sesuai dengan jenis makanan yang
tercantum dalam daftar menu, terdiri dari :
Bawang Putih : kering, bersih, tua, besar merata, tidak
berulat, tidak busuk.
Asam Jawa : asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji.
Bawang Merah : Kering, bersih, tua, besar merata, tidak
berulat, tidak busuk.
Bumbu Penyedap : kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
rusak.
Garam : Kualitas baik, tidak expired, kemasan tidak rusak.
Cabe Hijau : segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
berwarna hijau merata.
Cabe Merah: segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
berwarna merah merata.
Cabe Rawit : segar, tidak busuk, berwarna hijau campur
merah, tanpa batang.
Daun Jeruk : segar, bersih, tanpa tangkai.
Daun Salam : segar, bersih, tanpa tangkai.
Daun Bawang : segar, bersih, tanpa tangkai.
Daun Sereh / Serai : segar, bersih.
Jahe : segar, tua, bersih, tidak basah.
Lengkuas : segar, tua, bersih, tidak basah.
Kunyit : segar, tua, bersih, tidak basah.
Kelapa Parut / Santan: segar, muda terkupas, tidak tengik,
tidak basi, putih, baru.
Merica Giling : halus, kering, bersih, asli.
Kemiri : putih, bersih, bulat, tidak hancur.
Jeruk Nipis : segar, tua, bersih, tidak basah.
Ketumbar : bersih, bulat, kecil.
19. Racikan Sambal Segar, bersih, tidak berulat, warna merah merata dan tidak
berjamur.
20. Garam Dapur Kering, bersih, 500 gr/pak dengan merek dan nomor register
beryodium dan tidak expired.
21. Kecap Mutu nomor 1, manis, isi 620 ml/sachet kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel dan murni.
22. Gas LPG Gas Elpiji Non-Subsidi (12 Kg)
23. Air Minum Jernih, bersih, tidak berbau, tidak berasa, lolos uji kelayakan
(tersertifikasi) oleh Dinas Kesehatan setempat.
D. SPESIFIKASI JUMLAH
No Nama Barang Satuan Volume
1. Beras Kg 47.525,10
2. Ubi/Ketela Kg 20.367,90
3. Daging Sapi Kg 2.324,32
4. Ayam Ras / Broiler Kg 10.944,50
5. Telur Ayam butir 82.362,00
6. Kelapa Daging Kg 4.073,58
7. Sayuran Segar Kg 40.735,80
8. Buah-Buahan Buah 135.786,00
9. Gula Pasir Kg 1.765,22
10. Bumbu Segar Kg 4.073,58
11. Racikan Sambal Kg 1.357,86
No Nama Barang Satuan Volume
12. Garam Dapur Kg 1.629,43
13. Ikan Segar Kg 6.891,66
14. Ikan Kering Kg 2.656,36
15. Tempe Kg 4.656,05
16. Tahu Kg 10.528,98
17. Gula Kelapa/Aren Kg 882,61
18. Minyak Goreng Liter 14.257,53
19. Kacang-Kacangan Kg 1.654,66
20. Kacang hijau Kg 1.387,54
21. Kecap Liter 1.629,43
22. Gas LPG Kg 23.762,55
23. Air minum Liter 271.572,00
E. SPESIFIKASI WAKTU DAN METODE PENGIRIMAN
No Uraian Kegiatan Ketentuan
1. Jadwal Pelaksanaan Selama 366 hari kalender sejak tanggal 01 Januari 2024 s.d
Pekerjaan 31 Desember 2024
2. Jadwal dan jangka waktu - Dibuat dalam bentuk tabel.
pelaksanaan pekerjaan - Memuat nama-nama bahan sesuai daftar kuantitas dan
sampai dengan serah harga.
terima pekerjaan dalam - Kesesuaian volume kebutuhan pada kolom hari ke 1 s.d
siklus 10 hari. hari ke 10 sesuai dengan koefisien/standar pemakaian
perorang perhari dengan memperhitungkan kemasan
yang ditawarkan dan sesuai kriteria pada spesifikasi
teknis.
