| 0738610740503000 | Rp 2,565,088,730 | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - |
CV Karya Gemilang Abadi | 00*9**1****31**0 | - |
| 0011078805501000 | - | |
| 0017194192734000 | - | |
| 0738543909521000 | - | |
| 0824243265533000 | - | |
| 0849286398503000 | - | |
| 0737165431533000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BATANG
Jalan Raya Batang Bandar km 4,1 Pemuda Rowobelang Batang
Laman : lapasbatang.kemenkumham.go.id, Surel : [email protected]
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman Warga Binaan Pemasyarakatan
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang
Tahun Anggaran 2025
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
kesehatandan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP
yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya
mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Haltersebut dijelaskandalam
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanandan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak
Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi
yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,standar porsi, standar kerangka menu dan
menusesuai daerah masing- masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar danyang paling penting segi
perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya
perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang
Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya
kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40
Tahun2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BATANG
Jalan Raya Batang Bandar km 4,1 Pemuda Rowobelang Batang
Laman : lapasbatang.kemenkumham.go.id, Surel : [email protected]
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan KelasIIB Batang
C. NAMA SATUAN KERJA
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Batang.
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : Ardhyan Bangun Rahayu
2. Pangkat/Golongan : Penata TK.I (III/d)
3. NIP : 198404282007031001
4. Jabatan : Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang.
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMENT
Jl. Raya Batang Bandar km 4,1 Pemuda Tembelang Rowobelang Batang
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Lembaga Pemasyarakatan Narmotika Kelas IIA
Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 2.575.440.000, sudah termasuk pajak-
pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
365 (tiga ratus enam puluh lima) harikalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan MakananSesuai Permenkumham No 40 Tahun 2017.