| 0738610740503000 | Rp 2,687,183,812 | |
| 0824243265533000 | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - |
| 0211373824501000 | - | |
| 0025753526501000 | - | |
| 0014912356522000 | - | |
| 0963000708502000 | - | |
| 0738543909521000 | - | |
| 0849286398503000 | - | |
| 0011078805501000 | - | |
CV Karya Gemilang Abadi | 00*9**1****31**0 | - |
| 0017194192734000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan :
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi TA 2025
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SLAWI
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. IDENTITAS PAKET
Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lapas Kelas IIB Slawi Jawa tengah Tahun Anggaran 2025
ID RUP 53358267
Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi
Akun 5252.BDC.004.005.0A.521112
Sumber Dana DIPA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SLAWI
Tahun Anggaran 2025
B. SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
Terpenuhinya kebutuhan bahan makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi untuk 352 orang selama 365 hari kalender (01 Januari s.d 31
Desember 2025) berdasarkan menu yang memenuhi kriteria yang tercantum pada Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Bahan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana dan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-812.PK.01.06.07 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan Narapidana.
C. PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah mengirimkan bahan makanan ke dalam lapas kelas IIB
Slawi berdasarkan table menu 10 hari, dengan penjelasan sebagai berikut :
No Uraian Kegiatan Ketentuan
1 Jadwal Pelaksanaan Selama 365 hari kalender sejak tanggal 01 Januari 2025 s.d
Pekerjaan 31 Desember 2025
2 Jadwal Survey Lokasi Paling lama 5 (Lima) hari sebelum tanggal kontrak
3 Jadwal Pengiriman - Bahan-bahan makanan dikirim setiap hari paling lambat
pukul 05.00 WIB.
- Khusus untuk beras dan gas LPG diantarkan setiap 3 hari
sekali
4 Metode transportasi - Transportasi angkutan darat
pengiriman - Penyedia wajib membuat metode pengiriman barang
- Pengepakan / kemasan pengiriman barang/bahan
makanan agar dilakukan dengan baik sesuai jenis bahan
makanan serta memperhatikan keutuhan dan kualitas
bahan tetap terjaga.
Ketentuan Pengepakan sebagai berikut :
1. Beras : karung bahan plastik kemasan 25 kg
2. Ubi/singkong : Karung bahan plastic
3. Daging Sapi : Box pendingin
4. Daging Ayam : Box pendingin
5. Ikan Kering : Peti Kayu/ box
6. Ikan segar : Box pendingin
7. Telur Ayam : box khusus telor
8. Tempe
9. Tahu
10. Kacang Tanah : Karung/plastic tebal
11. Kacanh Hijau : Karung/plastic tebal
12. Kelapa Daging : Karung/plastic tebal
13. Sayuran Segar : Keranjang plastic
14. Buah-buahan : Kerancang/peti kayu
15. Gula Aren : Peti Kayu/ box
16. Gula Pasir : plastic tebal anti robek
17. Minyak Goreng : jerigen (untuk minyak curah) /
kemasan pabrikan
18. Bumbu dapur :box / plastic tebal anti robek
19. Racikan sambal : box / plastic tebal anti robek
20. Garam Dapur : kemasan sesuai pabrikan dimasukan
dalam box/peti
21. Kecap : Kemasan sesuai pabrikan
22. Gas : tabung 12 Kg atau 50 Kg
23. Air Minum : Galon / Tangki
- Setiap box diberi tanda sesuai dengan nama
barang dan mencantumkan volume barang
5. Dokumen Pengiriman - Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat jalan
6. Lokasi Pengiriman - Dapur Penyimpanan Bahan makanan Lembaga
Pemasyarakatan IIB Slawi
D. PENJELASAN UNTTUK PELAKSANA PEKERJAAN
No Tingkat Pelayanan Ketentuan
Penyedia Barang/Jasa
1 Pelaksana Pekerjaan Penyedia barang/jasa menetapkan seorang manajer yang
kompeten dan didedikasikan khusus untuk melaksanakan
pekerjaan
Tenaga kerja / tenaga teknis harus diikutsertakan BPJS
Ketenagakerjaan
2 Waktu Tanggapan Maksimal 2 (dua) jam sejak menerima pemberitahuan dari
(respond time) pengguna jasa.
3 Perbaikan cacat mutu - Apabila dalam pengiriman terdapat bahan
makanan yang rusak, busuk, dan /atau tidak
sesuai menu/spesifikasi baik kualitas maupun
kuantitasnya, maka penyedia secepatnya wajib
mengganti atau menambah bahan makanan
tersebut dalam kurun waktu tidak lebih dari 3 jam.
- Khusus telur, jika setelah dimasak terdapat telur
yang busuk, maka harus segera diganti dengan
yang baik
- Untuk daging sapi dan ayam harus menyertakan
sertifikat MUI
- Untuk air harus dilengkapi dengan surat uji lab
kelayakan minum dari dinas kesehatan setempat.
4 Bidang Bisnis Perusahaan harus melengkapi dengan peraturan
perundangan undangan dengan melengkapi KBLI,NIB,
Struktur kepengurusan, kontak person, keterangan
wajib pajak
Slawi, 12 Nopember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi
SETYARDI,ST,MM
NIP.198410022007031001