3. Metode Pengiriman Barang - Metode pengiriman barang yang ditawarkan dinilai dapat
melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai spesifikasi
teknis.
- Minimal harus memuat dan menjelaskan/menguraikan
masing-masing tahapan, yaitu :
1. Persiapan : mampu mendeskripsikan hal-hal yang
harus disiapkan (termasuk koordinasi) sebelum
melakukan pekerjaan pemasokan bahan makanan, air
minum dan gas LPG.
2. Pengadaan/Pembelian bahan : deskripsikan.
3. Pengepakan : deskripsikan.
4. Pengiriman : deskripsikan.
5. Penyerahan : deskripsikan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Beras : karung bahan plastik kemasan 25 kg.
2. Ubi/Ketela : Karung bahan plastik.
3. Daging Sapi : Box pendingin.
4. Daging Ayam : Box pendingin.
5. Ikan Kering : Peti Kayu/box/karton.
6. Ikan segar : Box pendingin.
7. Telur Ayam : Box / tempat khusus telur.
8. Tempe : Keranjang Plastik.
9. Tahu : Keranjang Plastik.
10. Kacang Tanah : Karung/plastik tebal.
11. Kacang Hijau : Karung/plastik tebal.
12. Kelapa Daging : Karung/plastik tebal.
13. Sayuran Segar : Keranjang plastik.
14. Buah-buahan : Kerancang/peti kayu.
15. Gula Aren : Peti Kayu/box.
16. Gula Pasir : Plastik tebal anti robek.
17. Minyak Goreng : jerigen (untuk minyak curah) /
kemasan pabrikan
18. Bumbu Segar : Box / plastik tebal anti robek.
19. Racikan sambal : Box / plastik tebal anti robek.
20. Garam Dapur : kemasan sesuai pabrikan dimasukan
dalam box/peti.
21. Kecap : Kemasan sesuai pabrikan.
22. Air Minum : Galon / Tangki
- Setiap box diberi tanda sesuai dengan nama
barang dan mencantumkan volume barang
4. Dokumen Pengiriman - Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat jalan
5. Lokasi Pengiriman - Dapur Penyimpanan Bahan Makanan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan
TABEL KERANGKA MENU DI LAPAS KELAS IIA PEKALONGAN
WAKTU KODE H-1 H-2 H-3 H-4 H-5 H-6 H-7 H-8 H-9 H-10
MAKAN MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
PAGI LH Telur Ikan Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan
Segar Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
SN Kacang Ubi Kacang Ijo Ubi Kacang Ijo Ubi Kacang Ijo Ubi Kacang Ijo Ubi
Ijo
MAKAN MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
SIANG LH Ikan Daging Ayam Ikan Ayam Ikan Ayam Ikan Ikan Segar Telur
Segar Kering Segar Kering
LN Tahu Tempe Tahu Kacang2an Tempe Tahu Kacang2an Tempe Kacang2an Tahu
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
SB Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MAKAN SN Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MALAM M Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
P - - - - - - - - - -
LH Ayam Ikan Ikan Segar Daging Ikan Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Kering Kering
LN Tempe Tahu Kacang2an Tempe Kacang2an Tempe Tahu Kacang2an Tahu Tempe
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
SB Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Catatan :
1. Untuk bahan makanan pokok beras, selingan ubi dan kacang hijau, dapat diganti sesuai bahan makanan yang biasa digunakan ditempat tsb selama sesuai
dengan biaya dan kandungan nilai gizi yang sama.
2. Makanan selingan ubi dapat diganti dengan Singkong/ Pisang/ Talas.
3. Berlaku untuk susunan menu Indonesia Barat, Indonesia Tengah, Indonesia Timur.
4. Contoh menu yang dibuat tidak mengikat.
5. Menu dapat disusun berdasarkan kebiasaan daerah setempat tanpa mengubah kerangka menu dan nilai gizi yang dibutuhkan bagi Tahanan, Anak, dan
Narapidana.
6. Keterangan kode tabel, adalah:
MP = Makanan Pokok; S = Sayur SN = Snack
LH = Lauk Hewani; B = Buah
LN = Lauk Nabati; SB = Sambal
Berikut siklus menu 10 (Sepuluh) hari yang digunakan di LAPAS,LPKA,LPAS, RUTAN dan Cabang Rutan :
TABEL SIKLUS MENU DI LAPAS, LPKA, LPAS, RUTAN DAN CABRUTAN
TANGGAL MENU [PER 10 HARI]
1 Sampai dengan 10 hari ke-1 sampai hari ke-10
11 Sampai dengan 20 kembali ke menu hari ke-1 sampai hari ke-10
21 Sampai dengan 30 kembali ke menu hari ke-1 sampai hari ke-10
31 menggunakan menu hari ke-7
Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1
MENU PER-10 HARI DI LAPAS KELAS IIA PEKALONGAN
H-10
Waktu Makan H-1 H-2 H-3 H-4 H-5 H-6 H-7 H-8 H-9
Makan Pagi Nasi Uduk / Nasi Lengko Nasi Kuning Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi goreng Nasi putih Nasi putih Nasi putih
Lemak / Uduk Telur balado Gulai ayam Sayur Daging + telur Ayam Telur + Ikan asin
Telur dadar Ikan Goreng Timun dan dan nangka sambal balado Acar manis goreng terong goreng
Timun Timun kemangi Air minum godok telur Gudeg wortel, kol, Tumis taoge balado Tumis
Air Minum Air Minum Air minum dan kacang Semarang timun Air minum Air minum wortel +
panjang Air minum Air minum buncis
Air minum Air minum
10.00 Bubur kacang Ubi kukus + Bubur kacang Bola – bola ubi Bubur kacang Ubi kukus urap Bubur kacang Singkong rebus Bubur kacang Ubi goreng
hijau kelapa hijau goreng hijau kelapa hijau hijau
Makan Siang Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih
Ikan goreng Daging + Sup ayam Ikan asin Oseng ayam Ikan goreng Ayam + Tumis pedas Ikan goreng Telur + tahu
Tumis tahu + tempe wortel, goreng + tempe cabai hijau sayuran ikan asin + oseng cabai bumbu
kol bacem kentang Sayur lodeh Sayur Asam Sayur bening bumbu kare tempe hijau rendang
Pisang Pecel sayur Tahu goreng + kacang Betawi + tahu Kacang Sup sayuran Tumis Oseng sawi
Air minum Air minum Jeruk tolo Pisang Timun goreng Air minum kangkung Air minum
Pisang Air minum Air minum Air minum Air minum bumbu Jeruk oncom Pisang
Jeruk Pisang pedas Air minum
Jeruk Pisang
Air minum
16.00 Ubi rebus Singkong rebus Kolak ubi Ubi rebus Ubi rebus
santan
Makan Malam Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih Nasi putih
Soto ayam Ikan Asin Ikan bumbu Semur Ikan asin Pindang Pepes ikan Daging Ayam + tahu Daging
Sambal Goreng bali daging masak cabe ayam cabai Gulai tahu + empal basah goreng cabai pindang
tumpang Gulai putih Tumis Tempe Sayur lodeh hijau nangka Sayur asem hijau. kukus
urap + kol + tahu pepaya goreng kluwih + Oseng Air minum kedelai Gulai daun Oseng
tempe Air minum muda + Sayur asam kacang tolo genjer + kacang singkong tempe +
Air minum kacang Air minum Air minum tempe tanah Air minum daun
merah Air minum Air minum melinjo
Air minum Air minum
F. SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI
No Uraian Ketentuan
1 Memiliki Surat Izin Usaha a. Surat Izin : SIUP yang masih berlaku.
sesuai peraturan b. Bidang pekerjaan : KBLI 46311, 46312, 46313,
perundang-undangan dan 46315,46319, 46321, 46322, 46324, 46325 dan 46331.
bidang pekerjaan yang c. Kualifikasi usaha : Kecil.
diadakan.
2 Nomor Induk Berusaha Memiliki NIB atau TDP untuk bidang pekerjaan pengadaan
(NIB) atau Tanda Daftar bahan makanan dan minuman hasil pertanian, peternakan
Perusahaan (TDP) dan perikanan sesuai KBLI.
3 Pajak Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya.
4 Mempunyai atau Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
Menguasai Tempat alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri
Usaha/Kantor atau sewa.
5 Memiliki Sertifikat Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan
Kepesertaan BPJS BPJS Kesehatan dibuktikan dengan scan asli sertifikat
Ketenagakerjaan dan kepesertaan dan bukti iuran setiap bulan.
BPJS Kesehatan
6 Kapasitas untuk Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
mengikatkan diri pada diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
Kontrak a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan Kartu Tanda Penduduk.
7 Pakta Integritas Menyetujui Pakta Integritas yang berisi:
a. tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dalam proses pengadaan ini;
c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan apabila melanggar hal-hal yang
dinyatakan dalam huruf a, b, dan/atau c maka bersedia
menerima sanksi sesuai dengan peraturan peraturan
perundang- undangan.
8 Pernyataan Peserta Menyetujui Pernyataan Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. Surat Pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2024,
walaupun dana yang tersedia dalam DIPA tidak
mencukupi bermaterai Rp. 10.000,-;
h. Surat Pernyataan kesanggupan mengirimkan barang
setiap hari sesuai surat pesanan berdasarkan
perhitungan kebutuhan jumlah Warga Binaan
Pemasyarakatan per hari bermaterai Rp. 10.000,-;
i. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
j. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
G. SPESIFIKASI PERALATAN
Penyedia wajib menyediakan peralatan selama pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
No. Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Kendaraan angkutan roda-4 800 kg 1 unit Kendaraan atas nama
jenis pick-up/Box perusahaan atau atas
nama pemilik
perusahaan yang
namanya tercantum
dalam akta, atau bukti
pembelian kendaraan,
atau bukti sewa
kendaraan selama 1
(satu) tahun, dilampiri
copy/scan BPKB, STNK
dan Uji Kir Kendaraan.
2. Freezer 50 kg 1 unit Sewa / Milik Sendiri
dibuktikan dengan
surat pernyataan
kesanggupan yang
ditandatangani oleh
pemilik perusahaan
yang namanya
tercantum dalam akta
dan dibubuhi materai
secukupnya
3. Tabung Gas 12 kg 10 tabung Sewa / Milik Sendiri
dibuktikan dengan
surat pernyataan
kesanggupan yang
ditandatangani oleh
pemilik perusahaan
yang namanya
tercantum dalam akta
dan dibubuhi materai
secukupnya
4. Tempat penampungan air 5.000 liter 1 unit Sewa / Milik Sendiri
bersih yang higienis / Tandon dibuktikan dengan
surat pernyataan
kesanggupan yang
ditandatangani oleh
pemilik perusahaan
yang namanya
tercantum dalam akta
dan dibubuhi materai
secukupnya.
5. Galon Air 19 liter 40 unit Sewa / Milik Sendiri
dibuktikan dengan
surat pernyataan
kesanggupan yang
ditandatangani oleh
pemilik perusahaan
yang namanya
tercantum dalam akta
dan dibubuhi materai
secukupnya
H. SPESIFIKASI TENAGA TEKNIS
No. Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Jumlah Persyaratan
yang akan dilaksanakan
1. Tenaga Administrasi 1 tahun 1 Orang - Minimal SMA/SMK
sederajat.
- Dibuktikan dengan
scan asli KTP, Ijazah
dan Kartu BPJS
Ketenagakerjaan.
2. Tenaga Pelaksana 1 tahun 1 orang - Minimal SMA/SMK
sederajat.
- Dibuktikan dengan
scan asli KTP, Ijazah
dan Kartu BPJS
Ketenagakerjaan.
3. Tenaga Driver / Sopir 1 tahun 1 orang - Minimal SMA/SMK
sederajat.
- Dibuktikan dengan
scan asli KTP,
SIM A, Ijazah dan
Kartu BPJS
Ketenagakerjaan.
I. SPESIFIKASI DUKUNGAN TEKNIS
No Uraian Ketentuan
1 Pendayagunaan Produk Surat Pernyataan produk yang ditawarkan merupakan
Dalam Negeri (PDN) Produk Dalam Negeri (PDN).
2 Memiliki dukungan suplai - Surat dukungan bahan makanan dari
bahan makanan, gas LPG distributor/agen/kios/pedagang untuk seluruh bahan
dan air minum yang makanan sesuai dengan harga yang ditawarkan yang
memadai. memuat identitas pemberi dan penerima dukungan
disertai scan asli KTP pemberi dukungan;
- Surat dukungan beras :
Dikeluarkan agen/distributor disertai scan asli KTP
pemberi dukungan;
Memuat nama perusahaan yang memasukkan
penawaran;
Memuat nama dan alamat agen/distributor yang
memberikan dukungan serta nomor telepon kantor
yang dapat dihubungi;
Berlaku selama masa kontrak;
Bertanggal dan ditandatangani;
Bermaterai.
- Surat dukungan gas LPG :
Dikeluarkan agen/distributor disertai scan asli KTP
pemberi dukungan;
Disertai surat perjanjian atau kontrak sebagai agen
atau distributor gas dari pertamina;
Memuat nama perusahaan yang memasukkan
penawaran;
Memuat nama dan alamat agen/distributor yang
memberikan dukungan serta nomor telepon kantor
yang dapat dihubungi;
Berlaku selama masa kontrak;
Bertanggal dan ditandatangani;
Bermaterai.
2. Surat dukungan air minum :
Dikeluarkan agen/distributor disertai scan asli KTP
pemberi dukungan.
Memuat nama perusahaan yang memasukkan
penawaran;
Memuat nama dan alamat agen/distributor yang
memberikan dukungan serta nomor telepon kantor
yang dapat dihubungi;
Berlaku selama masa kontrak;
Bertanggal dan ditandatangani;
Bermaterai.
Melampirkan hasil lulus uji kelayakan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat (sesuai
lokasi pekerjaan).
3 Memiliki Pengalaman a) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
Pekerjaaan 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
berupa Penyediaan barang pada divisi Perdagangan
besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian
dan Perdagangan besar bahan makanan dan minuman
hasil peternakan dan perikanan sesuai SIUP atau NIB.
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.
Penyediaan barang pada kelompok (grup) Perdagangan
besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian
dan Perdagangan besar bahan makanan dan minuman
hasil peternakan dan perikanan sesuai SIUP atau NIB.
c) Untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun dikecualikan dari butir 1) huruf a) dan huruf
b) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling
banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
4 Gudang Surat pernyataan kesanggupan menyediakan Gudang
apabila ditunjuk sebagai pemenang tender yang
ditandatangani direktur, distempel dan bermaterai cukup,
dengan syarat waktu tempuh dari Gudang ke lokasi
pekerjaan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
J. SPESIFIKASI PELAYANAN
No Uraian Ketentuan
1 Waktu Tanggapan Maksimal 2 (dua) jam sejak menerima pemberitahuan dari
(respond time) pengguna jasa.
2 Perbaikan cacat mutu - Apabila dalam pengiriman terdapat bahan
makanan yang rusak, busuk, dan/atau tidak
sesuai menu/spesifikasi baik kualitas maupun
kuantitasnya, maka penyedia secepatnya wajib
mengganti atau menambah bahan makanan
tersebut dalam kurun waktu tidak lebih dari 3 jam.
- Khusus telur, jika setelah dimasak terdapat telur
yang busuk, maka harus segera diganti dengan
yang baik.
Pekalongan, 25 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Muhammad Anang Saefulloh
NIP. 198405052007031002